Bisa Ditahan Tanpa Persidangan
Senin, 15 Juni 2009 03:09 WIB
PADANG, KOMPAS — Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengancam kebebasan pers. Dalam undang-undang itu, pers bisa langsung dipenjara apabila ada pihak yang tidak suka dengan isi pemberitaan di media online. Hukuman penjara diterapkan tanpa melalui proses pengadilan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara, Sabtu (13/6), seusai seminar tentang kebebasan pers yang diselenggarakan LBH Pers, Democratic Reform Support Program, dan AJI Padang.
Leo mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut memungkinkan penahanan langsung apabila ada pihak yang merasa mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik. Penahanan dimungkinkan tanpa ada pengadilan terlebih dulu.
”Dalam UU ITE itu, Anda bisa didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3, didakwa hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hari itu juga Anda bisa langsung ditahan tanpa persidangan,” ujar Leo.
Saat ini sebagian besar institusi media mengembangkan pemberitaan lewat media internet. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat mungkin diterapkan untuk pemberitaan yang menggunakan media internet.
Sementara itu, pers mempunyai fungsi sebagai ”anjing penjaga’. Fungsi ini sangat terancam diberangus apabila ada kemungkinan sanksi hukum dalam UU ITE yang dijatuhkan tanpa persidangan. Ekses dari peraturan itu adalah pers hanya bisa memilih untuk memberitakan hal-hal yang baik atau mengambil risiko ketika memberitakan kasus korupsi atau penyelewengan tertentu.
Kasus yang dialami Prita Mulyasari adalah salah satu contoh penerapan UU ITE. Prita bisa bebas karena kasusnya cepat diangkat ke permukaan sehingga mendapatkan respons dari para petinggi negara. ”Tetapi bagaimana dengan nasib Prita-prita lain kalau UU ITE tetap berlaku,” kata Leo.
Persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik sebenarnya juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-311. Namun, dalam peraturan itu, masyarakat yang diduga melanggar aturan harus menjalani persidangan dan vonis hakim sebelum bisa dikenai sanksi hukum. Dari satu sisi, KUHP lebih ”baik” ketimbang UU ITE. (ART)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/15/03093052/uu.ite.ancam.kebebasan.pers
Showing posts with label UU ITE. Show all posts
Showing posts with label UU ITE. Show all posts
16 Jun 2009
8 Jun 2009
Tersusup Pasal Pencemar
Diposkan oleh
Unknown
TEMPO, 16/XXXVIII 08 Juni 2009
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilahirkan lantaran kejahatan di dunia maya makin marak. Dewan Pers terlupakan, dan loloslah pasal pencemaran nama baik itu.
DARI tujuannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini memang mulia: membasmi kejahatan di dunia maya dan membendung situs porno. Dibahas sekitar satu setengah tahun, undang-undang ini memang cukup terperinci memuat pasal-pasal yang bisa mengirim pelaku kejahatan di dunia maya ke dalam bui.
Menurut ketua panitia khusus yang merancang RUU ini, Suparlan, selain untuk membendung kejahatan, undang-undang tersebut juga bertujuan melindungi privasi warga negara. ”Berbagai pihak kami undang untuk memberikan masukan,” kata Suparlan kepada Tempo, Kamis pekan lalu. ”Dari ahli teknologi hingga LSM.” Penipuan transaksi jual-beli via Internet atau kejahatan carding (pemalsuan kartu kredit) merupakan beberapa contoh tindakan kriminal yang diharapkan bisa disikat dengan munculnya undang-undang ini.
Sebelumnya Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki angka kejahatan cyber tinggi. Setelah undang-undang ini disahkan pada 25 Maret 2008, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi, kejahatan seperti ini menurun. Status Indonesia dalam dunia internasional diturunkan dari ”negara yang mendapat prioritas diawasi” menjadi ”negara yang harus diawasi” dalam hal cyber crime.
Untuk menangkal kejahatan di ”dunia tanpa batas” itu, Indonesia juga menjalin kerja sama dengan negara lain, misalnya Australia. ”Undang-undang ini efektif menangani kejahatan di dunia maya,” kata juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.
Di lapangan, polisi menggunakan undang-undang ini untuk menangkap pelaku kejahatan yang diduga memakai sarana dunia maya untuk melakukan aksinya. Kejaksaan Agung, seperti juga Markas Besar Polri, kemudian membentuk unit khusus yang bertugas mengawasi pelanggaran hukum yang dilakukan lewat, misalnya, Internet.
Yang disesalkan memang munculnya pasal 27 ayat 3, yang bisa mengirim siapa saja yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang ke penjara. Lewat pasal ini, tidak saja pengirim e-mail—seperti Prita—yang bisa diseret ke meja hijau, tapi juga media online. Menurut anggota Dewan Pers Leo Batubara, Dewan Pers tidak pernah diajak berbicara membahas RUU itu. Pasal 27 ini, menurut Leo, jelas membelenggu kebebasan pers.
Sejumlah organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum Pers, Aliansi Jurnalis Independen, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia pernah melakukan uji materi pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, lewat putusannya pada Mei lalu, Mahkamah menyatakan pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran untuk melindungi warga negara. Meski begitu, Suparlan menganggap pasal 27 itu bukan harga mati. Caranya, menurut dia, masyarakat menyampaikan keberatan atas pasal itu ke pemerintah dan DPR. ”Itu bisa direvisi,” ujarnya. LRB, Rini Kustiani
Di Dunia Maya, Mereka Terjerat
Inilah sejumlah kasus yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juli 2008
Penipuan
Polisi menangkap Ronal Lubis dan Bayu karena diduga melakukan penipuan melalui situs berkedok penjualan barang. Korbannya warga negara Thailand, Chumpon Korp Phaibun. Melalui situs itu, Chumpon membeli sebuah jet ski seharga US$ 19 ribu. Dia telah mengirimkan uang ke dua rekening di Bank Mandiri, namun jet ski tak kunjung datang.
November 2008
Pencemaran Nama Baik
Polisi menangkap Erick J. Adriansjah, karyawan PT Bahana Securities, karena mengirim surat elektronik ke kliennya, menyatakan sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas. Informasi ini diperoleh Erick dari para broker. Bank yang disebut Erick, antara lain, Bank Panin, Bank Artha Graha, Bank CIC, Bukopin, dan Bank Century. Erick ditahan karena dinilai me nye barkan berita bohong dan men cemarkan nama bank-bank tersebut.
Februari 2009
Penipuan
Sepasang suami-istri, Romdoni dan Fitriani, ditangkap karena lewat Internet menyatakan menyediakan puluhan artis Ibu Kota yang bisa diajak tidur bersama. Para tamu yang tergiur dengan foto yang dipasang Romdoni dalam situsnya www.hartonosejakdulu.com itu bisa memesan sang artis dengan harga semalam hingga Rp 100 juta. Dalam aksinya, Romdoni selalu mengirim wanita yang bukan artis dengan alasan sang artis sedang syuting. Nama artis yang dicatut, antara lain, Dian Sastro, Marshanda, dan Luna Maya.
Maret 2009
Penipuan
Polisi menangkap Hendrianto alias Law Han Tjin, yang diduga menipu perusahaan elektronik Austria, Emmeran Fischer. Per usahaan itu tertarik membeli sejumlah barang elektronik senilai US$ 1,8 juta yang ditawarkan lewat www.alibaba.com. Hingga kini polisi masih mengejar tiga tersangka lain, yaitu Andreas Nicholas, Richard Ferera, dan Christanto.
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/08/HK/mbm.20090608.HK130516.id.html
Label:
UU ITE
Subscribe to:
Posts (Atom)