Showing posts with label UU KIP. Show all posts
Showing posts with label UU KIP. Show all posts

2 Aug 2010

Calon Bupati Malang Tidak Tahu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik


Senin, 02 Agustus 2010 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, MALANG - Ketua Dewan Pengurus Yayasan Malang Corruption Watch Luthfi Jayadi Kurniawan menyatakan penyesalannya karena tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang tidak memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, undang-undang tersebut sudah diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai diberlakukan 30 April 2010.

“Patut disesalkan. Jangankan mengimplementasikannya, mereka malah belum pernah membacanya,” kata Luthfi kepada Tempo, Senin (2/8).

Ketidaktahuan mereka terungkap saat Luthfi menjadi panelis dalam acara debat para calon yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Jumat (30/7) malam.

Tiga pasangan calon tersebut adalah Rendra Kresna-Ahmad Subhan, Mochammad Geng Wahyudi-Abdurahman, dan Agus Wahyu Arifin-Abdul Mujib Syadzili. Tidak satu pun di antara mereka yang mampu menjawab secara detail tentang arti pentingnya UU KIP. Padahal undang-undang tersebut merupakan salah satu instrumen penting mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Menurut Luthfi, ketidakfahaman kepala daerah terhadap UU KIP bisa berimplikasi buruk bagi publik. Luthfi mencontohkan, warga negara kesulitan mengetahui pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kalau itu yang terjadi, partisipasi atau peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik pun terhambat,” ujar Luthfi. Dampaknya, masyarakat bisa pesimisitis dan bahkan menjadi sangat apatis. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan yang baik sulit terwujud, dan kondisi ini hanya menguntungkan koruptor.

Dalam diskusi interaktif bertema “Bulog dan Undang-Undang Ketebukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Sabtu (31/7) sore, Luthfi juga menyampaikan hasil survei periode Mei-Juni 2010 yang dilakukan RIP.

Hasil survei menunjukkan 75 persen badan publik di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sangat tidak siap dalam menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik sebagaimana diamanatkan pada Pasal 7 UU KIP. “Bulog termasuk badan publik yang juga tidak siap, tapi mereka mau dan peduli untuk berbenah,” kata Luthfi.

Direktur RIP Bibin Bintariadi menambahkan, selain ketidaksiapan badan publik, survei RIP juga memperlihatkan betapa sulitnya masyarakat mengakses informasi publik. Mayoritas badan publik di Malang Raya kesulitan menerapkan UU KIP karena belum memiliki Komisi Informasi Daerah (KID) maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Hingga saat ini urusan informasi publik masih ditangani Bagian Humas,” ucap Bibin. ABDI PURMONO.

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/08/02/brk,20100802-268126,id.html

22 Jul 2010

75 Persen Badan Publik Belum Bentuk KIP

ANTARA, Kamis, 22 Jul 2010 18:22:38 Sospol Dibaca 2 kali

Malang - Berdasarkan survei Rumah Informasi Publik (RIP), sekitar 75 persen badan publik yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif di Kawasan Malang Raya, belum membentuk Komisi Informasi Publik (KIP).

Hal ini terungkap dalam "'Workshop' Implementasi UU KIP Bagi Badan Publik di Malang Raya" yang diselenggarakan oleh "RIP", di Kota Malang, Kamis.

Direktur RIP, Bibin Bintariadi, mengatakan sejumlah badan publik di Kawasan Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, dalam penyebaran informasinya hanya sebatas sosialisasi yang disampaikan Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah (PPID).

Padahal, pembentukan KIP menjadi tanggung jawab badan publik sesuai UU KIP yang diterapkan mulai 30 Maret 2010 lalu.

Pentingnya KIP ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi. "Hasil survei RIP menyebutkan, sebanyak 75 persen badan publik tidak siap menyediakan informasi publik," paparnya.

Untuk itu, RIP mendesak agar badan publik di wilayah Malang Raya bisa segera menyiapkan KIP yang sesuai dengan UU KIP. "RIP mendesak agar ada percepatan pembentukan KIP, selain itu juga meminta Pemprov Jatim mempercepat pembentukan Komisi Informasi Daerah," katanya.

Bibin beralasan, tanpa adanya KIP dan Komisi Informasi Daerah, badan publik akan kesulitan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

"Desakan terhadap Pemprov Jatim ini merupakan salah satu hasil rekomendasi dalam workshop ini," ujar Bibin yang juga sebagai pendiri RIP ini.

Ketua Pelayanan Publik Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya Malang, Dr Ibnu Tricahyo yang menjadi narasumber dalam "workshop" itu menuturkan, meski belum terbentuk KIP di Malang Raya dan Komisi Informasi Daerah ditingkat provinsi, sebagai solusinya bisa memanfaatkan lembaga pengadilan apabila ada polemik mengenai informasi publik.

Sebab, penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan juga diatur dalam UU KIP. "Sesuai azas peradilan, pengadilan tak boleh menolak perkara, hal ini untuk mengantisipasi tidak adanya KIP atau Komisi Informasi Daerah," ujarnya.

Sementara, jika adanya KIP maka bisa menerapkan Keterbukan Informasi Publik (KIP) yang akan berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik.

"Dengan adanya KIP maka seluruh informasi harus disampaikan, dan bisa bermanfaat melindungi persaingan usaha yang tidak sehat," katanya menjelaskan.

Dalam kegiatan "workshop" ini, peserta yang hadir sebanyak 27 orang dari perwakilan Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/38468/75-Persen-Badan-Publik-Belum-Bentuk-KIP

Komisi Informasi Daerah Harus Segera Dibentuk

Kamis, 22 Juli 2010 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Badan Publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat pembentukan Komisi Informasi Daerah. Alasannya, tanpa adanya Komisi Informasi Daerah, Badan Publik akan kesulitan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

Demikian salah satu hasil rekomendasi dalam Workshop Implementasi UU KIP Bagi Badan Publik di Malang Raya yang diselenggarakan oleh Rumah Informasi Publik (RIP), sebuah Lembaga Pengembangan Media dan Informasi Publik di Wisma Kalimetro, Kamis (22/7).

Workshop menghadirkan Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Malang Ibnu Tricahyo dan Dewan Pendiri RIP Lutfhi J Kurniawan sebagai nara sumber. Dalam acara tersebut, hadir sebagai peserta sebanyak 27 orang yang merupakan perwakilan dari Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga kini Komisi Informasi Jawa Timur belum terbentuk. Menurut Luthfi J Kurniawan, ini akan menghambat penyelesaian sengketa. "Sengketa terjadi jika lembaga dan perseorangan yang tak puas dengan informasi yang disampaikan oleh Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah (PPID)," katanya.

Ibnu Tricahyo menjelaskan meski Komisi Informasi belum terbentuk, penyelesaian sengketa bisa diselesaikan melalui Pengadilan setempat. Ini karena penyelesaian sengketa melalui Pengadilan juga diatur dalam UU KIP. "Sesuai azas peradilan, Pengadilan tak boleh menolak perkara," katanya.

Menurutnya, implementasi Keterbukan Informasi Publik berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik. Seluruh informasi, katanya, harus disampaikan kepada publik kecuali informasi yang membahayakan Negara, melindungi persaingan usaha tak sehat, informasi hak pribadi dan jabatan. BIBIN BINTARIADI

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/22/brk,20100722-265514,id.html

Badan Publik Malang Desak Pemprov Bentuk KID

Kamis, 22 Juli 2010 16:30:26 WIB
Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) - Badan Publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mempercepat pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID).

Alasannya tanpa adanya Komisi Informasi Daerah Badan Publik akan kesulitan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

Demikian salah satu hasil rekomendasi dalam Workshop Implementasi UU KIP Bagi Badan Publik di Malang Raya yang diselenggarakan oleh Rumah Informasi Publik, sebuah Lembaga Pengembangan Media dan Informasi Publik di Wisma Kalimetro, Kamis (22/7/2010).

Workshop tersebut menghadirkan Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Malang Ibnu Tricahyo dan Dewan Pendiri RIP Lutfhi J Kurniawan sebagai nara sumber.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai peserta sebanyak 27 orang yang merupakan perwakilan dari Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga kini Komisi Informasi Jawa Timur belum terbentuknya.

Menurut Luthfi J Kurniawan, ini akan menghambat penyelesaian sengketa.

"Sengketa terjadi jika lembaga dan perseorangan yang tak puas dengan informasi yang disampaikan oleh Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah (PPID)," katanya.

Sementara Ibnu Tricahyo menjelaskan, meski Komisi Informasi belum terbentuk, penyelesaian sengketa bisa diselesaikan melalui Pengadilan setempat. Ini karena penyelesaian sengketa melalui Pengadilan juga diatur dalam UU KIP.

"Sesuai azas peradilan, Pengadilan tak boleh menolak perkara," katanya.

Menurutnya, implementasi Keterbukan Informasi Publik berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik. Seluruh informasi, jelas Ibnu, harus disampaikan kepada publik kecuali informasi yang membahayakan Negara, melindungi persaingan usaha tak sehat, informasi hak pribadi dan jabatan.

Direktur RIP, Bibin Bintariadi meminta Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang segera menyiapkan perangkat organisasi Pejabat. Pengelola Informasi dan Data atau sejenisnya.
"Perangkat organisasi diperlukan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi.

Dalam acara Workshop tersebut, juga membeberkan hasil survei RIP yang menyebutkan sebanyak 75 persen badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang tak siap menyediakan informasi publik.
Saat ini, katanya, sejumlah badan publik hanya sebatas sosialisasi dan persiapan pembentukan PPID. Padahal, seharusnya UU KIP diterapkan mulai 30 Maret 2010 lalu.

Diakhir Workshop itu, para peserta sebanyak 27 orang yang merupakan perwakilan dari Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang itu merekomendasikan mendesak pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera membentuk Komisi Informasi Daerah (KID).[ain/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2010-07-22/70932/Badan_Publik_Malang_Desak_Pemprov_Bentuk_KID

3 May 2010

Bagir: UU Kebebasan Informasi Publik Harus Ada Aturan Lanjutannya

Senin, 03 Mei 2010 16:03 WIB

Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengungkapkan perlunya aturan lanjutan pasal 54 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Alasannya, pasal itu bisa menjadi pasal karet yang bisa menjerat profesi wartawan dalam memberikan informasi kepada publik.

"Ini harus diselesaikan dengan aturan lanjutan," kata Bagir seusai diskusi "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang Dikecualikan dan Dampak Terhadap Kemerdekaan Pers" di gedung Jakarta Media Center, Senin (3/5).

Pasal 54 ayat 1 Undang Undang itu menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. "Wartawan berpotensi terkena pasal itu," ujar Bagir.

Bagir berencana mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Informasi dan pers sebagai pihak yang nanti terkena dampaknya. "Tentu akan kita undang untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo meminta Pemerintah tidak hiperaktif menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Kebebasan Informasi Publik. Menurut dia, peraturan yang berlebihan justu akan merugikan publik. Untuk itu, harus ada dua hal yang diperjelas sesuai amanat Undang Undang itu, yakni biaya denda dan pretensi. "Sebelum disahkan, rencana draf PP itu harus disampaikan ke komisi informasi terlebih dulu," katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan sudah sudah ada 12 instansi yang siap menerapkan UU KIP, yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ahmad, tidak sulit bagi institusi untuk mempersiapkan diri. "Saya yakin infrastruktur sudah ada, jadi yang tidak siap itu bukan nol sekali," ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan PPATK sedang mengklarifikasi informasi yang dapat diakses publik. Bahkan, kata dia, PPATK siap melaporkan informasi dalam periode waktu tertentu. "Kami sedang mengklarifikasi dokumen yang bisa disampaikan dan rahasia," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO/PUTI NOVIYANDA


http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/05/03/brk,20100503-245153,id.html

Undang-Undang Kebebasan Informasi Tidak Boleh Membelenggu Pers

TEMPO Interaktif, MALANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang meminta lembaga publik tidak menggunakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai tameng untuk membelenggu kebebasan pers. Pernyataan AJI ini dikeluarkan memperingati Hari Kebebasan Pers se Dunia, Senin (3/5).

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang Eko Widianto, dalam UU KIP dicantumkan pasal yang mengatur kriteria sejumlah informasi yang tidak bisa diberikan oleh lembaga publik. Antara lain yang menyangkut rahasia negara, rahasia di bidang bisnis dan privasi. "Kami khawatir para pejabat berlindung di balik ketentuan tersebut," ujarnya.

Eko mengatakan pers mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi publik yang menyangkut segala segi kehidupan masyarakat. Karena itu kepentingan publik harus dijadikan tolok ukur apakah suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak. Sebab, menurut Eko, "Pers bekerja untuk kepentingan publik."

Dalam pernyataan sikapnya, AJI juga menyatakan UU KIP harus dimaknai sebagai produk hukum yang menjamin keterbukaan informasi bagi semua warga negara, termasuk jurnalis. Juga harus dijadikan sebagai kekuatan baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Berkaitan dengan diterapkannya UU KIP mulai 30 April lalu, AJI meminta agar UU KIP bisa menjadi produk hukum untuk mewujudkan kebebasan pers. Selain itu, AJI juga mendesak agar semua lembaga publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu segera membentuk Komisi Informasi untuk memudahkan pelayanan pemberian informasi.

Kepada jurnalis, AJI meminta agar selalu meningkatkan kapasitas profesionalnya dan berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan Indonesia. BIBIN BINTARIADI.


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/05/03/brk,20100503-245062,id.html