Showing posts with label Kemerdekaan Pers. Show all posts
Showing posts with label Kemerdekaan Pers. Show all posts

3 Jun 2011

AJI: Polres Malang Langgar UU Pers



Jum'at, 03 Juni 2011 15:49:55 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang (beritajatim.com) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait insiden ricuh Polisi dengan Wartawan, Rabu malam lalu saat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng, usai membuka Jambore Pemuda Indonesia (JPI) 2011.

Dalam pernyataan sikapnya, Jumat (3/6/2011) siang hari ini, Ketua AJI Malang, Abdi Purnomo menegaskan tindakan aparat sudah melanggar ketentuan pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Penjagaan over acting yang dilakukan Polisi dengan tidak memberikan sesi wawancara pada Menpora, sudah melanggar UU Pers.Silahkan Polisi melaksanakan tugasnya. Namun, mereka harus menghormati pekerjaan wartawan," ungkap Abel sapaan akrab Abdi Purnomo itu.

Dijelaskan Abel, wartawan dalam tugas jurnalistiknya, dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan terhadap wartawan, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan dalam hal penyiaran. Sedang pada ayat 3 UU Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional dalam hal ini punya hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian, wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, membutuhkan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kemerdekaan wartawan atau kemerdekaan pers itu, dijamin UU Pers sebagai hak asasi warga negara. Yang mana, hal ini jelas termaktub dalam pasal 4 ayat i UU Pers tersebut.

“Pelanggar ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Melanggar UU Pers berarti juga bisa dianggap melanggar UUD 1945 dan HAM (hak asasi manusia),” tegas Abel.

Ditambahkan Abel yang juga wartawan Tempo itu, seharusnya dalam melakukan pengamanan saat kedatangan Menpora, Polisi memahami UU Pers dibentuk untuk memenuhi amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan serta tulisan. Dengan sikap arogansi Polisi yang berbuntut kericuhan itu, Polres Malang sudah melanggar UU Pers.

"Kami mendesak Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono menindak tegas anak buahnya yang gagal melaksanakan tugas secara proporsional. Hal itu, sesuai kode etik profesi kepolisian yang termaktub juga dalam surat keputusan Kapolri nomer Pol:KEP/32/VI/2003/Tanggal 1 Juli 2003," pungkas Abel. [yog/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-03/102473/AJI:_Polres_Malang_Langgar_UU__Pers

Berita Terkait:

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-03/102469/Puluhan_Wartawan_Demo_Polres_Malang

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102419/Kasat_Sabhara:_Kita_Kelelahan_Berdiri_Terus

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102408/Kapolres:_Pengamanan_Ketat_Menpora_Pesanan_Pemkab_Malang

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102365/Mobil_Gubernur_Sempat_Terhalang_Kericuhan

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102357/Pengamanan_Kacau_Balau,_Polisi_Over_Acting

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102356/Wawancara_Dibatasi,_Pembukaan_Jambore_Pemuda_Indonesia_Ricuh

14 Dec 2010

Jasa Tirta I Didemo soal Liputan Xanana


Selasa, 14 Desember 2010 11:14 WIB

MALANG — Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Malang Raya (AJMR) berunjuk rasa di depan Kantor Perum Jasa Tirta I (PJT I), Senin (13/12). AJMR meminta humas PJT I diganti karena selama ini terkesan alergi dengan wartawan. AJMR terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jurnalis Kanjuruhan Kabupaten Malang, Forum Wartawan Kota Malang, dan Forum Wartawan Kota Batu.

Unjuk rasa ini merupakan buntut kekecewaan awak wartawan terhadap tindakan PJT I saat kedatangan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao, Jumat (10/12) silam. ’’Ada pembatasan media yang boleh meliput. Itu termasuk diskriminasi dan bisa memecah-belah solidaritas sesama wartawan. Tindakan ini juga menghambat kerja jurnalis yang menodai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No 40/ 1999 tentang Pers,” urai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Abdi Purmono yang biasa dipanggil Abel.

Dalam kunjungan Xanana di Kantor Perum Jasa Tirta I, dengan alasan ruangan terbatas, hanya lima wartawan ber-id card yang diperbolehkan meliput. Pengurusan id card juga tak transparan, sementara Kepala Humas Perum Jasa Tirta I dan Kasubag Media Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jawa Timur saling lempar tanggung jawab atas hal ini. AJMR meminta direksi Jasa Tirta I mengganti pejabat humas karena tidak kompeten.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Eko Nurcahyo menambahkan, perlakuan diskriminatif dirasakan wartawan saat mengurus kartu identitas peliputan mulai di PJT I sampai di Kodim 0833 Kota Malang. ’’Jasa Tirta yang diharapkan bisa membantu malah bersikap tidak terbuka dan tidak kooperatif. Padahal, sehari sebelum Xanana datang, wartawan sudah baik-baik mendatangi kantor Jasa Tirta untuk mengurusnya, tapi kami dipingpong,” kata Eko. Pihak PJT I enggan menemui para wartawan yang berunjuk rasa. zar

http://surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=08148d97e8d8dbf212548b8a545ae0b3&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

13 Dec 2010

Puluhan Wartawan Malang Protes Perum Jasa Tirta

ANTARA, 13 Des 2010 16:34:18 Sospol Dibaca 30 kali
Penulis : Endang Sukarelawati

Malang - Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik di wilayah Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu) melakukan protes ke Perum Jasa Tirta (PJT) I di Jalan Surabaya Kota Malang, Senin.

Wartawan tersebut memprotes pembatasan jumlah wartawan ketika PJT I menerima kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao beserta rombongannya, Jumat (10/12).

Mereka menggelar aksinya mulai sekitar pukul 10.30 WIB yang ditutup dengan doa bersama dengan tujuan PJT I maupun instansi lainnya tidak melakukan diskriminasi terhadap wartawan ketika melakukan tugas jurnalistiknya.

Puluhan wartawan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan Kota Malang, dan Forum Wartawan Kota Batu serta Jurnalis Kanjuruhan itu juga menyatakan sikapnya terkait diskriminasi peliputan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh koordinator aksi Abdi Purnomo disebutkan, pembatasan jumlah wartawan merupakan diskriminasi yang dapat mencegah solidaritas sesama wartawan dan menghambat kerja jurnalis, yang notabene menodai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Menurut dia, siapa pun yang melanggar pasal 4 ayat 3 itu dipidana dua tahun penjara paling lama 2 tahun atau didenda maksimal Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 1. Itu jelas dalam UU Pers.

Selain itu, puluhan wartawan tersebut juga meminta agar kejadian serupa tidak terulangi lagi. Kasus diskriminasi ini mencerminkan bahwa Biro Humas dan Protokoler Pempov Jatim dan Humas PJT I tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara itu Ketua PWI Malang Eko Nur Cahyo dalam orasinya mengimbau kepada semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya di Malang Raya.

"Semua instansi harus terbuka dan siap menerima kritik, sebab para jurnalis dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan kode etik jurnalistik yang ada," katanya.

Oleh karena itu, tegas Eko, para jurnalis di Malang Raya harus tetap bersatu membangun solidaritas dan kerja sama untuk menghadapi diskriminasi, tindak kekerasan serta segala bentuk pelecehan lainnya yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Selain orasi, puluhan wartawan itu juga membawa poster bertuliskan protes. Di antaranya, stop Diskriminasi Pers, copot Humas Jasa Tirta I, Humas Pemprov Jatim dan Jasa Tirta I dzalim, bubarkan saja.

Dalam aksinya yang dijaga ketat personel kepolisian itu, para jurnalis juga melakukan tabur bunga di atas Id Card masing-masing wartawan yang dikumpulkan di depan kantor PJT I.

"Kami sangat menyesalkan sikap Perumm PJT I maupun Humas Pemprov Jatim, kenapa sampai saat ini masih ada pihak yang berbuat seperti itu,apalagi ini instansi yang cukup bonafit," kata Eko menambahkan.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/50593/puluhan-wartawan-malang-protes-perum-jasa-tirta

Foto-Foto Aksi Aliansi Jurnalis Malang Raya



Sekitar 40 jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Malang Raya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I (PJT I), Jalan Surabaya 2A, Kota Malang, pada Senin (13/12) pagi.

Unjuk rasa digelar untuk memprotes diskriminasi dalam kunjungan kerja Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao di PJT I pada Jumat (10/12), bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia, oleh Jasa Tirta dan Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Diskriminasi dilakukan dengan membatasi jumlah wartawan peliput hanya lima orang.

Aliansi Jurnalis Malang Raya menilai diskriminasi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang notabene pembentukannya merupakan amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, serta regulasi tentang HAM.

Aliansi Jurnalis Malang Raya beranggotakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jurnalis Kanjuruhan (JK) Kabupaten Malang, Forum Wartawan Kota Malang (FWKM), Forum Komunikasi Wartawan Batu (FKWB), serta para jurnalis media cetak dan elektronik yang tidak berhimpun dalam organisasi wartawan. (ajinews)

Puluhan Wartawan Demo ke Kantor PJT I


BERITA JATIM

Senin, 13 Desember 2010 14:15:26 WIB
Reporter : Yatimul Ainun



Malang (beritajatim.com) – Merasa diberlakukan tidak adil, puluhan wartawan, baik dari media cetak maupun elektronik, di Malang Raya, Senin (13/12/2010), melakukan aksi di depan kantor Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 (PJT I), yang beralamat di Jl Surabaya 2A Kota Malang.

Puluhan kuli tinta itu memprotes pembatasan jumlah wartawan saat pihak PJT I menerima kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao beserta rombongannya. Aksi puluhan wartawan itu digelar sikar pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya, dibacakan pernyataan sikap oleh koordinator Aksi Abdi Purmono.

Dalam pernyataan sikap itu, pembatasan jumlah wartawan dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang dapat mencegah solidaritas sesama wartawan dan menghambat kerja jurnalis, yang notabene menodai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

”Siapa pun yang melanggar pasal 4 ayat 3 itu dipidana dua tahun penjara paling lama 2 tahun atau didenda maksimal Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 1. Itu jelas dalam UU Pers,” kata pria yang akrab disapa Abel itu.

Selain itu, tertulis juga dalam pernyataan sikap itu, puluhan wartawan meminta kejadian serupa jangan sampai terulangi lagi. ”Dengan kasus demikian, mencerminkan bahwa Biro Humas dan Protokoler Pempov Jatim dan Humas PJT I tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata pria yang juga menjabat Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Malang ini.

Selain Abdi Purmono, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Eko Nur Cahyo, dalam orasinya juga menyampaikan, mengimbau kepada semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya di Malang Raya.

”Semua instansi harus terbuka dan siap menerima segala kritikan yang membangun. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan kode etik jurnalistik yang ada. Dari itu saya meminta agar para jurnalis di Malang Raya tetap bersatu membangun solidaritas dan kerjasama untuk menghadapi diskriminasi, tindak kekerasan serta segala bentuk pelecehan lainnya yang bertentangan dengan kemerdekaan pers,” tegasnya.

Selain orasi, puluhan wartawan itu juga membawa poster bertuliskan protes. Di antaranya: Stop Diskriminasi Pers. Copot Humas Jasa Tirta I, Humas Pemprov Jatim dan Jasa Tirta I Dzalim, bubarkan saja. Tidak hanya itu, dalam aksi yang dijaga ketat personel kepolisian itu, melakukan tabur bunga di atas Id Card masing-masing wartawan yang dikumpulkan di depan kantor PJT I.

Selanjutnya, puluhan wartawan itu melakukan doa bersama agar pihak Jasa Tirta I dan instasi yang terlihat diberikan kesadaran dan tidak kembali melakukan diskriminasi kepada wartawan khususnya di Malang Raya. [ain/but]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2010-12-13/86687/Puluhan_Wartawan_Demo_ke_Kantor_PJT_I

Berita Foto: Aksi Demo Aliansi Jurnalis Malang Raya



BERITA JATIM
13 Desember 2010 12:38:01 WIB


Kemerdekaan Pers

Fotografer : Yatimul Ainul

Puluhan wartawan dari berbagai media di Malang Raya, Senin (13.12/2010), menggelar aksi di depan Kantor Perusahaan Jasa Tirta I (PJT I) yang berlokasi di Jl Surabaya Kota Malang. Puluhan wartawan itu memprotes pembatasan wartawan dalam hal peliputan, saat PJT I menerima kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gosmao. Pembatasan dinilai sebagai bentuk diskriminatif.

http://www.beritajatim.com/fotoberita.php?newsid=3857

Aksi Solidaritas untuk Kemerdekaan Pers

ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA

Memprotes Diskriminasi terhadap Jurnalis dalam Peliputan Kunjungan Kerja
Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao
di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I
Jumat, 10 Desember 2010

_________________________________________________________


KRONOLOGI

Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao bersama sejumlah menteri dan pejabatnya melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur pada 10-11 Desember 2010.

Salah satu tempat yang dikunjungi beliau adalah Kantor Pusat Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, biasa disingkat PJT I, yang beralamat di Jalan Surabaya 2A, Kota Malang, pada Jumat (10/12) atau bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.

Perdana Menteri Xanana Gusmao dan rombongan jelas tamu negara, yang kunjungannya mempunyai nilai berita tinggi bagi pers. Namun, mayoritas jurnalis atau wartawan di Malang Raya justru tidak mengetahui persis tujuan utama kunjungan beliau di PJT I.

Upaya untuk mengetahui rencana dan tujuan kunjungan beliau sudah dilakukan pers dengan mendatangi kantor PJT I pada Kamis (9/12) siang atau sehari sebelum kunjungan Xanana. Wahyu Dutonoto alias Mas Totok, salah seorang staf Hubungan Masyarakat (Humas), menerima sekitar 25 jurnalis yang cukup lama menunggu dan sempat kesal karena petugas di bagian resepsionis menyarankan para jurnalis menghubungi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kemudian Mas Totok meminta para jurnalis mencatatkan nama dan nomor telepon pada selembar kertas untuk dibantu pengurusan kartu identitas (ID card) peliputan dan keperluan lainnya.

Jurnalis sempat dijanjikan akan disediakan bus jika Perdana Menteri Xanana Gusmao jadi mengunjungi Bendungan Karangkates alias Bendungan Sutami di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Namun, mengenai kepastian jadwal, pengurusan kartu identitas peliputan, dan teknis keberangkatan bersama masih menunggu hasil koordinasi PJT I dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Beberapa wartawan mencoba menghubungi kantor PJT I. Petugas penerima telepon menjawab pejabat berwenang yang memberi keterangan masih sedang rapat, tapi setelah dihubungi kembali ke nomor yang sama, petugas penerima telepon menyatakan pejabat dimaksud sudah pulang. Sedangkan Bapak Tri Hardjono, pejabat Hubungan Masyarakat, sama sekali tak menerima panggilan masuk ke handphone-nya.

Sore menjelang petang didapat kabar dari kantor PJT I bahwa kartu identitas peliputan diurus di Komando Distrik Militer (Kodim) 0833 Kota Malang, dengan tambahan informasi rombongan Xanana tak jadi mengunjungi Bendungan Sutami dan sebaliknya mengunjungi Bendungan Wlingi di Blitar.

Mas Totok yang dikonfirmasi mengenai kepastian informasi itu hanya meminta pers untuk menghubungi Pak Tri dengan alasan tak ingin melangkahi kewenangan Pak Tri.

Dalam kesimpangsiuran itu, didapat informasi dari Kodim 0833 bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya menjatah kartu identitas peliputan hanya untuk lima wartawan sehingga wartawan lainnya ditolak. Petugas Kodim juga tidak menerima daftar nama wartawan dari kantor PJT I yang akan dibantu pengurusan kartu identitas peliputannya. Anehnya, sampai kunjungan Xanana berakhir tidak diketahui dengan pasti nama kelima wartawan yang beruntung.

Biasanya, sebagai contoh, dalam kunjungan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara asing setingkat presiden atau perdana menteri dan wakilnya, Humas di instansi yang dikunjungi turut membantu pembuatan kartu identitas peliputan dengan membuatkan daftar nama dan diserahkan Komando Rayon Militer (Korem) atau Kodim.

Pembatasan jumlah wartawan itu dibantah Bapak Anom Surahno (Kepala Subbagian Media, Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur). Lewat telepon ia menegaskan pihaknya tidak mengkoordinir wartawan di Malang dalam peliputan kunjungan Xanana Gusmao. Ia mengisyaratkan urusan peliputan dikoordinasikan oleh tuan rumah. Dalam pesan pendeknya Anom menulis begini, “Bohong, enggak ada kebijakan itu kan wilayahnya berbeda.”

Pak Tri Hardjono juga menyangkal. “Mohon maaf, Mas, saya luruskan dulu, kami ini hanya ketempatan. Beliau (Xanana) adalah tamu dari Pemprov Jatim. Lebih-lebih acaranya mendadak. Jadi kami di bawah kendali Pemprov. Sekali lagi mohon maaf,” demikian isi pesan pendeknya.


PERNYATAAN SIKAP

Sehubungan dengan kejadian di atas, kami, ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA, yang merupakan gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jurnalis Kanjuruhan (JK) Kabupaten Malang, Forum Wartawan Kota Malang (FWKM), Forum Wartawan Kota Batu (FKWB), serta jurnalis media cetak dan elektronik yang tidak berhimpun dalam organisasi jurnalis, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Memprotes pembatasan jumlah wartawan karena merupakan bentuk diskriminasi yang dapat memecah solidaritas sesama wartawan dan menghambat kerja jurnalis, yang notabene menodai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2), serta kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1). Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Siapa pun yang melanggar Pasal 4 ayat 3 itu dipidana dua tahun penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat 1.

Undang-Undang Pers dibentuk untuk memenuhi amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliput media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Ketetapan MPR ini sejalan bunyi Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM. Ironisnya, pelanggaran itu terjadi justru di peringatan hari HAM sedunia.

Karena itu, kami meminta kejadian serupa jangan sampai terulang lagi.

2. Bantahan dari Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Humas PJT I mencerminkan ketidakprofesionalan kedua instansi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yang ditandai dengan lemahnya koordinasi antarlembaga sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang merugikan mayoritas wartawan di Malang Raya.

3. Humas mempunyai peran kunci untuk menjelaskan sebuah situasi atau kejadian dengan sejelas-jelasnya dan tidak bias sehingga berhasil meraih simpati. Namun, dalam kasus di atas, pejabat Humas PJT I yang sekarang justru terkesan tertutup dan menghindari pers.

Dalam kasus berbeda, menurut pengakuan beberapa wartawan di Malang, pejabat Humas PJT I yang sekarang terkesan alergi terhadap wartawan sehingga tidak komunikatif saat berhubungan dengan wartawan, terutama karena Humas tidak menguasai masalah dan bahan yang ditanyakan dan dibutuhkan wartawan.

Padahal, salah satu kegiatan utama seorang Humas adalah melakukan segmentasi media yang menuntut seorang Humas mampu memformulasikan keseimbangan saling dukung antara media cetak dan elektronik.

Dengan profil Humas seperti itu, yang dirugikan bukan hanya pers—mewakili masyarakat—tapi juga PJT I sendiri. Sehingga, kami menyarankan kepada direksi PJT I untuk “membina kembali” pejabat dan staf Humas yang sekarang. Kami akui pejabat Humas sebelumnya, khususnya Bapak Bambang Setyawan (sewaktu PJT I belum ada dan masih bernama Proyek Brantas) dan Ibu Diah Riskuntati, sangat baik menjalin hubungan dengan pers.

4. Apabila ada wartawan atau sekelompok wartawan yang meminta sejumlah uang, apalagi dengan memaksa, silakan melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Wartawan semacam itu patut diperlakukan layaknya seorang pelaku kriminalitas. Kami, ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA, tidak akan membela dan melindungi wartawan seperti itu, kecuali perkaranya menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Apabila ada karya jurnalistik yang dinilai merugikan PJT I, pergunakanlah Hak Jawab dan Hak Koreksi. Dalam Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers disebutkan Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Pasal 12 menyebutkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Tolak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 18 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 dipidana denda paling banyak Rp 500 juta.

5. Mengimbau semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya, sekaligus mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Malang Raya untuk selalu bersikap terbuka dalam menerima segala kritikan, tetap menjaga kesantunan perilaku dan perkataan saat bertugas, serta tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

6. Menyerukan kepada seluruh jurnalis di Malang Raya untuk bersatu membangun solidaritas dan kerjasama untuk menghadapi diskriminasi, tindak kekerasan, serta segala bentuk pelecehan lainnya yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Demikian pernyataan sikap kami.

Malang, 13 Desember 2010



ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang
3. Forum Wartawan Kota Malang (FWKM)
4. Jurnalis Kanjuruhan (JK) Kabupaten Malang
5. Forum Wartawan Kota Batu (FKWB)



TEMBUSAN:

1. Organisasi jurnalis masing-masing.
2. DEWAN PERS
Jl. Kebonsirih 32-34, Jakarta Pusat 10110
Telepon: (021) 3521488, 3504877, 3504874
Faksimile: (021) 3452030,
dewanpers@cbn.net.id


Xanana Berguru Irigasi ke Blitar-Malang

SURABAYA POST, Sabtu, 11 Desember 2010 11:59 WIB

BLITAR - Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao berguru tentang saluran irigasi ke Malang dan Blitar. ’’Kami perlu melakukan penataan infrastruktur ke depan, melihat apa yang diperlukan. Air untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk saluran irigasi. Untuk itu, kami berkunjung mencari kesempatan bisa bekerja sama dengan provinsi Jawa Timur,’’ tuturnya saat berkunjung di Bendungan Wlingi Raya Desa Jegu, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar, Jumat (10/12).

Ia mengaku negaranya harus melakukan pembenahan di segala bidang, termasuk pembangunan bidang pengairan. Usia yang masih muda, delapan tahun, membuat negara itu masih jauh tertinggal secara teknologi dengan negara lainnya. Ia bahkan mengakui bahwa negaranya termasuk negara miskin tingkat dunia dan Asia. Untuk kebutuhan sehari-hari, mereka masih mengandalkan impor dari negara-negara di sekitarnya, termasuk Indonesia.

Pihaknya ingin melakukan perbaikan demi kepentingan rakyat. Lokasi bendungan menjadi salah satu tujuan utama, untuk belajar tentang pengelolaan air dan sistemnya sehingga mampu menghasilkan jaringan listrik serta untuk irigasi. ’’Kami belajar, dan berupaya ke depan untuk memperhatikan apa yang pas untuk negara kami. Untuk itu, kami ke sini,’’ ujarnya.

Pihaknya juga berencana mengirimkan bagian pengairan di negaranya untuk belajar masalah tersebut di Indonesia, terlebih lagi di Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang mendampingi rombongan Xanana menyambut baik rencana kerja sama bidang pengairan dan pertanian dengan Timor Leste.

Rombongan Perdana Menteri sampai di lokasi bendungan sekitar pukul 15.45. Sebelum tiba di Kab. Blitar, rombongan meninjau lokasi Waduk Sutami di Malang untuk melihat PLTA Sutami. Xanana datang dengan rombongan pejabat dari Timor Leste. Selama di Jatim ia didampingi Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, Dirut Perum Jasa Tirta I (PJT), Tjuk Waluyo, serta jajaran muspida Kabupaten Blitar.

Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyesalkan dibatasinya wartawan yang meliput Xanana Gusmao saat berkunjung di Perum Jasa Tirta I di Malang usai dari Blitar. Dengan alasan ruangan terbatas, hanya lima wartawan ber-id card yang diperbolehkan meliput. Pengurusan id card juga terkesan tak transparan. Soal ini, pejabat terkait seperti Kepala Humas Perum Jasa Tirta I Tri Hardjono, dan Kasubag Media Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jawa Timur Anom Surahno saling lempar tanggung jawab.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Abdi Purnomo menilai pembatasan kerja wartawan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. ’’Ini termasuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan melanggar perundangan yang ada. Kami sangat mengecewakan hal ini,” ntr, zar

http://surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=0fe392f865944e20304b8ebb1efdedeb&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Wartawan Kecewa, Anggap Pelaksana Pengamanan Diskriminatif

BERITA JATIM, Sabtu, 11 Desember 2010 00:12:12 WIB
Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) – Kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao ke Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I) di Malang, membuat mayoritas wartawan kecewa. Pasalnya, dalam acara tersebut, pihak Pelaksana pengamanan lapangan hanya memperbolehkan 5 wartawan cetak dan elektronik lokal yang ada di Malang.

Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao itu, tiba di lokasi sekira pukul 18.80 WIB, Jumat (10/12/2010). Beberapa jam sebelum rombongan Xanana tiba, beberapa wartawan mendatangi kantor Perusahaan Umum Jasa Tirta I yang berlokasi di Jl Surabaya, Kota Malang itu.

Setelah 5 wartawan cetak nasional dan regional mendatangi Perusahaan Jasa Tirta I, sudah beersiaga pihak kepolisian dan puluhan personel TNI bersenjata lengkap. Menurut penuturan Ziaul Haq, salah satu wartawan cetak Nasional, meminta informasi apakah wartawan diperbolehkan untuk meliput kujungan Xanana itu.

“Ternyata, setelah saya tanyakan, hanya ada 5 wartawan yang boleh untuk meliput. Dan kelima wartawan itu yang sudah mendapatkan Id Card khusus dari pihak pengamanan lapangan. Bagi yang tidak mendapatkan Id Card, tidak boleh meliput,” aku Zia.

Mendengar kebijakan tersebut, Zia beserta wartawan lainnya tetap berusaha agar diperbolehkan untuk meliput. Karena kata Zia, kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminatif.

“Kalau memang tidak diperbolehkan meliput acara tersebut, semua wartawan seharusnya tidak diperbolehkan semua. Ini berbeda, sudah ada diskriminatif, hanya wartawan lokal yang boleh meliput,” kata Zia lantang.

Setelah dikonfirmasi kepada Wardoyo, salah satu anggota Kodim 0833 Malang, yang mengaku sebagai pelaksana pengamanan mengatakan, pihaknya bukan bersikap diskriminatif, tetapi jatah untuk wartawan hanya 5 orang. Lebih dari itu tidak diperbolehkan.

“Kalau ingin beritanya, silahkan titipkan camera dan minta saja ke wartawan yang punya Id Card. Karena ruangannya kecil, hanya cukup menampung 5 orang. Makanya hanya memperbolehkan 5 wartawan saja,” kilahnya saat ditemi di depan kantor Perusahaan Jasa Tirta 1.

Lebih lanjut Wardoyo menegaskan, sesuai dengan hasil rapat pengamanan, memutuskan hanya 5 wartawan yang diperbolehkan meliput dengan alasan ruangannya sempit. “Itu sudah keputusan kita tidak bisa ganggugugat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Media Biro Humas dan protokuler Provensi Jawa Timur Anom Surahno mengatakan bahwa tidak ada pembatasan kepada wartawan. Karena wilayahnya sudah berbeda. “Bohong, gak ada kebijakan itu wilayahnya sudah berbeda,” tulis Anom melalui pesan pendeknya.

Sementara menurut pengakuan Tri Hardjono, Kepala Humas Perusahaan Jasa Terta I, pihaknya meluruskan, bahwa pihak PJT I itu hanya ketempatan, Xanana itu adalah tamu dari Pemprov Jatim. “Lebih-lebih acaranya mendadak. Jadi, kami dibawa kendali Pemprov. Sekali lagi saya mohon maaf,” katanya melalui pesan pendeknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Abdi Purnomo menegaskan, pembatasan wartawan itu adalah bentuk diskriminatif, dan masuk kategori penghalangan kerja wartawan. “Itu jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas pria yang akrab disapa Abel itu.

Lebih lanjut Abel mengatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi kepada pihak terkait, yakni Korem dan Kodim 0833 Malang, tentang pengurusan Id Card itu simpang siur. “Sementara pihak Perusahaan Jasa Titra I kurang terbuka dan kurang koomperatif. Yang jelas, penghalangan wartawan itu sudah melanggar UU Pers,” jelasnya.

Ditanya soal sikap selanjutnya, Abel menjawab, akan berkoordinasi dengan anggota dan pengurus AJI selaku organisasi yang memayungi wartawan. “Hal itu tidak bisa kita biarkan. Karena sikap jelas melanggar UU Pers,” katanya tegas.[ain/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2010-12-11/86489/Wartawan_Kecewa,_Anggap_Pelaksana_Pengamanan_Diskriminatif

27 Aug 2010

Cermin Retak Kemerdekaan Pers

Selasa, 24 Agustus 2010 02:52 WIB


Agus Sudibyo

Di Tual, Maluku Tenggara, kontributor Sun TV tewas teraniaya saat meliput bentrok antarwarga.

Di Merauke, wartawan Merauke TV ditemukan tewas mengambang di sebuah sungai setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Hasil otopsi menunjukkan adanya indikasi penganiayaan. Di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, seorang wartawan mendapatkan teror akibat berita yang ditulisnya tentang pembalakan liar. Di Tangerang, wartawan Global TV dan Indosiar diancam akan dibakar hidup-hidup ketika sedang meliput kasus pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik.

Demikian cermin kemerdekaan pers pada momentum ulang tahun kemerdekaan RI, Agustus ini. Dari Sabang sampai Merauke, kita mendengar kisah sedih: kekerasan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Benarkah kemerdekaan pers secara substansial sudah terwujud di bumi pertiwi?

Kemerdekaan pers harus diukur dari sejauh mana negara melindungi keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Juga dari kesadaran semua pihak untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan media secara beradab dan nir-kekerasan. Keselamatan wartawan masih masalah serius di Indonesia.

Dalam catatan Dewan Pers, kekerasan terhadap wartawan marak pada paruh pertama 2010. Kekerasan berupa intimidasi, pelecehan verbal, perusakan peralatan, menghalangi peliputan, penyekapan, penganiayaan fisik, hingga pembunuhan. Pelaku beragam: pejabat publik, staf instansi pemerintah, artis, warga masyarakat, dan preman yang mungkin disuruh pengusaha atau pejabat tertentu.

Faktor yang menonjol adalah lemahnya perlindungan negara terhadap profesi wartawan. Pemerintah juga lamban merespons tindakan kekerasan yang terjadi, bahkan dalam beberapa kasus cenderung membiarkan. Kedaluwarsanya kasus pembunuhan Udin, wartawan Bernas, Yogyakarta, contoh tak terbantahkan di sini. Wartawan bukan warga negara istimewa. Mereka bisa melakukan pelanggaran dan patut mendapatkan hukuman atas pelanggaran itu. Harus diakui, masih banyak wartawan tak profesional dan tingkah lakunya meresahkan berbagai pihak.

Namun, bukan berarti kekerasan terhadap wartawan dapat dibenarkan. Kekerasan tidak dapat dibenarkan pada siapa pun, apalagi terhadap mereka yang sedang menjalankan fungsi-fungsi publik. Pokok masalah ini yang sering dilupakan pemerintah yang telanjur apriori terhadap profesi wartawan dan sikap kritis media. Ketidaktegasan dan sikap apriori ini pula yang mengondisikan berbagai pihak tidak segan-segan melakukan tindakan premanisme dan vandalistis terhadap unsur-unsur media. Mereka adalah kelompok yang tidak menghendaki pelembagaan kemerdekaan pers di Indonesia karena selalu melihat kritisisme media sebagai ancaman terhadap kepentingan ekonomi-politik mereka yang telah mapan.

Siapa bertanggung jawab?

Negara berkewajiban melindungi prinsip kemerdekaan pers, termasuk melindungi keselamatan wartawan dalam menjalankan profesinya. Kemerdekaan pers adalah bagian fundamental kehidupan demokrasi, sekaligus tolok ukur peradaban suatu bangsa. Pemerintah tidak boleh memandang remeh tren kekerasan terhadap wartawan dan media yang meningkat belakangan.

Penegak hukum harus membuktikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi. Kepolisian harus secara konsekuen mengusut kekerasan dan teror yang terjadi guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta mengembalikan rasa aman para wartawan dan media dalam menjalankan imperatif mewujudkan hak-hak publik atas informasi.

Dewan Pers bertugas menegakkan kode etik dan melindungi kemerdekaan pers. Menegakkan kode etik berarti harus bersikap tegas terhadap media atau wartawan yang melanggar. Melindungi kemerdekaan pers berarti mengadvokasi wartawan korban kekerasan, mencegah lahirnya regulasi anti-kebebasan pers, menjalin kesepahaman dengan kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain soal prinsip perlindungan kemerdekaan pers.

Pada akhirnya, media tempat wartawan bekerja juga harus bertanggung jawab. Dalam beberapa kasus, kekerasan terhadap wartawan merupakan reaksi atas tindakan tidak profesional dari wartawan itu sendiri: menghina narasumber, melanggar privasi, bahkan melakukan pemukulan. Sudahkah media membekali wartawannya dengan pemahaman komprehensif tentang etika dan profesionalisme media? Benarkah media tak membebani wartawannya dengan tuntutan kerja tak masuk akal sehingga mengondisikan mereka untuk mengabaikan etika peliputan?

Persaingan antarmedia untuk mendapatkan berita aktual dan eksklusif kian ketat. Wartawan di lapangan menanggung beban paling berat. Mereka harus berpacu mendapatkan informasi, sumber, gambar yang paling dramatis dan eksklusif. Dalam konteks ini, insiden sangat mungkin terjadi.

Sang wartawan nekat meliput situasi genting dengan mengesampingkan keselamatan diri. Heroisme ini patut dihargai, tetapi keselamatan jelas lebih prioritas. Maka, media bertanggung jawab memastikan bahwa yang meliput kerusuhan adalah wartawan yang berpengalaman menghadapi situasi darurat. Media bertanggung jawab memberikan fasilitas memadai dan pengetahuan cukup sehingga memudahkan wartawan menyelamatkan diri dari situasi darurat.

Agus Sudibyo Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers.

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/24/02520885/cermin.retak.kemerdekaan.pers

31 May 2010

Kemerdekaan Pers Terancam

KOMPAS, Senin, 31 Mei 2010 04:30 WIB

Ketua Dewan Pers: Media Massa dan Wartawan Harus Perbaiki Diri

Jakarta, Kompas - Pada 3 Mei lalu, pekerja media massa di seluruh dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Namun, tiga organisasi kewartawanan di negeri ini, dalam pernyataan bersamanya, pekan lalu, mengakui, kemerdekaan pers di Indonesia sampai saat ini masih terancam.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama-sama menolak gugatan dan kriminalisasi terhadap pers. Ada kecenderungan, hukum juga disalahgunakan untuk menekan pers. Artinya, hal ini mengancam kebebasan pers.

Pernyataan bersama AJI, PWI, dan IJTI tidak hanya terkait dengan gugatan perdata dari tersangka kasus perjudian Raymond Teddy H kepada tujuh media, yakni Kompas dan Kompas.com, RCTI, Warta Kota, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Republika, dan Detik.com, tetapi juga pada ancaman kekerasan yang masih menimpa pekerja atau usaha pers. Gugatan perdata itu sampai saat ini masih disidangkan di empat pengadilan negeri di Jakarta, kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah membuat putusan.

Ketiga organisasi itu mencatat, pada 7 Mei 2010, kontributor SCTV di Ambon, Maluku, Juhry Samanery, diduga dianiaya pegawai Pengadilan Negeri Ambon saat meliput sidang. Juhry, ironisnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ambon karena diadukan memukul pegawai Pengadilan Negeri Ambon.

Kekhawatiran ketiga organisasi wartawan itu terbukti. Meski tidak tercatat oleh AJI, PWI, dan IJTI, tiga hari setelah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, massa dari sebuah organisasi kepemudaan di Kalimantan Timur merusak kantor Balikpapan TV dan memukul seorang wartawan Kaltim Post. Dua perusahaan media itu sekantor. Massa juga mendatangi kantor Tribun Kaltim.

Di Ibu Kota, pada 28 April 2010, Komandan Peleton Pengamanan Dalam Kantor Wali Kota Jakarta Timur Apriyadi dilaporkan menyerudukkan kepalanya kepada wartawan Sun TV, Rio Manik. Koordinator PWI Jakarta Timur Nur Alim juga pernah diseret dan diancam akan dibunuh oleh petugas Pengamanan Dalam Jakarta Timur, saat meliput unjuk rasa di wilayah itu. Apriyadi hanya diberikan sanksi teguran tertulis (Kompas, 30/4).

Dua bulan sebelumnya, pada 9 Maret 2010, wartawan Metro TV, Deni Mozes, dianiaya sekelompok pemuda di Jembatan Organda, Abepura, Jayapura, Papua. Tak jelas alasan penganiayaan terhadap Deni itu (Kompas, 11/3).

Konsultan media asal Inggris, Tessa Paper, dalam laporannya yang berjudul Jangan Tembak Si Pembawa Berita (2009), menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia sepanjang tahun 1996-2009 sangat fluktuatif. Kekerasan yang terbanyak tercatat tahun 2000, yang mencapai 122 kasus. Paling sedikit terjadi tahun 1996, hanya 13 kasus yang tercatat.

Kekerasan yang mengakibatkan kematian wartawan, yang paling menonjol, adalah yang menimpa AA Narendra Prabangsa (41) dari Radar Bali. Prabangsa ditemukan tewas mengambang di perairan Teluk Bungsul, Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada 16 Februari 2009. Dalam sidang terhadap pelaku terungkap pembunuhan atas Prabangsa terkait pemberitaan.

Kisah Prabangsa seperti mengulang cerita tragis wartawan Bernas (Yogyakarta), Fuad Muhammad Safrudin (Udin). Pada 1996, Udin dianiaya, yang berujung pada kematiannya karena terkait pemberitaan.

Selain menolak jika hukum dipermainkan untuk menekan kemerdekaan pers, bersama-sama AJI, PWI, dan IJTI hampir setiap tahun menyerukan dihormatinya kebebasan pers. Pers harus patuh dan menghormati hukum, tetapi pemberitaan oleh pers yang didasari fakta yang benar dan dilandasi kode etik pun dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No 40/1999 menyatakan, kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media massa dapat mengajukan hak jawab. Jika belum puas, bisa meminta Dewan Pers untuk melakukan mediasi.

Langkah inilah yang ditempuh Polri saat keberatan terhadap laporan TV One. Polri bahkan sempat menetapkan tersangka dalam kasus itu. Mediasi yang dilakukan Dewan Pers, 27 Mei lalu, menghasilkan perdamaian bagi keduanya.

Tidak mudah

Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Jakarta, Minggu, mengakui tak mudah mengajak dan sekaligus menyadarkan masyarakat agar menempuh jalur penyelesaian sesuai UU Pers, saat mengalami masalah akibat pemberitaan media massa. Namun, hal itu harus terus diupayakan.

Tidak hanya itu, media massa dan wartawan, kata Bagir, harus terus memperbaiki diri, terutama terkait kualitas pemberitaannya dengan selalu berpegangan pada prinsip pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Dia menyambut baik setiap penuntasan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.

”Memang kita tak bisa halangi orang menempuh jalur hukum ketika merasa dicemarkan nama baiknya atau merasa pers melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pemberitaan,” ujarnya. Namun, dengan berpatokan pada kode etik, Bagir yakin kemungkinan kesalahan dalam pemberitaan kian kecil. Selain itu, media massa dan jurnalis juga harus memahami dengan baik berbagai aturan hukum, terutama yang bisa menjerat pers.

”Namun, jika dipelajari betul, seperti Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik, ternyata harus dibuktikan lebih dulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Begitu juga dengan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan, masih harus dibuktikan ada unsur pemaksaannya,” kata Bagir.

Dengan memahami baik-baik sejumlah pasal yang berpotensi memidanakan jurnalis dan media massa seperti itu, tambah Bagir, kalangan pers bisa memiliki alat pembelaan yang bagus. Namun, ia tetap menyarankan masyarakat tetap bersedia datang ke Dewan Pers dalam menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa sudah mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2008tentang imbauan perlunya mendengarkan keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli untuk setiap perkara/sengketa pers.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menambahkan, untuk menghindari kriminalisasi terhadap pers, sanksi pidana seharusnya ditiadakan dari UU Pers. Ini penting supaya tak terjadi dualisme penegakan hukum.

Menurut Indriyanto, sudah saatnya mengembangkan keadilan restoratif. Artinya, tidak selamanya persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. (DWA/ANA/TRA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/31/04300991/kemerdekaan.pers.terancam