Showing posts with label Wartawan Dipanggil Polisi. Show all posts
Showing posts with label Wartawan Dipanggil Polisi. Show all posts

26 Nov 2010

Polres Sidoarjo Didesak Hentikan Kriminalisasi Jurnalis





Kamis, 25 November 2010 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya dan Forum Wartawan Sidoarjo, Kamis (25/11), mendesak Kepolisian Resor Sidoarjo menghentikan upaya kriminalisasi terhadap dua wartawan koran Surabaya Post.

Dua wartawan tersebut, Hari Istiawan dan Budi Prasetyo diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan PT Surya Alam Tunggal. “Hentikan pemeriksaan terhadap jurnalis,” kata ketua AJI Surabaya Yudhie Thirzano.

Yudhie meminta aparat kepolisian berpegang pada Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan sebuah media seharusnya menempuh prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni menggunakan hak jawab, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Yudhie menilai pemberitaan Surabaya Post telah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Mereka meliput aksi unjuk rasa buruh PT Surya Alam Tunggal di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, 1 September 2010.

Isi pemberitaan, kata Yudhie, sesuai dengan orasi para buruh yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR),serta mempersoalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Berita tersebut juga sudah dilengkapi dengan dengan wawancara Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sidoarjo, dan anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan manajemen perusahaan gagal dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Selain itu, selama 60 hari sejak berita tersebut ditayangkan tidak pernah ada koreksi dan keluhan dari pihak manapun, termasuk manajemen PT PT Surya Alam Tunggal. Tiba-tiba awal November 2010 kedua wartawan tersebut dipanggil oleh penyidik Polres Sidoarjo.

Surat panggilan untuk dimintai keterangan tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ernesto Saiser. Dalam surat panggilan disebutkan kedua wartawan itu dimintai keterangan atas sangkaan penistaan, penghinaan melalui tulisan atau pencemaran nama baik. Polisi menggunakan pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua LBH Pers Surabaya Athoillah meminta agar para pihak yang bersengketa dalam pemberitaan menyelesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Athoillah juga meminta aparat penegak hukum tak memidanakan wartawan karena tulisannya. Athoillah pun mengajak para wartawan untuk meningkatkan profesionalisme dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Menanggapi tuntutan para jurnalis, Ernesto Saiser menjelaskan bahwa kedua wartawan ’Surabaya Post’ dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan terlapor adalah Sulistyowati, koordinator aksi buruh PT Surya Alam Tunggal. “Tidak hadir juga gak masalah, hanya untuk menjelaskan aksi buruh saat itu,” ujarnya.

Ernseto juga meminta redaksi ’Surabaya Post’ menjawab surat panggilan polisi sebagai dasar bagi polisi menjelaskan kepada pelapor. Ernesto menilai terjadi kesenjangan komunikasi.

Dalam memeriksa perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, termasuk dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Sidoarjo. EKO WIDIANTO.

http://tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/11/25/brk,20101125-294532,id.html






23 Aug 2010

Wartawan Beritajatim.com Menolak Dipanggil Polisi

Monday August 23rd 2010

Wartawan beritajatim.com Yatimul Ainun meminta advokasi pada AJI Malang terkait permintaan Polres Probolinggo, Jawa Timur yang memintanya untuk menjadi saksi atas pengaduan seorang wartawan yang juga aktifis sebuah LSM di Probolinggo Maret lalu. Polres menjadikan saksi Yatimul Ainun atas sejumlah pemberitaanya di Radar Bromo kala itu.
“ Saya merasa bukan saya saja yang menulis berita itu. Lagipula saat ini saya sudah tidak bekerja di Radar Bromo lagi,” kata Ainun kemarin. Wartawan berusia 29 tahun ini merasa dirinya tidak wajib hadir sebagai saksi karena tanggung jawab pemberitaan tidak pada dirinya lagi.

Permintaan Ainun direspon langsung oleh Ketua AJI Malang Abdi Purmono. Abel sapaan akrabnya membenarkan sikap Ainun untuk tidak memenuhi panggilan itu. ”Benar sekali, tanggung jawab atas berita yang dicetak adalah pada perusahaan. Jika ada masalah dengan pemberitaan bukan penulisnya yang dipanggil,” kata Abel. Saat ini AJI Malang sedang menunggu kelengkapan pengajuan tertulis atas permintaan advokasi dari Yatimul Ainun

Sikap berhati-hati dengan hukum menurutnya penting karena posisi Pers yang dianggap rawan di muka hukum. ” Wartawan di sini sangat rawan untuk diseret menjadi tersangka di depan hukum,” ujarnya.

Pemanggilan Yatimul Ainun bermula dari beberapa pemberitaanya di Radar Bromo diantaranya berita dengan judul Polisikan Seorang Wartawan Mingguan dan Laporkan Balik Kacabdin Tiris. Berita pertama berisi informasi tentang pelaporan seorang Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Biyanto ke Polres Probolinggo pada 9 Maret lalu.

Dalam laporan bernomor TBL/174/III/2010 Jatim/Res Probolinggo Biyanto melaporkan Wiwit, seorang Wartawan Mingguan News Patroli dengan tuduhan melakukan pemerasan senilai Rp 3 juta. Biyanto menyertakan bukti berupa rekaman percakapan dan video berisi proses pemerasan antara Biyanto dan Wiwit saat itu.

Sementara pada pemberitaan kedua Yatimul Ainun mewartakan informasi tentang pelaporan balik Wiwit atas Kacab Dispendik Tiris Biyanto dengan tuduhan pelanggaran pasal 318 KUHP. Laporan Wiwit ini lantas berbuntut pemanggilan Yatimul Ainun sebagai saksi.

Sebelumnya Yatimul Ainun tercatat bekerja di Radar Bromo Probolinggo dari Februari 2008 hingga April 2010. Ainun kini aktif bekerja di media online beritajatim.com hingga saat ini.


Post Published: 21 August 2010
Author: pipit
Found in section: Kabar Media

http://mediaindependen.com/kabar-media/2010/08/21/menolak-dipanggil-polisi-wartawan-minta-advokasi-aji-malang.html