Showing posts with label UU Pers. Show all posts
Showing posts with label UU Pers. Show all posts

24 Sept 2010

Sebelas Tahun Perjalanan UU Pers

KOMPAS, Kamis, 23 September 2010 03:29 WIB

OLEH ATMAKUSUMAH

Hari ini, 11 tahun yang lalu, Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, pas 10 hari setelah disetujui dalam Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan hukum ini dianggap signifikan oleh pengamat pers dan Associate Professor George Washington University di Washington DC, Amerika Serikat, Janet E Steele, karena ”untuk pertama kali membalikkan kedudukan pers Indonesia dari posisinya yang berbeda pada masa sebelumnya. Undang-undang itu memberikan sanksi pidana denda atau penjara bagi yang berupaya membatasi kebebasan pers, bukan sebaliknya mengancam pers”.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini menjamin kemerdekaan pers, menghapus sistem lisensi berupa perizinan yang membatasi kebebasan pers, dan menghapus kekuasaan pemerintah untuk melarang penerbitan pers. Untuk tindakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik media pers, baik cetak maupun elektronik, dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

UU ini memberikan kebebasan kepada pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan diberi hak tolak atau hak ingkar, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan narasumber anonim atau konfidensial yang perlu dilindungi, baik dalam pemberitaannya maupun ketika menghadapi pemeriksaan oleh penegak hukum.

Selain itu, UU ini menghapus pembatasan tentang siapa yang dapat bekerja sebagai wartawan dan mereka bebas memilih organisasi wartawan untuk menjadi anggotanya. UU ini juga memungkinkan pers mengatur dirinya sendiri dengan mendirikan Dewan Pers yang independen.

Satu dasawarsa agaknya belum cukup lama bagi masyarakat, termasuk pejabat negara dan penegak hukum, untuk sepenuhnya memahami makna kemerdekaan pers yang dilindungi oleh ketentuan hukum itu. Kelahiran UU ini pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengakhiri tekanan terhadap pekerjaan pers, baik tekanan hukum maupun tindakan kekerasan, agar pers tidak terbelenggu dalam tugasnya sebagai salah satu pelaksana kebebasan berekspresi masyarakat.

Sebaliknya, dari harapan para perancang dan pemutus UU Pers, sampai sekarang masih ada jaksa dan hakim, bahkan hakim agung, yang tidak menghargai UU ini dengan hanya menggunakan KUHP yang dapat memenjarakan pengelola media pers.

Ini bertentangan dengan pandangan (mantan) Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang dijelaskan dalam Rapat Kerja MA di Kuta, Bali, 19 September 2005. Ia telah memberikan petunjuk kepada para hakim agar dalam putusan hukuman pidana bagi pers diterapkan denda sebagai ganti rugi, bukan hukuman badan, apalagi sampai menutup perusahaan pers. Tujuannya, kata Bagir Manan, sebagai pendidikan bagi pers, bukan untuk menghukum pers, apalagi mematikan kebebasan pers.

Tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap pers dan wartawan, sebagai protes terhadap karya jurnalistik yang tak mereka sukai, masih terjadi walaupun sudah jauh berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun awal Reformasi. Sikap pihak kepolisian selama beberapa tahun terakhir telah lebih melindungi lembaga pers dibandingkan dengan masa awal Reformasi, dengan menahan demonstran yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers.

Komitmen lemah

Bermacam-macam kenyataan seperti dialami oleh pers kita selama satu dasawarsa terakhir merupakan gambaran tentang masih tertekannya kebebasan pers di negeri ini. Berbagai hambatan yang dialami pers dalam menjalankan tugasnya menyebabkan kebebasan pers kita mengalami kemerosotan dibandingkan dengan keadaan pada masa awal Reformasi.

Berdasarkan penelitian lembaga pengamat pers internasional yang berbasis di Paris, Reporters Sans Frontieres (Reporter Tanpa Perbatasan), selama delapan tahun terakhir kebebasan pers di Indonesia tidak pernah sebaik tahun 2002. Tahun itu kebebasan pers kita berada pada peringkat ke-57 dari 139 negara yang diteliti. Sesudah itu terus merosot ke peringkat ke-100 sampai peringkat yang lebih rendah lagi dari itu.

Berbagai kenyataan, yang mendukung atau sebaliknya tidak mendukung perkembangan kebebasan pers, menentukan peringkat ini. Apakah di negara itu terdapat perlindungan yang memadai, baik dari hukum maupun dari penegak hukum dan pemerintah, terhadap praktik pers yang bebas serta para pengelolanya. Apakah terdapat gangguan terhadap keselamatan pengelola media pers dan apakah gangguan itu dapat ditanggulangi dan diselesaikan oleh penegak hukum. Apakah terdapat tekanan serta tindakan kekerasan oleh publik dan pejabat pemerintah terhadap media pers dan pengelolanya.

Kemerosotan peringkat kebebasan pers di negeri ini mencerminkan masih lemahnya komitmen kita dalam upaya menegakkan kebebasan pers. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah masih lemahnya pemahaman kita tentang makna dan manfaat kebebasan pers dalam masyarakat demokratis.

ATMAKUSUMAH Pengamat Media; Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo; Mantan Ketua Dewan Pers

http://cetak.kompas.com/read/2010/09/23/03290973/sebelas.tahun.perjalanan.uu.pers

21 Jun 2009

Polri dan MA Dorong Revisi UU Pers

Minggu, 21 Juni 2009

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA) mendorong revisi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Bagi saya, revisi UU Pers harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik," kata Staf Ahli Kapolri, Brigjen Anton Tabah, di Surabaya, Minggu.

Selama ini, perdebatan mengenai UU Pers sebagai undang-undang bersifat khusus (lex specialis) atau bersifat umum (lex generalis) masih terus berlangsung.

"Untuk mengakhiri polemik itu, UU Pers memang seharusnya direvisi, apalagi banyak di antara pekerja pers sendiri yang tidak memahami undang-undang tersebut, termasuk juga KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia)," katanya.

Ia menyarankan Dewan Pers untuk meminta masukan pakar hukum, agar revisi undang-undang tersebut nantinya tidak menimbulkan multitafsir.

Sementara itu, Hakim Agung RI, Prof. Dr. Muchsin, mengatakan pada era reformasi dan demokrasi saat ini, kebebasan pers adalah suatu keniscayaan, kendati masih menimbulkan persoalan kontroversial.

Oleh sebab itu, menurut dia, revisi atas UU Pers sudah sangat mendesak. "Memang kebebasan pers dijamin secara konstitusional, tapi diharapkan bukan kebebasan pers yang total absolut," katanya.

Ia menyebutkan, fakta di lapangan memberikan gambaran bahwa telah banyak kasus yang menimpa organisasi dan para pekerja pers diproses sampai ke pengadilan. "Ironisnya dalam pemeriksaan di pengadilan yang dibuat rujukan adalah KUHPidana, bukan Undang-undang Pers," katanya menambahkan.

Berangkat dari persoalan itulah, lanjut dia, Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Harifin Tumpa, menerbitkan surat edaran MA Nomor 13 Tahun 2008 yang berisi tentang keharusan hakim meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, maupun praktisi pers dalam menyidangkan perkara delik pers.

"Surat edaran MA itu setidaknya sebagai upaya kami untuk mengedepankan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers," katanya.

Sebelumnya, Bambang B.P. dari Jaksa Agung menyatakan, UU Pers belum mencakup pokok-pokok perlindungan hukum bagi pekerja pers itu sendiri. "Setelah saya pelajari seluruh isi undang-undang tersebut, ternyata tak ada pasal yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja pers," katanya.

Ia sangat menyayangkan minimnya perlindungan hukum terhadap pers. "Itu berbeda sekali dengan jaksa yang dibekali perangkat hukum lengkap dalam menjalankan profesinya," katanya.

Mestinya dalam undang-undang tersebut diatur mengenai jaminan perlindungan pemerintah terhadap pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. [TMA, ANT]

http://www.gatra.com/artikel.php?id=127477

17 Jun 2009

Aliran Kepercayaan Resahkan Umat Islam

KORAN TEMPO, Rabu, 17 Juni 2009

MALANG -- Selama sepekan terakhir, masyarakat di Pagedangan dan Bantur, Kabupaten Malang, resah oleh kehadiran aliran kepercayaan Kasunyatan Jawi. Sayudi, Kepala Desa Gedangan, mengatakan kegiatan 30 orang anggota Kasunyatan Jawi itu meresahkan umat Islam. Masyarakat menganggap aliran yang bersumber dari Jamus Kalimosodo itu menistakan agama Islam.

"Penganut dilarang menyebut asma Allah dan dilarang mengucapkan salam," kata Sayudi kemarin.

Agar tak terjadi kesalahan penafsiran, Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) membahas persoalan tersebut di kantor Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Malang kemarin. Tim Pakem ini terdiri atas Kepala Departemen Agama Kabupaten Malang Mustain, Ketua Majelis Ulama Indonesia Malang KH Mahmud Zubaidi, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Mahmud, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Abdul Rohman.

Pertemuan tersebut memutuskan Kasunyatan Jawi merupakan aliran penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan sempalan agama mana pun yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Malang pada 17 Juli 2008. "Penghayat yang beragama Islam menjadi tanggung jawab kami. Jika keluar (dari) agama Islam, ya urusannya Departemen Kebudayaan," kata KH Mahmud.

Sekretaris Kasunyatan Jawi Robi Irawan mengaku aliran kepercayaan yang dipimpin Ki Ageng Sriwidadi itu tak pernah menyebarkan ajaran seperti yang dituduhkan. "Kami nggak pernah melarang keyakinan seseorang," kata dia.

Sementara itu, harian Malang Post (grup Jawa Pos) dan Memo Arema disomasi oleh Kasunyatan Jawi terkait dengan pemberitaan mengenai aliran sesat. Dalam somasinya, Kasunyatan Jawi menyebutkan pemberitaan Malang Post pada edisi 15 Juni 2009, berjudul "Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat", dan pemberitaan Memo Arema pada edisi 16 Juni 2009, berjudul "Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan", telah menyesatkan dan meresahkan kaum penghayat dan masyarakat umum.

"Itu sangat melukai perasaan kami. Kami ini organisasi legal dan bukan organisasi sesat sebagaimana diberitakan," kata Hadi Prajoko, anggota Tim Advokasi Suaka Adat-Kasunyatan Jawi dari Asosiasi Juris dan Advokasi Hak Asasi Manusia, kemarin.

Hadi menegaskan, Kasunyatan Jawi berhimpun dalam wadah organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Badan Kerja Sama Organisasi-organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah disahkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hadi bersedia menyelesaikan persoalan itu dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab.

Husnun N. Djuraid, mantan pemimpin redaksi yang kini manajer pengembangan dan pendidikan Malang Post, mengatakan sangat menghormati dan menghargai niat dan kemauan organisasi itu menyelesaikan persoalan tersebut melalui penggunaan Undang-Undang Pers.

Rahmat S.M., redaktur pelaksana Memo Arema, menjamin pihaknya akan melayani hak jawab yang diberikan Kasunyatan Jawi. EKO WIDIANTO/ABDI PURMONO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/17/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090617.168327.id.html

Dua Koran Harian di Malang Disomasi


16 Juni 2009 19:12:58 WIB
Reporter : Hari Istiawan

Malang (beritajatim.com) - Dua koran harian di Malang, Malang Post (Grup Jawa Pos) dan Memo Arema disomasi oleh organisasi Kasunyatan Jawi yang dipimpin oleh Ki Ageng Sri Widadi terkait pemberitaan mengenai organisasi tersebut di dua media di atas.

Isi somasi tersebut menerangkan bahwa Harian Malang Post memuat berita mengenai organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut dengan judul Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat edisi Senin (15/6/2009). Sementara Harian Memo Arema memuat dengan judul Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan edisi Selasa (16/6/2009).

Dalam berita yang dimuat oleh kedua media tersebut, menurut Tim Advokasi Suaka Adat-Kasunyatan Jawi dari Asosiasi Juris dan Advokasi dan Hak Asasi Manusia, Hadi Prajoko, telah melukai perasaan pengikut Kasunyatan Jawi karena dianggap sesat. "Kami ini organisasi legal," katanya, Selasa (16/6/2009).

Hadi mengatakan, Organisasi Kasunyatan Jawi berhimpun dalam wadah organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Badan Kerjasama Organisasi-organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah disahkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Bagaiaman bisa disebut sesat kalau keberadaan kami diakui negara dan dilindungi undang-undang," ujar Hadi.

Meski demikian, Hadi bersedia menyelesaikan persoalan tersebut melalui Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, masalah pemberitaan tersebut juga dilaporkan ke Dewan Pers agar dilakukan mediasi bila hak jawab tidak dilayani oleh dua media yang yang bersangkutan.

Selain disampaikan ke Dewan Pers, Somasi tersebut juga ditembuskan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Polresta Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Komisi Ombudsmand dan Komis HAM. (har/bj0)

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2009-06-16/37279/Dua_Koran_Harian_di_Malang_Disomasi_

16 Jun 2009

Dua Harian di Malang Disomasi Aliran Kasunyatan Jawi


Selasa, 16 Juni 2009 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Harian Malang Post (Grup Jawa Pos) dan Memo Arema disomasi oleh Organisasi Kasunyatan Jawi yang dipimpin Ki Ageng Sri Widadi terkait pemberitaan mengenai aliran sesat.

Dalam somasinya, organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menyebutkan pemberitaan Malang Post edisi Senin (15/6) yang berjudul Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat, juga pemberitaan Memo edisi Selasa (16/6) yang berjudul Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan telah menyesatkan dan meresahkan kaum penghayat dan masyarakat umum.

Keberadaan maupun kegiatan Kasunyatan Jawi yang diberitakan kedua harian persisnya berada di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Musyawarah masyarakat setempat menghasilkan penolakan keberadaan Kasunyatan Jawi karena dianggap sebagai pembawa aliran sesat.

“Itu sangat melukai perasaan kami. Kami ini organisasi legal dan bukan organisasi sesat sebagaimana diberitakan,” kata Hadi Prajoko, Tim Advokasi Suaka Adat-Kasunyatan Jawi dari Asosiasi Juris dan Advokasi Hak Asasi Manusia, kepada Tempo, Selasa (16/6).

Hadi menegaskan Organisasi Kasunyatan Jawi berhimpun dalam wadah organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Badan Kerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah disahkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bagaimana bisa kami disebut sesat kalau keberadaan kami diakui negara. Keberadaan kami pun dilindungi undang-undang. Yang sesat itu ya beritanya karena melanggar UU Pers dan kode etik,” ujar Hadi, seraya menyebut Pasal 28 E ayat 2 dan Pasal 29 UUD 1945; Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hadi sendiri mengaku bersedia menyelesaikan persoalan itu dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 11. Karenanya, persoalan pemberitaaan itu juga dilaporkan ke Dewan Pers agar ditempuh jalur mediasi jika hak jawab tidak dilayani media bersangkutan.

“Kami membutuhkan dan menghormati pers, tapi kami juga akan bersikap kritis jika ada pemberitaan yang tidak proporsional dan ngawur,” kata dia.

Selain ke Dewan Pers, somasi dari Organisasi Kasunyatan Jawi juga ditembuskan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Kepolisian Resor Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Komisi Ombudsmand, dan Komisi Nasional HAM.

Dihubungi Tempo, Husnun N. Djuraid, bekas pemimpin redaksi yang kini menjadi Manajer Pengembangan dan Pendidikan Malang Post, mengatakan siap meladeni hak jawab yang disampaikan Organisasi Kasunyatan Jawi. Ia sangat menghormati dan menghargai niat dan kemauan organisasi itu menyelesaikan persoalan tersebut melalui penggunaan Undang-Undang Pers.

Bahkan, sebagai bentuk upaya melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers, pada edisi hari ini Malang Post kembali memberitakan soal aliran sesat itu dengan menyebut Organisasi Kasunyatan Jawi diakui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Malang. Berita yang berjudul Aliran yang Dianggap Sesat di Gedangan Diakui Baskebangpol ini dimuat di halaman depan.

“Justru itu (penyelesaian dengan UU Pers) yang kami inginkan. Kalau pun pemberitaan kami masih dianggap salah, tolong ditunjukkan dan mari kita bicara baik-baik. Hak jawab dari mereka akan kami layani,” kata Husnun.

Tanggapan senada disampaikan Rahmat S.M., Redaktur Pelaksana Memo Arema. Ia menjamin redaksi akan melayani hak jawab yang diberikan Organisasi Kasunyatan Jawi, dengan menindaklanjuti pemberitaan hari ini dengan berita yang lebih proporsional.

“Besok (Rabu, 17/6) akan kami buat berita yang lebih proporsional sesuai dengan hak jawab mereka. Tapi kami belum menerima hak jawab itu dari mereka. Penyelesaian masalah pemberitaan memang sebaiknya melalui UU Pers dulu. Kami siap membicarakannya baik-baik dengan mereka,” kata Rahmat.

Sedangkan Hari Istiawan, Sekretaris AJI Malang, menyambut baik upaya penyelesaian secara damai yang ditempuh para pihak dengan tetap merujuk pada penggunaan UU Pers. Upaya penyelesaian dengan cara ini lebih beradab, elegan, dan demokratis. “AJI Malang siap membantu pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pemberitaan itu,” kata Hari. ABDI PURMONO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/06/16/brk,20090616-182219,id.html


12 Jun 2009

Saksi Ahli: Tempo Meralat, Sengketa dengan Munarman Selesai

Kamis, 11 Juni 2009 13:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi dari Dewan Pers, Abdullah Alamudi, mengatakan sengketa pers antara Munarman dan Koran Tempo sebenarnya telah selesai begitu Koran Tempo memuat ralat.
"Redaksi tanpa diminta telah memuat ralatnya," kata Alamudi saat bersaksi dalam sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

Bersama Wahid Institute dan PT Tempo Inti Media, Koran Tempo digugat Munarman dengan nilai gugatan Rp 13 miliar. Gugatan itu dilayangkan terkait pemuatan foto Munarman tengah mencekik seseorang pada Koran Tempo tertanggal 3 Juni 2008.

Foto itu juga disertai keterangan Munarman mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Sehari kemudian, pada 4 Juni 2008, Koran Tempo meralat pemuatan foto itu.

Menurut Alamudi, ralat tersebut sudah sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Ralat, kata Alamudi, dimuat dengan proporsi dan ditempatkan di halaman yang sama dengan berita foto yang disengketakan. "Bahkan, Tempo juga sudah minta maaf," ujarnya. ANTON SEPTIAN

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/06/11/brk,20090611-181354,id.html