Showing posts with label Siaran Pers AJI Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Siaran Pers AJI Indonesia. Show all posts

28 May 2009

Irjen Sisno Adiwinoto Cabut Gugatan Kepada Jupriadi Asmaradhana

Jakarta, 28 Mei 2009

Hari ini, mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto mencabut gugatan perdata kepada Jupriadi Asmaradhana. Pencabutan itu disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pencabutan gugatan itu, maka perkara perdata kasus pencemaran nama baik (defamasi) antara Jupriadi dan Irjen Sisno sudah selesai. Namun perkara pidananya masih berlanjut di pengadilan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. AJI juga memberi apresiasi kepada Irjen Sisno atas tindakan yang ditempuh. Sebab, pencabutan gugatan tersebut merupakan preseden baik bagi penanganan perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Dengan pencabutan itu, maka perkara perdata pencemaran nama baik diselesaikan melalui mediasi yang menghasilkan “win-win solution”.

Sebelumnya, Irjen Sisno menggugat Jupriadi atas perbuatan pencemaran nama baik dengan ganti kerugian materiil Rp 30 juta dan imateriil Rp 10 milyar, serta uang paksa (dwangsom) Rp 100.000 per hari jika pembayaran terlambat. Gugatan tersebut merupakan pelengkap dari jeratan pidana kepada Jupriadi untuk kasus yang sama.

Tuduhan pencemaran nama baik bermula dari protes Jupriadi atas pernyataan Irjen Sisno yang setuju untuk memidanakan jurnalis di hadapan para pejabat pemerintah setempat pada 19 Mei 2008. Atas pernyataan tersebut, Jupriadi yang merupakan koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Makassar melakukan serangkaian aksi protes pada 1 hingga 3 Juni 2008. Atas protes tersebut, Jupriadi dijerat dengan pasal 207, 311 dan 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama, dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara. ***

5 May 2009

Belum Ada Perubahan Paradigma Hukum Defamasi di MK

Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengenai Putusan Uji Materi UU Informasi dan Teknologi Informasi

Hari ini, Selasa 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan putusan Permohonan Uji Materi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah menolak permohonan agar mencabut pasal 27 ayat (3) UU tersebut.

Menurut majelis hakim konstitusi, hak seseorang atas reputasi dilindungi dengan hukum pidana. Mahkamah juga berpendat bahwa pemidanaan pencemaran nama melalui internet bukanlah bentuk pengekangan kebebasan berpendapat. Adanya pemidanaan pencemaran nama baik, menurut Mahkamah merupakan bentuk pembatasan agar kebebasan berpendapat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Dengan adanya putusan tersebut, maka ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pelaku pencemaran nama di internet tetap berlaku. Dengan kata lain, mencemarkan nama di internet diancam hukuman lebih berat dibanding mencemarkan nama melalui media konvensional sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tanpa bermaksud tidak menghargai putusan Mahkamah, AJI Indonesia menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Sebab, dengan adanya putusan tersebut para jurnalis yang bekerja untuk media internet mendapat ancaman lebih berat jika melakukan pencemaran dibanding jurnalis media lain. Sementara itu, perkembangan bisnis media sekarang mengarah ke konvergensi media. Di era konvergensi, hasil liputan media cetak, radio dan televisi juga dipublikasikan lewat internet. Dengan demikian, ancaman pemidanaan yang berat tersebut akan mengarah ke semua jurnalis.

AJI Indonesia juga menilai, putusan tersebut menunjukkan bahwa para hakim konstitusi kita masih menggunakan paradigma hukum lama. Saat ini banyak negara yang sudah menghapuskan delik pencemaran nama (criminal defamation). Criminal defamation selalu digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Pemikiran hukum mutakhir berpendapat bahwa pencemaran nama bukan merupakan perbuatan hukum pidana, melainkan perbuatan hukum perdata. Sebab, pencemaran nama merupakan serangan terhadap hak individu seseorang. Namun, Mahkamah Konstitusi ternyata masih menganggap pencemaran nama sebagai tindak pidana.

Dengan adanya putusan tersebut, AJI Indonesia menyatakan keprihatinan yang dalam. Namun demikian, AJI Indonesia akan terus berjuang menghapuskan delik pencemaran nama (criminal defamation) melalui cara-cara lain yang sah.

AJI Indonesia bersama beberapa organisasi dan jurnalis telah mengajukan permohonan uji materi pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Jakarta, 5 Mei 2009

Nezar Patria Margiyono
Ketua AJI Indonesia Koordinator Divisi Advokasi

8 Jan 2009

AJI Menyesalkan Laporan Kejaksaan Agung Terhadap Dua Aktivis ICW

Jakarta, 8 Januari 2009.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyesalkan Kejaksaan Agung yang melaporkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari, ke Markas Besar Kepolisian RI. Kedua aktivis ICW tersebut dilaporkan pada 7 Januari 2009 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran terhadap institusi negara.

Laporan itu merupakan buntut pernyataan Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho, yang dimuat Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Berita tersebut berjudul “Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara?”.

AJI Indonesia menilai laporan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berpendapat dan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.

Pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi dan pejabat negara semestinya sudah tidak diberlakukan lagi. Pasal 310 ayat (1), (2), 311 ayat (1), 316, dan 207 dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak sesui dengan semangat negara demokratis. Di negara demokratis, pejabat negara bukanlah orang-orang suci yang “can do no wrong”, namun justru menjadi obyek kritik.

Kritik oleh dua aktivis ICW tersebut merupakan upaya pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara demi terwujudnya transparansi dan mempercepat pemberantasan korupsi. Pasal-pasal tersebut kerap juga didakwakan kepada jurnalis yang kritis terhadap pejabat dan institusi negara. Jurnalis maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat merupakan elemen kritis yang menjalankan kontrol sosial. Penerapan pasal-pasal seperti itu hanya memberangus daya kritis masyarakat dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap pejabat dan instusi negara.

Namun, sayang Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap pasal-pasal tersebut. Padahal, saat ini banyak negara yang menghapuskan pasal-pasal pencemaran nama baik (defamation) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (penal code) mereka. Kasus pencemaran nama baik semestinya merupakan sengketa hukum perdata karena merupakan masalah antar pribadi, bukan masalah publik. Hukuman untuk kasus ini semestinya merupakan denda atau ganti rugi, bukan penjara.

Banyak pula negara-negara yang tidak menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah, namun tidak lagi menerapkannya di pengadilan. Pasal-pasal tersebut diangap tidak pernah ada alias menjadi “pasal tidur”.

Kita semua tahu, bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat negara dan institusi negara merupakan warisan penjajah Belanda. Pasal tersebut digunakan untuk menjerat para pejuang yang melawan kekuasaan kolonial. Di negeri Belanda sendiri, pasal-pasal tersebut sudah dicabut puluhan tahun lalu. Namun, di Indonesia yang tengah menjalankan reformasi dan gencar memberantas korupsi, pasal-pasal tersebut tetap diterapkan untuk menjerat jurnalis dan aktivis yang kritis terhadap pejabat.

Atas kasus, tersebut AJI Indonesia menyarankan Kejaksaan Agung merespon dengan klarifikasi di depan publik dan memperbaiki kinerjanya. Klarifikasi di depan publik lebih bermanfaat untuk mendorong wacana publik. Selain itu klarifikasi di depan publik akan lebih efektf untuk memperbaiki citra Kejaksaan Agung dibandingkan mendakwa secara pidana. Hukuman pidana tidak akan pernah memperbaiki cira Kejaksaan Agung.

AJI Indonesia juga menghimbau penegak hukum untuk tidak lagi menerapkan pasal-pasal pencemaran nama baik (defamation). Pasal-pasal tersebut tidak lagi sesuai untuk negara demokratis seperti Indonesia. Lebih dari itu, pasal-pasal tersebut hanya menghambat upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.

AJI Indonesia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat menolak semua pasal pencemaran nama baik (defamation) dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Adanya pasal-pasal pencemaran nama baik menunjukkan bahwa RKUHP belum mencerminkan produk hukum nasional sebuah negara demokratis.

AJI merupakan organisasi jurnalis profesional di Indonesia. AJI selalu mendorong penghapusan delik-delik pencemaran nama baik (defamation) sebagaimana dilakukan organisasi-organisasi jurnalis di luar negeri.