Showing posts with label Pencemaran Nama Baik. Show all posts
Showing posts with label Pencemaran Nama Baik. Show all posts

17 Jun 2009

Dewan Pers Dorong Polisi Gunakan UU Pers

KORAN TEMPO, Senin, 15 Juni 2009

Penanggung jawab pemberitaan adalah pemimpin redaksi.

JAKARTA - Dewan Pers menyesalkan kasus pelaporan wartawan Hamluddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh dr Endang dari Rumah Sakit Rawa Lumbu, Bekasi. "Seharusnya polisi menggunakan Undang-Undang Pers," kata Abdullah Alamudi, anggota Dewan Pers, kepada Tempo kemarin.

Hamluddin dilaporkan ke polisi atas pemuatan berita berjudul Patah Tulang Setelah Operasi Kelenjar Getah, yang dimuat Koran Tempo edisi 23 Desember 2008. Dalam berita itu, Hamluddin memberitakan seorang pasien bernama Sri Sartika Dewi, 40 tahun, yang menderita patah tulang setelah menjalani operasi kelenjar getah pada leher kiri.

Endang menilai pemberitaan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia kemudian melaporkan Hamluddin ke Polda Metro Jaya pada 15 Mei lalu. Atas laporan itu, polisi memanggil Hamluddin dan akan diperiksa sebagai terlapor pada hari ini.

Abdullah mendorong polisi untuk menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani sengketa terkait dengan pemberitaan seperti yang dialami Hamluddin. "Kecuali misalnya wartawan menggunakan kekerasan, baru bisa dijerat dengan KUHP," tuturnya. Sepanjang terkait dengan pemberitaan, kata Abdullah, seharusnya yang digunakan adalah UU Pers.

Menurut Abdullah, pasal pencemaran nama baik pada KUHP sudah usang karena undang-undang itu dibuat pada 1917. "Itu untuk melindungi kepentingan penjajah," ujar dia. Undang-undang Pers yang diundangkan pada 1999, tambah Abdullah, merupakan konvensi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR yang merupakan representasi Indonesia.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat itu menambahkan, sebaiknya wartawan Hamluddin datang bersama pemimpin redaksinya ke polisi. Pasalnya, penanggung jawab pemberitaan di media massa adalah pemimpin redaksi. "Sekalian bawa satu kopian UU Pers dan diberikan kepada polisi," ujarnya.

Polisi yang dihubungi sebelumnya, mengatakan akan mencoba menerapkan UU Pers dalam kasus yang dialami Hamluddin. "Bisa kami terapkan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agustinus Pangaribuan. TITO SIANIPAR RICKY FERDIANTO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/15/Metro/krn.20090615.168151.id.html

6 Jun 2009

Memahami Pencemaran Nama Baik


KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009 02:59 WIB


Eddy OS Hiariej

Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).

Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.

Berkaitan dengan belediging (penghinaan) sebagaimana termaktub dalam Pasal 310-Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih tetap dipertahankan. Belediging ini bisa beragam wujudnya. Ada yang menista, termasuk menista dengan tulisan. Ada yang memfitnah, melapor secara memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Hampir di seluruh dunia, pasal- pasal yang terkait penghinaan masih dipertahankan. Alasannya, hasil penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.


Pasal penghinaan

Bagi Indonesia, pasal-pasal penghinaan ini masih dipertahankan. Alasannya, selain menghasilkan character assassination, pencemaran nama baik juga dianggap tidak sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya timur. Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdelicten.

Artinya, pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.

Ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik. Pertama, delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.


Tiga catatan

Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terkait dengan kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena mengirim e-mail pribadi kepada teman-temannya berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”.

Pertama, dilihat dari judul e-mail pribadi Prita, terkandung tuduhan, Rumah Sakit Omni Internasional telah melakukan penipuan. Tetapi, harus diingat, e-mail Prita bersifat pribadi dan ditujukan kepada teman-teman dekatnya. Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum. Dengan demikian, delik penyebaran, sebagaimana disyaratkan dalam pencemaran nama baik, tidak terpenuhi. Kecuali, jika ada bukti kuat bahwa beredarnya berita itu karena perbuatan Prita.

Kedua, media yang digunakan Prita untuk menyampaikan kabar yang dianggap mencemarkan nama baik adalah dunia maya sehingga penggunaan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi relevan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 3 diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Catatan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE adalah tak ada definisi apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena itu, untuk menentukan apakah telah dipenuhinya unsur pencemaran nama baik harus merujuk Pasal 310 KUHP.

Selain itu, ada disparitas ancaman pidana cukup besar antara ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Terhadap pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP memberikan ancaman maksimum 9 bulan penjara atau denda tiga ratus rupiah. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Disparitas ancaman pidana seperti ini bersifat kriminogen di tengah profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia yang masih memprihatinkan. Sudah menjadi rahasia umum, pasal mana yang akan dijerat kepada tersangka dalam suatu kejahatan diancam lebih dari satu ketentuan pidana menjadi ajang negosiasi aparat penegak hukum dengan tarif-tarif tertentu.


Tiga syarat

Ketiga, terkait dengan penahanan Prita. Pada dasarnya ada tiga syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, masing-masing adalah syarat subyektif, syarat obyektif, dan syarat kelengkapan formal.

Syarat subyektif adalah penilaian pribadi subyektif dari aparat penegak hukum yang terkait dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat obyektif adalah penahanan hanya dilakukan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara syarat kelengkapan formal adalah surat penahanan yang berisi identitas tersangka dan uraian singkat tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kasus Prita, jika Polri menjeratnya dengan Pasal 310-311 KUHP, kiranya dasar penahanan tidaklah relevan, mengingat penahanan itu tidak memenuhi syarat obyektif karena ancaman pidana dalam Pasal 310-311 KUHP di bawah 5 tahun penjara. Jika Prita dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, penahanan dapat dilakukan, tetapi tidak berarti harus ditahan sepanjang tersangka tidak memenuhi kekhawatiran aparat penegak hukum sebagai syarat subyektif penahanan.

Dengan melihat kondisi obyektif Prita dan dengan bersandar pada keadilan dan nurani, kiranya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti dapat diabaikan sehingga tersangka tidak perlu ditahan.

Eddy OS Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM









25 May 2009

Surat Pembaca Berbuah Hukuman

TEMPO, 13/XXXVIII 18 Mei 2009

Untuk pertama kalinya seseorang dihukum gara-gara menulis surat pembaca. Padahal tanggung jawab atas surat itu mestinya pada media yang menerbitkan.


DARI penthouse seluas sekitar 185 meter persegi yang terletak di pucuk Apartemen Mangga Dua, Jakarta Pusat, pemandangan memang terlihat elok. Menoleh ke selatan terlihat wajah Jakarta yang semarak. Adapun jika ke utara, terhidang hamparan laut biru, pemandangan Kepulauan Seribu. Jika langit bersih, dari kamar ini bisa dengan jelas terlihat lalu-lalang kapal yang melintas di sana.

”Tapi ini semua bisa tiba-tiba jadi nol,” ujar Fifi Tanang, ”pemilik” penthouse itu, kepada Tempo, Rabu pekan lalu. ”Jika suatu saat bangunan ini dianggap tak layak huni, roboh, atau terbakar, kami tak mendapat ganti rugi,” katanya lagi. Mata perempuan 57 tahun itu lalu menerawang ke laut lepas. ”Kami mau apa lagi?” ujarnya.

Impian Fifi memiliki apartemen dengan hak kepemilikan yang kuat ternyata berujung kekecewaan. Apartemen itu ternyata berdiri di lahan milik pemerintah Jakarta yang statusnya berupa hak pengelolaan lahan (HPL). ”Jika pemerintah tidak memperpanjang hak ini, ya, selesai,” ujarnya.

Status hak pengelolaan itu baru diketahuinya ketika pada 2006 ia bermaksud memperpanjang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun ke Kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat. Perempuan yang juga Ketua Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court itu terkejut mengetahui ternyata apartemen dengan luas hampir satu hektare itu berdiri di atas lahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ibu dua anak yang sudah 16 tahun tinggal di apartemen itu merasa dibohongi pengembangnya, PT Duta Pertiwi. Ia mengira lahan itu berada di atas hak guna bangunan. ”Ini hak milik Anda selamanya,” ujar Fifi menirukan rayuan yang dahulu disampaikan pengembang. Dengan iming-iming itulah, pengusaha garmen ini dulu rela mengeluarkan uang US$ 225 ribu (jika dikurskan sekarang sekitar Rp 2,25 miliar) dengan cara mencicilnya selama tiga tahun.

Didera kecewa, sekaligus mengabarkan berita tak gembira itu kepada sekitar 140 penghuni lainnya, Fifi lantas menulis surat pembaca ke sejumlah media, antara lain The Jakarta Post, Kompas, Suara Pembaruan, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, dan Warta Kota. ”Karena penghuni apartemen ini juga tinggal di mana-mana,” katanya.

Tapi surat pembaca itu hanya muncul di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul ”Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi” itu, Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemennya yang semula hak guna bangunan murni ternyata belakangan berada di atas hak pengelolaan lahan pemerintah daerah.

SURAT pembaca Fifi ini ternyata membuat manajemen PT Duta Pertiwi tersinggung. Tak hanya membuat tanggapan, Duta juga memperkarakan Fifi ke meja hijau. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Tak hanya Fifi yang bernasib seperti ini. Duta juga melakukan hal yang sama terhadap tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua: Kho Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny. Seperti Fifi, ketiganya juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan.

Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. Pan Esther dan Kho Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar—dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar—adapun Fifi dan Winny diputus bebas. Kasus ini kini bergulir ke tingkat banding.

Fifi juga melakukan perlawanan. Selain melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, ia juga menggugat Duta ke pengadilan, menuntut ganti rugi Rp 40 miliar.

Berbeda dengan laporan ke polisi yang berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan, gugatan perdata Fifi ternyata dikabulkan pengadilan. Pertengahan April tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan PT Duta Pertiwi, Direktur Utama PT Duta Pertiwi Mukhtar Wijaya, dan notaris Arikanti Natakusumah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dihubungi pekan lalu, juru bicara Duta Pertiwi, Ahmad Soemawisastra, menyatakan belum mengetahui sikap perusahaannya atas putusan itu. ”Masih dibahas di bagian hukum,” katanya. Menurut Achmad, pihaknya tidak pernah melakukan penipuan. Saat jual-beli, perusahaannya sudah memberitahukan, tanah itu berdiri di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah DKI Jakarta. Menurut dia, kini PT Duta Pertiwi juga tidak lagi mengelola apartemen itu. ”Pengelolanya kini perhimpunan para penghuni,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tak ada masalah di ITC Mangga Dua. Dari sekitar 4.000 pemilik kios di sana, 90 persen pemiliknya tidak mengeluhkan soal status kepemilikan kios mereka. ”Dari sekian ribu itu hanya mereka yang mempermasalahkan,” katanya.

DUA pekan lalu Fifi harus menelan kekecewaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haryanto menyatakan dia terbukti telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006. Majelis memvonis Fifi hukuman enam bulan penjara. ”Saya banding,” ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pidananya itu. Dia, misalnya, merasa tidak pernah mengirim surat pembaca ke Investor Daily. Dia juga heran, korban yang merasa namanya dicemarkan, yakni PT Duta Pertiwi sebagai badan hukum; direktur utamanya, Mukhtar Wijaya; dan direkturnya yang lain, Glen Hendra Gunadirdja, tidak pernah dihadirkan di persidangan. Yang hadir hanya Dormauli Limbong, kuasa hukum Duta Pertiwi. ”Saya tidak kenal dia,” ujarnya. ”Saya juga tidak merasa mencemarkan nama baiknya.”

Kepada Tempo, redaktur bidang opini Investor Daily, Alex Dungkal, mengatakan surat Fifi itu diterima Investor melalui Internet. ”Surat itu dikirim melalui e-mail,” katanya. Pertimbangan redaksi memuat surat itu, kata Alex, karena pengirim dan alamatnya jelas serta isinya berkaitan dengan pelayanan publik. ”Soal perumahan menyangkut banyak orang,” ujarnya. Keterangan ini, kata Alex, juga disampaikannya saat bersaksi di persidangan.

Adapun tentang tidak hadirnya para korban yang merasa dicemarkan, menurut Haryanto, mereka bisa diwakili kuasa hukumnya. Lagi pula, ujarnya, saat persidangan telah hadir beberapa karyawan PT Duta Pertiwi sebagai satu kesatuan dan dianggap mewakili perusahaan itu.

Mengenai pengakuan Fifi yang tak pernah mengirim surat pembaca ke Investor Daily, Haryanto mengatakan, majelis hanya fokus pada keterangan saksi karena mereka disumpah. ”Terdakwa bisa saja mengelak karena dia tidak disumpah,” katanya.

Vonis terhadap Fifi yang berpangkal dari surat pembaca itu tak pelak membuat prihatin sejumlah kalangan. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto menyatakan, dalam perkara ini mestinya hakim mempertimbangkan Undang-Undang Pers terlebih dahulu. ”Ini sudah masuk ke ranah publik yang memiliki ketentuan sendiri,” katanya. Tapi, soal tidak dipakainya Undang-Undang Pers ini, Haryanto memiliki alasan sendiri. ”Karena dakwaannya menggunakan hukum pidana,” katanya.

Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi juga menyesalkan putusan tersebut. ”Ini kasus pertama seorang penulis surat pembaca dipidana,” katanya. Pengadilan, menurut dia, tidak mengerti peran media dalam demokrasi.

Menurut Abdullah, dimuat atau tidaknya sebuah surat pembaca tergantung kebijakan redaksi. Redaksi juga memiliki kewajiban memperhalus bahasa surat tersebut. ”Karena itu, surat pembaca yang diterbitkan menjadi tanggung jawab media tersebut,” ujarnya. Adapun jika ada yang merasa keberatan dengan surat pembaca itu, kata Abdullah, dia dapat membuat surat tanggapan dan dimuat dalam rubrik yang sama. Rini Kustiani

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/05/18/HK/mbm.20090518.HK130332.id.html