Showing posts with label KORUPSI. Show all posts
Showing posts with label KORUPSI. Show all posts

3 Nov 2009

Polisi dan Pengekangan Publik Mendapatkan Informasi

KORAN TEMPO, Selasa, 3 November 2009

Teguh Usis, jurnalis televisi

Mengejutkan! Salah satu alasan polisi menahan dua komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, karena keduanya menyulitkan penyidikan selama berada di luar tahanan. "Tersangka bisa setiap saat jumpa pers. Ini indikasi tersangka mempengaruhi publik sehingga mempersulit pembuktian," ujar Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Koran Tempo, 30 Oktober).

Pernyataan yang diungkapkan secara gamblang ini tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tidakkah polisi tahu bahwa jaminan bagi setiap warga negara dalam menyampaikan informasi diatur di dalam undang-undang, misalnya pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya pada Pasal 14. Begitu pula hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, seperti diatur pada Pasal 17 UU HAM.

Kebebasan bagi Bibit dan Chandra menyampaikan informasi juga diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 (Kovenan Sipol). Pada Pasal 19 Kovenan Sipol disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima, serta memberikan informasi dan ide apa pun tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk cetakan, seni, atau media lainnya sesuai dengan pilihannya. Dan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Sipol melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Alasan penahanan Chandra dan Bibit oleh polisi, lebih utamanya lagi klausul mengenai jumpa pers yang kerap digelar keduanya, tentunya menafikan kedua pasal UU HAM tersebut, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Boleh jadi memang betul keduanya berhasil menggiring opini publik sehingga mendatangkan simpati. Namun, bukankah mereka berhak menyampaikan informasi kepada publik?

Kalau simpati mengalir bagi keduanya, apakah salah? Memang, dalam komunikasi ada teori yang menyebutkan, "Seribu kebohongan jika diungkapkan berulang kepada publik bisa menjadi sebuah kebenaran." Namun, dalam kasus Bibit dan Chandra, tak bisa serta-merta teori ini digunakan. Simpati yang mengalir bagi Bibit dan Chandra tak lepas dari kondisi masyarakat yang sudah semakin pintar mencerna sesuatu.

Hak atas informasi

Bibit dan Chandra benar-benar punya hak menyampaikan informasi kepada publik. Begitu pula sebaliknya. Publik pun berhak mendapatkan informasi dari Bibit dan Chandra seputar kasus yang tengah menjerat mereka. Hak mendapatkan informasi ini tidak tergolong ke dalam non-derogable rights, yakni hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apa pun, termasuk dalam keadaan darurat.

Kovenan Sipol menyatakan, pelaksanaan hak atas informasi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Jadi pelaksanaannya dapat dikenai pembatasan tertentu. Namun, pembatasan ini tak dapat dilakukan secara semena-mena. Pembatasan hanya diizinkan jika diatur menurut hukum serta dibutuhkan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, atau melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moral masyarakat.

Pertanyaannya kini: apakah informasi yang kerap disampaikan Bibit dan Chandra sebelum keduanya ditahan polisi masuk dalam ranah pembatasan tersebut? Apakah pernyataan keduanya kepada pers akan mengancam keamanan nasional? Dilihat dari sisi mana pun, tak ada setitik pun unsur keamanan nasional yang terancam akibat keduanya menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan yang tampaknya sedang terjadi adalah Bibit dan Chandra mengancam keamanan "seseorang" atau "oknum" pada beberapa instansi penegak hukum.

Setelah Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi--meski dengan sangkaan yang berubah-ubah--muncullah transkrip rekaman pembicaraan antara seseorang yang diduga sebagai Anggodo Widjojo dan dua orang yang berbeda. Rekaman tersebut menyebut-nyebut nama petinggi Kejaksaan Agung dan Polri. Bahkan nama Presiden pun sempat terucap, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas-tegas menyebut namanya dicatut.

Informasi versus korupsi

Kebebasan mendapatkan informasi nyata-nyata sudah memberikan banyak terobosan di bidang pemberantasan korupsi. Tak hanya di Indonesia, dunia pun pernah mencatat betapa seorang Paul Wolfowitz pada 2007 akhirnya jatuh dari posisinya sebagai Presiden Bank Dunia karena keterbukaan informasi. Kasus kejatuhan Paul Wolfowitz, yang menaikkan secara tajam gaji pacarnya, Shaha Riza, yang juga bekerja di Bank Dunia, tak lain karena pers bisa begitu bebas mendapatkan informasi.

Di Indonesia, aturan mendapatkan informasi sudah dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Memang roh undang-undang ini lebih kepada aturan arus informasi yang berasal dari lembaga negara. Namun, kalau melihat fungsi dan perannya, bukankah KPK adalah lembaga negara? Pernyataan yang kerap disampaikan Bibit Samad dan Chandra Hamzah kepada publik sebelum mereka ditahan tentunya dalam kapasitas sebagai komisioner dari sebuah lembaga negara bernama KPK, yang diakui oleh undang-undang. Publik tentu punya hak mendapatkan informasi dari mereka, sesuai dengan ketentuan UU Kebebasan Informasi Publik.

Salah satu syarat mutlak upaya memerangi korupsi adalah keleluasaan publik terhadap informasi. Studi Bank Dunia mengungkapkan, undang-undang kebebasan mendapatkan informasi bisa menekan penyalahgunaan wewenang pada pemerintahan. Tentu saja ini akan berkait-kelindan dengan upaya memberantas korupsi. Akses publik mendapatkan informasi publik niscaya akan membuat lembaga negara menjadi lebih transparan.

Namun, upaya keras memberantas korupsi kini telah ternoda. Yang menodainya tak lain adalah Polri, lembaga hukum yang seharusnya juga punya perhatian yang sama dalam penanganan korupsi. Seharusnya Polri malah memberikan dukungan penuh bagi Bibit dan Chandra untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui, dalam kaitannya dengan kasus yang menimpa keduanya. Jadi tak mengherankan bila banyak pihak yang mencurigai memang ada sesuatu di balik penahanan Bibit dan Chandra. Informasi--sesuatu yang kini amat berharga dalam upaya memerangi korupsi--sudah dikebiri dan disalahkan oleh polisi.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/11/03/Opini/krn.20091103.180875.id.html

Cicak Vs Buaya di Puncak Gunung Es Century


KOMPAS, Selasa, 3 November 2009 02:48 WIB

Oleh EFFENDI GAZALI

Syamsuddin dan Gus Dur berpendapat, penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tidak bisa dilepaskan dari pengusutan kasus pencairan dana pada Bank Century (Kompas, 1/11).

”Jauh-dekat, kasus itu ada kaitannya dengan Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Din. Sementara Gus Dur mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap fokus mengusut kasus Bank Century.

Dari ungkapan dua guru bangsa ini (juga tokoh lain), babak baru kasus ”Cicak Lawan Buaya” terkuak! Publik sedang memasuki area disonansi kognitif dalam komunikasi politik dengan aneka pertanyaan. Apakah mereka berspekulasi? Atau, sebetulnya mereka memiliki data tetapi belum bersedia menjadi penyibak selubung? Atau mereka sama-sama yakin, sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) ini, akan membuka jalan menuju puncak gunung es kasus Century? Atau nanti pasti muncul rekaman-rekaman lainnya?

Tak tertahan

Siapa pun yang mencoba menempatkan diri sebagai peneliti komunikasi politik hampir pasti meyakini kasus ini akan terus menggelinding. Ia bisa menjadi ”bola liar”. Dalam ilmu komunikasi politik standar, tidak terlalu dikenal istilah semacam ”bola liar”. Yang lebih umum adalah sejenis adagium ”siapa menabur (angin), siapa menuai (badai)”.

Tahapan umum yang dijelajahi adalah: 1) kasus yang tiba-tiba menarik perhatian publik; 2) seharusnya segera ada upaya pengurangan ketidakpastian; 3) harapan terhadap permainan peran yang memperkuat pengurangan ketidakpastian; 4) kasus bisa direduksi menjadi hal biasa, atau sebaliknya jika tiga tahap terdahulu tidak baik ditangani akan timbul pembentukan awal sikap tidak percaya; 5) delegitimasi dalam skala-skala tertentu.

Delegitimasi ini tidak harus berarti jatuhnya sebuah kekuasaan (seperti pada kasus Watergate), tetapi bisa saja pelan-pelan menuju hancurnya citra pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Untuk analisis tahap pertama, saya setuju artikel Tjipta Lesmana (Kompas, 31/10) bahwa yang sedang dihadapi ”Bukan Kasus Biasa”. Untuk tahap kedua, saya sependapat dengan Hikmahanto Juwana yang dalam beberapa wawancara merasa konferensi pers presiden dan Kapolri tidak seperti diharapkan publik. Ini bisa dikaitkan dengan tidak adanya pengurangan ketidakpastian signifikan. Hikmahanto menyebut, jika tidak cermat ditangani, Bibit dan Chandra bisa menjadi simbol perlawanan rakyat seperti Aung San Suu Kyi.

Mengenai tahap ketiga, Anies Baswedan sebagai salah satu tokoh yang diundang ke istana presiden, Minggu (1/10), dalam wawancara televisi menyatakan publik terkesan belum melihat pembelaan dari presiden sebagaimana diharapkan. Jadi, menurut analisis ilmiah, kasus ini hampir pasti menggelinding ke delegitimasi dalam skala tertentu (tentu tidak diharapkan dalam skala besar).

Memperbaiki kerusakan

Apa yang kini bisa dilakukan pemerintah? Saya tidak akan memakai kata ”terlambat” atau belum. Mungkin lebih tepat dinyatakan ”kerusakan telah terjadi, kini bagaimana memperbaikinya?”. Jika Anda tidak percaya, dukungan ratusan ribu facebookers yang melaju cepat adalah buktinya. Ungkapan mereka sambil menyatakan dukungan.

Coba masukkan kata kunci ”cicak buaya Bank Century” pada situs pencarian di internet. Ada 8.200-54.000 tulisan atau diskusi di situ. Dalam semua buku pokok riset komunikasi politik (Kaid, 2004; Kaid & Holtz-Bacha, 2007), dewasa ini peran diskusi internet dan rumor politik merupakan elemen amat penting. Jauh lebih cepat daripada penelusuran Woodward dan Bernstein, dua jurnalis Washington Post dalam kasus Watergate.

Usulan solusi dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional yang diundang ke istana presiden, sudah tepat. Bersamaan dengan itu, untuk tahap mutakhir setelah kasus ini dinyatakan sebagian pihak terkait Bank Century, harus dilakukan perbaikan ”kerusakan” (delegitimasi) terhadap aneka pertanyaan. Bagaimana membersihkan nama presiden.

Presiden telanjur memberi jawaban normatif, tidak terlibat skenario pelemahan KPK, apalagi kasus Bank Century? Mungkinkah Polri bertindak terlalu jauh dan relatif tidak cermat atas inisiatif sendiri, tanpa didorong atau dibiarkan pihak yang lebih tinggi? Kapan BPK dan PPATK membeberkan aliran dana Bank Century? Kapan figur kunci lain yang terlibat semua kasus, baik skenario pelemahan KPK maupun Bank Century, mulai diperiksa?

Jika sinyalemen Din Syamsuddin dan Gus Dur itu betul, maka sebagai pintu masuk (menyibak betulkah di bawahnya ada gunung es kasus Century), diucapkan selamat datang ke acara ”simak rekaman” secara ilmiah di sidang Mahkamah Konstitusi hari ini; sambil berharap beberapa kerusakan telah terjadi, dan masih bisa diperbaiki demi kepentingan bangsa.

Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik Universitas Indonesia

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/03/02483787/cicak.vs.buaya.di.puncak.gunung.es.century

Kriminalisasi

KOMPAS, Selasa, 3 November 2009 02:49 WIB

Oleh Eep Saefulloh Fatah

Sambil malu menyaksikan ”kehebatan” kerja kepolisian dalam perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, saya seperti terkepung kata ”kriminalisasi”.

Beberapa hari ini saya bertemu sejumlah orang yang mengaku tak paham arti ”kriminalisasi”, terutama terkait kasus yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan pertama

Sejauh ingatan saya, penggunaan kata ”kriminalisasi” dalam kasus KPK hari-hari ini bukanlah yang pertama. Kata itu kerap digunakan kalangan aktivis pada era Orde Baru.

Yang paling dramatis adalah kriminalisasi penduduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, tahun 1985. Pemerintah membangun waduk untuk menjadi pembangkit listrik 22,5 megawatt dengan biaya dari Bank Dunia (156 juta dollar AS), Bank Exim Jepang (25,2 juta dollar AS), dan APBN 1985-1989. Untuk itu, 5.268 keluarga di 37 desa, tujuh kecamatan di Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Grobogan kehilangan tanahnya untuk pembangunan waduk itu.

Namun, karena tiap meter persegi tanah penduduk hanya dihargai pemerintah setara dengan satu batang rokok, penduduk menolak pembebasan tanahnya. Perlawanan ini berkembang menjadi gerakan sosial melibatkan aktivis prodemokrasi dan mahasiswa dari spektrum sosial, politik, dan ideologi beragam.

Lalu terjadilah ”kriminalisasi” penduduk Kedung Ombo. Puncaknya, Presiden Soeharto menyebut mereka sebagai pembangkang (mbalelo), mengganggu pembangunan dan stabilitas nasional. Kata kriminalisasi digunakan guna menggambarkan pelekatan identitas kriminal secara keliru kepada mereka yang memperjuangkan hak-haknya.

Pada era reformasi, kata ”kriminalisasi” beberapa kali digunakan beragam kalangan. Saat penyerbuan kantor PDI (27 Juli 1996) kembali diungkit, kata ini sempat digunakan kelompok penyokong tentara.

Ada yang merasa, penyebutan Kepala Staf Komando Daerah Militer Jakarta Raya sebagai orang yang ikut merancang penyerbuan yang berbuah jatuhnya korban dan meruaknya kerusuhan di Jakarta, sekadar misal, sebagai ”kriminalisasi” perwira tinggi.

Belakangan, kata ”kriminalisasi” ramai digunakan saat politisi Zaenal Maarif berurusan dengan kasus pencemaran nama baik Presiden. Zaenal secara serampangan menyebut Presiden sebagai pembohong karena tak mengakui, sebelum pernikahannya yang sekarang pernah melakukan pernikahan lain. Presiden melaporkan fitnah Zaenal tadi ke kepolisian.

Beberapa penyokong posisi Presiden sempat menggunakan terminologi ”kriminalisasi” dalam kasus itu. Presiden dipandang menjadi korban kriminalisasi karena dituduh melakukan kebohongan publik (sebuah tindakan kriminal jika pelakunya adalah pejabat publik apalagi setinggi presiden) tentang sejarah hidupnya. Para pendukung presiden tak bisa menerima, ”pemimpin mulia” yang mereka hormati sepenuh jiwa dinistakan satu keranjang dengan kriminal.

Presiden melawan dan Zaenal terlanda bencana dan berkah beriringan. Bencana datang dalam bentuk penyidikan, peradilan, dan ancaman pemenjaraan. Namun, berkah datang karena Zaenal loncat pagar dari Partai Bintang Reformasi yang mengalami masa senja kala ke Partai Demokrat yang sedang menyemai sukses.

Bibit-Chandra

Syukurlah, ternyata saya lumayan paham kata itu meski tak sepaham kawan-kawan di Pusat Bahasa! Dengan pemahaman, saya memandang kasus penersangkaan dan penahanan Bibit dan Chandra bukan saja kriminalisasi, tetapi juga kriminalisasi KPK. Bahkan, prosesi penahanan sejak 29 Oktober lalu jelas menunjukkan cukup telanjang ”kriminalisasi media massa”.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka karena dipandang polisi melakukan penyalahgunaan wewenang. Padahal, wewenang yang sama dan penggunaan serupa dilakukan pimpinan KPK sejak periode pertama lembaga ini berdiri. Pimpinan yang lain tak terundung sanksi hukum apa pun atas ”penyalahgunaan wewenang” sebagaimana disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Alhasil, Bibit dan Chandra mengalami kriminalisasi sebagaimana pernah dialami warga Kedung Ombo, perwira tinggi, dan presiden dalam ilustrasi sebelumnya.

Kriminalisasi Bibit-Chandra itu lalu menjadi drama lucu saat kepolisian tergagap-gagap hingga saat ini untuk membuktikan bahwa mereka selain menyalahgunakan wewenang juga terlibat praktik penyuapan. Kelucuan mencapai puncaknya saat berbagai pihak yang disebut terlibat dalam praktik ini ramai-ramai membantah sangkaan polisi. Polisi menghadiahi status tersangka bagi Bibit-Chandra sambil terus mencari-cari bukti yang cukup.

Kriminalisasi

Adapun KPK juga mengalami kriminalisasi. Penggunaan kewenangan sebagaimana dilakukan Bibit-Chandra adalah salah satu bagian dari kerja KPK yang sudah membatin dalam institusi ini. Alhasil, saat unsur yang lekat-erat-dekat dengan kerja kepemimpinan dan fungsi institusi ini disasar sebagai bentuk pelanggaran hukum, maka KPK mengalami kriminalisasi.

Sebuah institusi yang bekerja di atas landasan kokoh diperlakukan Kepala Kepolisian (yang bekerja berdasar pembiaran oleh atasannya) sebagai penyedia fasilitas tindakan kriminal.

Kriminalisasi juga menghantam media massa. Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan alasan obyektif (terkena ancaman hukuman di atas lima tahun) dan subyektif (berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya), plus alasan khusus mempersulit penyidikan selama di luar tahanan karena kerap mengadakan jumpa pers.

Kewarasan pikiran saya agak terganggu oleh keterangan itu. Bukankah dengan kerap mengadakan jumpa pers, seseorang atau sekelompok orang jadi menampakkan diri di depan publik sehingga mempersempit peluang yang bersangkutan untuk melarikan diri? Bukankah Presiden sudah memberhentikan sementara Bibit dan Chandra dan mencabut aneka kewenangannya sehingga keduanya mustahil mengulangi perbuatan yang sama (menyalahgunakan wewenang itu)? Bagaimana mungkin Bibit-Chandra sebagai tersangka bisa menghilangkan barang bukti jika polisi hingga kini masih sulit menemukan barang-barang bukti itu?

Lalu, jika jumpa pers dipandang polisi sebagai menyulitkan penyidikan, proses kriminalisasi media massa pun berlangsung. Media massa yang justru membantu publik memahami peta kisruh polisi-KPK secara lebih baik justru dilecehkan sebagai alat mempersulit penyidikan, seolah membangun persengkongkolan kriminal.

Akhirnya, saya amat mendukung imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Jumat, 30/10/2009) agar kita berhati-hati menggunakan istilah ”kriminalisasi KPK”. Menurut saya, imbauan ini terutama berlaku untuk mereka yang (mengaku) tidak paham artinya dan terlebih-lebih untuk para pelaku kriminalisasi itu. Bagi mereka, kasus Bibit-Chandra potensial menjadi persemaian bibit-bibit ketidakpercayaan publik.

EEP SAEFULLOH FATAH CEO PolMark Indonesia

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/03/02495744/.kriminalisasi

2 Nov 2009

Mengapa Tim Independen Perlu

KOMPAS, Senin, 2 November 2009 03:46 WIB

Oleh Todung Mulya Lubis

Epik pertarungan ”cicak melawan buaya” tiba pada titik yang mengaduk-aduk emosi masyarakat luas dengan ditahannya Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri pada hari Kamis (29/10).

Penjelasan Presiden dan Kepala Polri pada hari Jumat (30/10) kelihatannya tidak mampu meredam gejolak tersebut —bila tidak hendak dikatakan justru menuai kekecewaan masyarakat. Praktis berakhir sudah masa ”bulan madu” 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jilid 2.

Banyak pihak di kalangan masyarakat sipil berpendapat bahwa bola kini berada di tangan Presiden SBY, dan di situlah titik kekecewaan mereka, sebab Presiden bersiteguh tidak mau mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Di sinilah tidak terdapat titik temu antara tuntutan masyarakat sipil dan Presiden. Deadlock.

Dalam perspektif tertentu, pendirian Presiden SBY tersebut dapat dimengerti. Presiden memang tak bisa melakukan intervensi atas sebuah proses hukum. Akan tetapi, di sisi lain, Presiden juga tidak boleh alpa bahwa ”keunikan” perkara ini ketimbang perkara-perkara hukum lain seumumnya adalah bahwa kalau bicara proses hukum, secara umum diasumsikan bahwa yang menyelenggarakan proses hukum—kepolisian dan kejaksaan—adalah pihak yang netral dan obyektif karena mereka bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diproses. Adapun dalam perkara ini, perkaranya melibatkan mereka yang menyelenggarakan proses hukum terhadap perkara itu sendiri. Dengan kata lain, proses hukum ini berlangsung di tangan pihak-pihak yang berkepentingan. Di sini terjadi conflict of interest.

Buah simalakama

Maka, wajar belaka bila masyarakat sulit bersedia memercayai kredibilitas proses hukum yang sedang berlangsung. Wajar belaka bila mereka berwasangka bahwa sedang berlangsung suatu skenario kriminalisasi KPK, apalagi dengan adanya serangkaian kejanggalan di mata mereka. Di sinilah letak buah simalakama bagi Presiden.

Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar bagi Presiden adalah membentuk tim independen dugaan kriminalisasi KPK tersebut, yang dapat dibentuk melalui keputusan presiden. Dengan demikian, ia dapat memenuhi desakan agar ia turun tangan sekaligus tidak dianggap memihak atau mengintervensi dalam masalah ini.

Tim tersebut harus beranggotakan orang-orang yang bukan berasal dari Polri, kejaksaan, maupun KPK. Lebih dari itu, mereka haruslah orang-orang yang memiliki kecakapan yang dibutuhkan serta independensi dan integritas yang tinggi. Tugas tim ini adalah melakukan kajian secara komprehensif dan tuntas terhadap dugaan kriminalisasi KPK ini, membuat rekomendasi, lalu melaporkannya kepada presiden dan masyarakat umum.

Dengan demikian, apa yang dilakukan tim ini selain akan membuat terang perkara ini secara obyektif juga sekaligus akan berfungsi sebagai semacam audit terhadap penanganan Polri dan kejaksaan atas perkara ini. Apakah, misalnya, secara hukum valid apabila polisi menahan orang di antaranya dengan alasan sering menggelar konferensi pers sehingga penyidik merasa terganggu—apa, misalnya, landasannya dalam KUHAP, UU Polri, atau peraturan perundang-undangan lain.

Tentu saja, kedua pimpinan nonaktif KPK itu bukanlah dewa. Mereka juga bisa salah. Akan tetapi, demikian pula sebaliknya, para insan Polri juga bukanlah dewa sehingga pelaksanaan kewenangan mereka, meminjam kata-kata Presiden SBY sendiri ketika bertandang ke kantor harian ini sekitar empat bulan silam, ”must not go unchecked”—dengan kata lain: must not go unaudited.

Tak kurang Presiden SBY sendiri pula yang menyatakan kepolisian harus bisa menjelaskan latar belakang, alasan, serta rujukan hukum tindakannya dalam proses hukum. Justru inilah yang bagi masyarakat terasa absen dan tak kunjung tiba dari pihak Polri. Ini semua perlu walau kita menyadari bahwa proses hukum memang harus berjalan lebih cepat. Hanya saja proses hukum seyogianya mendengar dan menyimak juga hasil kerja tim independen yang meneliti compliance terhadap due process of law.

Tim independen ini tidak mesti bersifat pro yustisia karena, sayangnya, kita tidak mengenal lembaga special prosecutor dalam sistem hukum kita. Namun, tim ini memberikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden dan masyarakat umum. Selanjutnya, Presiden mengambil tindakan berdasarkan laporan dan rekomendasi tersebut. Hanya dengan cara inilah kredibilitas, integritas, dan legitimasi proses hukum perkara ini—dan juga pemerintahan SBY—bisa diselamatkan. Langkah ini adalah langkah yang bijaksana dan akan menjadi graceful exit bagi Presiden dari kemelut ini berikut bola panas yang sedang berada di tangannya. Langkah ini bahkan mungkin akan menjadi graceful exit bagi semua pihak yang terkait dalam gonjang-ganjing ini.

Preseden

Presiden sudah menciptakan preseden semacam itu bagi dirinya ketika membentuk Tim Lima perekomendasi Pelaksana Tugas KPK beberapa waktu lalu. Sebagai anggota Tim Lima, penulis mengalami sendiri tiadanya intervensi atau ”titipan” apa pun dari Presiden SBY terhadap tim tersebut. Presiden menerima baik laporan tim tersebut dan kemudian melaksanakan rekomendasinya. Oleh karena itu, agaknya tidak terdapat alasan bagi Presiden untuk tidak mengulanginya lagi kali ini.

Dalam dunia politik, terdapat semacam ”hukum tak tertulis” yang berbunyi ”bulan madu 100 hari pertama”: selama 100 hari pertama sebuah pemerintahan baru, pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah biasanya ”menahan diri” tidak berteriak terlalu keras dahulu guna memberikan kesempatan kepada pemerintah tersebut. Akan tetapi, sungguh sangat patut disayangkan bahwa akibat prahara ini praktis sirna sudah masa bulan madu 100 hari SBY sebelum waktunya.

Sebagaimana kita saksikan hari-hari ini, suara-suara keras nan lantang yang ditujukan kepada Presiden SBY terkait prahara ini kini telah bergema di mana-mana. ”Hukum tak tertulis” itu ”terpaksa” dilanggar sudah. Oleh karena itu, bila Presiden masih hendak menyelamatkan ”bulan madu”-nya, take action right now: bentuk tim independen pengusut dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK!

Todung Mulya Lubis Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/02/03463649/mengapa.tim.independen.perlu

Menakar Syarat Penahanan


KOMPAS, Sabtu, 31 Oktober 2009 04:27 WIB

Eddy O S Hiariej

Jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap kedua unsur pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam menjunjung tinggi semboyan polisi modern, melayani dan menjaga.

Di mana pun di dunia, sifat dan karakter dasar instrumen hukum acara pidana sedikit-banyak mengekang hak asasi manusia. Seseorang yang ditangkap, ditahan, digeledah, dan disita belum tentu bersalah. Karena itu, pelaksanaan hukum acara pidana harus berdasar prinsip kehati-hatian sehingga aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga.

Hak dan kewenangan yang melekat pada aparat hukum sesuai KUHAP tidak boleh ditafsirkan selain apa yang tertulis. Kalaupun dilakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam hukum acara pidana, penafsiran itu harus dilakukan secara restriktif.

Menakar syarat penahanan

Apakah penahanan terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah memiliki alasan hukum yang kuat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan jelas dengan menakar syarat penahanan sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Berdasar Pasal 21 KUHAP yang terdiri dari empat ayat, secara implisit ada tiga syarat penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Tiga syarat itu adalah syarat subyektif (Pasal 21 Ayat 1), syarat kelengkapan formal (Pasal 21 Ayat 2 dan Ayat 3), dan syarat obyektif penahanan (Pasal 21 Ayat 4). Ihwal syarat kelengkapan formal dan syarat obyektif tidak akan diulas dalam tulisan ini karena ukurannya jelas dan pasti.

Syarat kelengkapan formal berarti surat perintah penahanan harus mencantumkan identitas, menyebut alasan penahanan, dan uraian singkat perkara yang disangkakan dengan memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga.

Sementara syarat obyektif adalah penahanan dilakukan jika suatu tindak pidana diancam lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Sementara syarat subyektif penahanan yang diulas dalam tulisan ini adalah syarat yang amat rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan karena hanya berdasar pandangan subyektif pribadi aparat hukum.

Syarat subyektif penahanan berdasar Pasal 21 Ayat 1 KUHAP adalah jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Bagaimana menakar syarat subyektif penahanan tentu tidak terlepas dari kasus yang dihadapi.

Dalam kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, keterangan resmi Wakabareskrim Polri menyatakan keduanya ditahan terkait kasus penyalahgunaan wewenang (penyadapan dan pencekalan) dan pemerasan. Masih menurut Wakabareskrim Polri, kedua tersangka bebas melakukan jumpa pers yang dapat memengaruhi opini publik. Selanjutnya terkait pemerasan Polri memiliki bukti yang cukup.

Syarat subyektif

Jika dikaitkan dengan kekhawatiran Polri sebagai syarat subyektif penahanan dapat diukur sebagai berikut:

Pertama, jika kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, bukankah selama ini kedua tersangka menunjukkan sikap yang amat kooperatif dengan melakukan wajib lapor sebagaimana disyaratkan. Selain itu, setiap kali dibutuhkan keterangannya, kedua tersangka siap menghadap sewaktu-waktu ke Mabes Polri. Dengan demikian, kekhawatiran ini tidak terbukti secara faktual.

Kedua, jika Polri menganggap kedua tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran ini justru kontradiktif dengan pernyataan Mabes Polri bahwa Polri telah memiliki bukti cukup dan bukankah Polri mempunyai kewenangan untuk menyita barang bukti itu jika masih ada pada tangan tersangka. Barang bukti apa yang akan dirusak atau dihilangkan? Tegasnya, kekhawatiran atas hal ini terkesan mengada-ada.

Ketiga, adanya anggapan tersangka akan mengulangi tindak pidana. Harap diingat, kedua tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan. Saat ini status mereka adalah nonaktif, lalu kewenangan apa lagi yang akan mereka salah gunakan sebagai indikasi mengulangi tindak pidana atau adakah indikasi mereka akan melakukan pemerasan selama proses ini berlangsung?

Lebih celaka lagi jika jumpa pers yang dilakukan kedua tersangka dianggap Polri sebagai indikasi melakukan tindak pidana. Adakah aturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan kebebasan untuk melakukan jumpa pers adalah tindak pidana? Berdasar fakta itu, kekhawatiran Polri terhadap kedua tersangka sebagai alasan subyektif penahanan sama sekali tidak berdasar dan hanya menunjukkan kekuasaan tanpa dilandasi akal sehat dan cenderung sesat.

Solusi nyata untuk menyudahi perseteruan KPK-polisi, Presiden sebagai Kepala Negara dapat melakukan intervensi dengan hak prerogatif yang melekat padanya dalam hal penegakan hukum, yakni abolisi. Terlebih ada indikasi kuat, penetapan kedua unsur pimpinan KPK sebagai tersangka adalah hasil rekayasa. Maka, dengan meminta pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945), Presiden dapat memberi abolisi, yakni hak untuk menghapus penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Eddy O S Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/31/04274666/menakar.syarat.penahanan

Bukan Kasus Biasa


KOMPAS, Sabtu, 31 Oktober 2009 04:29 WIB


TJIPTA LESMANA

Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara terkait perseteruan sengit antara Polri dan KPK, lebih khusus lagi karena ditahannya dua unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Presiden menyempatkan untuk menggelar jumpa pers (Jumat, 30/10/2009) karena namanya tiga kali disebut dalam rekaman percakapan terkait kasus korupsi Anggoro Widjojo. Namun, ada satu aspek pernyataan Yudhoyono yang niscaya mengecewakan masyarakat luas.

Saat Presiden menegaskan ”kasus Bibit dan Chandra sama dengan kasus yang menimpa pejabat lain”, publik dibuat bingung dan bertanya-tanya, ”Masih setiakah Presiden dengan tekad untuk menjadi ’panglima gerakan antikorupsi” sebagaimana dicanangkan berulang kali dalam kampanye Pemilu Presiden 2004?”

”Perihal penahanan seorang tersangka, kita tahu, seorang tersangka, dalam proses penyidikan, bisa ditahan apakah penahanan oleh polisi, atau jaksa, atau yang memiliki kapasitas sebagai penyidik. Yang penting, rakyat harus (tahu) alasan penahanan yang jelas dan rujukan hukum mana yang dijadikan alasan,” tegas Yudhoyono.

Betapa tinggi kadar normatif pernyataan Presiden. Substansi paparan Presiden Yudhoyono selama kurang lebih setengah jam itu sebagian besar bersifat normatif. Presiden mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik—apakah Polri, kejaksaan, atau KPK—punya kewenangan untuk menahan tersangka. Presiden meminta Kepala Polri agar menyelidiki (membuka) secara tuntas rekaman percakapan yang beredar di masyarakat. Cari siapa pelaku percakapan itu. Kembali ditegaskan, Presiden tidak bisa melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang dilakukan instansi penegak hukum. ”Saya tidak akan, dan saya tidak boleh....”

Dengan ucapan-ucapan normatif itu, Presiden Yudhoyono seakan hendak mengatakan kepada rakyat Indonesia, dirinya seorang pemimpin yang selalu menghormati dan menaati hukum; selalu bertindak di atas rel hukum.

Bukan kasus biasa

Sayang, Presiden telah melakukan kekeliruan pembandingan dalam ilmu logika. Penahanan Bibit dan Chandra tidak bisa disebut kasus biasa, jika mencermati kronologi kejadian sebelumnya. Jika tergolong kasus biasa, mana mungkin opini publik berdiri di belakang mantan kedua unsur pimpinan KPK itu? Mana mungkin tokoh masyarakat seperti Syafii Maarif, Franz Magnis-Suseno, Goenawan Mohamad, dan lainnya serentak berikrar siap pasang badan demi membela Bibit dan Chandra? Jika kasus biasa, omong kosong media bisa disogok untuk membesarkan kasus itu sekaligus membela mereka?

Tentu ada yang tidak beres. Bahkan, ada sesuatu yang bisa membawa aib besar bagi potret negara hukum Indonesia di balik penahanan Bibit dan Chandra.

Maka, perlu dihindari sikap normatif. Inilah momentum emas bagi presiden untuk tampil ke depan memperbaiki citra diri yang beberapa waktu lalu agak turun akibat penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Bagaimana caranya?

Jika benar Presiden Yudhoyono mempersepsikan diri ”pemimpin junjungan hukum”, kiranya perlu segera mengambil tiga tindakan penting.

Pertama, memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk secepatnya dan penuh keseriusan menyelidiki rekaman percakapan yang terkait petinggi kedua instansi penegak hukum itu. Ini pekerjaan amat mudah. Maka, segera akan ditemukan siapa sebenarnya petinggi yang dimaksud dalam percakapan itu. Lalu, sidik apa makna pesan yang terkandung di balik ”ucapan-ucapan menghebohkan” itu.

Kedua, karena pemberian status tersangka—yang dilanjutkan penahanan—Bibit dan Chandra terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus Anggoro maupun skandal Bank Century, maka presiden tidak salah jika memerintahkan Kapolri untuk menunda penyidikan kasus Bibit dan Chandra, apalagi menahan mereka.

Dalam hal ini, masalah ayam dan telur harus dipecahkan dulu. Bibit dan Chandra dibidik Polri karena mereka menyadap telepon petinggi Polri, bahkan mempermalukan institusi Polri di mata rakyat Indonesia. Namun, KPK berkelit, mereka punya dasar kuat untuk melakukan penyelidikan. Mana lebih dulu? Jawabannya, bongkar misteri rekaman percakapan yang kini menjadi rahasia publik. Dari situ akan diperoleh indikasi apakah KPK atau Polri yang melenceng.
Ketiga, jika misteri dalam butir kedua sudah terkuak, Presiden perlu mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung. Presiden perlu diingatkan sejarah lahirnya KPK. KPK lahir karena (a) desakan reformasi untuk memberantas korupsi, mengingat korupsi menjadi salah satu penyebab pokok gagalnya bangsa Indonesia menjadi bangsa bermartabat di antara bangsa-bangsa dunia; (b) buruknya citra dan kinerja Polri dan kejaksaan selama puluhan tahun dalam penegakan hukum.

Belum terlambat

Presiden belum terlambat untuk memperbaiki citra kepemimpinan, sehubungan dengan penahanan Bibit dan Chandra.

Untuk itu, presiden perlu mencermati opini publik, sebab sebenarnya opini publik adalah salah satu pilar sistem demokrasi. Semua presiden Amerika Serikat, setiap subuh berkewajiban untuk mencermati opini publik terkini terkait kasus besar yang dihadapi bangsa dan negaranya. Bukankah hal itu juga bisa dilakukan Presiden Yudhoyono?

Kebijakan dan tindakan presiden selamanya tidak akan efektif manakala bertabrakan dengan opini publik, apalagi opini publik yang benar-benar solid.

TJIPTA LESMANA Ahli Komunikasi Politik

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/31/04290419/bukan.kasus.biasa

7 Oct 2009

Pemberantasan Korupsi Salah Jalan


KOMPAS, Rabu, 7 Oktober 2009 02:54 WIB

Oleh Bivitri Susanti

Diserahkannya nama-nama pimpinan sementara KPK kepada Presiden, Senin (5/10), kian mengaburkan arah pemberantasan korupsi.

Munculnya nama-nama itu dapat mengarahkan opini keliru publik, persoalan di tubuh KPK telah selesai karena presiden sudah memberi jalan keluar terbaik dengan membuat jumlah pimpinan kembali menjadi lima.

Langkah ini diawali keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK pada 23 September. Lalu dibentuk Tim Lima, yang bertugas menyerahkan nama-nama pimpinan sementara KPK kepada Presiden.

Perppu itu sendiri sudah kontroversial karena ”hal ihwal kegentingan memaksa” yang seharusnya mendasari keluarnya perppu terlihat seperti ”hal ihwal kepentingan yang memaksa”. Sebab, presiden ”potong kompas” melalui perppu untuk memilih pimpinan sementara sebuah lembaga yang jelas tidak di bawah kendali presiden, sementara ada jalan lain yang bisa dipilih. Misal, membenahi koordinasi antarpenegak hukum, mempercepat proses pemilihan pimpinan.

Tulisan Benny K Harman (Kompas, 5/10) dapat mengaburkan peta pemberantasan korupsi sehingga kita salah jalan. Yang seharusnya dilakukan presiden bukan ”mengatasi merosotnya integritas KPK” seperti ditulis Benny. Tulisan itu dapat mengarahkan pada persepsi keliru tentang pemberantasan korupsi dan KPK dengan mengatakan, integritas KPK sudah merosot. Benarkah? Atau masalah sebenarnya ”serangan” terhadap KPK?

Akar masalah

Harus diingat, akar masalah bukan ”jumlah” pimpinan KPK, tetapi serangan terhadap kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Isu jumlah pimpinan adalah akibat serangan terhadap kerja KPK. Sayang, aksi yang menyebabkan masalah jumlah ini justru tidak disasar presiden. Presiden cenderung lepas tangan, reaksinya pada masalah jumlah. Di titik ini, sebenarnya perlu dipertanyakan sejauh mana komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi.

Jangan lupa, kisah ini berawal dari sangkaan Polri terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tentang penyalahgunaan wewenang. Di sini kita kesampingkan dulu dakwaan pidana pembunuhan yang dikenakan terhadap Antasari Azhar yang punya dimensi berbeda.

Sangkaan awal Polri terhadap dua pimpinan KPK itu terkait penetapan dan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri (pencegahan) kepada Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo. Padahal, wewenang KPK untuk ”memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri” diatur jelas dalam UU KPK (Pasal 12 Ayat (1) huruf b).

Sangkaan ini lalu berubah. Namun, ini justru menandakan ketidaksiapan Polri dalam menangani kasus ini. Bahkan, sebagian pihak menengarai adanya masalah yang dicari-cari sehingga Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri oleh pengacara KPK.

Serangan balik terhadap KPK ini juga dapat dilihat dengan mata telanjang. Sayang, ditutup tirai kepentingan politik. Misalnya dengan munculnya berita terbaru tentang pesan singkat berisi ancaman yang dikirimkan ke KPK.

Harapan

Seberapa pun pihak yang tidak setuju dengan proses yang amburadul ini, kenyataannya perppu sudah keluar dan pimpinan sementara sudah ada. Tinggal harapan yang mungkin kita sematkan pada pundak para pimpinan sementara KPK itu.

Pertama, agar mereka dapat menjalankan tugas-tugas di KPK secara baik dan tetap independen tanpa harus memosisikan diri di bawah presiden, meski proses pemilihan mereka hanya diatur presiden. Tiga nama ini memang tidak asing dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Namun, proses yang keliru dengan mengeluarkan perppu yang menunjuk Tim Lima tetap harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk di masa datang. Ketiga pimpinan sementara ini justru yang harus membantu meluruskannya.

Kedua, agar mereka bisa mengingatkan presiden untuk memberesi kekeruhan soal pimpinan KPK dan mengingatkan, masalahnya adalah status tersangka dua pimpinan KPK tanpa adanya dasar hukum kuat. Sangkaan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto harus segera dibereskan dan pemeriksaan terhadap Kepala Bareskrim harus dituntaskan.

Membaca peta pemberantasan korupsi yang kian semrawut ini, kita harus berharap pada kalangan masyarakat sipil agar lebih aktif mengawasi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, sudah terlihat gelagatnya pemerintah dan politisi tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

BIVITRI SUSANTI Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia; Kandidat PhD pada University of Washington School of Law, Seattle, AS

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/07/02544147/pemberantasan.korupsi.salah.jalan
Artikel Terkait:
Memulihkan Upaya Pemberantasan Korupsi

6 Oct 2009

Konflik Klasik Buaya Versus Cicak

KORAN TEMPO, Selasa, 6 Oktober 2009

Robertus Robet
SEKJEN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI, PENGAJAR SOSIOLOGI DI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Konflik antara badan antikorupsi dan lembaga kepolisian bukanlah barang baru dalam sejarah gerakan antikorupsi. Bahkan, dalam pengalaman beberapa negara, konflik pertama badan antikorupsi yang baru didirikan biasanya memang terjadi dengan lembaga kepolisian.

Sebuah esai yang ditulis Jon S.T. Quah (International Public Management Review, Volume 8 Issue 2, 2007) bisa memberikan wawasan untuk memahami konflik antara kepolisian dan badan antikorupsi di beberapa negara Asia. Artikel singkat ini disampaikan hampir sepenuhnya berdasarkan uraian Quah dengan harapan kita bisa memanfaatkannya untuk menilai konflik buaya versus cicak yang saat ini ramai di Indonesia.

Menurut Quah, korupsi merupakan persoalan serius di Singapura semasa periode kolonisasi Inggris. Untuk menghadapi itu, pada 1871 diberlakukan Penal Code of the Straits Settlements of Malacca, Penang and Singapore yang menetapkan korupsi sebagai tindakan ilegal. Delapan tahun kemudian semenjak aturan itu diberlakukan, sebuah komisi penyelidik didirikan untuk menyelidik sebab-sebab inefisiensi yang dilakukan oleh Straits Settlements Police Force. Komisi ini untuk pertama kalinya akhirnya menemukan bahwa korupsi telah merajalela di kalangan inspektur berkebangsaan Eropa serta prajurit-prajurit berkebangsaan Malaysia dan India. Sementara itu, sebuah komisi penyelidik yang dibentuk pada 1886 untuk menyelidiki fenomena mewabahnya perjudian juga menemukan korupsi yang sistematis di kalangan polisi di Singapura dan Penang. Penelitian Quah menemukan, dari 172 kasus yang dilaporkan antara 1845 dan 1921, kasus korupsi terbesar adalah penyuapan (63 persen). Pada 1937, undang-undang antikorupsi pertama (Prevention of Corruption Ordinance/POCO) diberlakukan di Singapura, Malaka, dan Penang.

Memasuki era penjajahan Jepang, korupsi makin tak tertanggulangi. Tingginya inflasi di zaman itu menyebabkan banyak pegawai kecil sulit hidup di bawah gaji rendah. Akibatnya, suap, pasar gelap, nepotisme, serta korupsi menjadi mekanisme umum dan dianggap sebagai jalan keluar untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan.

Keadaan berubah ketika, pada 1950, Komisioner Polisi J.P. Pennefather-Evans melaporkan bahwa korupsi makin merajalela di kalangan pemerintahan. Laporan ini diikuti dengan laporan ketua Anti-Corruption Branch (ACB) di bawah Criminal Investigation Department, yang menegaskan memburuknya gejala korupsi. Laporan-laporan ini mendorong dilakukannya evaluasi terhadap ACB yang diikuti dengan tuntutan dari seorang anggota parlemen supaya ACB dilepas dari kepolisian dan diperluas kewenangannya. ACB yang berada di bawah kepolisian dianggap tidak efektif karena tiga alasan.

Pertama, karena ia terlalu kecil sehingga tidak sebanding dengan kasus yang melibatkan "orang-orang besar" di kalangan polisi dan pemerintah. Kedua, karena berada di bawah kepolisian, korupsi tidak dianggap kejahatan yang butuh prioritas. Ketiga, yang paling penting, korupsi sendiri sudah mewabah di kalangan polisi kolonial Singapura.

Pada Oktober 1951, sebuah muatan berisi 1.800 pon opium dicuri oleh sebuah gerombolan. Sebuah tim penyelidik yang dibentuk pemerintah kolonial Inggris menemukan keterlibatan tiga detektif dan keterlibatan polisi dalam melindungi kejahatan tersebut. Skandal opium ini akhirnya menyadarkan pemerintah kolonial untuk membentuk badan antikorupsi yang independen dan lepas dari kepolisian. Akhirnya, pada 1952, Corrupt Practises Investigation Bureau (CPIB) yang independen dibentuk dan menggantikan ACB hingga sekarang.

Dari pengalaman, di Hong Kong, konflik antara polisi dan badan antikorupsi juga terjadi pada masa awal pertumbuhan lembaga tersebut. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, dalam upaya membendung wabah korupsi, pemerintah kolonial Inggris memberlakukan Ordinasi Pencegahan Korupsi atau Prevention of Corruption Ordinance (POCO) pada 1948 di Hong Kong--ordinasi serupa yang sebelumnya mereka terapkan untuk memberantas korupsi di Singapura. Melalui ordinasi itu, pemerintah juga membentuk Anti-Corruption Body sebagai bagian dari Criminal Investigation Department di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.

Dengan demikian pada awalnya, Badan Antikorupsi Hong Kong memang merupakan sebuah biro investigasi di dalam kepolisian. Badan ini memiliki dua kewenangan, yakni penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi. Pada 1952, Badan Antikorupsi Hong Kong dilepaskan dari Criminal Investigation Department menjadi badan tersendiri, tapi masih di bawah kepolisian. Pada masa itu, badan ini dikenal mandul dan tak bergigi. Ini dibuktikan dari minimnya jumlah kasus yang dibawa ke pengadilan, yakni antara 2 dan 20 kasus per tahun.

Pada 1968, ACB berinisiatif memperkuat statusnya di dalam POCO dan mengirim sebuah tim ke Singapura untuk studi perbandingan. Tim ini terpesona oleh keberhasilan Badan Antikorupsi Singapura (CPIB) dan terinspirasi oleh independensi badan tersebut dari kepolisian. Namun, pihak kepolisian Hong Kong menolak hasil tim itu dan mementahkan rekomendasi untuk memisahkan Badan Antikorupsi dari kepolisian. Walhasil, badan ini hanya diberi tambahan sumber daya manusia, namun tetap di bawah polisi.

Pada 8 Juni 1973, Kepala Polisi Chief Superintendent Peter R. Godber, yang saat itu tersangka korupsi, melarikan diri ke Inggris. Kaburnya Godber memicu kemarahan publik. Pemerintah merespons kemarahan itu dengan menunjuk seorang hakim, yakni Sir Alastair Blair-Kerr, untuk membentuk sebuah komisi buat menginvestigasi latar belakang kasus tersebut. Hasilnya, Blair-Kerr mengungkap tidak hanya kasus korupsi, tapi juga keterlibatan sindikat dan kekerasan dalam kasus itu. Akhirnya, enam bulan setelah laporan Blair-Kerr itu, Gubernur Hong Kong Sir Murray MacLehose, di bawah tekanan publik, menerima rekomendasi komisi Blair-Kerr untuk mendirikan sebuah badan antikorupsi yang benar-benar independen dan terpisah dari kepolisian (Robert Harris, 2003, Political Corruption: In and Beyond the Nation State, London: Routledge Pub). Pada Februari 1974, Hong Kong akhirnya memiliki Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang benar-benar independen dan kuat hingga sekarang.

Dari uraian pengalaman dua negara di atas, kita ketahui bahwa konflik antara badan antikorupsi dan polisi adalah fenomena yang tak terhindarkan. Dalam kasus Singapura, badan antikorupsi yang kuat dan independen diadakan secara sadar justru untuk memberantas praktek korupsi di kalangan kepolisiannya. Adapun di Hong Kong, meski sempat dirongrong kredibilitasnya dan jatuh-bangun pendirian legalnya, dengan dukungan publik dan kemauan pemerintah, badan antikorupsi yang kuat dan independen masih bekerja hingga sekarang.

Menurut Jeremy Pope dari Transparency International, dalam pengalaman di berbagai negara, banyak badan antikorupsi timbul-tenggelam, bahkan gagal dan mati ketika mesti berhadapan dengan korupsi sistematis yang melibatkan kelompok-kelompok kuat dalam negara demokrasi yang baru. Dari pengalaman dua negara di atas, kita mengetahui ujian pertama atas nasib dan masa depan setiap badan antikorupsi adalah konfliknya dengan kepolisian. Dengan meninjau pengalaman ini, maka jelaslah, apabila kita memang setia kepada mandat reformasi, kita mesti menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dari musuh klasiknya ini terlebih dulu.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/06/Opini/krn.20091006.178152.id.html

17 Sept 2009

KPK Tidak Akan Mundur

KOMPAS, Kamis, 17 September 2009 04:10 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengakui, dia dan Haryono Umar tidak akan mengundurkan diri dari kepemimpinan KPK. Semua keputusan komisi itu juga tetap sah meskipun hanya diambil oleh dua unsur pimpinan yang tersisa.

”Wacana itu dari luar dan tak harus ditanggapi. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Jasin, Rabu (16/9) di Jakarta.

Seperti diberitakan, Polri menetapkan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, Selasa. Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebelumnya, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditahan polisi karena disangka terlibat pembunuhan berencana atas Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Jasin menuturkan, pembagian tugas antara ia dan Haryono akan dilakukan secara internal. ”KPK secara garis besar terdiri dari penindakan dan pencegahan. Sekarang dibagi dua lagi,” katanya.

Meski hanya diambil dua unsur pimpinan, kata Jasin, keputusan yang diambil KPK tetap sah. UU KPK tidak menyebutkan jumlah minimal pimpinan yang menyetujui agar putusan dapat dinilai sah.

Namun, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Rabu di Jakarta, menyatakan akan muncul kevakuman di tubuh KPK kalau hanya dua unsur pimpinan yang aktif. Komisi III DPR akan melihat sisi hukum dari kepemimpinan kolektif kolegial di KPK. ”Secara hukum hanya dengan dua pimpinan, tak mungkin KPK berjalan,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan meminta Polri segera menuntaskan penyidikan terhadap dua wakil ketua KPK itu sehingga ada kepastian hukum. Jika memang bukti yang dimiliki Polri kurang kuat, Bibit dan Chandra harus dibebaskan.

Polisi belum punya bukti

Di Jakarta, Rabu, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dikdik Mulyana Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap Chandra dan Bibit berawal dari laporan Antasari tertanggal 6 Juni 2009. Isi laporan itu adalah dugaan suap atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiocom terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Dalam penyidikan, Dikdik menuturkan, polisi menjumpai fakta Anggoro Widjojo adalah bekas pemegang saham PT Masaro Radiocom yang pada Juli 2008 diduga terlibat penyuapan pejabat di Dephut dan anggota Komisi IV DPR. KPK pun mengajukan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Anggoro pada 22 Agustus 2008. ”Anggoro berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui adiknya, Anggodo Widjojo. Anggodo menyerahkan uang melalui Ary Muladi untuk diserahkan kepada pimpinan KPK,” katanya.

Namun, Dikdik mengakui, polisi belum menemukan bukti dugaan penyuapan dan pemerasan itu, termasuk bukti uang itu mengalir ke pejabat KPK.

Dikdik dan Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus suap itu, Polri menemukan dugaan tindak pidana lain, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan.

”Yang kemudian dipersoalkan, seakan-akan Polri mengada-ada, laporannya suap kok jadi penyalahgunaan kewenangan. Dalam pelaksanaannya memang bagian tindak pidana ini tidak umum. Selama republik ini berdiri, baru dicoba ditegakkan pasal ini,” ujar Dikdik. KPK mencegah Anggoro, padahal ia tak termasuk subyek perkara yang disidik KPK.

Anggota tim kuasa hukum Bibit dan Chandra, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan, pertanyaan penyidik Polri kepada keduanya terkait kewenangan KPK, terutama soal proses pengeluaran surat pencegahan terhadap Anggoro serta pengeluaran dan pencabutan surat pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Sejauh ini, pemeriksaan selesai dan belum ada panggilan lanjutan. Bibit dan Chandra pada 28 September dikenai wajib lapor ke polisi.

Teten Masduki, Sekjen Transparency International Indonesia, menambahkan, jika memang benar ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta proses pengajuan pencegahan terhadap seseorang, seharusnya pihak yang dirugikan yang mengajukan gugatan. Bukan Polri yang mempersoalkannya. ”Apakah polisi merepresentasikan Anggoro dan Djoko Tjandra?” tanyanya.

Perppu disiapkan

Sebaliknya, Rabu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kembali, ia tidak dapat mencampuri proses hukum yang dijalani pimpinan KPK saat ini. Namun, Presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) supaya tak terjadi kekosongan dalam kepemimpinan KPK yang berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

”Saya tidak boleh mencampuri Polri, kejaksaan, atau KPK manakala ada proses hukum. Jika saya mencampuri, berarti tebang pilih, pandang bulu. Saya hanya berpesan, andaikata polisi dengan bukti permulaan yang cukup mengatakan ada sangkaan terhadap anggota KPK, harus diyakinkan itu kuat. Proses hukumnya juga harus transparan, bisa diikuti publik,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden prihatin karena pelaksanaan tugas KPK tentu terganggu dengan hanya tertinggal dua pimpinan yang dapat bekerja saat ini. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan adanya konstruksi hukum dan administrasi agar tak terjadi kevakuman kepemimpinan yang relatif panjang di KPK melalui perppu.

Menurut undang-undang, pemilihan baru dilakukan kalau anggota KPK diberhentikan.(NWO/DAY/IDR/EDN/SF/TRA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/17/04101978/kpk.tidak.akan.mundur

"Testimonium de Auditu"

KOMPAS, Rabu, 16 September 2009 02:52 WIB

Oleh Eddy OS Hiariej

Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing. Hal ini terjadi menyusul pemanggilan empat unsur pimpinan KPK terkait dengan dugaan suap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan penyalahgunaan wewenang ihwal penyadapan dan pencekalan.

Pemanggilan pimpinan KPK oleh Polri tidak lepas dari keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam kasus Bank Century yang sedang ditangani KPK. Namun, dalam hukum pidana, yang perlu dicermati adalah dasar pemanggilan dan materi pemeriksaan.

Dari pemberitaan di media, pemanggilan pimpinan KPK berdasarkan keterangan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar yang bertemu Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo beberapa waktu lalu di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro memberi uang kepada pimpinan KPK. Apakah keterangan Antasari dapat menjadi bukti awal dan dasar pemanggilan pimpinan KPK?

Tolok ukur pembuktian

Dalam hukum pembuktian pidana, ada enam hal yang dapat dijadikan tolok ukur pembuktian, yaitu dasar-dasar pembuktian (bewijsgronden), alat-alat bukti (bewijsmiddelen), cara memperoleh dan menyampaikan bukti (bewijsvoering), beban pembuktian (bewijslast), kekuatan pembuktian (bewijskracht), dan minimum bukti yang diperlukan untuk memproses perkara pidana (bewijs minimum).

Dalam hukum pembuktian, keterangan Antasari dikenal dengan istilah testimonium de auditu. Secara harfiah, testimonium de auditu atau hearsay (Inggris) berarti kesaksian mendengar dari orang lain. Apakah testimonium de auditu dapat dijadikan bukti awal untuk memproses perkara pidana berdasar hukum pembuktian pidana, khususnya terkait bewijsmiddelen, bewijskracht, bewijsvoering, dan bewijs minimum? Kiranya dapat diulas sebagai berikut.

Pertama, dari sisi bewijsmiddelen. Merujuk Pasal 185 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Penjelasan pasal tersebut berbunyi, ”Dalam keterangan saksi tidak termasuk yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu”. Berdasarkan pasal itu berikut penjelasannya, jelas bahwa testimonium de auditu bukan alat bukti yang sah.

Kedua, mengenai bewijskracht. Terkait dengan yang pertama, karena testimonium de auditu bukan alat bukti yang sah, dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ketiga, terkait bewijsvoering. Keterangan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo, yang menyatakan, ada pemberian suap kepada pimpinan KPK diperoleh Antasari dengan cara merekam secara sembunyi saat bertemu langsung dengan di Singapura. Hal ini dapat menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) butir a Undang-Undang KPK, KPK berwenang melakukan penyadapan dan perekaman. Namun, di sisi lain, ada larangan tegas dan diancam pidana maksimal lima tahun bagi pimpinan KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun (vide Pasal 36 juncto Pasal 65 undang- undang a quo).

Dengan demikian, keterangan Anggoro yang diperoleh dengan cara direkam adalah perolehan bukti dengan cara tidak sah atau unlawful legal evidence. Sebaliknya, Antasari diduga telah melakukan perbuatan pidana karena bertemu langsung dengan Anggoro sebagai pihak yang terkait langsung kasus korupsi PT Masaro yang sedang ditangani KPK.

Keempat mengenai bewijs minimum. Atas dasar ketiga tolok ukur pembuktian yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa testimonium de auditu bukan alat bukti, maka tidak mencukupi minimum bukti untuk memproses perkara itu secara pidana. Artinya, pemanggilan pimpinan KPK tidak mempunyai alasan kuat.

Tiga catatan

Selanjutnya terkait dengan materi pemeriksaan, yakni dugaan penyuapan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai penyadapan dan pencekalan, ada tiga catatan penulis.

Pertama, adanya bukti dugaan penyuapan sudah gugur dengan sendirinya atas dasar testimonium de auditu yang bukan merupakan alat bukti.

Kedua, jika Polri mempersoalkan wewenang KPK terkait dengan penyadapan dan pencekalan, kiranya salah alamat. Keberatan itu seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena kewenangan KPK adalah atas dasar undang-undang.

Akan tetapi, perlu diingat, tiga tahun silam (November 2006) Mulyana W Kusumah, Tarcisius Wala, dan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dengan kuasa hukum Mohamad Assegaf telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terhadap UUD 1945 yang salah satu materinya adalah keberadaan instrumen penyadapan dan perekaman.

Berdasarkan putusan MK, semua gugatan itu tidak dikabulkan, kecuali masalah keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana MK memberi tugas kepada DPR dan Presiden untuk membentuk Undang-Undang Pengadilan Tipikor paling lambat 31 Desember 2009.

Ketiga, adanya isu yang selalu berubah-ubah terkait pemeriksaan pimpinan KPK, mulai dari dugaan penyuapan, kemudian beralih kepada masalah penyadapan, dan akhirnya mengenai pencekalan, menunjukkan ketidakprofesionalan dan terkesan mengada-ada sehingga memberi indikasi sebagai upaya mematikan KPK.

Eddy OS Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/16/02525868/testimonium.de.auditu

23 Jun 2009

KPK Janganlah Dihancurkan

Selasa, 23 Juni 2009 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi janganlah dihancurkan. Komisi itu selama ini menjadi satu-satunya harapan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia, terlebih saat institusi lain, seperti kejaksaan dan Polri, belum bisa diharapkan untuk dapat memberantas korupsi.

”Penghancuran terhadap KPK bukan hanya dapat dilakukan pihak luar, seperti DPR atau koruptor, tetapi juga pihak dalam KPK. Ingat, KPK adalah satu-satunya harapan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia. Itu satu-satunya harapan rakyat,” papar Agung Hendarto, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia, Senin (22/6) di Jakarta.

Agung mengakui, sampai kapan pun banyak pihak berkepentingan untuk menghancurkan KPK. Karena itu, pemimpin dan pegawai KPK harus selalu mewaspadai adanya upaya penghancuran ini. ”Yang paling susah jika proses penghancuran berasal dari dalam. Sebab itu, pengawasan internal harus diperkuat, kode etik dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik juga harus diperkuat,” ujarnya.

Agung menjelaskan, salah satu contoh adalah memperkuat prosedur penyadapan. ”Tak bisa Antasari Azhar, sebagai Ketua KPK saat itu, meminta pimpinan KPK lain melakukan penyadapan. Tak bisa sesingkat itu. Harus ada cek dan recek dulu sebelum penyadapan dijalankan. Penasihat KPK juga harus diberdayakan untuk memantau apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK,” ujarnya.

Eksistensi KPK terancam setelah DPR dan pemerintah hingga kini belum juga menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Padahal, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan hanya hingga Desember 2009. Selain itu, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar kini ditahan polisi karena diduga terlibat pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Polri juga memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang diduga mengeluarkan surat perintah penyadapan yang berujung pada perkara pembunuhan Nasrudin.

Chandra, pekan lalu di Jakarta, menjelaskan, penyadapan dilakukan atas perintah Antasari. Penyadapan dilakukan untuk menelusuri apakah ada ancaman untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi.

Chandra mengatakan, tak ada pelanggaran dalam perintah penyadapan. Sesuai prosedur operasi standar KPK, permintaan penyadapan harus diajukan salah satu pemimpin KPK. ”Pak Antasari mengatakan, istrinya diteror seorang pria saat keluar dari pusat perbelanjaan. Pria itu minta, melalui istrinya, agar Antasari tidak membongkar kasus korupsi. Karena ingin mengetahui teror ini terkait kasus korupsi yang mana, KPK menelusuri nomor telepon yang diberikan itu,” papar Chandra.

KPK tersandera

Secara terpisah, Senin di Jakarta, peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai serangan balik koruptor, yang bisa mengancam eksistensi KPK tidak hanya berasal dari luar KPK. Mereka diduga juga ”menanam” orang dalam institusi KPK, yang kemudian malah melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

”Karena itu, KPK harus membersihkan diri untuk mempertahankan institusi itu,” katanya lagi. Menanam orang dalam KPK untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu dilakukan saat pemilihan pemimpin KPK. Niatnya untuk membusukkan institusi pemberantasan korupsi itu.

Febri mengatakan, sepanjang pemahamannya saat ini, ada serangan bertubi-tubi yang ditujukan terhadap KPK. Tujuannya adalah untuk melemahkan dan mendelegitimasi KPK. Ada juga pihak yang memanfaatkan momentum menyerang KPK.

”Dengan adanya pembunuhan Nasrudin, yang mengindikasikan keterlibatan orang dalam KPK, semestinya ini dilihat sebagai dorongan untuk pembersihan dalam KPK. Pimpinan KPK masih ada, komite etik juga bisa membersihkan dari dalam,” katanya.

Kebusukan dalam institusi, kata Febri, tidak akan bisa ditutupi. Daripada makin memperlemah KPK, lebih baik dibuka saja dan dibersihkan. Kemudian, yang terbukti melanggar dijatuhi sanksi.
Proses ”saling mengawasi” di antara pemimpin KPK atau staf KPK harus dihidupkan lagi. Kode etik dan prosedur operasional standar juga harus ditaati, misalnya dalam penyadapan terhadap pihak lain. ”Untuk melakukan penyadapan, harus ada bukti awal, bukan coba-coba. Harus diuji, apakah sesuai dengan mekanisme kode etik. Ini merupakan diskresi atau penyimpangan,” kata Febri.

Mengenai sikap ”saling mengawasi” antar-anggota dan pemimpin KPK, ia mencontohkan, KPK pernah menangkap Ajun Komisaris Suparman, yang saat itu menjadi penyidik KPK, karena memeras saksi. Pengawasan internal semacam ini tentu bisa terus dilakukan oleh KPK.

Peneliti peradilan dan konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Wahyudi Djafar pun mengakui, KPK saat ini menghadapi dua persoalan besar. Selain digerogoti dari dalam terkait kasus Antasari, yang bisa saja menyeret pemimpin dan staf KPK lainnya, KPK juga terancam setengah bubar jika dasar hukum pembentukan Pengadilan Tipikor tak terbentuk.

”KPK sedang menghadapi dua dilema besar. Pertama, akibat demoralisasi pimpinan KPK, yang lalu berupaya menjerat pimpinan yang lain untuk terlibat. Kedua, serangan dari pihak yang tidak menginginkan masifnya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Wahyudi menyoroti penyebab mengemukanya persoalan internal KPK itu terkait dengan tak adanya mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap komisioner KPK. KPK sebagai lembaga independen sulit disentuh siapa pun sehingga bergerak tanpa pengawasan internal. Akan halnya pengawasan eksternal, itu dilakukan sekadarnya, dari masyarakat yang tidak mengikat.

Wahyudi mengusulkan pembentukan Komisi Etik KPK sebagai institusi yang mengawasi pelaksanaan kode etik pemimpin KPK. Komisi Etik beranggotakan wakil masyarakat, akademisi, penasihat KPK, dan mantan komisioner KPK. ”Ini untuk menyelamatkan kelembagaan KPK terhadap aksi penggerogotan dari dalam,” ujarnya.

Di Kebumen, Jawa Tengah, Senin, politisi Budiman Sudjatmiko mengakui KPK memiliki kewenangan luar biasa. Sebab itu, KPK harus dijaga dan diawasi rakyat. Jika tidak, KPK justru bisa amat berbahaya untuk masyarakat. ”Konsekuensi dari lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa, dia bisa jadi malaikat, bisa juga jadi setan,” kata Budiman.

KPK menjadi malaikat jika menjadi penegak hukum yang tidak berpihak; KPK menjadi setan kalau menjadi alat politik atau bahkan menjadi tempat korupsi.(VIN/IDR/ANA/SUT/MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/23/0321198/kpk.janganlah.dihancurkan

23 Dec 2008

Nilai Korupsi di Jawa Timur Mencapai Rp 1,3 Triliun

KORAN TEMPO
Senin, 22 Desember 2008


Korupsi mengakibatkan jumlah orang miskin meningkat.

MALANG -- Malang Corruption Watch (MCW) mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur menyatakan perang terhadap korupsi. Permintaan ini disampaikan karena korupsi di Jawa Timur, berdasarkan hasil riset MCW, sudah pada tahap gawat darurat. "Ibarat orang sakit, Jawa Timur sudah kronis," kata koordinator Badan Pekerja MCW, Zia Ul Haq, dalam pemaparan hasil riset di kantor MCW kemarin.

Hasil riset MCW tentang korupsi di Jawa Timur menemukan, nilai kerugian negara akibat korupsi pada 2008 sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi kerugian negara di 20 kota dan kabupaten.

Ke-20 kabupaten/kota itu adalah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Ponorogo, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Gresik, Surabaya, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kabupaten Mojokerto, dan Lumajang.

Dari 20 kota tersebut, Banyuwangi menjadi kota yang paling besar nilai kerugiannya, yakni mencapai Rp 519,27 miliar. Disusul Situbondo dengan Rp 416,12 miliar, Jember Rp 72,546 miliar, Kota Malang 72,374 miliar, dan Kota Surabaya 36,427 miliar.

Hasil riset menunjukkan modus korupsi antara lain dilakukan dengan cara menyelewengkan anggaran sebanyak 28 persen, melakukan penggelapan dana 25 persen, mark up 48 persen, mark down 2 persen, dan menyalahgunakan wewenang 11 persen.

Adapun pelaku korupsi adalah pejabat satuan kerja perangkat daerah (dinas, kantor, badan) sebanyak 56 persen; wali kota, bupati, dan sekretaris daerah sebanyak 44 persen; legislatif 9 persen; yudikatif sebanyak 5 persen; serta aparat desa 1 persen. "Hasil riset ini menunjukkan bahwa korupsi adalah budaya kekuasaan, bukan budaya masyarakat," ujar Zia.

Dampak korupsi tidak hanya merugikan uang negara, tapi juga merugikan masyarakat. Menurut Zia, korupsi mengakibatkan jumlah orang miskin meningkat serta mengurangi kualitas kesehatan masyarakat dan kualitas pendidikan. Dampak semua itu, daya saing masyarakat menjadi rendah dan pertumbuhan ekonomi terbilang rendah.

Untuk menghukum para pelaku korupsi, mencegah adanya nilai kerugian negara yang lebih banyak, dan mengantisipasi terjadinya korupsi, MCW meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus korupsi dari tangan kejaksaan negeri di sejumlah daerah. MCW menilai kinerja kejaksaan negeri sejumlah daerah sangat lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

MCW juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan reformasi birokrasi, meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan audit kebijakan, dan membuat rencana aksi daerah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, MCW meminta pemerintah pusat mendirikan pengadilan khusus tindak pidana korupsi di seluruh daerah di Jawa Timur.

Riset MCW ini, kata Zia, dilakukan sejak tiga bulan lalu. Pengumpulan bahan riset didapat dari analisis pemberitaan media, hasil forum grup diskusi dengan jaringan kerja antikorupsi yang tersebar di 20 kota di Jawa Timur, hasil analisis laporan dari masyarakat, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tujuan riset untuk mengetahui modus korupsi, pelaku korupsi, nilai kerugian negara, dan dampak korupsi.

Kepala Humas Pemerintah Kota Malang Jarot E. Sulistyono tak percaya Kota Malang menduduki peringkat keempat dalam nilai kerugian negara akibat korupsi. Menurut dia, Pemerintah Kota Malang telah menerapkan program pemerintah bersih sehingga tak ada kasus korupsi. "Ini terbukti dengan tidak adanya penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kota Malang," katanya. BIBIN BINTARIADI


Penggerogot Uang Rakyat

Hasil riset Malang Corruption Watch yang dilakukan sejak tiga bulan lalu sungguh mengejutkan. Riset MCW menemukan, di 20 dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lenyap ditilep para pelayannya.

Modus korupsi pun beragam. Ada yang menyelewengkan dana, menggelembungkan anggaran, serta menggelapkan dana.

Pelaku pun rata. Dari eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga perangkat desa. Dari pejabat itu, pelaku dari pejabat satuan kerja perangkat daerah menduduki peringkat pertama.

Pejabat SKPD: 56 persen
Eksekutif: 44 persen
Legislatif: 9 persen
Yudikatif: 4 persen
Aparat Desa:1 persen

20 Kabupaten/Kota yang Korup

Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kota Madiun
Kota Kediri
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Jember
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lumajang

5 Kabupaten/Kota Terkorup

1. Kabupaten Banyuwangi. Nilai korupsi Rp 519,27 miliar. Modus korupsi dilakukan dengan cara menggelapkan dana (57 persen).

2. Kabupaten Situbondo sebesar Rp 416,12 miliar. Di wilayah ini korupsi dilakukan juga dengan modus penggelapan dana (50 persen).

3. Kabupaten Jember dengan nilai Rp 72,546 miliar. Di sini korupsi menggunakan modus penyelewengan dana (50 persen).

4. Kota Malang dengan nilai Rp 72,374 miliar. Modus korupsi dijalankan dengan cara menggelembungkan anggaran (60 persen).

5. Kota Surabaya dengan nilai 36,427 miliar. Korupsi dilakukan dengan modus penyelewengan dana (36 persen).

SUMBER: HASIL RISET MCW, 2008

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/22/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20081222.151637.id.html