KORAN TEMPO, Jumat, 19 November 2010
AGUS SUDIBYO
Anggota Dewan Pers
Tewasnya wartawan Vivanews saat meliput letusan Merapi seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa keselamatan jiwa jurnalis harus diprioritaskan daripada dorongan untuk mendapatkan liputan yang eksklusif.
Kecepatan adalah aspek penting dalam jurnalisme. Kecepatan media dalam menyampaikan informasi tentang bencana alam, misalnya, akan membantu berbagai pihak mengkalkulasi reaksi-reaksi yang perlu dilaksanakan sesegera mungkin untuk mengatasi keadaan dan meringankan beban korban. Namun kecepatan itu menjadi tidak berguna, bahkan sebaliknya, menimbulkan keresahan masyarakat, jika yang disajikan media adalah informasi yang tidak akurat.
Mari kita simak kasus berikut ini. Sebuah stasiun televisi memberitakan bahwa awan panas letusan Gunung Merapi sudah mencapai Jalan Kaliurang Kilometer 6,2, Yogyakarta. Jika ini benar terjadi, korban dan kerusakan yang timbul tidak terbayangkan. Jalan Kaliurang Kilometer 6,2 merupakan wilayah permukiman padat penduduk yang tak jauh dari pusat keramaian Kota Yogyakarta. Semua pihak tahu betapa mengerikan daya rusak awan panas Merapi.“Untungnya”informasi di layar televisi itu salah, karena yang telah mencapai Jalan Kaliurang Kilometer 6,2 bukanlah sebaran awan panas, melainkan sebaran debu vulkanik. Debu vulkanik tidak menimbulkan efek mematikan seperti halnya awan panas. Namun informasi tentang awan panas ini telanjur menyebar dan menimbulkan kepanikan warga Yogyakarta serta para handai taulan di tempat lain.
Kecepatan dalam menyajikan informasi mutlak harus dibarengi dengan kepastian bahwa informasi tersebut akurat dan teruji. Namun problem akurasi informasi yang merugikan masyarakat ini sudah sering terjadi. Sebuah stasiun televisi pernah memberitakan Gesang meninggal ketika sang penggubah lagu Bengawan Solo ini masih dirawat di rumah sakit dan baru meninggal dua hari kemudian. Dalam kerusuhan Tanjung Priok beberapa bulan lalu, stasiun televisi belum-belum telah mengumumkan dua orang mati teraniaya, masing-masing dari massa pendukung Mbah Priok dan anggota Satpol PP. Padahal kejelasan tentang jumlah dan identitas korban kerusuhan ini baru dapat dipastikan sembilan jam kemudian. Stasiun televisi biasanya segera meralat kesalahan seperti ini. Namun informasi yang tersebar telanjur menimbulkan kebingungan atau keresahan publik.
Dalam konteks bencana kemanusiaan, sesungguhnya media mempunyai kontribusi besar dalam menyebarkan informasi dan menggalang solidaritas kemanusiaan. Inisiatif media dalam memberitakan bencana-bencana yang terjadi selalu lebih maju dan dapat diandalkan daripada respons pihak-pihak berwenang. Dari media, masyarakat mengetahui fakta-fakta yang sulit didapatkan dari keterangan resmi pemerintah. Sekadar contoh, publik tahun lalu mengetahui terjadinya kelaparan di Papua dari pemberitaan media karena pemerintah selalu mengatakan bahwa yang terjadi di sana bukan kelaparan, melainkan gizi buruk atau krisis pangan.
Namun dorongan untuk merespons bencana secepat mungkin sering menstimulasi para jurnalis untuk terlibat dalam heroisme yang berlebihan dan tidak perlu. Beberapa kru televisi dikabarkan nekat menerobos zona bahaya Merapi untuk merekam kehancuran desa-desa di lereng Merapi.
Beberapa jurnalis juga nekat menyeberang ke Pulau Mentawai meskipun cuaca sedang buruk dan diprediksi bakal terjadi badai. Tewasnya wartawan Vivanews saat meliput letusan Merapi seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa keselamatan jiwa jurnalis harus diprioritaskan daripada dorongan untuk mendapatkan liputan yang eksklusif.
Media juga sering teledor dalam memeriksa akurasi informasi yang hendak disampaikan kepada publik sebagaimana dijelaskan di atas. Lebih dari itu, media juga kurang sensitif terhadap dampak negatif pemberitaan. Ekspos berlebihan dan penuh dramatisasi atas desa-desa yang porak-poranda di lereng Merapi, selain dapat menimbulkan simpati publik di berbagai tempat, berdampak memperdalam kesedihan dan trauma warga yang sedang mengungsi. Liputan televisi mendorong beberapa pengungsi nekat kembali ke rumah guna menyelamatkan hewan ternak dan harta benda yang lain. Televisi, yang seharusnya menghibur dan meringankan beban korban bencana alam, justru dapat menciptakan kepanikan, bahkan memicu kemarahan. Hal ini, misalnya, terjadi ketika program nonberita televisi mengeksploitasi sisi-sisi mistik Gunung Merapi, dibumbui dengan pernyataan yang bombastis, seperti,“Yogya Kota Malapetaka”, dan “Yogya Akan Rata dengan Tanah”. Tayangan ini menimbulkan kemarahan sebagian warga Yogyakarta, sekaligus memunculkan pertanyaan, benarkah stasiun televisi solider terhadap korban bencana alam? Ataukah solidaritas itu sebenarnya berkelindan dengan matra komodifikasi, hasrat untuk mengeksploitasi bencana alam sekaligus keingintahuan publik terhadap situasi di wilayah bencana?
Berita tentang bencana alam memang menarik perhatian publik dan berpotensi menghasilkan tingkat kepemirsaan yang tinggi. Wajar jika media televisi berpacu menyajikan data dan informasi yang paling aktual, eksklusif, dan dramatis. Bukan kesalahan jika media televisi berusaha menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita bencana alam. Kesalahan baru terjadi jika, demi mengejar rating, stasiun televisi menjadi tak peduli terhadap pemirsanya, menjadi lupa bahwa yang diharapkan publik dalam situasi darurat seperti sekarang ini bukanlah sikap instrumentalistik media sebagai institusi bisnis, melainkan altruisme media sebagai institusi sosial: menyajikan informasi yang akurat dan relevan, menggelorakan solidaritas sosial, dan memberikan rasa nyaman dan hiburan bagi para korban. ●
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/19/ArticleHtmls/19_11_2010_011_007.shtml
Showing posts with label MEDIA. Show all posts
Showing posts with label MEDIA. Show all posts
26 Nov 2010
8 Nov 2010
Wikileaks Menampar Media
Diposkan oleh
Unknown
KORAN TEMPO, Selasa, 2 November 2010
Arya Gunawan Usis, mantan wartawan, pemerhati media
Bagi sebagian pemerhati media, tahun 2010 agaknya layak disebut sebagai tahunnya Wikileaks, sebuah lembaga yang mendefinisikan sendiri dirinya sebagai "layanan publik yang menggunakan pendekatan multi-yurisdiksi, yang dirancang untuk melindungi para whistle-blower (pembocor informasi), wartawan, dan aktivis yang memiliki bahan-bahan sensitif untuk dikomunikasikan kepada publik".
Sepanjang 2010, hingga awal bulan November ini, Wikileaks telah mengakibatkan setidaknya dua kali guncangan luar biasa di tingkat global, terutama untuk bidang politik, pertahanan, dan media/komunikasi-informasi. Yang pertama pada akhir Juli 2010, saat lembaga yang gagah-berani ini membocorkan dokumen rahasia yang dibuat oleh Amerika Serikat mengenai perang Afganistan, sepanjang periode lima tahun (Januari 2004 hingga Desember 2009). Hampir 10 ribu dokumen yang dibocorkan Wikileaks berkaitan dengan Perang Afganistan ini sebagian besar berkategori rahasia.
Gebrakan berikutnya, hanya terpaut tiga bulan dari yang pertama, adalah didedahkannya dokumen rahasia dari pihak AS dalam Perang Irak. Skalanya sangat mencengangkan, terdiri atas hampir 400 ribu dokumen, mencakup periode yang sama dengan apa yang sudah dibocorkan Wikileaks mengenai Perang Afgan (kecuali untuk Mei 2004 dan Maret 2009; pada kedua bulan ini Wikileaks tidak memiliki datanya). Laporan rahasia pihak AS dalam perang Irak mencatat jumlah korban jiwa yang mencapai hampir 110 ribu, terdiri atas 66 ribu warga biasa, 24 ribu dari pihak musuh AS, 15 ribu dari pihak tentara Irak, dan 3.700 dari pihak tentara koalisi. Jika dirata-rata dari jumlah total korban tewas, setiap hari selama periode yang dicakup oleh laporan ini, ada 31 jiwa yang melayang. Angka korban tewas di Irak ini juga lima kali lebih besar dari korban jiwa dalam Perang Afganistan.
Dua laporan terakhir ini merupakan rangkaian dari kerja sebelumnya yang sudah dilakukan Wikileaks sejak lembaga ini berdiri pada 2006, dengan Julian Assange sebagai salah satu motor penggerak utamanya. Salah satu karya sebelumnya adalah laporan investigasi kasus pembunuhan ekstra-yudisial yang terjadi di Kenya, yang diterbitkan dalam judul "The Cry of Blood-Extra Judicial Killings and Disappearances" (tahun 2009). Lewat laporan ini, Julian diganjar penghargaan dari Amnesty International untuk bidang media pada 2009, menambah sederet penghargaan lainnya yang sebelumnya diterima oleh Wikileaks.
Julian pernah mengatakan lembaga yang dikelolanya bersama empat orang lainnya itu telah menerbitkan berbagai dokumen berkategori rahasia dalam jumlah yang lebih besar dari gabungan seluruh dokumen berkategori sama yang pernah dibocorkan oleh seluruh media di dunia selama ini. "Ini bukan untuk menyombongkan diri betapa berhasilnya kami, melainkan untuk menunjukkan betapa memprihatinkannya situasi media arus utama dewasa ini," ujarnya.
Pernyataan ini jelaslah sebuah tamparan yang sangat telak yang mendarat dengan sempurna di wajah para pengelola media arus utama di berbagai penjuru dunia, terutama media yang modalnya dikuasai oleh mereka yang membela kepentingan Barat, khususnya Amerika Serikat. Seharusnya media-media arus utama itulah yang melakukan upaya untuk menyelam ke dalam samudra informasi penting dan rahasia semacam dokumen Perang Afganistan dan Irak itu--lalu mengungkapnya secara telanjang ke depan mata dunia--yang melukiskan dengan sempurna bagaimana kacaunya situasi yang diakibatkan oleh perang di kedua negeri tersebut. Kacau untuk rakyat sana serta kacau pula untuk tatanan politik dan hubungan internasional dunia secara keseluruhan.
Semua dokumen yang dibocorkan Wikileaks itu jelas sudah ada di sebuah tempat tersembunyi. Tugas medialah untuk mencari dan menemukan tempat persembunyian itu, khususnya melalui pendekatan jurnalisme investigatif. Tentu saja proses pencarian ini memerlukan kemauan dan niat kuat dari para pekerja media, dan dari pihak pemilik. Namun kelihatannya faktor yang disebutkan terakhir inilah yang belakangan ini kita saksikan telah absen pada sebagian besar media. Tak ada media yang tidak mengetahui bahwa sepanjang sekian tahun terakhir ini kekacauan tengah berlangsung secara massif dan bahkan kini berada di luar kendali pihak-pihak yang mengambil prakarsa awal dan mencetuskan perang di Irak dan Afganistan. Namun, karena telah menjadi sesuatu yang rutin, ditambah pula dengan posisi yang diambil oleh sebagian besar pemilik media arus utama di dunia yang condong berpihak kepada kepentingan negara-negara besar Barat, praktis tidak banyak kita mendengar karya jurnalisme investigatif spektakuler yang lahir dari medan perang di kedua negeri tersebut.
Gelanggang kosong akibat ditinggalkan oleh media arus utama ini inilah yang kemudian direbut oleh Wikileaks. Sejauh ini tiada yang tahu lewat cara apa Wikileaks mendapatkan semua bocoran dokumen penting dan rahasia itu. Bisa jadi lewat sejumlah whistle-blower, baik dari pihak pemerintah di kedua negara tersebut maupun dari pihak Amerika Serikat sendiri, yang sudah merasa tak bisa lagi berkompromi dengan kekacauan yang berlangsung. Namun bukan mustahil pula bocoran tersebut diperoleh dengan memanfaatkan keahlian luar biasa di bidang teknologi komputer, lewat cara membobol pangkalan data di mana dokumen-dokumen tersebut disimpan selama bertahun-tahun. Kedua cara ini sangat dimungkinkan jika dikaitkan dengan profesi dan latar belakang Julian Assange. Seperti yang dicatat oleh Wikipedia, Julian, yang berasal dari Australia dan kini berusia 39 tahun, memiliki sederet profesi dan keahlian: wartawan, perancang program komputer, aktivis Internet, dan hacker alias pembobol sistem pengaman jaringan komputer, sebelum kemudian menjabat pemimpin redaksi sekaligus juru bicara Wikileaks.
Sejumlah orang menduga bahwa cara yang disebutkan terakhir inilah yang digunakan oleh Julian, antara lain jika merujuk pada apa yang disampaikannya dalam wawancara dengan saluran televisi Channel 4, Inggris, bahwa sementara wartawan pada umumnya melakukan verifikasi terhadap sumber berita mereka, Wikileaks tidak menggunakan pendekatan itu. "Kami melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen. Kami tidak peduli dari mana dokumen itu berasal."
Memang kelihatannya tidak menjadi hal yang penting benar untuk mengetahui secara persis dan terperinci bagaimana metodologi yang dipakai oleh Wikileaks untuk mendapatkan semua dokumen yang tengah mengakibatkan keguncangan itu (meskipun sampai sejauh ini pihak-pihak yang disebutkan terlibat dalam laporan Wikileaks yang mutakhir ini tidak memberikan tanggapan yang semestinya. Jangankan pula mengharapkan ada sejumlah nama yang harus diseret sebagai pihak yang bertanggung jawab mengakibatkan kekacauan). Bukan berarti tidak penting untuk terus mencari tahu metodologi tersebut, karena ia akan menjadi pelajaran dan panduan yang sangat berharga. Namun, jika terlalu terpaku pada urusan yang satu ini, kita bisa terjebak dalam praktek yang selama ini sudah mentradisi, terutama untuk konteks Indonesia: kill the messenger, and simply ignore the facts exposed by him. Bunuhlah si penyampai informasi, dan abaikan saja fakta yang telah didedahkan olehnya.
Jika aksi mutakhir yang spektakuler dari Wikileaks ini dibawa dalam konteks jurnalisme di Indonesia, ia bukan lagi satu tamparan telak, melainkan tonjokan keras di ulu hati. Berbagai peristiwa yang menunjukkan kebusukan dalam berbagai wujudnya yang terjadi di Indonesia belakangan ini sedikit-banyak juga telah menempatkan media di tepi gelanggang, bahkan mungkin telah terdepak jauh ke luar arena. Inilah yang terjadi pada kasus-kasus, misalnya, konflik cicak versus buaya, skandal talangan dana untuk Bank Century, serta mafia kasus di tubuh kepolisian dan lembaga pajak.
Belum lagi jika masuk ke kasus-kasus penangkapan dan/atau pembunuhan sejumlah nama yang disebut sebagai "teroris", di mana kita menyaksikan sejumlah media yang dengan senang hati menjadi bagian yang melekat pada berbagai operasi "penumpasan teroris" tersebut, lalu dengan bangga menepuk dada bahwa mereka memetik keuntungan dari hubungan yang baik dengan narasumber (dalam hal ini pihak kepolisian). Mereka enggan berpikir lebih jauh: benarkah mereka sebagai pihak yang diuntungkan karena kedekatan hubungan tersebut, ataukah justru sebaliknya. Seyogianyalah prestasi mutakhir yang ditorehkan Wikileaks beberapa pekan lalu itu menjadi sarana bagi media-media di Indonesia untuk becermin, dan mungkin membersihkan wajah yang legam berjelaga namun selama ini barangkali tak pernah mereka sadari itu.*
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/11/02/Opini/krn.20101102.216673.id.html
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/02/ArticleHtmls/02_11_2010_011_006.shtml?Mode=1
Arya Gunawan Usis, mantan wartawan, pemerhati media
Bagi sebagian pemerhati media, tahun 2010 agaknya layak disebut sebagai tahunnya Wikileaks, sebuah lembaga yang mendefinisikan sendiri dirinya sebagai "layanan publik yang menggunakan pendekatan multi-yurisdiksi, yang dirancang untuk melindungi para whistle-blower (pembocor informasi), wartawan, dan aktivis yang memiliki bahan-bahan sensitif untuk dikomunikasikan kepada publik".
Sepanjang 2010, hingga awal bulan November ini, Wikileaks telah mengakibatkan setidaknya dua kali guncangan luar biasa di tingkat global, terutama untuk bidang politik, pertahanan, dan media/komunikasi-informasi. Yang pertama pada akhir Juli 2010, saat lembaga yang gagah-berani ini membocorkan dokumen rahasia yang dibuat oleh Amerika Serikat mengenai perang Afganistan, sepanjang periode lima tahun (Januari 2004 hingga Desember 2009). Hampir 10 ribu dokumen yang dibocorkan Wikileaks berkaitan dengan Perang Afganistan ini sebagian besar berkategori rahasia.
Gebrakan berikutnya, hanya terpaut tiga bulan dari yang pertama, adalah didedahkannya dokumen rahasia dari pihak AS dalam Perang Irak. Skalanya sangat mencengangkan, terdiri atas hampir 400 ribu dokumen, mencakup periode yang sama dengan apa yang sudah dibocorkan Wikileaks mengenai Perang Afgan (kecuali untuk Mei 2004 dan Maret 2009; pada kedua bulan ini Wikileaks tidak memiliki datanya). Laporan rahasia pihak AS dalam perang Irak mencatat jumlah korban jiwa yang mencapai hampir 110 ribu, terdiri atas 66 ribu warga biasa, 24 ribu dari pihak musuh AS, 15 ribu dari pihak tentara Irak, dan 3.700 dari pihak tentara koalisi. Jika dirata-rata dari jumlah total korban tewas, setiap hari selama periode yang dicakup oleh laporan ini, ada 31 jiwa yang melayang. Angka korban tewas di Irak ini juga lima kali lebih besar dari korban jiwa dalam Perang Afganistan.
Dua laporan terakhir ini merupakan rangkaian dari kerja sebelumnya yang sudah dilakukan Wikileaks sejak lembaga ini berdiri pada 2006, dengan Julian Assange sebagai salah satu motor penggerak utamanya. Salah satu karya sebelumnya adalah laporan investigasi kasus pembunuhan ekstra-yudisial yang terjadi di Kenya, yang diterbitkan dalam judul "The Cry of Blood-Extra Judicial Killings and Disappearances" (tahun 2009). Lewat laporan ini, Julian diganjar penghargaan dari Amnesty International untuk bidang media pada 2009, menambah sederet penghargaan lainnya yang sebelumnya diterima oleh Wikileaks.
Julian pernah mengatakan lembaga yang dikelolanya bersama empat orang lainnya itu telah menerbitkan berbagai dokumen berkategori rahasia dalam jumlah yang lebih besar dari gabungan seluruh dokumen berkategori sama yang pernah dibocorkan oleh seluruh media di dunia selama ini. "Ini bukan untuk menyombongkan diri betapa berhasilnya kami, melainkan untuk menunjukkan betapa memprihatinkannya situasi media arus utama dewasa ini," ujarnya.
Pernyataan ini jelaslah sebuah tamparan yang sangat telak yang mendarat dengan sempurna di wajah para pengelola media arus utama di berbagai penjuru dunia, terutama media yang modalnya dikuasai oleh mereka yang membela kepentingan Barat, khususnya Amerika Serikat. Seharusnya media-media arus utama itulah yang melakukan upaya untuk menyelam ke dalam samudra informasi penting dan rahasia semacam dokumen Perang Afganistan dan Irak itu--lalu mengungkapnya secara telanjang ke depan mata dunia--yang melukiskan dengan sempurna bagaimana kacaunya situasi yang diakibatkan oleh perang di kedua negeri tersebut. Kacau untuk rakyat sana serta kacau pula untuk tatanan politik dan hubungan internasional dunia secara keseluruhan.
Semua dokumen yang dibocorkan Wikileaks itu jelas sudah ada di sebuah tempat tersembunyi. Tugas medialah untuk mencari dan menemukan tempat persembunyian itu, khususnya melalui pendekatan jurnalisme investigatif. Tentu saja proses pencarian ini memerlukan kemauan dan niat kuat dari para pekerja media, dan dari pihak pemilik. Namun kelihatannya faktor yang disebutkan terakhir inilah yang belakangan ini kita saksikan telah absen pada sebagian besar media. Tak ada media yang tidak mengetahui bahwa sepanjang sekian tahun terakhir ini kekacauan tengah berlangsung secara massif dan bahkan kini berada di luar kendali pihak-pihak yang mengambil prakarsa awal dan mencetuskan perang di Irak dan Afganistan. Namun, karena telah menjadi sesuatu yang rutin, ditambah pula dengan posisi yang diambil oleh sebagian besar pemilik media arus utama di dunia yang condong berpihak kepada kepentingan negara-negara besar Barat, praktis tidak banyak kita mendengar karya jurnalisme investigatif spektakuler yang lahir dari medan perang di kedua negeri tersebut.
Gelanggang kosong akibat ditinggalkan oleh media arus utama ini inilah yang kemudian direbut oleh Wikileaks. Sejauh ini tiada yang tahu lewat cara apa Wikileaks mendapatkan semua bocoran dokumen penting dan rahasia itu. Bisa jadi lewat sejumlah whistle-blower, baik dari pihak pemerintah di kedua negara tersebut maupun dari pihak Amerika Serikat sendiri, yang sudah merasa tak bisa lagi berkompromi dengan kekacauan yang berlangsung. Namun bukan mustahil pula bocoran tersebut diperoleh dengan memanfaatkan keahlian luar biasa di bidang teknologi komputer, lewat cara membobol pangkalan data di mana dokumen-dokumen tersebut disimpan selama bertahun-tahun. Kedua cara ini sangat dimungkinkan jika dikaitkan dengan profesi dan latar belakang Julian Assange. Seperti yang dicatat oleh Wikipedia, Julian, yang berasal dari Australia dan kini berusia 39 tahun, memiliki sederet profesi dan keahlian: wartawan, perancang program komputer, aktivis Internet, dan hacker alias pembobol sistem pengaman jaringan komputer, sebelum kemudian menjabat pemimpin redaksi sekaligus juru bicara Wikileaks.
Sejumlah orang menduga bahwa cara yang disebutkan terakhir inilah yang digunakan oleh Julian, antara lain jika merujuk pada apa yang disampaikannya dalam wawancara dengan saluran televisi Channel 4, Inggris, bahwa sementara wartawan pada umumnya melakukan verifikasi terhadap sumber berita mereka, Wikileaks tidak menggunakan pendekatan itu. "Kami melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen. Kami tidak peduli dari mana dokumen itu berasal."
Memang kelihatannya tidak menjadi hal yang penting benar untuk mengetahui secara persis dan terperinci bagaimana metodologi yang dipakai oleh Wikileaks untuk mendapatkan semua dokumen yang tengah mengakibatkan keguncangan itu (meskipun sampai sejauh ini pihak-pihak yang disebutkan terlibat dalam laporan Wikileaks yang mutakhir ini tidak memberikan tanggapan yang semestinya. Jangankan pula mengharapkan ada sejumlah nama yang harus diseret sebagai pihak yang bertanggung jawab mengakibatkan kekacauan). Bukan berarti tidak penting untuk terus mencari tahu metodologi tersebut, karena ia akan menjadi pelajaran dan panduan yang sangat berharga. Namun, jika terlalu terpaku pada urusan yang satu ini, kita bisa terjebak dalam praktek yang selama ini sudah mentradisi, terutama untuk konteks Indonesia: kill the messenger, and simply ignore the facts exposed by him. Bunuhlah si penyampai informasi, dan abaikan saja fakta yang telah didedahkan olehnya.
Jika aksi mutakhir yang spektakuler dari Wikileaks ini dibawa dalam konteks jurnalisme di Indonesia, ia bukan lagi satu tamparan telak, melainkan tonjokan keras di ulu hati. Berbagai peristiwa yang menunjukkan kebusukan dalam berbagai wujudnya yang terjadi di Indonesia belakangan ini sedikit-banyak juga telah menempatkan media di tepi gelanggang, bahkan mungkin telah terdepak jauh ke luar arena. Inilah yang terjadi pada kasus-kasus, misalnya, konflik cicak versus buaya, skandal talangan dana untuk Bank Century, serta mafia kasus di tubuh kepolisian dan lembaga pajak.
Belum lagi jika masuk ke kasus-kasus penangkapan dan/atau pembunuhan sejumlah nama yang disebut sebagai "teroris", di mana kita menyaksikan sejumlah media yang dengan senang hati menjadi bagian yang melekat pada berbagai operasi "penumpasan teroris" tersebut, lalu dengan bangga menepuk dada bahwa mereka memetik keuntungan dari hubungan yang baik dengan narasumber (dalam hal ini pihak kepolisian). Mereka enggan berpikir lebih jauh: benarkah mereka sebagai pihak yang diuntungkan karena kedekatan hubungan tersebut, ataukah justru sebaliknya. Seyogianyalah prestasi mutakhir yang ditorehkan Wikileaks beberapa pekan lalu itu menjadi sarana bagi media-media di Indonesia untuk becermin, dan mungkin membersihkan wajah yang legam berjelaga namun selama ini barangkali tak pernah mereka sadari itu.*
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/11/02/Opini/krn.20101102.216673.id.html
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/02/ArticleHtmls/02_11_2010_011_006.shtml?Mode=1
Label:
MEDIA
13 May 2010
Belajar dari Kisah Malaysiakini.com
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Rabu, 12 Mei 2010 03:11 WIB
Oleh ADI PRINANTYO
Tepat 10 tahun yang lalu, Steven Gan mendirikan Malaysiakini.com dengan sedikit keraguan. Keraguannya berkisar soal seberapa lama portal berita itu bertahan hidup, baik secara sosial-politis maupun ekonomi.
Maklum, ketika itu rezim Mahathir Mohamad mengontrol pers dengan ketat. Karena itu, pers yang memberitakan fakta dengan apa adanya, termasuk suara-suara kritis terhadap pemerintah seperti Malaysiakini.com (selanjutnya disebut Malaysiakini), layak berdebar-debar.
”Tetapi, waktu itu kami jalan terus,” ujar Gan saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi ”Media Pioneers, Changing the Way People Get News and Shape Views”, pekan lalu di kampus Universitas Hongkong. Diskusi soal media-media pionir ini menjadi agenda menarik Konferensi Media Internasional di Universitas Hongkong.
Alasan utama Gan untuk tidak melangkah mundur adalah keyakinannya bahwa membuat portal berita internet adalah salah satu solusi bagi jurnalis untuk menghindari sensor, baik dari eksternal media, termasuk pemerintah, maupun sensor dari internal awak media sendiri (self censorship).
”Banyak wartawan di Malaysia mengeluhkan self censorship yang ketat di media mereka. Sering terjadi, jurnalis heran dengan beritanya di koran, yang sudah jauh berbeda dengan aslinya. Itulah salah satu keunikan Malaysia. Negara kami rutin mengadakan pemilu setiap empat tahun, salah satu simbol demokrasi. Tetapi, rezim bersikap tidak demokratis dengan mengontrol pemberitaan surat kabar, radio, dan televisi,” kata Gan.
Perjuangan Steven Gan mengoperasikan Malaysiakini ibarat kisah pengelana yang menjalani medan terjal dan sarat tanjakan. Tahun-tahun pertama, layaknya sebuah media baru, jumlah pengakses sangat sedikit. Sudah yang baca sedikit, kemunculan Malaysiakini yang kritis terhadap pemerintah kerap menjadi sasaran pendiskreditan rezim Mahathir (waktu itu).
Namun, serupa dengan kelahiran tabloid Detik pada era Soeharto di Indonesia, Malaysiakini secara perlahan makin banyak diminati publik. Tak heran, banyak perusahaan swasta pun mulai antre untuk pasang iklan. ”Kami mulai optimistis media ini bisa berlanjut, salah satunya dari penghasilan iklan,” tutur Gan.
Celakanya, upaya rezim menghalangi gerak Malaysiakini seolah tanpa henti. Pemerintah Mahathir meminta, atau tepatnya mendesak, agar perusahaan pengiklan di Malaysiakini segera menghentikan pemasangan iklan itu. Singkat kata, Pemerintah Malaysia berusaha memenggal hidup Malaysiakini, dengan memutus penghasilan dari iklan. ”Kami sempat putus harapan dan seakan bakal segera mati karena tidak ada lagi uang masuk,” kata Gan.
Mandiri secara ekonomi
Namun, manajemen Malaysiakini lantas menemukan solusi jitu untuk terus menghidupkan situs berita itu, yakni dengan memungut fee bagi para pengakses. Fee itu ditetapkan sebesar 6 dollar AS atau setara dengan Rp 54.000 per bulan.
”Di internal Malaysiakini sendiri juga muncul debat panjang soal patut-tidaknya kami memungut fee dari para pengakses atau pelanggan. Tetapi, dari hari ke hari saya sadari, media yang independen memang harus mandiri secara ekonomi. Dan independensi itu salah satunya bisa diraih dengan fee pengakses ini,” kata Gan.
Seiring dengan bergulirnya waktu, Malaysiakini terus bertahan hingga karier Mahathir paripurna di pemerintahan. Penerusnya, Abdullah Ahmad Badawi, pun berusaha mematikan Malaysiakini dan gagal pula. Sikap Najib Razak, pengganti Badawi yang kini memimpin Malaysia, setali tiga uang. ”Sampai sekarang, opini bahwa kami ini media tidak kredibel terus didengungkan,” kata Steven Gan saat ditanya seusai diskusi itu.
Secara ekonomi, dewasa ini Malaysiakini tergolong sehat, dengan 60 persen penghasilan berasal dari fee pelanggan dan 40 persen sisanya dari iklan. Kesehatan ekonomi itu tetap berbanding lurus dengan frekuensi pendiskreditan situs berita itu oleh pemerintah. ”Jadi, sehari-hari kami tetap harus siap dengan adanya pengaduan ke polisi secara tiba-tiba dan mendadak pula kantor kami diawasi atau diselidiki tanpa penyebab yang jelas,” kata Gan.
Beragam materi bahasan terselenggara dalam Konferensi Media Internasional, yang digelar bersama oleh East-West Center, serta Journalism and Media Studies Centre, Universitas Hongkong, itu. Konferensi yang dihadiri 300 jurnalis di kawasan Asia-Pasifik itu bertema ”Reporting New Realities”. Berbagai tema diramu, mulai dari urusan terorisme, lingkungan hidup, kelompok minoritas, hingga perjuangan media-media cetak bertahan hidup di tengah serbuan media internet.
Tentang isu terakhir ini, pernyataan Reginald Chua, Pemimpin Redaksi Harian South China Morning Post, Hongkong, layak dicermati. Chua mengungkapkan, persaingan dengan media internet, selain dengan radio dan televisi, tak terhindarkan. Yang bisa dilakukan adalah menyiasati kompetisi sehingga media cetak terus bertahan.
”Dengan demikian, strategi pemberitaan koran harus berubah. Berita kecelakaan lalu lintas, misalnya, karena faktanya sudah habis-habisan dikuras oleh radio, televisi, dan media online, pemberitaan di koran seharusnya sedikit berbeda,” ujar Chua, lulusan program Magister Jurnalisme di Columbia University, AS, itu.
Berita kecelakaan di koran, karena baru dibaca pembaca keesokan harinya, selayaknya ditulis lebih dalam. Misalnya, dengan mengulas seberapa sering kecelakaan terjadi di ruas jalan itu atau di titik mana di jalan itu kecelakaan kerap terjadi dan merenggut korban jiwa.
”Jika selalu terjadi kecelakaan pada saat hujan, berita akan lebih menarik dengan adanya pesan soal pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat cuaca buruk. Tentu saja, dengan diperkuat data jumlah kecelakaan dalam enam bulan terakhir, misalnya. Dengan demikian, berita di koran bukan sekadar berita, tetapi bisa menjadi panduan bagi pembaca,” ujar Chua lagi.
Fenomena Malaysiakini dan South China Morning Post menunjukkan, betapa media massa, yang kerap disebut kekuatan keempat atau the fourth estate setelah trias politica, akan selalu menghadapi gempuran dari segala sisi. Gempuran itu ibarat selalu menjadi keniscayaan.
Selain gempuran dari ketatnya persaingan menghadapi media lain, masih ada kemungkinan tekanan atau intervensi segala rupa dari eksternal, apakah itu pemerintah atau pihak lain. Hanya media yang mampu berinovasi yang bisa bertahan. Inovasi yang tak kalah penting adalah dari sisi manajerial perusahaan media. Itu wajib dilakukan karena, menurut Steven Gan, media yang independen haruslah media yang mandiri secara keuangan.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/12/03111353/belajar.dari.kisah.malaysiakini.com
Label:
MEDIA
22 Feb 2010
Duri dalam Mahkota Media
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Senin, 8 Februari 2010 03:20 WIB
Bestian Nainggolan
Meningkatnya pengaruh ekonomi dan politik media massa satu dasawarsa terakhir ini semakin menunjukkan betapa kuatnya peran industri media massa di negeri ini. Namun, kejayaan media menyisakan pula persoalan.
Manisnya buah yang dipetik dari industri media massa di negeri ini memang dapat dirasakan. Selepas dari penguasaan rezim lama yang memasung hampir setiap aspek politik ataupun ekonomi industri media massa, indikasi positif semakin berperannya media massa di berbagai level persoalan terjadi.
Pemandangan yang amat mencolok terlihat, misalnya, apa yang terjadi pada tataran lingkungan makro media, khususnya terkait dengan pola hubungan antara penguasa negara dan media. Jika pada era sebelumnya yang terjadi adalah pola hubungan yang bersifat vertikal, media massa terkungkung dalam dominasi penguasaan pemerintah, kini justru cenderung berpola terbalik.
Ekspresi kebebasan berpendapat yang diraih, sekalipun akhir-akhir ini dihantui pula oleh ancaman hukum yang berlandaskan pada pasal-pasal pencemaran nama baik, sebagaimana yang terkandung dalam KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terbukti membuat sosok media tampil lebih ”perkasa” dibandingkan dengan subyek pemberitaannya.
Kajian terbaru yang dilakukan Litbang Kompas terhadap enam surat kabar nasional, misalnya, menunjukkan bahwa selama tiga bulan jalannya pemerintahan Presiden Yudhoyono, sorotan media tersebut tampak ”keras” kepada pemerintah, lebih banyak bernada negatif dibandingkan dengan yang positif. Di sisi lain, hasil survei opini publik yang rutin dilakukan harian ini pun menunjukkan, masih terjaganya kebebasan pers di negeri ini dirasakan oleh lebih dari dua pertiga bagian responden yang mengindikasikan adanya keleluasaan media dan minimnya campur tangan penguasa.
Dominasi media
Kecenderungan terbaliknya pola hubungan antara media massa dan penguasa sebenarnya tidak hanya berlangsung pada era pemerintahan Presiden Yudhoyono. Pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, ataupun Presiden Megawati Soekarnoputri, ”kejayaan” media massa tampak nyata. Dalam hal ini, lebih dari satu dasawarsa berlalu, media massa telah mengukuhkan dirinya menjadi satu entitas politik yang dominan di negeri ini.
Jika pada level makro manisnya buah industri terasakan, demikian juga di level organisasi media. Paling tidak, kalkulasi ekonomi yang ditunjukkan adanya kecenderungan bertumbuhnya kapital yang tertanam dalam industri media massa menunjukkan kegairahan yang terjadi di industri ini. Di satu sisi, memang terdapat sebagian kekhawatiran menurunnya penetrasi media, terutama media cetak, di negeri ini.
Namun, di sisi lain, perolehan iklan sepanjang satu dasawarsa terakhir, misalnya, meningkat signifikan. Survei Nielsen Media Indonesia terhadap 103 koran, 165 majalah dan tabloid, dan 24 stasiun TV nasional ataupun lokal menunjukkan bahwa belanja iklan semua media massa pada 2009 diperkirakan mencapai Rp 48,5 triliun atau meningkat 16 persen dibandingkan 2008. Menariknya, di tengah ancaman guncangan krisis global dua tahun terakhir, justru industri media massa menuai iklan yang diraup secara serentak dari berbagai ajang kontestasi politik lokal (pilkada) hingga nasional (pemilu presiden dan legislatif) dua tahun terakhir ini.
Tidak kalah menarik, di mata publik, apresiasi positif terus berlanjut dalam menilai fungsi dan peran media massa. Beberapa hasil pengumpulan opini publik yang dilakukan Kompas menyimpulkan, sejauh ini media dinilai telah memadai dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi ataupun hiburan bagi masyarakat. Pada survei terakhir, penilaian sebagian besar masyarakat menganggap media massa telah berupaya menjalankan dengan baik teknis jurnalistik ataupun peran yang diembannya. Sekalipun masih terdapat keluhan mengenai unsur-unsur kekerasan dan sensasionalitas yang terkandung dalam informasi yang tersaji, penyebaran informasi yang mengarah pada fakta juga dirasakan (lihat Grafik).
Terhadap peran sosial media massa selama ini melalui pemberitaannya pun menuai apresiasi positif. Upaya media massa dalam mendorong terjadinya penegakan hukum di negeri ini dinilai memadai. Demikian pula upaya mendorong pemerintahan yang bersih, mendorong kerukunan dalam masyarakat, bahkan ikut mendorong terjadinya pemulihan ekonomi, disikapi secara positif oleh sebagian besar publik. Berdasarkan hasil pengumpulan opini publik ini, tidak sampai separuh bagian responden yang mengeluhkan berbagai peran yang dijalankan media.
Adaptasi industri
Meningkatnya pengaruh ekonomi ataupun politik media massa, baik di tataran makro, organisasi media, maupun isi pemberitaan, semakin menunjukkan betapa kuatnya peran industri media massa di negeri ini. Namun, tantangan ataupun potensi persoalan yang dihadapi media massa tidak berarti musnah. Di tengah ”kejayaan” media, justru persoalan lain menghantui kiprah media itu sendiri.
Pencermatan terhadap berbagai format industri media massa yang selama ini eksis di negeri ini menunjukkan betapa kuatnya kini pergulatan media massa dalam menghadapi tekanan internal ataupun eksternal media. Tekanan eksternal media tentu saja tidak lagi disamakan dengan intervensi politik penguasa, sebagaimana yang terjadi pada masa lalu, tetapi lebih berujud pada bentuk-bentuk intervensi teknologi ataupun ekonomi yang muncul dari berbagai lini.
Perubahan teknologi yang sangat masif terjadi satu dasawarsa terakhir, misalnya, memaksa media massa di negeri ini mengubah segenap format industrinya, baik di tataran isi, kemasan, maupun organisasi media. Sebagai gambaran, tak ada satu media cetak nasional pun yang tidak mengubah bentuk dan kemasannya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Tidak sedikit pula yang berkali-kali mengubah bentuk dan kemasannya dengan tujuan pencarian format yang sesuai dengan keinginan konsumen. Pada level organisasi media, pola-pola adaptasi pun terjadi. Konvergensi media yang melanggengkan pola integrasi secara horizontal kini menjadi pilihan, baik dalam industri pertelevisian maupun surat kabar. Tujuannya tiada lain perluasan penguasaan pasar dan efisiensi.
Geliat internal media dalam beradaptasi dengan tekanan eksternal semacam ini sangat rentan memunculkan anggapan bahwa media lebih sebagai sosok ekonomi ketimbang fungsi ataupun peran ideal yang diusungnya. Bagi media massa, sudah barang tentu anggapan semacam itu tidak boleh terwujud. Namun, dalam penilaian publik, kesan semacam itu kini terekspresikan. Sebagaimana yang tergambarkan dalam survei ini, baik para penonton televisi maupun pembaca surat kabar menilai media massa saat ini cenderung berorientasi pada kepentingan komersial dibandingkan dengan kepentingan masyarakat.
(Litbang Kompas)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/08/03201671/duri.dalam.mahkota.media
Label:
MEDIA
Media Bersuara, Elite Tak Mau Mendengar
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Rabu, 10 Februari 2010 02:47 WIB
Jakarta, Kompas - Masyarakat menilai, media masih mampu menjadi alat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Namun, suara masyarakat yang disampaikan media itu kurang didengar oleh pemerintah ataupun elite politik.
Masyarakat juga menilai bahwa kebebasan pers pada masa kini jauh lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya. Informasi apa pun yang dibutuhkan masyarakat sudah diberikan media massa. Bahkan, untuk informasi yang tabu dibicarakan pada masa lalu, saat ini sudah bisa didapatkan oleh masyarakat.
Demikian, antara lain, dikemukakan sejumlah kalangan masyarakat yang ditemui Kompas di Jakarta, Selasa (9/2). Mereka ditanya komentarnya seputar peranan media massa dalam menyuarakan kepentingannya terkait Hari Pers.
”Media sudah menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat, tetapi pemerintah dan elite politiknya tidak mau mendengar. Jika pemerintah memang mau memperbaiki nasib rakyatnya, elite harus mau mendengar keluhan rakyat,” kata Wigiyatno (33), petugas satuan pengamanan di salah satu perkantoran di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Menurut dia, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan elite politik. ”Ada media massa saja pemerintah dan elite sudah kayak begitu, suka seenaknya sendiri. Apa jadinya kalau tidak ada pers?” ujarnya, menambahkan.
Jika pemerintah mau mendengar rakyat dan memperbaiki negara, kata Pendi, warga Kelurahan Kenari, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi soto di dekat rumahnya, demonstrasi tidak mungkin terjadi. Kenaikan harga beras yang mencekik masyarakat tentu tidak akan terjadi jika pemerintah segera merespons persoalan rakyat.
Pendi menambahkan, melalui media massa, baik televisi maupun koran, masyarakat bisa memperoleh informasi tentang sejumlah peristiwa dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Bahkan dengan sajian informasi di media massa, masyarakat bisa menilai langsung wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat.
”Kayak nonton lawak kalau lihat para politisi beradu argumen soal (Bank) Century,” ujar Pendi yang suka melihat tayangan sidang Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century melalui televisi.
Lebih baik
Manik (45), seorang petugas keamanan, mengatakan, kebebasan media massa dalam menyajikan informasi lebih baik dibandingkan dengan pada masa Orde Baru. ”Sekarang, semua hal bisa diketahui oleh masyarakat, misalnya kasus Bank Century, masyarakat jadi mengetahui bagaimana perjalanan penyelesaian kasus itu. Bagi saya, berita Bank Century karena menyangkut uang rakyat,” kata Manik.
Manik berharap media massa tetap menyerukan keadilan, kesejahteraan masyarakat. ”Berita- berita yang disampaikan kepada publik juga harus merupakan fakta yang benar. Janganlah masyarakat ini dibohongi terus-menerus,” ungkapnya.
Aris (35), seorang sopir taksi, mengatakan, media massa harus jeli dalam melihat suatu peristiwa. ”Media harus pintar memilih informasi apa saja yang akan diberikan kepada masyarakat,” kata Aris.
Ichsan (30), seorang pegawai swasta, mengungkapkan, media massa memang sudah terbuka, tetapi jenis informasi yang diberikan kepada masyarakat belum variatif. Menurut Ichsan, berita- berita yang disajikan sebagian besar terkait dengan kasus korupsi dan kriminalitas.
”Memang berita-berita jenis itulah yang diminati masyarakat sehingga media massa juga pasti menyajikan berita tersebut karena pasti ditonton oleh masyarakat. Jarang sekali media massa memberikan informasi mengenai bagaimana memulai usaha kecil-menengah. Padahal, berita seperti itu juga pasti dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Ichsan.
Hal senada disampaikan Heppi Nurfianto, seorang pegawai swasta. Dia mengungkapkan, media massa memiliki kecenderungan untuk memihak kepentingan publik. ”Sebuah fenomena sosial yang terjadi dan diberitakan, kemudian bisa memengaruhi kebijakan publik. Contohnya, kasus Prita dan Bibit-Chandra di KPK,” katanya.
Penilaian atas pentingnya peran pers sebagai pembawa aspirasi rakyat itu berbeda dengan survei Litbang Kompas yang menyebutkan, sebagian besar pembaca berita koran, penonton televisi, dan pengakses internet menilai sebagian besar orientasi pemberitaan media massa untuk kepentingan komersial mengalahkan kepentingan masyarakat (Kompas, 8/2).
Namun, Wigiyatno mengaku belum melihat adanya kemungkinan informasi yang disajikan media massa disusupi oleh kepentingan elite ataupun pemilik media massa. Ia menilai, informasi yang disajikan media massa masih berimbang.
”Masyarakat sudah pintar. Jadi, walaupun pemerintah atau elite membela mati-matian tentang suatu hal, masyarakat sudah bisa menilai,” ujarnya. (MZW/SIE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/10/0247068/media.bersuara.elite.tak.mau.mendengar
Jakarta, Kompas - Masyarakat menilai, media masih mampu menjadi alat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Namun, suara masyarakat yang disampaikan media itu kurang didengar oleh pemerintah ataupun elite politik.
Masyarakat juga menilai bahwa kebebasan pers pada masa kini jauh lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya. Informasi apa pun yang dibutuhkan masyarakat sudah diberikan media massa. Bahkan, untuk informasi yang tabu dibicarakan pada masa lalu, saat ini sudah bisa didapatkan oleh masyarakat.
Demikian, antara lain, dikemukakan sejumlah kalangan masyarakat yang ditemui Kompas di Jakarta, Selasa (9/2). Mereka ditanya komentarnya seputar peranan media massa dalam menyuarakan kepentingannya terkait Hari Pers.
”Media sudah menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat, tetapi pemerintah dan elite politiknya tidak mau mendengar. Jika pemerintah memang mau memperbaiki nasib rakyatnya, elite harus mau mendengar keluhan rakyat,” kata Wigiyatno (33), petugas satuan pengamanan di salah satu perkantoran di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Menurut dia, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan elite politik. ”Ada media massa saja pemerintah dan elite sudah kayak begitu, suka seenaknya sendiri. Apa jadinya kalau tidak ada pers?” ujarnya, menambahkan.
Jika pemerintah mau mendengar rakyat dan memperbaiki negara, kata Pendi, warga Kelurahan Kenari, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi soto di dekat rumahnya, demonstrasi tidak mungkin terjadi. Kenaikan harga beras yang mencekik masyarakat tentu tidak akan terjadi jika pemerintah segera merespons persoalan rakyat.
Pendi menambahkan, melalui media massa, baik televisi maupun koran, masyarakat bisa memperoleh informasi tentang sejumlah peristiwa dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Bahkan dengan sajian informasi di media massa, masyarakat bisa menilai langsung wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat.
”Kayak nonton lawak kalau lihat para politisi beradu argumen soal (Bank) Century,” ujar Pendi yang suka melihat tayangan sidang Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century melalui televisi.
Lebih baik
Manik (45), seorang petugas keamanan, mengatakan, kebebasan media massa dalam menyajikan informasi lebih baik dibandingkan dengan pada masa Orde Baru. ”Sekarang, semua hal bisa diketahui oleh masyarakat, misalnya kasus Bank Century, masyarakat jadi mengetahui bagaimana perjalanan penyelesaian kasus itu. Bagi saya, berita Bank Century karena menyangkut uang rakyat,” kata Manik.
Manik berharap media massa tetap menyerukan keadilan, kesejahteraan masyarakat. ”Berita- berita yang disampaikan kepada publik juga harus merupakan fakta yang benar. Janganlah masyarakat ini dibohongi terus-menerus,” ungkapnya.
Aris (35), seorang sopir taksi, mengatakan, media massa harus jeli dalam melihat suatu peristiwa. ”Media harus pintar memilih informasi apa saja yang akan diberikan kepada masyarakat,” kata Aris.
Ichsan (30), seorang pegawai swasta, mengungkapkan, media massa memang sudah terbuka, tetapi jenis informasi yang diberikan kepada masyarakat belum variatif. Menurut Ichsan, berita- berita yang disajikan sebagian besar terkait dengan kasus korupsi dan kriminalitas.
”Memang berita-berita jenis itulah yang diminati masyarakat sehingga media massa juga pasti menyajikan berita tersebut karena pasti ditonton oleh masyarakat. Jarang sekali media massa memberikan informasi mengenai bagaimana memulai usaha kecil-menengah. Padahal, berita seperti itu juga pasti dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Ichsan.
Hal senada disampaikan Heppi Nurfianto, seorang pegawai swasta. Dia mengungkapkan, media massa memiliki kecenderungan untuk memihak kepentingan publik. ”Sebuah fenomena sosial yang terjadi dan diberitakan, kemudian bisa memengaruhi kebijakan publik. Contohnya, kasus Prita dan Bibit-Chandra di KPK,” katanya.
Penilaian atas pentingnya peran pers sebagai pembawa aspirasi rakyat itu berbeda dengan survei Litbang Kompas yang menyebutkan, sebagian besar pembaca berita koran, penonton televisi, dan pengakses internet menilai sebagian besar orientasi pemberitaan media massa untuk kepentingan komersial mengalahkan kepentingan masyarakat (Kompas, 8/2).
Namun, Wigiyatno mengaku belum melihat adanya kemungkinan informasi yang disajikan media massa disusupi oleh kepentingan elite ataupun pemilik media massa. Ia menilai, informasi yang disajikan media massa masih berimbang.
”Masyarakat sudah pintar. Jadi, walaupun pemerintah atau elite membela mati-matian tentang suatu hal, masyarakat sudah bisa menilai,” ujarnya. (MZW/SIE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/10/0247068/media.bersuara.elite.tak.mau.mendengar
Label:
MEDIA
27 Jan 2010
Bijak Menghadapi Kritik Media
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Selasa, 26 Januari 2010 03:29 WIB
Oleh Agus Sudibyo
Ali Sadikin adalah gejala tersendiri dalam konteks relasi antara pejabat publik dengan unsur masyarakat dan pers. Meski bukan figur yang tergolong ramah terhadap LSM dan media, Bang Ali selalu berusaha terbuka dan berpikiran positif terhadap kritik.
Sebagai gubernur DKI, Bang Ali bahkan merasa terbantu oleh kritik LSM dan media. Kritik membantunya mendapat gambaran sesungguhnya tentang kualitas pemerintahannya: pelayanan publik serta kelemahan dan penyelewengan di lapangan.
Dari anak-buahnya, para birokrat yang alergi kritik, hanya ada laporan bertipe asal bapak senang. Isinya, penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik, normal, meski yang terjadi sebaliknya: sarat pelanggaran dan penyelewengan. Bang Ali paham laporan seperti ini hanya membuatnya keliru menganalisis keadaan dan mengambil keputusan. Ia justru mengandalkan masukan dan kritik eksternal saat mengevaluasi pemerintahannya.
Mentalitas Bang Ali sangat relevan ketika kita menghadapi respons negatif pemerintah terhadap kritik media belakangan ini. Tak diragukan lagi, peran media sungguh signifikan mengangkat kontroversi cicak versus buaya, kriminalisasi KPK, penalangan Bank Century, dan mafia peradilan. Pemberitaan media mampu meletakkan opini publik sebagai faktor determinan dalam pengambilan putusan di tingkat eksekutif ataupun legislatif.
Dihadapkan pada situasi seperti ini, yang diperagakan para pemimpin kita bukan mentalitas Bang Ali. Sebaliknya malah sikap reaktif dan tidak proporsional. Secara apriori dan tanpa rujukan yang jelas, mereka gemar melontarkan penilaian, seperti ”kebebasan pers telah kebablasan”, ”media melakukan tirani opini”, ”pers jangan menjadi provokator”, dan ”masyarakat makin kreatif memfitnah”.
Efek delegitimasi
Muncul kepanikan ketika kritik media menimbulkan efek delegitimasi signifikan terhadap unsur politik tertentu. Yang mengemuka bukan mawas diri dan kreativitas menghadapi paparan media, namun justru praduga, bahkan niat buruk. Ini terjadi ketika Wapres Boediono melontarkan gagasan sinergi TVRI, RRI dan Antara ke dalam satu institusi untuk membantu pemerintah mengimbangi kritik media massa. Tersirat keinginan menjadikan tiga lembaga itu sebagai instrumen politik pemerintah.
Gagasan ini jelas kontroversial dan kontraproduktif. Pertama, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan TVRI-RRI adalah lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Salah besar membayangkan fungsinya sebagai organ pemerintah guna mengimbangi kritik media komersial.
Fungsi penyiaran publik di mana pun menjalankan keutamaan publik: pendidikan kewargaan, ruang publik budaya, pemberdayaan sosial ekonomi. TVRI-RRI tak dapat diidentifikasi sebagai lembaga milik pemerintah sebab didanai APBN yang adalah dana publik, bukan dana pemerintah. Gagasan menjadikan TVRI-RRI instrumen politik pemerintah hanya lazim muncul dalam rezim otoriter. Gagasan ini menunjukkan ketakpahaman terhadap spirit kelembagaan penyiaran publik.
Kontrol
Kedua, dalam rezim yang demokratis, sudah pada tempatnya pers mengontrol pemerintah. Pers adalah perangkat masyarakat guna mengawasi penyelenggaraan kekuasaan dalam berbagai bentuk. Cara efektif menghadapi kritik pers bukanlah dengan menciptakan tandingannya atau mencoba membungkamnya melalui produk kebijakan. Satu-satunya cara: mereduksi tindakan, kebijakan, dan situasi yang dapat memicu kontroversi. Agar terhindar dari paparan negatif media, pemerintah jangan membuat kesalahan. Penuhi harapan publik akan pemerintahan efektif dan bersih!
Tentu ini tak berarti pemberitaan media sama sekali tak menguntungkan pemerintah. Pemberitaan media tentang fasilitas mewah narapidana berduit jelas memperkuat alasan Menhuk dan HAM menertibkan jajarannya. Kontroversi media tentang cicak versus buaya menghindarkan Presiden dari kesalahan fatal melemahkan KPK dan mengkriminalkan anggotanya.
Pemberitaan intensif tentang dana talangan Century pada sisi lain juga mengondisikan DPR benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Persoalannya, apakah pejabat kita bermental Bang Ali. Apakah mereka mau melihat pers secara kritis, proporsional, dan konstruktif?
Dalam beberapa kasus, pers masih mengabaikan etika dan profesionalisme. Kelemahan ini cukup menuntut perbaikan kualitas pemberitaan media, tetapi jelas tak memadai mengintroduksi kebijakan yang antikebebasan pers. Keberatan pemerintah dan unsur politik terhadap pemberitaan media seharusnya didasari itikad memperbaiki kualitas ruang publik media sehingga adil terhadap semua pihak, bukan niat ”balas-dendam” atau hasrat membelenggu kebebasan media.
Agus Sudibyo Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03292328/bijak.menghadapi.kritik.media
Label:
MEDIA
2 Dec 2009
Kepada Siapa Pers Berpihak?
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Sabtu, 21 November 2009 03:56 WIB
Agus Sudibyo
Harian The New York Times dan The Washington Post tidak dipersalahkan setelah menerbitkan Pentagon Papers, dokumen amat rahasia tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.
Padahal, penerbitan dokumen ini membuka aib para petinggi negara yang berbohong kepada publik, tidak jujur, dan manipulatif dalam menjelaskan alasan keterlibatan AS pada Perang Vietnam dan kondisi peperangan itu sendiri.
Juni 1971, Mahkamah Agung AS memutuskan publikasi atas Pentagon Papers sah demi kepentingan umum. Publik berhak mengetahui pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, berikut skandal-skandal yang terjadi di dalamnya. Usaha pemerintah menjaga kerahasiaan dokumen itu tidak benar-benar demi melindungi keamanan negara, alih-alih lebih menutupi rasa malu pemerintah dan pejabat publik yang telah mengambil keputusan yang salah dan berbohong kepada khalayak.
Berhak tahu
”Kepentingan publik jauh lebih pokok daripada sekadar nama baik pemerintah atau pejabat publik.” Inilah pelajaran dari kasus Pentagon Papers. Pelajaran ini dapat menjadi pijakan membahas maraknya kritik terhadap peran media dalam kontroversi ”cicak melawan buaya”.
Berbagai pihak menuduh liputan media telah kebablasan, terutama dengan menyiarkan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang kasus hukum anggota KPK. Bahkan, sempat muncul gagasan melarang penyiaran langsung.
Perspektif kebebasan informasi pertama-tama akan menegaskan, publik berhak mengetahui duduk perkara kriminalisasi anggota KPK, kinerja penegak hukum yang bekerja berdasarkan mandat publik dan menggunakan dana negara, serta detail proses pemberantasan korupsi. Maka, membuka proses persidangan kasus hukum anggota KPK menjadi suatu imperatif. Demikian juga liputan media guna memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang mengikuti proses persidangan di pengadilan maupun DPR. Prinsipnya, hak publik atas informasi selalu mencakup hak publik mengikuti pertemuan publik.
Pembatasan akses terhadap proses persidangan pada kasus dengan magnitudo yang besar— seperti kriminalisasi KPK—tetap dimungkinkan dalam kondisi amat mendesak atau darurat. Namun, pembatasan akses mutlak dilakukan melalui uji kepentingan publik guna memastikan pembatasan itu benar-benar mendesak dan tidak merugikan kepentingan publik.
Yang harus dihindari ialah pembatasan akses yang dilakukan hanya untuk menutup skandal, melindungi reputasi lembaga atau pejabat publik sebagaimana terindikasi dalam persidangan. Sekali lagi, kepentingan publik jauh lebih fundamental daripada kepentingan menjaga reputasi lembaga atau pejabat publik.
Fungsi kontrol
Perlu dicermati pula tuduhan berbagai pihak bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri melalui publikasinya, menjadi tirani opini, dan penyesat opini publik dalam liputan kasus ”cicak melawan buaya”. Berbagai tuduhan ini sering tidak merujuk konteks persoalan dan aspek pemberitaan yang jelas, alih-alih mencerminkan keawaman dalam memandang fungsi dan kerja media.
Pertama, perlu dijelaskan bahwa kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, terwujud seketika dalam suatu liputan media. Meminjam penjelasan Bill Kovach, wartawan AS dan bekas kepala biro The New York Times di Washington, kebenaran jurnalistik ibarat stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Pers mengikhtiarkan kebenaran dari satu fakta ke fakta lain, dari satu indikasi ke indikasi lebih kuat. Kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat lain, pada media berbeda-beda. Pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti, menghadirkan forum publik untuk membahasnya, lalu memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam.
Dalam konteks ini, sering tidak dibedakan antara fungsi kontrol media dan pengadilan oleh pers. Tuduhan bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri sering bertolak dari pemahaman yang salah tentang kebenaran jurnalistik. Seakan-akan suatu kasus harus terungkap tuntas dulu kebenarannya, legal secara hukum, baru boleh diberitakan. Jika suatu kasus hanya boleh diberitakan saat kebenaran telah terang benderang, fungsi pers justru tidak relevan lagi.
Kedua, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat.
Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengekspresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah. Kita tak boleh terpenjara oleh kosmologi berpikir Soehartorian ketika pers merupakan organ kekuasaan dan penggalangan opini publik adalah sebentuk subversi.
Ketiga, jika pers dianggap mengaktualkan tirani opini dan penyesatan dalam kasus kriminalisasi KPK, kesimpulan serupa juga harus diberlakukan bagi peran pers pada momentum reformasi 1998 yang jauh lebih keras dan militan dalam menekan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi publik.
Menariknya, para pengecam media dalam kasus kriminalisasi KPK notabene adalah figur-figur yang dulu juga turut menggunakan media sebagai instrumen menumbangkan rezim Orde Baru. Haruskah kita bersikap mendua menatap realitas yang lebih kurang sama?
Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/21/0356452/kepada.siapa.pers.berpihak
Agus Sudibyo
Harian The New York Times dan The Washington Post tidak dipersalahkan setelah menerbitkan Pentagon Papers, dokumen amat rahasia tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.
Padahal, penerbitan dokumen ini membuka aib para petinggi negara yang berbohong kepada publik, tidak jujur, dan manipulatif dalam menjelaskan alasan keterlibatan AS pada Perang Vietnam dan kondisi peperangan itu sendiri.
Juni 1971, Mahkamah Agung AS memutuskan publikasi atas Pentagon Papers sah demi kepentingan umum. Publik berhak mengetahui pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, berikut skandal-skandal yang terjadi di dalamnya. Usaha pemerintah menjaga kerahasiaan dokumen itu tidak benar-benar demi melindungi keamanan negara, alih-alih lebih menutupi rasa malu pemerintah dan pejabat publik yang telah mengambil keputusan yang salah dan berbohong kepada khalayak.
Berhak tahu
”Kepentingan publik jauh lebih pokok daripada sekadar nama baik pemerintah atau pejabat publik.” Inilah pelajaran dari kasus Pentagon Papers. Pelajaran ini dapat menjadi pijakan membahas maraknya kritik terhadap peran media dalam kontroversi ”cicak melawan buaya”.
Berbagai pihak menuduh liputan media telah kebablasan, terutama dengan menyiarkan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang kasus hukum anggota KPK. Bahkan, sempat muncul gagasan melarang penyiaran langsung.
Perspektif kebebasan informasi pertama-tama akan menegaskan, publik berhak mengetahui duduk perkara kriminalisasi anggota KPK, kinerja penegak hukum yang bekerja berdasarkan mandat publik dan menggunakan dana negara, serta detail proses pemberantasan korupsi. Maka, membuka proses persidangan kasus hukum anggota KPK menjadi suatu imperatif. Demikian juga liputan media guna memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang mengikuti proses persidangan di pengadilan maupun DPR. Prinsipnya, hak publik atas informasi selalu mencakup hak publik mengikuti pertemuan publik.
Pembatasan akses terhadap proses persidangan pada kasus dengan magnitudo yang besar— seperti kriminalisasi KPK—tetap dimungkinkan dalam kondisi amat mendesak atau darurat. Namun, pembatasan akses mutlak dilakukan melalui uji kepentingan publik guna memastikan pembatasan itu benar-benar mendesak dan tidak merugikan kepentingan publik.
Yang harus dihindari ialah pembatasan akses yang dilakukan hanya untuk menutup skandal, melindungi reputasi lembaga atau pejabat publik sebagaimana terindikasi dalam persidangan. Sekali lagi, kepentingan publik jauh lebih fundamental daripada kepentingan menjaga reputasi lembaga atau pejabat publik.
Fungsi kontrol
Perlu dicermati pula tuduhan berbagai pihak bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri melalui publikasinya, menjadi tirani opini, dan penyesat opini publik dalam liputan kasus ”cicak melawan buaya”. Berbagai tuduhan ini sering tidak merujuk konteks persoalan dan aspek pemberitaan yang jelas, alih-alih mencerminkan keawaman dalam memandang fungsi dan kerja media.
Pertama, perlu dijelaskan bahwa kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, terwujud seketika dalam suatu liputan media. Meminjam penjelasan Bill Kovach, wartawan AS dan bekas kepala biro The New York Times di Washington, kebenaran jurnalistik ibarat stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Pers mengikhtiarkan kebenaran dari satu fakta ke fakta lain, dari satu indikasi ke indikasi lebih kuat. Kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat lain, pada media berbeda-beda. Pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti, menghadirkan forum publik untuk membahasnya, lalu memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam.
Dalam konteks ini, sering tidak dibedakan antara fungsi kontrol media dan pengadilan oleh pers. Tuduhan bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri sering bertolak dari pemahaman yang salah tentang kebenaran jurnalistik. Seakan-akan suatu kasus harus terungkap tuntas dulu kebenarannya, legal secara hukum, baru boleh diberitakan. Jika suatu kasus hanya boleh diberitakan saat kebenaran telah terang benderang, fungsi pers justru tidak relevan lagi.
Kedua, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat.
Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengekspresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah. Kita tak boleh terpenjara oleh kosmologi berpikir Soehartorian ketika pers merupakan organ kekuasaan dan penggalangan opini publik adalah sebentuk subversi.
Ketiga, jika pers dianggap mengaktualkan tirani opini dan penyesatan dalam kasus kriminalisasi KPK, kesimpulan serupa juga harus diberlakukan bagi peran pers pada momentum reformasi 1998 yang jauh lebih keras dan militan dalam menekan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi publik.
Menariknya, para pengecam media dalam kasus kriminalisasi KPK notabene adalah figur-figur yang dulu juga turut menggunakan media sebagai instrumen menumbangkan rezim Orde Baru. Haruskah kita bersikap mendua menatap realitas yang lebih kurang sama?
Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/21/0356452/kepada.siapa.pers.berpihak
Label:
MEDIA
Dikecam, Pemanggilan Media oleh Polri
Diposkan oleh
Unknown
Polri: Kami Tidak Berniat Kriminalisasi Pers
KOMPAS, Sabtu, 21 November 2009 03:03 WIB
Jakarta, Kompas - Pemanggilan polisi terhadap media berdasar surat pengaduan Anggodo Widjojo dan Bonaran Situmeang mendapatkan kecaman dari sejumlah kalangan.
Selain dinilai sebagai bentuk penekanan terhadap kebebasan pers, pemanggilan itu diduga untuk menyasar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Pers hanya jadi sasaran antara. Tujuannya untuk melemahkan kewenangan penyadapan oleh KPK,” kata Teten Masduki, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Jumat (20/11).
Kecurigaan Teten itu beralasan karena KPK baru-baru ini mendapatkan surat pemberitahuan dari Polri bahwa Polri sedang mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan dengan pihak terlapor KPK. Pengusutan itu dilakukan berdasarkan pengaduan Anggodo Widjojo dan Bonaran Situmeang. ”Ada indikasi rekayasa jilid kedua yang disiapkan untuk melemahkan KPK,” katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi mengatakan, ”Saya memang pernah mendengar surat dari Polri itu. Saya akan cek lagi.”
Surat pemberitahuan Polri ke KPK itu ternyata senada dengan surat panggilan ke Kompas, yang ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Raja Erizman. Dalam surat ke Kompas disebutkan, pemanggilan itu atas laporan polisi No Pol LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan laporan Polisi LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009. Laporan itu disampaikan oleh Anggodo dan Bonaran Situmeang.
Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan hal yang bertolak belakang dengan surat pemanggilan itu saat berbicara dalam sidang Komisi III DPR, Kamis malam. ”Pemanggilan pimpinan media dalam rangka proses percepatan pemeriksaan, menjadi saksi untuk terlapor Anggodo,” katanya.
Tidak kriminalisasi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna memastikan polisi tidak akan mengkriminalisasi pers. ”Tidak ada niat mengkriminalisasikan pers. Kami justru tengah berupaya memproses Anggodo. Kita ingin Anggodo segera jadi tersangka,” katanya.
Harian Kompas diwakili oleh Redaktur Pelaksana Budiman Tanuredjo dan bagian Divisi Hukum Kompas Frans Lakaseru. Sementara Sindo diwakili oleh Redaktur Pelaksana Nevi Hetharia.
”Kami hanya dimintai keterangan, bukan untuk BAP (berita acara pemeriksaan), tetapi dituangkan dalam berita acara interview. Itu bukan proyustisia,” ujar Budiman seusai pertemuan dengan polisi selama 30 menit.
Frans menjelaskan, polisi hanya mengajukan enam pertanyaan, yaitu soal data diri dan satu pertanyaan soal berita. Berita yang ditanyakan adalah soal rekaman sadapan percakapan Anggodo yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (3/11) lalu. ”Ya, kami jawab iya. Beritanya dimuat tanggal 4 November,” kata Budiman.
Pagi harinya, wartawan yang tergabung Koalisi Antikriminalisasi Pers berunjuk rasa di Mabes Polri.
Alihkan perhatian
Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menilai, bukan tidak mungkin pemanggilan sejumlah media massa bertujuan memecah perhatian masyarakat terkait isu rekomendasi Tim Delapan dan kasus Bank Century.
Leo juga melihat ada kemungkinan polisi atau bahkan pemerintah ingin membuat media gentar dengan menerapkan cara-cara seperti dilakukan pada masa Orde Baru. ”Media massa ditakut-takuti, dipanggil untuk diperiksa sehingga mereka untuk sementara ’tiarap’,” ujar Leo. (AIK/WHY/DWA/NAR/WAD/SF)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/21/03032953/dikecam.pemanggilan.media.oleh.polri
KOMPAS, Sabtu, 21 November 2009 03:03 WIB
Jakarta, Kompas - Pemanggilan polisi terhadap media berdasar surat pengaduan Anggodo Widjojo dan Bonaran Situmeang mendapatkan kecaman dari sejumlah kalangan.
Selain dinilai sebagai bentuk penekanan terhadap kebebasan pers, pemanggilan itu diduga untuk menyasar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Pers hanya jadi sasaran antara. Tujuannya untuk melemahkan kewenangan penyadapan oleh KPK,” kata Teten Masduki, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Jumat (20/11).
Kecurigaan Teten itu beralasan karena KPK baru-baru ini mendapatkan surat pemberitahuan dari Polri bahwa Polri sedang mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan dengan pihak terlapor KPK. Pengusutan itu dilakukan berdasarkan pengaduan Anggodo Widjojo dan Bonaran Situmeang. ”Ada indikasi rekayasa jilid kedua yang disiapkan untuk melemahkan KPK,” katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi mengatakan, ”Saya memang pernah mendengar surat dari Polri itu. Saya akan cek lagi.”
Surat pemberitahuan Polri ke KPK itu ternyata senada dengan surat panggilan ke Kompas, yang ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Raja Erizman. Dalam surat ke Kompas disebutkan, pemanggilan itu atas laporan polisi No Pol LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan laporan Polisi LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009. Laporan itu disampaikan oleh Anggodo dan Bonaran Situmeang.
Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan hal yang bertolak belakang dengan surat pemanggilan itu saat berbicara dalam sidang Komisi III DPR, Kamis malam. ”Pemanggilan pimpinan media dalam rangka proses percepatan pemeriksaan, menjadi saksi untuk terlapor Anggodo,” katanya.
Tidak kriminalisasi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna memastikan polisi tidak akan mengkriminalisasi pers. ”Tidak ada niat mengkriminalisasikan pers. Kami justru tengah berupaya memproses Anggodo. Kita ingin Anggodo segera jadi tersangka,” katanya.
Harian Kompas diwakili oleh Redaktur Pelaksana Budiman Tanuredjo dan bagian Divisi Hukum Kompas Frans Lakaseru. Sementara Sindo diwakili oleh Redaktur Pelaksana Nevi Hetharia.
”Kami hanya dimintai keterangan, bukan untuk BAP (berita acara pemeriksaan), tetapi dituangkan dalam berita acara interview. Itu bukan proyustisia,” ujar Budiman seusai pertemuan dengan polisi selama 30 menit.
Frans menjelaskan, polisi hanya mengajukan enam pertanyaan, yaitu soal data diri dan satu pertanyaan soal berita. Berita yang ditanyakan adalah soal rekaman sadapan percakapan Anggodo yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (3/11) lalu. ”Ya, kami jawab iya. Beritanya dimuat tanggal 4 November,” kata Budiman.
Pagi harinya, wartawan yang tergabung Koalisi Antikriminalisasi Pers berunjuk rasa di Mabes Polri.
Alihkan perhatian
Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menilai, bukan tidak mungkin pemanggilan sejumlah media massa bertujuan memecah perhatian masyarakat terkait isu rekomendasi Tim Delapan dan kasus Bank Century.
Leo juga melihat ada kemungkinan polisi atau bahkan pemerintah ingin membuat media gentar dengan menerapkan cara-cara seperti dilakukan pada masa Orde Baru. ”Media massa ditakut-takuti, dipanggil untuk diperiksa sehingga mereka untuk sementara ’tiarap’,” ujar Leo. (AIK/WHY/DWA/NAR/WAD/SF)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/21/03032953/dikecam.pemanggilan.media.oleh.polri
Label:
MEDIA
5 Sept 2009
Akan Matikah Media Cetak?
Diposkan oleh
Unknown
KORAN TEMPO, Sabtu, 5 September 2009 02:48 WIB
Amir Effendi Siregar
Pertanyaan sudah muncul 15 tahun lalu akibat cepatnya perkembangan teknologi. Kenyataannya, hingga kini media cetak masih hadir.
Pertanyaan itu muncul kembali dan mencari jawaban karena dalam beberapa tahun ini banyak perusahaan media cetak, terutama di Amerika Serikat, digantikan oleh internet.
Belajar dari kebangkrutan
Tanggal 14 Juli 2009, Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) menggelar diskusi bertopik ”Belajar dari Kebangkrutan Koran- koran di Amerika Serikat” yang menghadirkan beberapa pimpinan media.
Menurut salah satu pembicara, koran di AS yang bangkrut menggunakan modal publik, menghadapi masalah biaya, utang, pajak, dan penurunan pendapatan iklan sekitar 20 persen. Pendapatan dari sirkulasi koran juga turun meski tiras masih cukup tinggi (ratusan ribu).
Selain itu, perpindahan dari print ke online lebih merupakan exit strategy daripada inovasi. Contoh, Philadelphia Inquirer bangkrut saat tirasnya 300.674 eksemplar. The Minneapolis Star berhenti saat tiras 300.000, akan terbit dalam bentuk digital. Seattle Post Intelligencer berhenti saat tiras 117.600 dan exit strategy-nya terbit digital.
Sementara itu, di Eropa, banyak perusahaan media mampu bertahan bahkan sukses. Ini, antara lain, disebabkan pendapatan sirkulasi relatif stabil, menjadikan online sebagai pendukung, bukan musuh, mengembangkan bisnis print dan online secara simultan dalam kerangka strategi bisnis. Media online lalu bukan lagi exit strategy, tetapi inovasi.
Pembicara lain menambahkan, sejumlah perusahaan penerbitan yang bangkrut merupakan perusahaan publik yang tiap tahun harus tumbuh untuk meningkatkan harga saham, mengambil alih banyak perusahaan, yang menyebabkan pembengkakan biaya dan utang.
Meski demikian, optimisme tetap tumbuh bahwa media cetak akan tetap hadir. Hanya, media harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Juga ditawarkan content aggregation management bagi anggota SPS.
Krisis keuangan
Dari berbagai pendapat itu, ada beberapa hal yang perlu ditekankan dan ditambah. Hingga kini, jumlah pembaca media masih cukup tinggi karena itu kebangkrutan perusahaan media bukan disebabkan kekurangan pembaca, tetapi krisis keuangan dalam sebuah sistem dan pasar keuangan yang salah.
Sistem dan pasar keuangan di AS yang kontrol dan regulasinya lemah mengakibatkan banyak perusahaan tutup. Inilah yang, antara lain, menyebabkan pendapatan iklan media turun, berakibat kebangkrutan banyak perusahaan di AS, termasuk perusahaan penerbitan, lebih disebabkan krisis keuangan global dan kapitalisme (neoliberal).
Beberapa perusahaan besar, termasuk media cetak, lebih banyak memperdagangkan saham, uang, dan memperdagangkan perusahaan. Perusahaan media cetak tidak lagi memperdagangkan surat kabar dan ruang (space) media, tetapi memperdagangkan saham, melakukan akuisisi, jual beli perusahaan dan harapan. Semua ini membuat perusahaan menjadi ”bengkak”, menjadikan biaya rutin dan utang kian besar, yang berdampak kebangkrutan.
Di Eropa Barat, perusahaan media cetak relatif bisa bertahan dan banyak yang sukses karena pasar keuangannya terkontrol. Selain itu, media cetak tetap memusatkan kegiatan bisnis pada jual beli media cetak, termasuk ruang untuk iklan. Teknologi dimanfaatkan sebagai pendukung media cetak dan secara simultan dikelola bersama-sama.
Diskontinuitas budaya
Hingga kini, media cetak masih tetap hadir di negara-negara yang penetrasi internetnya tinggi. Menurut Internet World Stats (2008), di Singapura, misalnya, penetrasi internetnya 67,8 persen, Jepang 73,8 persen, Jerman 67 persen, Denmark 80,4 persen, Belanda 82,9 persen. Di negara- negara itu, seluruh media cetak masih berjalan baik. Di toko buku, banyak pengunjung datang dan pergi. Di lapangan terbang negara-negara itu, banyak dijumpai koran, majalah, dan buku. Media cetak tetap dibaca di banyak tempat dan waktu.
Membaca media cetak sudah menjadi kebudayaan yang tidak mudah diganti begitu saja. Kita tidak dapat mempertentangkan teknologi dengan internet sebagai ”musuh” media cetak, karena cara berpikir seperti itu akan menjadi ahistoris ataupun akultural. Jika itu terjadi, yang satu akan membunuh yang lain, akan terjadi diskontinuitas budaya, kebudayaan yang satu akan melenyapkan kebudayaan yang lain. Hal itu tak mungkin terjadi.
Dalam seminar dan rapat kerja nasional SPS, 19-20 Agustus 2009, bertema ”Media di Indonesia: Kini dan Masa Datang” juga menyimpulkan—melalui penelitian maupun diskusi—bahwa animo membaca media cetak di Indonesia masih tinggi. Meski demikian, media cetak harus meningkatkan kemampuan profesionalnya sekaligus mengantisipasi dan mengadaptasi perkembangan teknologi.
Secara sinergis, media cetak dan digital harus tumbuh dan berkembang bersama. Perlu dicatat, penetrasi internet di Indonesia terus meningkat meski saat ini masih amat kecil, sekitar 10,5 persen (25 juta), di bawah Filipina (14,6 persen).
Misteri
Lalu, akan matikah media cetak?
Berdasar uraian di atas, menurut saya, pertanyaan itu menjadi tidak penting. Pada dasarnya, kematian adalah sebuah misteri dan tidak perlu memperkirakan tahun kematian karena semua bergantung pada penerbitan media cetak itu sendiri.
Yang perlu dilakukan, seperti dengan industri lain, tiap perkembangan dan kemajuan teknologi harus dipelajari, diadaptasi. Tiap penerbit media cetak harus menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi, kawin dengan media online, tumbuh dan berkembang bersama melalui langkah kreatif dan inovatif. Bila tidak, penerbit media cetak akan disapu zaman.
Amir Effendi Siregar Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat; Dosen Komunikasi, UII, Yogyakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/05/02482712/akan.matikah.media.cetak
Label:
MEDIA
3 Sept 2009
Massa FPI Geruduk Kantor Jawa Pos
Diposkan oleh
Unknown
KORAN TEMPO, Kamis, 3 September 2009
Pengunjuk rasa, sebagian besar memakai atribut putih-hitam bersimbol Front Pembela Islam (FPI), mendesak pemilik Grup Jawa Pos, Dahlan Iskan, meminta maaf kepada umat Islam dan bangsa Indonesia.
SURABAYA -- Sekitar 150 orang yang mengaku anggota Front Anti Komunis mendatangi kantor redaksi Jawa Pos di gedung Graha Pena, Surabaya, kemarin. Pengunjuk rasa, sebagian besar memakai atribut putih-hitam bersimbol Front Pembela Islam (FPI), mendesak pemilik Grup Jawa Pos, Dahlan Iskan, meminta maaf kepada umat Islam dan bangsa Indonesia.
"Dahlan Iskan menulis opini sepihak dari Soemarsono," kata Muhammad Ibrohim, Ketua Gerakan Nasional Patriot Indonesia Jawa Timur, yang juga koordinator aksi. "Padahal kita tahu, Soemarsono itu mantan gubernurnya PKI (Partai Komunis Indonesia)."
Ketua Front Pembela Islam Jawa Timur, Moch. Haidar, mengatakan Jawa Pos telah mengebiri kepentingan umat Islam dengan menurunkan tulisan mengenai pemikiran Soemarsono. "Karena itu, Dahlan harus meminta maaf," kata dia.
Saat unjuk rasa, massa membentangkan berbagai spanduk, antara lain bertulisan "Soemarsono PKI". Massa juga membakar koran Jawa Pos dan buku Revolusi Agustus yang ditulis Soemarsono.
Dahlan membuat tulisan berjudul "Soemarsono, Tokoh Kunci dalam Pertempuran Surabaya". Tulisan dimuat secara berseri di harian Jawa Pos berdasarkan hasil wawancara dengan Soemarsono, yang kini bermukim di Sydney, Australia.
Dalam tulisannya, Dahlan menyebut Soemarsono sebagai tokoh utama pertempuran Surabaya (1945) yang masih hidup. Dia dianggap berjasa menjadikan Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Disebutkan pula, Soemarsono adalah tokoh utama Peristiwa Madiun 1948. Jabatannya dalam struktur pemerintahan yang dipimpin Muso dan Amir Syarifudin itu adalah gubernur militer.
Selain mengutuk tulisan Jawa Pos, para demonstran menyayangkan upaya Dahlan mendatangkan Soemarsono ke Indonesia. Mereka pun tidak bisa menerima upaya Dahlan mengantarkan Soemarsono ke daerah Takeran, Madiun, untuk meminta maaf kepada para korban konflik 1948. Sebagian anggota keluarga Dahlan juga korban peristiwa berdarah itu.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Leak Kustia dan Ketua Dewan Redaksi Muhammad Elman menolak meminta maaf sebagaimana dituntut oleh pengunjuk rasa. Jawa Pos memilih menyediakan halaman khusus untuk menampilkan pendapat koordinator aksi. "Silakan saja, kami akan wawancara tokohnya agar berimbang," kata Leak. Rohman Taufiq
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/03/headline/krn.20090903.175730.id.html
Pengunjuk rasa, sebagian besar memakai atribut putih-hitam bersimbol Front Pembela Islam (FPI), mendesak pemilik Grup Jawa Pos, Dahlan Iskan, meminta maaf kepada umat Islam dan bangsa Indonesia.
SURABAYA -- Sekitar 150 orang yang mengaku anggota Front Anti Komunis mendatangi kantor redaksi Jawa Pos di gedung Graha Pena, Surabaya, kemarin. Pengunjuk rasa, sebagian besar memakai atribut putih-hitam bersimbol Front Pembela Islam (FPI), mendesak pemilik Grup Jawa Pos, Dahlan Iskan, meminta maaf kepada umat Islam dan bangsa Indonesia.
"Dahlan Iskan menulis opini sepihak dari Soemarsono," kata Muhammad Ibrohim, Ketua Gerakan Nasional Patriot Indonesia Jawa Timur, yang juga koordinator aksi. "Padahal kita tahu, Soemarsono itu mantan gubernurnya PKI (Partai Komunis Indonesia)."
Ketua Front Pembela Islam Jawa Timur, Moch. Haidar, mengatakan Jawa Pos telah mengebiri kepentingan umat Islam dengan menurunkan tulisan mengenai pemikiran Soemarsono. "Karena itu, Dahlan harus meminta maaf," kata dia.
Saat unjuk rasa, massa membentangkan berbagai spanduk, antara lain bertulisan "Soemarsono PKI". Massa juga membakar koran Jawa Pos dan buku Revolusi Agustus yang ditulis Soemarsono.
Dahlan membuat tulisan berjudul "Soemarsono, Tokoh Kunci dalam Pertempuran Surabaya". Tulisan dimuat secara berseri di harian Jawa Pos berdasarkan hasil wawancara dengan Soemarsono, yang kini bermukim di Sydney, Australia.
Dalam tulisannya, Dahlan menyebut Soemarsono sebagai tokoh utama pertempuran Surabaya (1945) yang masih hidup. Dia dianggap berjasa menjadikan Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Disebutkan pula, Soemarsono adalah tokoh utama Peristiwa Madiun 1948. Jabatannya dalam struktur pemerintahan yang dipimpin Muso dan Amir Syarifudin itu adalah gubernur militer.
Selain mengutuk tulisan Jawa Pos, para demonstran menyayangkan upaya Dahlan mendatangkan Soemarsono ke Indonesia. Mereka pun tidak bisa menerima upaya Dahlan mengantarkan Soemarsono ke daerah Takeran, Madiun, untuk meminta maaf kepada para korban konflik 1948. Sebagian anggota keluarga Dahlan juga korban peristiwa berdarah itu.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Leak Kustia dan Ketua Dewan Redaksi Muhammad Elman menolak meminta maaf sebagaimana dituntut oleh pengunjuk rasa. Jawa Pos memilih menyediakan halaman khusus untuk menampilkan pendapat koordinator aksi. "Silakan saja, kami akan wawancara tokohnya agar berimbang," kata Leak. Rohman Taufiq
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/03/headline/krn.20090903.175730.id.html
Label:
MEDIA
24 Aug 2009
TVRI yang Terlupakan
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Senin, 24 Agustus 2009 02:54 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menyesalkan liputan langsung televisi atas perburuan teroris dan dinilai telah membingungkan masyarakat serta mengganggu penyelidikan (Kompas, 13/8/2009).
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah peristiwa mendominasi siaran televisi swasta, sejak pemilu, pemilihan presiden, pesawat latih jatuh, bom Kuningan, penyergapan teroris, dan lainnya. Sementara TVRI sebagai stasiun milik negara tidak ”seagresif” itu. Mengapa?
Ada dua alasan, yaitu ketidakberdayaan dan kesengajaan. Salah satu faktor ketidakberdayaan itu karena sarana-prasarana yang ada tidak bisa diajak bergerak cepat dan seharusnya menjadi perhatian negara. Sementara alasan kesengajaan karena TVRI sengaja tidak menyiarkan berita yang dinilai tidak sesuai visi dan misi TVRI sebagai TV publik.
Sebagai TV publik, TVRI wajib melayani masyarakat dengan informasi yang mencerahkan dan mencerdaskan. Karena itu, sudut penyajian juga harus didasarkan atas hak untuk mengetahui (the right to know) dan berorientasi kepentingan publik. Karena itu, nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial harus tampak dalam acara yang disajikan. Dialog ditampilkan tanpa menghakimi. Hal-hal inilah yang membedakan TV publik dengan TV swasta.
Keterlibatan masyarakat
Lalu, bagaimana kehadiran TV publik di tengah hegemoni kapitalisme dan gempitanya persaingan penyiaran televisi? Ketika masyarakat jenuh dengan aneka informasi yang ”membingungkan”, hiburan yang hedonis, maka TV publik menghadirkan program yang ”mencerahkan” dan memberi alternatif. Masalahnya, masih menarikkah TV publik bagi masyarakat?
Dalam membuat program- program, TV publik melibatkan masyarakat untuk merencanakan isi dan kemasan. Perdebatan untuk mengemas acara amat diperlukan agar nilai-nilai kepublikan mengkristal sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Untuk program anak Sesame Street, misalnya, dibicarakan lebih dulu dengan para pakar pendidikan anak. Dengan demikian, hak publik untuk berekspresi (the right to express) tersalurkan.
Sementara upaya mempercepat penyajian guna memenuhi hak publik untuk mengetahui tentu diperlukan sarana memadai. Stasiun penyiaran TV publik seharusnya memiliki peralatan dan teknologi yang sesuai kebutuhan zaman agar informasi bisa dikemas dan disampaikan cepat seiring kepentingan publik yang terus berkembang.
Namun, sebagai lembaga milik negara, dana operasional TV publik berasal dari pemerintah maupun masyarakat yang menjadikan publik sebagai bagian pemilik (the ownership). Dalam Pasal 15 UU Penyiaran No 32/2002 disebutkan, pembiayaan lembaga penyiaran publik antara lain berasal dari iuran penyiaran dan APBN. Hal ini sesuai konsep kelembagaan TV publik.
Diakui, untuk menghasilkan program bermutu dengan kualitas bagus diperlukan dana besar. Setiap hari siaran TV publik sebanyak 20 jam dan diperlukan dana Rp 1,2 triliun per tahun. Perhitungan ini berdasar asumsi, lembaga ini memerlukan riset dan narasumber yang kompeten untuk TV publik. Kini, operasional program dari APBN berkisar Rp 290 miliar.
Independen
Kini, TVRI sedang berproses menjadi TV publik yang dicanangkan 24 Agustus 2006. Maka, meski lembaga ini milik negara, tetapi tetap netral, independen, dan tidak komersial. Semula TVRI dikenal sebagai corong pemerintah, perusahaan jawatan, dan perseroan terbatas yang cenderung komersial.
Memasuki usia ke-47 TVRI atau ke-3 TV publik, lembaga ini diharapkan mampu mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat. TV publik juga diharapkan tidak bergantung kepada kepentingan penguasa atau industri komersial, selain harus memberi hiburan yang sehat, serta menjadi perekat sosial sekaligus melestarikan budaya bangsa.
Untuk memenuhi harapan itu, diperlukan niat baik pemerintah, DPR, dan masyarakat, serta dana memadai guna menghasilkan aneka terobosan tontonan kreatif bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mendapat manfaat dari siaran TV publik.
TVRI kini diposisikan sebagai rumah besar masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan jati diri bangsa Indonesia. Saatnya kita kembali memerhatikan siaran TVRI.
Retno Intani ZA Anggota Dewan Pengawas TVRI
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/24/02543179/tvri.yang.terlupakan
Oleh Retno Intani ZA
Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menyesalkan liputan langsung televisi atas perburuan teroris dan dinilai telah membingungkan masyarakat serta mengganggu penyelidikan (Kompas, 13/8/2009).
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah peristiwa mendominasi siaran televisi swasta, sejak pemilu, pemilihan presiden, pesawat latih jatuh, bom Kuningan, penyergapan teroris, dan lainnya. Sementara TVRI sebagai stasiun milik negara tidak ”seagresif” itu. Mengapa?
Ada dua alasan, yaitu ketidakberdayaan dan kesengajaan. Salah satu faktor ketidakberdayaan itu karena sarana-prasarana yang ada tidak bisa diajak bergerak cepat dan seharusnya menjadi perhatian negara. Sementara alasan kesengajaan karena TVRI sengaja tidak menyiarkan berita yang dinilai tidak sesuai visi dan misi TVRI sebagai TV publik.
Sebagai TV publik, TVRI wajib melayani masyarakat dengan informasi yang mencerahkan dan mencerdaskan. Karena itu, sudut penyajian juga harus didasarkan atas hak untuk mengetahui (the right to know) dan berorientasi kepentingan publik. Karena itu, nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial harus tampak dalam acara yang disajikan. Dialog ditampilkan tanpa menghakimi. Hal-hal inilah yang membedakan TV publik dengan TV swasta.
Keterlibatan masyarakat
Lalu, bagaimana kehadiran TV publik di tengah hegemoni kapitalisme dan gempitanya persaingan penyiaran televisi? Ketika masyarakat jenuh dengan aneka informasi yang ”membingungkan”, hiburan yang hedonis, maka TV publik menghadirkan program yang ”mencerahkan” dan memberi alternatif. Masalahnya, masih menarikkah TV publik bagi masyarakat?
Dalam membuat program- program, TV publik melibatkan masyarakat untuk merencanakan isi dan kemasan. Perdebatan untuk mengemas acara amat diperlukan agar nilai-nilai kepublikan mengkristal sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Untuk program anak Sesame Street, misalnya, dibicarakan lebih dulu dengan para pakar pendidikan anak. Dengan demikian, hak publik untuk berekspresi (the right to express) tersalurkan.
Sementara upaya mempercepat penyajian guna memenuhi hak publik untuk mengetahui tentu diperlukan sarana memadai. Stasiun penyiaran TV publik seharusnya memiliki peralatan dan teknologi yang sesuai kebutuhan zaman agar informasi bisa dikemas dan disampaikan cepat seiring kepentingan publik yang terus berkembang.
Namun, sebagai lembaga milik negara, dana operasional TV publik berasal dari pemerintah maupun masyarakat yang menjadikan publik sebagai bagian pemilik (the ownership). Dalam Pasal 15 UU Penyiaran No 32/2002 disebutkan, pembiayaan lembaga penyiaran publik antara lain berasal dari iuran penyiaran dan APBN. Hal ini sesuai konsep kelembagaan TV publik.
Diakui, untuk menghasilkan program bermutu dengan kualitas bagus diperlukan dana besar. Setiap hari siaran TV publik sebanyak 20 jam dan diperlukan dana Rp 1,2 triliun per tahun. Perhitungan ini berdasar asumsi, lembaga ini memerlukan riset dan narasumber yang kompeten untuk TV publik. Kini, operasional program dari APBN berkisar Rp 290 miliar.
Independen
Kini, TVRI sedang berproses menjadi TV publik yang dicanangkan 24 Agustus 2006. Maka, meski lembaga ini milik negara, tetapi tetap netral, independen, dan tidak komersial. Semula TVRI dikenal sebagai corong pemerintah, perusahaan jawatan, dan perseroan terbatas yang cenderung komersial.
Memasuki usia ke-47 TVRI atau ke-3 TV publik, lembaga ini diharapkan mampu mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat. TV publik juga diharapkan tidak bergantung kepada kepentingan penguasa atau industri komersial, selain harus memberi hiburan yang sehat, serta menjadi perekat sosial sekaligus melestarikan budaya bangsa.
Untuk memenuhi harapan itu, diperlukan niat baik pemerintah, DPR, dan masyarakat, serta dana memadai guna menghasilkan aneka terobosan tontonan kreatif bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mendapat manfaat dari siaran TV publik.
TVRI kini diposisikan sebagai rumah besar masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan jati diri bangsa Indonesia. Saatnya kita kembali memerhatikan siaran TVRI.
Retno Intani ZA Anggota Dewan Pengawas TVRI
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/24/02543179/tvri.yang.terlupakan
Label:
MEDIA
6 Aug 2009
Tiga Dosa Media dalam Liputan Bom
Diposkan oleh
Unknown
TEMPO, Rabu, 5 Agustus 2009
ARYA GUNAWAN
Dua pekan berlalu sejak bom kembar mengguncang Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, namun gegap-gempita laporan media massa terkait dengan peristiwa tersebut tampak belum menyurut. Nyaris tak ada media berita yang absen melaporkan perkembangannya setiap hari. Sebuah kenyataan yang wajar, mengingat peristiwanya masih terus berkembang dan menyisakan sederet tanda tanya, termasuk mengenai belum tersingkapnya teka-teki pelaku dan motifnya.
Di satu sisi, "kehebohan" yang berlangsung di kalangan media ini tentu perlu disambut hangat, karena ini menunjukkan bahwa media tengah menjalankan fungsi dan menunaikan tugas mereka sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Dengan kata lain, media tengah melayani khalayak untuk memenuhi salah satu hak asasi khalayak, yaitu hak untuk mendapatkan informasi.
Namun, pada sisi lain muncul juga situasi yang mengundang keprihatinan ditinjau dari sudut disiplin ilmu dan praktek jurnalisme, sebagaimana tecermin dari judul yang dipakai untuk tulisan ini. Sebelum melangkah lebih jauh, saya hendak menegaskan bahwa apa yang saya maksudkan dengan "dosa" dalam konteks ini semata-mata untuk memberikan efek penguatan, bukan diniatkan untuk menjadikan media sebagai pesakitan.
Tulisan ini juga tidak bermaksud menunjukkan secara terperinci kasus per kasus, dan tidak pula hendak menuding secara spesifik media mana yang telah melakukan perbuatan "dosa" tadi. Tulisan ini lebih sebagai sebuah gambaran umum, dengan niat agar bisa dijadikan alat becermin dan mawas diri bagi para pemilik, pengelola, dan pekerja media, untuk melakukan langkah-langkah koreksi dan pembenahan di masa datang.
Tiga "dosa" yang dimaksudkan di sini hampir selalu menghantui dan dapat memerangkap media jika berhadapan dengan peristiwa pengeboman seperti yang terjadi di Mega Kuningan ini. Banyak faktor yang menjadi penyebab munculnya perangkap tersebut, antara lain "perlombaan" mengejar kecepatan dan eksklusivitas berita sehingga mereka tak terlalu awas lagi terhadap nilai-nilai yang dikedepankan oleh etika jurnalisme (misalnya saja pentingnya akurasi, juga sikap untuk selalu mengupayakan kepatutan/decency). Di tengah perlombaan yang dipicu oleh iklim kompetisi sangat ketat semacam ini, yang lebih tampil adalah hal-hal sensasional, yang bermuara pada aspek komersial, dan tersingkirkanlah nilai-nilai ideal. Faktor lainnya adalah "kemalasan" wartawan untuk melakukan verifikasi guna menawarkan sebuah kontra-teori atas apa yang disampaikan oleh lembaga-lembaga resmi (dalam kasus bom Mega Kuningan, yang mendominasi adalah versi resmi dari pihak kepolisian).
"Dosa" pertama yang dilakukan media dalam konteks laporan bom Mega Kuningan ini adalah pengabaian terhadap asas kepatutan. Ini tampak nyata, terutama pada media televisi, di mana gambar-gambar yang seharusnya tidak patut ditampilkan (misalnya saja gambar yang menunjukkan bagian-bagian tubuh yang telah terpenggal terkena bom) tetap terpampang. Keprihatinan yang serius telah disuarakan oleh Dewan Pers begitu tayangan tersebut muncul. Sebagian besar media kemudian mendengarkan kritik ini, namun sebagian lainnya masih sempat berlenggang kangkung, business as usual.
"Dosa" kedua, media telah menempatkan dirinya bukan lagi semata-mata sebagai pelapor, melainkan telah bergerak terlalu jauh hingga menjadi interogator, bahkan inkuisitor (salah satu definisi dari istilah terakhir ini adalah a questioner who is excessively harsh alias "seorang pewawancara yang amat kasar"). Inilah yang dengan mencolok diperlihatkan oleh sejumlah stasiun televisi saat para reporternya melakukan wawancara terhadap sejumlah anggota keluarga atau kerabat dari nama-nama yang diduga oleh pihak kepolisian terlibat dalam aksi pengeboman itu. Para sanak keluarga dan kerabat ini seperti tengah mengalami mimpi buruk: hidup yang semula barangkali aman-tenteram, seketika terusik oleh kehadiran para juru warta yang dengan agresif berupaya mendapatkan keterangan--apa pun bentuk keterangan itu--dari mereka.
Media tentu boleh-boleh saja mencari informasi dari mereka, namun harus dengan pertimbangan masak, setidaknya untuk dua hal: (a) relevansi (misalnya, apakah seorang paman dari salah seorang yang disebut-sebut terlibat dalam aksi itu cukup relevan untuk dijadikan narasumber, apalagi sang paman kemudian mengaku sudah 10 tahun tak pernah lagi berhubungan ataupun mendengar kabar mengenai keberadaan sang keponakan); dan (b) cara mengorek informasi. Untuk butir terakhir ini, yang hadir ke hadapan khalayak adalah kesan bahwa pihak yang diwawancarai ditempatkan seolah-olah sebagai pesakitan. Inilah salah satu wujud nyata dari apa yang disebut sebagai trial by the press, bahkan ia telah layak digolongkan sebagai teror dalam bentuk lain.
Masih terkait dengan "dosa" nomor dua ini, perkembangannya kemudian malah kian runyam, yakni ketika tiba-tiba pihak berwajib menyebutkan bahwa nama-nama yang semula diduga terlibat dalam aksi pengeboman itu ternyata keliru. Tidak tampak rasa bersalah, apalagi permintaan maaf terbuka, dari kalangan media yang sebelumnya telah menjalankan peran inkuisitor tadi. Padahal para sanak keluarga dan kerabat itu telah terpapar begitu terbuka ke publik, telah menjadi buah bibir di mana-mana dan bukan tak mungkin telah dijauhi oleh lingkungannya. Damage has been done, dan seakan tak ada upaya dari pihak yang merusak untuk menata kembali kerusakan itu.
Untuk "dosa" pertama dan kedua, obat penawarnya adalah pemahaman terhadap nilai-nilai dan praktek penerapan etika jurnalisme. Setiap lembaga media perlu menerbitkan pedoman internal penerapan etika jurnalisme ini. Setiap wartawan wajib mempelajarinya dan memahami isinya, bila perlu dengan membuat pelatihan khusus mengenai etika dengan berbagai studi kasus yang konkret bagi setiap wartawan baru. Bila perlu, ditambahi pula dengan kontrak kerja yang mencantumkan bahwa si pemegang kontrak wajib mematuhi etika jurnalisme, dan bisa dikenai sanksi tegas jika mengabaikannya. Dengan segala cara ini, nilai-nilai etika jurnalisme menjadi terinternalisasi alias melekat pada diri setiap wartawan, sehingga mereka tahu persis apa yang mesti dilakukan jika diperhadapkan dengan berbagai dilema yang terkait dengan etika jurnalisme dalam tugas mereka sehari-hari.
Adapun "dosa" nomor tiga adalah hal yang sudah lama menjadi keprihatinan saya dan telah berulang kali pula saya suarakan, yaitu kemalasan media untuk mencari alternatif versi cerita di luar apa yang disorongkan oleh lembaga resmi. Untuk mendapatkan versi alternatif ini, tentu saja diperlukan upaya ekstrakeras dari media untuk terus menggali informasi dari berbagai sumber, untuk melakukan verifikasi tanpa bosan, untuk tetap skeptis alias tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima, termasuk--tepatnya, apalagi--yang datang dari pihak resmi. "Dosa" ketiga ini sebetulnya terkait dengan "dosa" kedua. Jika media melakukan pertobatan untuk sekuat tenaga menghindar dari "dosa" ketiga ini, hampir pasti media juga akan terhindar dari "dosa" kedua. Sebab, media pasti tidak akan terburu-buru menggeruduk sanak keluarga dari mereka yang dituduh terlibat dalam aksi pengeboman itu, sebelum diperoleh petunjuk sangat kuat yang mengarah pada nama-nama tersebut .
Sebetulnya, perangkap tiga "dosa" seperti ini tak perlu lagi terjadi dalam kasus bom Mega Kuningan ini, karena bukan pertama kalinya media di Indonesia melaporkan peristiwa pengeboman. Namun, mungkin media luput menarik pelajaran penting dari kasus-kasus sebelumnya. Atau, kalaupun sempat melakukan perenungan dan memetik hikmah dari kejadian terdahulu, ia masih tinggal sebagai pelajaran, bukan sesuatu yang diterapkan pada tataran praktis.
Arya Gunawan, pemerhati media, mantan wartawan Kompas dan BBC London. Kini bekerja di UNESCO Jakarta, dan menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Jurnalisme FISIP Universitas Indonesia
http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2009/08/05/kol,20090805-94,id.html
Label:
MEDIA
12 Jun 2009
Kasus Munarman Vs Tempo Mestinya Selesai Setelah Ralat
Diposkan oleh
Unknown
KORAN TEMPO, Jumat, 12 Juni 2009
JAKARTA -- Dua saksi ahli dari Dewan Pers, Sabam Leo Batubara dan Abdullah Alamudi, berpendapat sengketa antara Munarman dan Koran Tempo sebenarnya selesai begitu Koran Tempo memuat ralat. "Berita Koran Tempo sudah sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers," kata Leo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Leo ditunjuk pengadilan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo.
Koran Tempo, bersama PT Tempo Inti Media dan Wahid Institute, digugat Munarman sebesar Rp 13 miliar. Gugatan itu terkait dengan pemuatan foto Munarman tengah mencekik seseorang pada edisi 3 Juni 2008. Foto itu disertai keterangan Munarman sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam insiden Monas pada 1 Juni 2008. Adapun Munarman membantah. Menurut Panglima Komando Laskar Islam itu, pemuda yang dicekik adalah anggota Front Pembela Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan. Keesokan harinya, setelah pemuatan foto itu, Koran Tempo memuat ralat.
Menurut Leo, gugatan sebenarnya tak perlu dilayangkan. Sebab, ralat dibuat tanpa diminta pihak yang merasa disudutkan. Ralat juga dimuat secara proporsional dan ditempatkan di halaman yang sama dengan berita yang disengketakan. Hal senada diungkapkan Abdullah Alamudi. "Begitu ralat dimuat, berita menjadi seimbang."
Menanggapi hal ini, pihak pengacara Munarman mengatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan pada sidang dua pekan mendatang. ANTON SEPTIAN
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/12/Nasional/krn.20090612.167917.id.html
JAKARTA -- Dua saksi ahli dari Dewan Pers, Sabam Leo Batubara dan Abdullah Alamudi, berpendapat sengketa antara Munarman dan Koran Tempo sebenarnya selesai begitu Koran Tempo memuat ralat. "Berita Koran Tempo sudah sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers," kata Leo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Leo ditunjuk pengadilan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo.
Koran Tempo, bersama PT Tempo Inti Media dan Wahid Institute, digugat Munarman sebesar Rp 13 miliar. Gugatan itu terkait dengan pemuatan foto Munarman tengah mencekik seseorang pada edisi 3 Juni 2008. Foto itu disertai keterangan Munarman sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam insiden Monas pada 1 Juni 2008. Adapun Munarman membantah. Menurut Panglima Komando Laskar Islam itu, pemuda yang dicekik adalah anggota Front Pembela Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan. Keesokan harinya, setelah pemuatan foto itu, Koran Tempo memuat ralat.
Menurut Leo, gugatan sebenarnya tak perlu dilayangkan. Sebab, ralat dibuat tanpa diminta pihak yang merasa disudutkan. Ralat juga dimuat secara proporsional dan ditempatkan di halaman yang sama dengan berita yang disengketakan. Hal senada diungkapkan Abdullah Alamudi. "Begitu ralat dimuat, berita menjadi seimbang."
Menanggapi hal ini, pihak pengacara Munarman mengatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan pada sidang dua pekan mendatang. ANTON SEPTIAN
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/12/Nasional/krn.20090612.167917.id.html
Label:
MEDIA
Pilpres dan Keberpihakan Media
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Kamis, 11 Juni 2009 05:06 WIB
Lembaga Studi Demokrasi (Denny JA) membuat gerakan sosial agar pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung dan selesai dalam satu putaran. Untuk itu, Denny menyatakan ingin menyosialisasikan pernyataan dukungan politik secara terbuka.
Sementara Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan (4/6), memperkuat, SBY akan dipilih 71 persen pemilih.
Tidak ada yang baru dengan pernyataan dan dukungan politik Denny JA. Para kiai sudah melakukannya sejak era Soeharto, bahkan plus doa-doa politik. Memang semakin banyak kalangan yang menyatakan secara terbuka, semakin baik—meski konsistensi merupakan faktor penting—toh sesudah pemilu semua diharap kembali bekerja sama.
Hasil survei LSI pun harus dipandang secara proporsional. Dalam ilmu komunikasi politik, survei pesanan konsultan politik sebenarnya tidak lazim diumumkan. Dasar teorinya jelas, jika ada bagian hasil yang jelek, pasti tidak akan diumumkan. Tambahan, LSI pernah meleset memprediksi hasil Pemilu Legislatif 2009 dengan menyatakan Partai Demokrat memperoleh 26,6 persen, faktanya 20,85 persen. Selisihnya jauh di atas toleransi kesalahan sekitar 2,3 persen. Menilai sumber dana dan rekam jejak ini harus berlaku untuk semua lembaga survei; tidak boleh karena sikap apriori terhadap LSI.
Satu putaran
Keinginan siapa pun untuk mencapai pilpres satu putaran juga wajar dan sah. Masalahnya kemudian, apakah itu akan atau sedang ingin dicapai dengan proses demokrasi yang jernih dan elegan?
Pada peluncuran hasil survei Lembaga Riset Informasi (7/6), Yuddy Chrisnandi, juru bicara JK-Wiranto, dan Maruarar Sirait dari Tim Mega-Pro mewanti-wanti agar survei dan aneka dukungan ini tidak menjadi semacam ”payung” atau alasan pembenaran proses pemilu yang tidak transparan. Maruarar bahkan menekankan soal framing media tertentu yang selalu memojokkan mereka atau penolakan media atas iklan mereka.
Salah satu keunikan Era Pencitraan justru terletak pada kemampuan mesin dan kreativitas pencitraan untuk membuat ”pembenaran-pembenaran” dari jauh hari sebelumnya (”Skenario Pemilu”, Kompas, 9/4).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan saksama saat ini. Terutama adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang bertambah sekitar 5 juta, anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dirasa tidak mencukupi, serta pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hampir 69.000 buah.
Bagaimana membuat ketiga elemen ini masuk akal dengan logika seorang anak SD sekalipun?
Ketika DPT bertambah, TPS dikurangi, akibatnya pemilih harus relatif bergerak dari TPS terdekatnya atau antre lebih lama. Padahal, kita tahu, jumlah mereka yang tidak memilih pada Pemilu Legislatif 2009 mencapai 49,67 juta. Di sisi lain, saat hampir semua pihak mengakui terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu legislatif, bukankah seharusnya anggaran Bawaslu ditingkatkan secara signifikan?
Namun, pencitraan telah bekerja. Komisi Pemilihan Umum kita mulai sibuk dengan beberapa acara seremonial, seperti deklarasi damai, disertai nyanyi-nyanyi dengan lagu dalam berbagai bahasa daerah!
Keberpihakan media
Pemilu-pemilu mutakhir di sejumlah negara telah memperlihatkan keberpihakan media! Kenyataan ini justru terasa semakin penting untuk membongkar Era Pencitraan yang kebanyakan mengandalkan iklan-iklan kosong (without substance), tetapi indah dan mudah dihafal. Jangan lupa, teori-teori pers yang netral dan independen dilahirkan sebelum Era Pencitraan yang mampu menggoda media dengan penempatan iklan puluhan sampai ratusan miliar rupiah.
Teori-teori pers yang sederhana tidak mampu lagi menangkap penyakit utama media business complex bahwa media sekarang bukan lagi perusahaan kecil dengan label ”alat perjuangan kemerdekaan” atau ”suara rakyat”. Media umumnya sudah masuk jaringan korporasi yang punya kepentingan bisnis ekspansif, afiliasi politik tertentu, sebaran donasi kampanye, sampai catatan pelanggaran bisnis yang membawa bias terhadap isi media. Tegasnya, media bahkan bisa dibangun sebagai alat pelindung bisnis dan memelihara status quo.
Dengan begitu, netral di depan suatu isu sebetulnya juga keberpihakan; dalam hal ini berarti tanpa sengaja ikut mendukung apa yang sedang terjadi atau status quo.
Jadi, kini media sah untuk berpihak dengan sejumlah pertimbangan yang rinci dan terus-menerus disampaikan atas nama kepentingan publik. Pew Research Centre (2009) memperlihatkan sebaran kualitas isi media menjelang pemilu Amerika lalu. Untuk Obama, 36 persen positif, 29 persen negatif; sementara bagi McCain, 57 persen negatif, 14 persen positif.
Karena itu, media tidak perlu takut jika ada beberapa berita, kolumnis, dan pengamat yang mendukung kubu tertentu karena alasan kepentingan publik yang jelas. Media juga tidak perlu begitu takut tak mendapat limpahan iklan pemilu saat isinya menyatakan sikap tertentu demi analisis nasib rakyat. Media tidak boleh takut menayangkan sebuah iklan sejauh sudah mengantongi surat tanda lolos sensor.
Konsultan politik modern seharusnya lebih tahu memenangkan hati media daripada mengancamnya. Jika semua itu dijalankan, siapa pun harus menerima apabila hasilnya nanti memang satu putaran.
Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik UI
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/11/05064020/pilpres.dan.keberpihakan.media
EFFENDI GAZALI
Lembaga Studi Demokrasi (Denny JA) membuat gerakan sosial agar pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung dan selesai dalam satu putaran. Untuk itu, Denny menyatakan ingin menyosialisasikan pernyataan dukungan politik secara terbuka.
Sementara Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan (4/6), memperkuat, SBY akan dipilih 71 persen pemilih.
Tidak ada yang baru dengan pernyataan dan dukungan politik Denny JA. Para kiai sudah melakukannya sejak era Soeharto, bahkan plus doa-doa politik. Memang semakin banyak kalangan yang menyatakan secara terbuka, semakin baik—meski konsistensi merupakan faktor penting—toh sesudah pemilu semua diharap kembali bekerja sama.
Hasil survei LSI pun harus dipandang secara proporsional. Dalam ilmu komunikasi politik, survei pesanan konsultan politik sebenarnya tidak lazim diumumkan. Dasar teorinya jelas, jika ada bagian hasil yang jelek, pasti tidak akan diumumkan. Tambahan, LSI pernah meleset memprediksi hasil Pemilu Legislatif 2009 dengan menyatakan Partai Demokrat memperoleh 26,6 persen, faktanya 20,85 persen. Selisihnya jauh di atas toleransi kesalahan sekitar 2,3 persen. Menilai sumber dana dan rekam jejak ini harus berlaku untuk semua lembaga survei; tidak boleh karena sikap apriori terhadap LSI.
Satu putaran
Keinginan siapa pun untuk mencapai pilpres satu putaran juga wajar dan sah. Masalahnya kemudian, apakah itu akan atau sedang ingin dicapai dengan proses demokrasi yang jernih dan elegan?
Pada peluncuran hasil survei Lembaga Riset Informasi (7/6), Yuddy Chrisnandi, juru bicara JK-Wiranto, dan Maruarar Sirait dari Tim Mega-Pro mewanti-wanti agar survei dan aneka dukungan ini tidak menjadi semacam ”payung” atau alasan pembenaran proses pemilu yang tidak transparan. Maruarar bahkan menekankan soal framing media tertentu yang selalu memojokkan mereka atau penolakan media atas iklan mereka.
Salah satu keunikan Era Pencitraan justru terletak pada kemampuan mesin dan kreativitas pencitraan untuk membuat ”pembenaran-pembenaran” dari jauh hari sebelumnya (”Skenario Pemilu”, Kompas, 9/4).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan saksama saat ini. Terutama adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang bertambah sekitar 5 juta, anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dirasa tidak mencukupi, serta pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hampir 69.000 buah.
Bagaimana membuat ketiga elemen ini masuk akal dengan logika seorang anak SD sekalipun?
Ketika DPT bertambah, TPS dikurangi, akibatnya pemilih harus relatif bergerak dari TPS terdekatnya atau antre lebih lama. Padahal, kita tahu, jumlah mereka yang tidak memilih pada Pemilu Legislatif 2009 mencapai 49,67 juta. Di sisi lain, saat hampir semua pihak mengakui terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu legislatif, bukankah seharusnya anggaran Bawaslu ditingkatkan secara signifikan?
Namun, pencitraan telah bekerja. Komisi Pemilihan Umum kita mulai sibuk dengan beberapa acara seremonial, seperti deklarasi damai, disertai nyanyi-nyanyi dengan lagu dalam berbagai bahasa daerah!
Keberpihakan media
Pemilu-pemilu mutakhir di sejumlah negara telah memperlihatkan keberpihakan media! Kenyataan ini justru terasa semakin penting untuk membongkar Era Pencitraan yang kebanyakan mengandalkan iklan-iklan kosong (without substance), tetapi indah dan mudah dihafal. Jangan lupa, teori-teori pers yang netral dan independen dilahirkan sebelum Era Pencitraan yang mampu menggoda media dengan penempatan iklan puluhan sampai ratusan miliar rupiah.
Teori-teori pers yang sederhana tidak mampu lagi menangkap penyakit utama media business complex bahwa media sekarang bukan lagi perusahaan kecil dengan label ”alat perjuangan kemerdekaan” atau ”suara rakyat”. Media umumnya sudah masuk jaringan korporasi yang punya kepentingan bisnis ekspansif, afiliasi politik tertentu, sebaran donasi kampanye, sampai catatan pelanggaran bisnis yang membawa bias terhadap isi media. Tegasnya, media bahkan bisa dibangun sebagai alat pelindung bisnis dan memelihara status quo.
Dengan begitu, netral di depan suatu isu sebetulnya juga keberpihakan; dalam hal ini berarti tanpa sengaja ikut mendukung apa yang sedang terjadi atau status quo.
Jadi, kini media sah untuk berpihak dengan sejumlah pertimbangan yang rinci dan terus-menerus disampaikan atas nama kepentingan publik. Pew Research Centre (2009) memperlihatkan sebaran kualitas isi media menjelang pemilu Amerika lalu. Untuk Obama, 36 persen positif, 29 persen negatif; sementara bagi McCain, 57 persen negatif, 14 persen positif.
Karena itu, media tidak perlu takut jika ada beberapa berita, kolumnis, dan pengamat yang mendukung kubu tertentu karena alasan kepentingan publik yang jelas. Media juga tidak perlu begitu takut tak mendapat limpahan iklan pemilu saat isinya menyatakan sikap tertentu demi analisis nasib rakyat. Media tidak boleh takut menayangkan sebuah iklan sejauh sudah mengantongi surat tanda lolos sensor.
Konsultan politik modern seharusnya lebih tahu memenangkan hati media daripada mengancamnya. Jika semua itu dijalankan, siapa pun harus menerima apabila hasilnya nanti memang satu putaran.
Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik UI
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/11/05064020/pilpres.dan.keberpihakan.media
Label:
MEDIA
25 Mar 2009
Peran Media Massa Membaik pada Pemilu 2009
Diposkan oleh
Unknown
Rabu, 25 Maret 2009 05:35 WIB
Jakarta, Kompas - Jika dibandingkan dengan Pemilu 2004, Institut Studi Arus Informasi atau ISAI menilai posisi media massa, baik cetak maupun elektronik, jauh membaik dan mampu bersikap lebih netral dalam memberitakan berbagai persoalan yang terjadi seputar pemilu. Bahkan, bisa dikatakan media mampu menjalankan salah satu peran utamanya sebagai ”anjing penjaga”.
Temuan itu dipaparkan Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi pada diskusi ISAI, Selasa (24/3) di Jakarta. Diskusi tentang media dan watchdog pemilu itu menampilkan pembicara wartawan senior Kompas Budiarto Shambazy dan Retno Shanti dari Metro TV.
Dalam catatan ISAI, sepanjang Februari 2009 media massa banyak menurunkan berita tentang sosialisasi tata cara memilih (119 berita), kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 309 berita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 73 berita, logistik pemilu (263 berita), dan tahapan pelaksanaan pemilu sebanyak 184 berita.
Sepanjang Maret 2009, ISAI mencatat terdapat 111 berita sosialisasi pemilu, 223 berita tentang logistik pemilu, 270 berita terkait kinerja KPU, dan 54 berita kinerja Bawaslu. Pemantauan dilakukan di 11 surat kabar nasional, dua majalah, dan 11 stasiun TV nasional.
Budiarto menilai, seharusnya media massa bersikap mandiri, ketimbang sekadar bersembunyi di balik ketentuan untuk bersikap netral. Dengan bersikap independen, media massa dapat berpihak dengan berpegangan pada ketentuan harus berada di luar berbagai kepentingan, termasuk politik. (dwa)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/25/05351680/peran.media.massa.membaik.pada..pemilu.2009
Jakarta, Kompas - Jika dibandingkan dengan Pemilu 2004, Institut Studi Arus Informasi atau ISAI menilai posisi media massa, baik cetak maupun elektronik, jauh membaik dan mampu bersikap lebih netral dalam memberitakan berbagai persoalan yang terjadi seputar pemilu. Bahkan, bisa dikatakan media mampu menjalankan salah satu peran utamanya sebagai ”anjing penjaga”.
Temuan itu dipaparkan Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi pada diskusi ISAI, Selasa (24/3) di Jakarta. Diskusi tentang media dan watchdog pemilu itu menampilkan pembicara wartawan senior Kompas Budiarto Shambazy dan Retno Shanti dari Metro TV.
Dalam catatan ISAI, sepanjang Februari 2009 media massa banyak menurunkan berita tentang sosialisasi tata cara memilih (119 berita), kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 309 berita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 73 berita, logistik pemilu (263 berita), dan tahapan pelaksanaan pemilu sebanyak 184 berita.
Sepanjang Maret 2009, ISAI mencatat terdapat 111 berita sosialisasi pemilu, 223 berita tentang logistik pemilu, 270 berita terkait kinerja KPU, dan 54 berita kinerja Bawaslu. Pemantauan dilakukan di 11 surat kabar nasional, dua majalah, dan 11 stasiun TV nasional.
Budiarto menilai, seharusnya media massa bersikap mandiri, ketimbang sekadar bersembunyi di balik ketentuan untuk bersikap netral. Dengan bersikap independen, media massa dapat berpihak dengan berpegangan pada ketentuan harus berada di luar berbagai kepentingan, termasuk politik. (dwa)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/25/05351680/peran.media.massa.membaik.pada..pemilu.2009
Label:
MEDIA
20 Mar 2009
Bangkrut Sebelum Musim Semi
Diposkan oleh
Unknown
TEMPO, 04/XXXVIII 16 Maret 2009
Nasib koran-koran Amerika di ujung tanduk. Ada kota besar yang bakal tidak punya surat kabar sama sekali.
SURAT kabar di Amerika Serikat berguguran seperti dedaunan di musim semi. Setelah Chicago Tribune, The Los Angeles Times, dan The Rocky Mountain News bangkrut, kini giliran The Seattle Post-Intelligencer kembang-kempis. Selasa pekan lalu, batas waktu 60 hari yang ditentukan pemilik surat kabar tertua di Seattle, Washington, itu untuk mencari pembeli baru terlewati. Harian itu tak kunjung laku.
Nasib karyawannya pun sudah di tubir jurang. Memang, kata Paul Luthringer, juru bicara The Post-Intelligencer, perusahaannya belum mengambil keputusan apa pun tentang karyawannya. Masa depan harian itu baru akan diumumkan pekan ini. Dan bisa jadi karyawan The Seattle P-I akan mulai kehilangan pekerjaan.
Gelagat ambruknya surat kabar berusia 146 tahun itu sudah kelihatan awal Januari lalu. The Hearst Corporation—pemilik The Post-Intelligencer—punya tiga pilihan: mencari pembeli, beralih jadi media online, atau gulung tikar. Kisah suram The Post-Intelligencer melengkapi tersuruknya media cetak di Negeri Abang Sam. The Star Tribune di Minneapolis, The Philadelphia Inquirer, dan The New Haven Register juga bangkrut dalam tiga bulan terakhir.
Hearst, perusahaan penerbitan yang berbasis di New York, berencana memangkas 170 karyawannya. Sekelompok kecil wartawan memang telah ditawari menjalankan The Post-Intelligencer versi online dalam skala newsroom yang lebih kecil. Ini pun belum pasti. Itu sebabnya karyawan The Post-Intelligencer menyiapkan kemungkinan terburuk. Dalam situsnya, harian ini bahkan mengundang pembacanya saling membagi kenangan terhadap surat kabar yang beberapa kali diganjar Pulitzer Prize itu. The Post-Intelligencer diperkirakan mencetak edisi terakhirnya pekan ini.
Hearst bahkan juga berencana menutup San Francisco Chronicle, koran miliknya, bila surat kabar itu tidak bisa mengikis biaya produksi. Surat kabar itu merugi US$ 1 juta per minggu pada tahun lalu. Jumlah karyawan Chronicle yang akan dipangkas mencapai 150 orang, sepertiga dari total karyawan. Bila The Post-Intelligencer dan Chronicle tutup, keduanya akan menambah panjang daftar surat kabar yang tinggal nama akibat anjloknya pendapatan iklan dan seretnya pembayaran utang.
The Post-Intelligencer merugi US$ 14 juta tahun lalu. Dan kerugiannya diperkirakan kian melar tahun ini. EW Scripps Co. menutup The Rocky Mountain di Denver dua pekan lalu, setelah harian ini buntung US$ 16 juta. Gannett Co Inc.—penerbit USA Today—berencana tidak lagi menerbitkan Tucson Citizen di Arizona. Adapun Advance Publications berencana menutup The Star-Ledger, surat kabar yang begitu dominan di New Jersey. Tapi serikat pekerja surat kabar itu sepakat dengan perusahaan menjaga koran itu tetap terbit meski dalam format tampilan yang jauh lebih kecil.
Seattle Times Company and MediaNews Group, pemilik The Denver Post, The San Jose Mercury News, dan The Detroit News, juga terancam bangkrut. Beberapa surat kabar—mulai The Miami Herald hingga The Chicago Sun—sudah lama diobral, tapi tidak satu pun pembeli melirik.
Belasan surat kabar itu terpuruk setelah krisis ekonomi membabat sumber pendapatan iklan hingga 25 persen. Padahal selama ini iklan menjadi napas industri media cetak. Harga saham kebanyakan penerbit surat kabar luruh lebih dari 90 persen dari posisi puncaknya. Mereka kian ambruk akibat belitan segepok utang yang disalurkan untuk membeli surat kabar lain pada 2005-2007. Alhasil, kata John Morton, analis independen, margin laba operasi media cetak rata-rata hanya 10 persen tahun lalu, anjlok dari 20 persen pada lima tahun lalu.
Nielsen Online menyatakan sirkulasi media cetak luruh dari 62 juta eksemplar pada dua dekade lalu menjadi 49 juta. Hampir semua surat kabar besar di negara itu kini mencetak halaman dan artikel yang lebih sedikit. Sedangkan pembaca media online di Amerika melonjak jadi 75 juta warga.
Tak aneh bila beberapa ekonom dan eksekutif perusahaan surat kabar mengatakan kehadiran surat kabar di negeri itu tinggal masalah waktu—dan waktu yang tersedia tidak banyak—sebelum beberapa kota utama di Amerika ditinggal pergi koran lokal untuk selamanya. Mike Simonton, Direktur Senior Fitch Rating, mengatakan, pada 2009 dan 2010, kota yang tadinya terdiri atas dua surat kabar akan tinggal memiliki satu surat kabar. Dan kota yang terdiri atas satu surat kabar menjadi tidak punya surat kabar sama sekali.
Bila Seattle Times ikut gulung tikar, kota tempat Starbucks didirikan itu bisa jadi akan menjadi kota besar Amerika pertama yang tak lagi memiliki surat kabar. Yandhrie Arvian (AP, NYT, Seattle Times)
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/03/16/EB/mbm.20090316.EB129814.id.html
Label:
MEDIA
25 Feb 2009
Inkonstitusional, Sanksi Media Wajib Tayangkan Kampanye
Diposkan oleh
Unknown
24 Februari 2009 - 15:20 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus sebagian pasal Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah yang mengatur sanksi terhadap media massa soal penayangan iklan kampanye. Pasal tersebut dianggap melanggar Pasal 28 UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Machfud MD saat membacakan putusan permohonan uji UU Pemilu di Jakarta, Selasa (24/2).
Permohonan uji UU Pemilu diajukan 8 pemimpin redaksi media cetak, yaitu Tarman Azzam (Terbit), Kristanto Hartadi (Sinar Harapan), Ratna Susilowati (Rakyat Merdeka), Badiri Siahaan (Media Bangsa), Marthen Selamet Susanto (Koran Jakarta), Dedy Pristiwanto (Warta Kota), dan Ilham Bintang (tabloid Cek & Ricek).
Para pemimpin redaksi tersebut menggugat isi Pasal 93 Ayat 3 UU Pemilu yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama terhadap peserta pemilu dalam penayangan iklan kampanye. Menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberikan solusi jika peserta kampanye tidak memiliki biaya atau tidak ada lembaga yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat.
Pemohon keberatan terhadap aturan yang memberikan sanksi terhadap media massa jika tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu untuk menayangkan iklan kampanye. Aturan sanksi yang diatur dalam Pasal 98 Ayat 2, 3, dan 4, serta Pasal 99 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 10/2008 menjadi inti gugatan pemohon.
Menurut hakim, Pasal 98 Ayat 2 yang mengatur pemberian sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, kata “atau” dalam pasal tersebut memunculkan alternatif penjatuh sanksi antara KPI dan Dewan Pers. Hal ini memungkinkan kedua lembaga itu menjatuhkan sanksi yang berbeda.
“Sesuai kedudukan dan fungsinya, Dewan Pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (tentang Pokok Pers) tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak,” kata hakim Mufthie Fadjar saat membacakan pendapat Mahkamah Konstitusi.
Hakim menilai Pasal 98 Ayat 4 UU 10/2008 menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal tersebut memberikan kewenangan terhadap Komisi Pemilihan Umum, KPUD provinsi dan kabupaten/kota untuk menjatuhkan sanksi terhadap media massa, jika KPI dan Dewan Pers tidak memberikan sanksi selambatnya 7 hari sejak ditemukan bukti pelanggaran. “Rumusan tersebut mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan antara KPU, KPI, dan Dewan Pers,” ujar Mufthie Fadjar.
Pasal lainnya yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 98 Ayat 3, Pasal 99 Ayat 1, dan Pasal 99 Ayat 2. Pasal 99 Ayat 1 mengenai jenis sanksi dianggap hanya relevan untuk media penyiaran. Sanksi tersebut tidak sesuai untuk media cetak karena terkesan disalin
(copy paste) dari sanksi untuk media penyiaran. (E1)
http://www.vhrmedia.com/Inkonstitusional-Sanksi-Media-Wajib-Tayangkan-Kampanye-berita632.html
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus sebagian pasal Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah yang mengatur sanksi terhadap media massa soal penayangan iklan kampanye. Pasal tersebut dianggap melanggar Pasal 28 UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Machfud MD saat membacakan putusan permohonan uji UU Pemilu di Jakarta, Selasa (24/2).
Permohonan uji UU Pemilu diajukan 8 pemimpin redaksi media cetak, yaitu Tarman Azzam (Terbit), Kristanto Hartadi (Sinar Harapan), Ratna Susilowati (Rakyat Merdeka), Badiri Siahaan (Media Bangsa), Marthen Selamet Susanto (Koran Jakarta), Dedy Pristiwanto (Warta Kota), dan Ilham Bintang (tabloid Cek & Ricek).
Para pemimpin redaksi tersebut menggugat isi Pasal 93 Ayat 3 UU Pemilu yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama terhadap peserta pemilu dalam penayangan iklan kampanye. Menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberikan solusi jika peserta kampanye tidak memiliki biaya atau tidak ada lembaga yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat.
Pemohon keberatan terhadap aturan yang memberikan sanksi terhadap media massa jika tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu untuk menayangkan iklan kampanye. Aturan sanksi yang diatur dalam Pasal 98 Ayat 2, 3, dan 4, serta Pasal 99 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 10/2008 menjadi inti gugatan pemohon.
Menurut hakim, Pasal 98 Ayat 2 yang mengatur pemberian sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, kata “atau” dalam pasal tersebut memunculkan alternatif penjatuh sanksi antara KPI dan Dewan Pers. Hal ini memungkinkan kedua lembaga itu menjatuhkan sanksi yang berbeda.
“Sesuai kedudukan dan fungsinya, Dewan Pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (tentang Pokok Pers) tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak,” kata hakim Mufthie Fadjar saat membacakan pendapat Mahkamah Konstitusi.
Hakim menilai Pasal 98 Ayat 4 UU 10/2008 menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal tersebut memberikan kewenangan terhadap Komisi Pemilihan Umum, KPUD provinsi dan kabupaten/kota untuk menjatuhkan sanksi terhadap media massa, jika KPI dan Dewan Pers tidak memberikan sanksi selambatnya 7 hari sejak ditemukan bukti pelanggaran. “Rumusan tersebut mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan antara KPU, KPI, dan Dewan Pers,” ujar Mufthie Fadjar.
Pasal lainnya yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 98 Ayat 3, Pasal 99 Ayat 1, dan Pasal 99 Ayat 2. Pasal 99 Ayat 1 mengenai jenis sanksi dianggap hanya relevan untuk media penyiaran. Sanksi tersebut tidak sesuai untuk media cetak karena terkesan disalin
(copy paste) dari sanksi untuk media penyiaran. (E1)
http://www.vhrmedia.com/Inkonstitusional-Sanksi-Media-Wajib-Tayangkan-Kampanye-berita632.html
Label:
MEDIA
Subscribe to:
Posts (Atom)