Showing posts with label Televisi. Show all posts
Showing posts with label Televisi. Show all posts

13 Dec 2010

Wow, Ada 20.000 Aduan soal Siaran TV




Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 13 Desember 2010 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, angka pengaduan terhadap isi siaran televisi dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun lalu saja, peningkatannya mencapai lebih dari 200 persen.

Pada tahun 2007, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada 1.300 aduan, meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2008 menjadi 3.500 aduan. Pada 2009, angkanya meningkat lagi menjadi 7.500 aduan. Angkanya terus meningkat menjadi 20.000 aduan sampai November 2010.

"Artinya, konten media massa itu masih bermasalah," ungkapnya di diskusi bertajuk "Kontroversi Konten Media Massa pada Era Kebebasan Pers" di Kantor Menko Polhukam, Senin (13/12/2010).

Namun, Dadang menegaskan, perlu diingat bahwa isi siaran televisi bukan hanya berita jurnalistik yang disebut pers. Pada faktanya, aduan-aduan tersebut yang paling banyak terkait infotainment, sebanyak lebih dari 80 persen. Aduan lainnya juga terkait sinetron dan reality show. Yang terkait pemberitaan hanya sekitar 4 persen.

"Khusus program faktual, yang paling banyak diadukan adalah unsur kekerasan dan konflik, atau mengandung nilai cabul, lalu mengandung rekayasa. Biasanya nilai berita tinggi, tapi tidak mempertimbangkan aspek-aspek sosial lainnya. Lalu tidak jelasnya fakta dan opini," tambahnya.

Dadang menilai kebebasan berekspresi dan informasi yang dijamin UU penyiaran belum dioptimalkan oleh lembaga penyiaran. Padahal, televisi berfungsi sebagai lembaga yang mencerdaskan.

http://nasional.kompas.com/read/2010/12/13/12043643/Wow..Ada.20.000.Aduan.soal.Siaran.TV

6 Aug 2010

Berita Video Mesum dan Hak Publik


Majalah TEMPO Edisi 28 Juni-4 Juli 2010

Nina Mutmainnah
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia

PEMBERITAAN televisi yang amat gencar tentang beredarnya video rekaman adegan seks tiga selebritas (Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari) menimbulkan banyak keluhan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri meminta stasiun TV memberitakan kasus ini tidak hanya mengedepankan aspek sensasionalitasnya. Dalam dua minggu ini, KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada delapan infotainmen yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemantauan KPI, sejumlah pemberitaan TV melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS). Salah satunya adalah pelanggaran privasi. Ketentuan SPS Pasal 11 menyatakan, "Program siaran langsung atau rekaman wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita". Sebagai ilustrasi, ada infotainmen yang menampilkan wawancara dengan mantan istri Ariel tentang apakah saat mereka menikah dulu Ariel gemar merekam hubungan seks mereka. Ini sebuah pertanyaan yang sungguh melanggar hak privasi orang!

Ada pula infotainmen yang menampilkan wawancara dengan masyarakat umum tentang topik siapa "pasangan" Ariel dalam video mesum lainnya (karena konon ada 20 sampai 30-an video tentang hubungan seks Ariel dan bintang-bintang lain yang beredar). Para artis yang namanya disebutkan itu sama sekali tidak dimintai konfirmasi. Kalau begini, tidak jelas lagi yang mana gosip dan yang mana berita.

Dalam banyak infotainmen, sudah bercampur pula antara fakta dan opini. Ini terutama tampak pada narasi yang disampaikan. Tentu saja semua ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik. SPS Pasal 42 menyatakan bahwa program siaran pemberitaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta harus akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beriktikad buruk, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur fitnah, sadis, cabul, dan seterusnya.

Selain melanggar hak privasi dan prinsip jurnalistik, berita video mesum banyak yang tidak pantas muncul pada acara yang tayang di pagi, siang, dan petang hari-saat anak-anak dan remaja menonton TV. Sejumlah infotainmen menampilkan label "R" (remaja), tapi pemberitaan demikian tentu saja tidak memenuhi kriteria acara berklasifikasi R. Sebab, "Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas" (SPS Pasal 39 ayat 5 huruf c).

Di awal kasus ini merebak, TV banyak yang menampilkan potongan gambar dari video ini. Bahkan, beberapa acara menampilkan tidak hanya potongan gambar, tapi potongan adegan (gambar bergerak). Beberapa dari gambar itu ada yang di-blur, beberapa yang lain tidak. Bahkan sebuah infotainmen menampilkan potongan adegan medium close-up yang memperlihatkan ekspresi wajah sang selebritas wanita saat sedang berhubungan badan.

Sejak hari-hari awal berita video mesum merebak, pengaduan masyarakat umumnya mengecam infotainmen yang demikian gencarnya menampilkan potongan-potongan video yang justru membuat penonton TV menjadi penasaran untuk melihat video itu melalui Internet. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah terhadap anak dan remaja.

Dan kekhawatiran ini sesuatu yang segera saja terbukti. Media memberitakan bagaimana anak-anak di sejumlah daerah menyerbu warung Internet karena ingin melihat video tersebut. Remaja saling berkirim video ini melalui telepon seluler dan mereka mempercakapkan kasusnya melalui dunia maya. Dampaknya terhadap anak-anak yang belum cukup umur inilah yang paling dirisaukan banyak orang. Padahal UU Penyiaran mengamanatkan perlunya perlindungan bagi anak dan remaja.

Dalam UU Penyiaran Pasal 36 ayat 2 dikatakan bahwa anak dan remaja adalah khalayak khusus. Anak dan remaja adalah kalangan yang paling rentan terpengaruh media. Sebab, daya kritis mereka belum tinggi dan kalangan ini pula yang paling mudah melakukan imitasi.

Pertimbangan tentang perlindungan anak pula yang membuat KPI memberikan teguran kepada infotainmen yang menampilkan wajah anak Cut Tari dan Ariel. Ada infotainmen yang bahkan menyebut nama dan usia anak-anak mereka. Bayangkanlah, orang tua anak-anak ini ditanyai, dan perbuatan asusila yang mereka lakukan diberitakan, sedangkan wajah anak-anak yang tidak bersalah tersebut diperlihatkan di TV saat itu.

Melihat ini semua, banyak yang meminta agar TV dilarang menyiarkan lagi berita seputar video cabul. Namun permintaan ini tidak dapat dipenuhi, karena KPI hanya mengatur agar pemberitaan tidak melenceng dari koridor peraturan yang telah ditetapkan. Yang jelas, dari kasus ini kita belajar bahwa yang paling dirugikan adalah publik. Harap diingat, publik adalah pemilik sah spektrum frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV. Hak publiklah untuk mendapatkan muatan TV yang sehat dan membawa kemaslahatan baginya.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/06/28/KL/mbm.20100628.KL133935.id.html

6 Aug 2009

Para Klien Tayangan Kisah Nyata


KOMPAS, Sabtu, 1 Agustus 2009 03:05 WIB

Ignatius Haryanto

Di layar kaca mudah kita jumpai aneka tayangan kisah nyata. Menurut Anette Hill (2005), kemunculan tayangan kisah nyata di Inggris adalah sumbangan dari perkembangan film dokumenter yang berpadu dengan jurnalisme tabloid dan hiburan populer.

Pada awal 1990-an, program populer seperti ini disukai penonton Inggris, bahkan BBC4 menjadi saluran khusus untuk mengeksplorasi aneka film dokumenter.

Di Indonesia, kita melihat—seperti dalam produksi televisi lainnya—satu stasiun sukses menyiarkan suatu tayangan kisah nyata pencarian orang, pengekornya segera bermunculan. Contoh, Trans TV sukses dengan program Termehek-mehek, stasiun lain ingin mendapat kue yang sama. Peringkat untuk program tayangan kisah nyata jenis itu pun naik.

Hill juga mengatakan bahwa perkembangan tayangan kisah nyata adalah paduan buah pikir pemrogram TV dan arus komersialisasi, serta hasil persaingan antarstasiun. Tak ketinggalan adalah hitung-hitungan ekonomi. Bayangkan di Indonesia, untuk membuat sinetron, bayaran artis top bisa mencapai lebih dari Rp 20 juta per episode. Artinya, ongkos produksi satu episode sinetron bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk tayangan kisah nyata, tak perlu ada bintang besar, cukup ada ”klien” (merujuk istilah yang muncul dalam program ini), pembawa acara, dan alat transpor, untuk operasi pencarian orang. Program ini mudah diproduksi, menghasilkan banyak iklan. Dengan skrip yang—mungkin sebagian besar—tak sepenuhnya berasal dari cerita nyata, plus dramatisasi dari para ”artis” yang biasa-biasa saja, mobil bepergian dari satu tempat ke tempat lain untuk mengumpulkan cerita.

Kondisi ini mirip saat kita melihat perkelahian atau tabrakan di jalan raya. Kita ingin ada drama. Kita ingin ada konflik. Kita ingin tahu ada masalah apa sebenarnya. Kita ingin tahu bagaimana akhir kisahnya.

Perempuan

Yang menarik, para pembawa acara tayangan kisah nyata sering menggunakan istilah ”klien” untuk mereka yang datang kepada tim ini (Termehek-mehek misalnya) dan memberi ide untuk mulai melakukan ”pencarian” seseorang.

Entah mengapa, yang menjadi ”klien” lebih banyak perempuan. Dengan bekal informasi secukupnya dari para klien, tim mulai berburu target utama.

Ibarat makan bubur panas, awalnya tim menyusuri pinggiran; menyusuri para informan untuk mengumpulkan informasi agak lengkap tentang target utama. Kekagetan demi kekagetan terkumpul, terangkum membingkai imaji sang target utama; misalnya, pria tak bertanggung jawab, kerap menimbulkan masalah, pria misterius, atau perempuan yang kerap menggandeng lelaki berbeda, dan lainnya.

Di sini, istilah ”klien” menarik dipersoalkan. Atas dasar informasi dari mereka yang datang kepada tim, sang klien lalu diperlakukan bak seorang pencari keadilan. Tim bergerak bersama dalam satu mobil dan kamera terus berputar merekam aneka percakapan di dalamnya. Dalam profesi dunia hukum, ”klien” adalah seseorang atau pihak yang didampingi seorang profesional untuk menyelesaikan masalahnya. Dalam dunia hukum, ”klien” yang buta hukum didampingi penasihat hukum dan di dalamnya ada kalkulasi ekonomi tertentu atas jasa yang telah diberikan sang profesional.

Namun, dalam tayangan kisah nyata pencarian orang, ”klien” menjadi semacam penyewa jasa detektif swasta—ada izin operasional atau tidak?—untuk bisa bertanya kiri kanan, membuntuti seseorang, masuk dan menggedor pintu orang untuk ”mengetahui kebenaran sesungguhnya”.

Dari mana izin yang membolehkan tim tayangan kisah nyata ini—plus kamera yang terus jalan merekam ekspresi kaget, marah, atau menahan emosi—untuk bisa mengubek-ubek hidup pribadi seseorang, bahkan harta pribadi sang target utama.

Cukup dengan mengatakan bahwa si pembawa acara datang dari satu stasiun dengan nama program tayangan kisah nyatanya, maka ia seperti berhak bertanya-tanya, menginterogasi, membujuk, bahkan harus siap jika pihak yang didatangi menunjukkan sikap tidak suka.

Memang wajah seseorang kadang dibuat kabur untuk memberi efek seolah ada yang hendak dilindungi, atau di akhir acara selalu ada tagline ”Kisah ini telah disetujui oleh berbagai pihak yang terlibat”. Padahal, kita tak cukup tahu apakah itu benar-benar kisah nyata yang ditayangkan atau tak lebih dari tayangan baru yang intinya sama dengan tayangan lainnya?

”Klien” di sini seolah pihak yang tak perlu dikritik lagi dan memiliki kebenaran sesungguhnya—meski di akhir cerita, pemirsa baru bisa mendapat bingkai kisah yang lebih utuh; siapa sebenarnya yang ”jahat” dan yang ”baik”? Dan tim tayangan kisah nyata sedang mengabdi kepentingan klien yang mereka wakili.

Sejumlah pertanyaan

Atas dasar apakah sang klien bisa diambil kisahnya di bagian pengisahan tayangan kisah nyata? Apakah kasus pribadi seperti itu benar-benar punya makna bagi penonton? (”Memang tak bermakna, tetapi asyik ditonton.”) Mengapa penonton terbuai oleh kisah pribadi seperti ini? (”Karena seperti perkelahian di tengah jalan, orang ingin tahu masalahnya, kelanjutannya, dan akhir kisahnya.”) Apakah ini bagian dari budaya mengintip atau voyeurism yang ditampilkan via layar kaca? (”Sangat bisa jadi ’ya’.”) Kuasa kamera memungkinkan hal yang tak semestinya diumbar kepada publik (baca: pasar) jadi bisa ditonton jutaan orang. Narsisisme jelas berkontribusi besar menghasilkan kondisi ini.

Apakah pas istilah ”klien” di sini? Silakan jawab sendiri. Yang lebih penting; apakah setelah punya ”klien”, tim tayangan kisah nyata punya hak mengobok-obok hidup pribadi seseorang (target utama) bersenjatakan kamera dan lampu sorot, dan menyodorkan kebenaran ala ”klien”-nya? Adakah target utama diberi kesempatan berargumen? Tak terlalu penting.

Pertanyaan lain, dari mana tim punya ”izin” menginterupsi hidup seseorang dan menguak luka yang mungkin untuk sebagian orang telah dikubur dalam-dalam? Pusing? Matikan saja televisi Anda. Baca buku lebih bermanfaat: mencerdaskan!

Ignatius Haryanto Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/01/03053994/para.klien.tayangan.kisah.nyata

12 Jul 2009

Industri Televisi Kita


KOMPAS, Sabtu, 11 Juli 2009 04:54 WIB

Amir Effendi Siregar

Saat kampanye lalu, para calon presiden dan calon wakil presiden hampir tidak ada yang membicarakan perkembangan media, terutama televisi.

Kita juga tidak cukup memberi perhatian pada perkembangan industri televisi yang kini berjalan bak berprinsip neoliberal, menyerahkan perkembangan industri sepenuhnya kepada pasar bebas. Perkembangan ini perlu dikoreksi karena bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sistem politik yang demokratis seharusnya mengubah sistem media yang otoriter represif dan sentralistis ke arah demokratis dan desentralistis. Namun, yang terjadi adalah perpindahan ke dalam dominasi segelintir pemodal dan pemilik stasiun televisi. Perpindahan ke sistem otoriter dan dominasi baru kelompok swasta sama bahayanya dengan dominasi negara. Inilah yang kita sebut jalan neoliberal.

Dalam kondisi ini, pemilik stasiun televisi yang menggunakan ranah publik dapat menggunakan stasiun televisinya untuk kepentingan pribadi. Demikian juga keseragaman isi yang banyak dikritik masyarakat adalah akibat sentralisme siaran televisi.

Kepemilikan

Arah pemusatan kepemilikan stasiun televisi dapat dilihat secara terbuka. Pada Juni 2007, diketahui melalui pasar modal, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) menguasai 99 persen stasiun RCTI, 99 persen Global TV, dan 75 persen TPI. Melalui media juga dapat dibaca rencana penggabungan antara Indosiar dan Surya Citra Media Tbk (SCTV) sehingga sebuah badan hukum menguasai dua stasiun televisi di satu daerah.

Seperti yang dinyatakan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) dalam somasinya terhadap pemerintah pada 29 Oktober 2007, hal itu adalah peristiwa yang melanggar undang-undang yang membatasi satu orang atau badan hukum menguasai beberapa lembaga penyiaran, paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran televisi yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.

Di Amerika Serikat saja, kepemilikan televisi dibatasi berdasar jangkauannya. Seseorang boleh memiliki banyak stasiun televisi selama jumlah nation’s TV homes yang dijangkau (jangkauan terhadap penduduk yang mempunyai akses) tidak lebih dari 39 persen.

Untuk Indonesia, berdasar data Media Scene 2006-2007, jangkauan setiap televisi swasta dengan puluhan stasiun relai membuat 60-90 persen penduduk dapat mengaksesnya. Jumlah ini jauh lebih besar daripada yang diizinkan di Amerika Serikat. Apalagi bila menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran yang memiliki puluhan bahkan ratusan stasiun relai.

Melalui pemberitaan, kita juga mengetahui adanya jual beli lembaga penyiaran. Seharusnya pengalihan penguasaan frekuensi yang merupakan public domain diatur oleh negara dan didistribusikan secara tepat, adil, dan merata berdasar prinsip keanekaragaman. Industri televisi berbeda dengan industri sepatu, tidak dapat dilepas begitu saja ke pasar yang dikuasai pemodal besar tertentu saja.

DPR melalui Komisi I, dalam rapat kerja 15 September 2008, pernah tegas meminta agar pemerintah membatalkan izin yang diberikan kepada sebuah perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang. Selain itu, dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (17/3/2008), pemerintah didesak menyelesaikan pengaturan penggunaan frekuensi dan penyelenggaraan penyiaran swasta, termasuk masalah monopoli, kepemilikan TV, dan radio, agar sesuai dengan undang- undang penyiaran, yang mengacu pada prinsip diversity of ownership dan diversity of content.

Selanjutnya, anggota MPPI sendiri, sejak Juli hingga Oktober 2008, mendaftarkan ke pengadilan tiga gugatan terhadap pemerintah yang dianggap membiarkan pelanggaran hukum. Salah satu gugatan menyangkut kepemilikan sebuah perusahaan terhadap tiga lembaga penyiaran sekaligus.

Untuk gugatan ini, perdamaian melalui pengadilan telah dicapai, yaitu setiap pihak secara bergandeng tangan akan menegakkan peraturan perundang- undangan. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti. Tampaknya pemerintah tidak keberatan terhadap merger yang berdasarkan pendapat banyak pihak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

Ada arti sosial

Bila dulu negara mengooptasi pelaku usaha untuk kepentingan rezim, kini dikhawatirkan kooptasi dilakukan pelaku usaha terhadap birokrat hanya untuk kepentingan bisnis dan melupakan kepentingan masyarakat. Kita menerima ekonomi pasar, tetapi yang selalu diperbaiki dan dikontrol oleh negara terutama hal-hal yang terkait ranah publik, pencerdasan bangsa, dan usaha kecil. Ekonomi pasar harus mempunyai arti sosial, inilah yang disebut ekonomi pasar.

Diharapkan, pemerintahan mendatang menghindari jalan neoliberal, melakukan langkah tegas dalam membangun sistem penyiaran yang demokratis. Sebuah sistem yang melahirkan keragaman isi dan kepemilikan.

Amir Effendi Siregar Ketua Dewan Pimpinan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Dosen Komunikasi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/11/04542853/industri.televisi.kita