Showing posts with label Infotainmen. Show all posts
Showing posts with label Infotainmen. Show all posts

16 Aug 2010

Fatwa MUI dan "Infotainment"


KOMPAS, Sabtu, 31 Juli 2010


Agus Sudibyo

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang status haram isi program infotainment tak otomatis mengharuskan sensor terhadap produk infotainment.

Infotainment adalah produk yang disiarkan melalui penyiaran televisi, dan penyiaran televisi tunduk kepada Undang-Undang (UU) Penyiaran. Sementara UU Penyiaran Pasal 47 dengan eksplisit menyatakan, program siaran yang wajib memperoleh tanda lulus sensor hanyalah film dan iklan.

Maka cukup jelas, sensor tidak dapat dilakukan terhadap produk siaran di luar film dan iklan. Sungguhpun, misalnya, disepakati infotainment bukan bagian dari jurnalisme dan merupakan program hiburan murni, sensor tidak otomatis dilakukan terhadapnya.

Sensor terhadap program infotainment hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengamandemen pasal-pasal sensor dalam UU Penyiaran. Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pun tidak memadai untuk memperluas lingkup sensorship terhadap produk siaran.

Dengan demikian, sensorship semestinya tidak menjadi isu utama dalam diskusi status infotainment, termasuk dalam kaitannya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dibutuhkan langkah-langkah legislasi yang sangat jauh untuk sampai pada keputusan infotainment harus disensor sebelum ditayangkan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia penting sebagai titik pijak untuk mengidentifikasi sisi-sisi yang harus segera dirombak dalam sudut-pandang, referensi, dan cara kerja industri infotainment sedemikian rupa agar produk yang dihasilkan kompatibel dengan nilai-nilai keutamaan publik dan berdampak positif pada pengembangan keadaban masyarakat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah cermin kegelisahan masyarakat terhadap kecenderungan dominan infotainment untuk menayangkan hal-hal yang menarik, sensasional, dan memenuhi rasa ingin tahu pemirsa, tanpa mengindahkan kelayakannya bagi ruang publik sebuah masyarakat yang sangat majemuk dalam hal nilai, budaya, dan kepercayaan.

Lebih spesifik lagi, Majelis Ulama Indonesia mengharamkan penayangan berita bermuatan gosip, bohong, isapan jempol, dan berita yang membuka aib orang lain.

Pesan moral

Pesan moral yang perlu digarisbawahi di sini adalah tayangan televisi, khususnya infotainment harus ditata berdasarkan kepantasan dan kelayakan ruang publik. Tayangan-tayangan tentang kisah selebriti memang digemari pemirsa televisi dan rata-rata meraih kepermirsaan (rating) yang cukup tinggi.

Namun, fungsi ruang publik media jelas bukan hanya menyajikan sesuatu yang sensasional dan banyak ditonton khalayak. Kalaupun yang demikian ini yang disajikan di ruang televisi, tetap harus dipastikan relevansinya untuk kepentingan pemirsa, kesesuaiannya dengan realitas norma-norma masyarakat.

Sebagai seruan moral, fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas perlu mendapatkan apresiasi. Kegelisahan yang sama sesungguhnya juga muncul dalam komunitas agama yang lain.

Persoalannya kemudian, siapa yang harus menampung kegelisahan unsur-unsur masyarakat tentang infotainment? Semua pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia, pasti memahami bahwa Komisi Penyiaran Indonesia-lah yang mempunyai otoritas untuk mengatur produk-produk penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia-lah yang harus menampung kegelisahan, aspirasi, dan seruan moral tentang infotainment dan mewujudkannya ke dalam produk kebijakan yang operasional. Khusus untuk lingkup jurnalisme penyiaran televisi dan radio, Komisi Penyiaran Indonesia akan berkoordinasi dan bekerja-sama dengan Dewan Pers.

Namun, perlu digarisbawahi, sesungguhnya ada paralelisme dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers tentang nilai-nilai utama dunia penyiaran. Ketiga lembaga ini concern, ruang publik media harus selalu identik dengan sesuatu yang penting, substansial, dan relevan bagi kehidupan publik.

Kepentingan Komisi Penyiaran Indonesia adalah memastikan bahwa ruang publik penyiaran mencerminkan kemajemukan nilai dalam masyarakat, ramah keluarga, tidak bias gender, tidak diskriminatif, menghibur, tetapi juga memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia bertugas untuk memastikan bahwa hubungan antara stasiun televisi dan pemirsanya bukan sekadar hubungan produsen-konsumen informasi, tetapi terutama hubungan antara ”pemilik” dan ”peminjam” kekayaan publik. Kekayaan publik yang dimaksud adalah gelombang elektromagnetik.

Sejauh praktik penyiaran masih bergantung pada penggunaan gelombang elektromagnetik, media penyiaran jelas bukan murni entitas bisnis. Selain berfungsi sebagai institusi bisnis, media penyiaran tetaplah institusi sosial yang harus mengabdi kepada nilai-nilai kepublikan: pencerdasan, pemberdayaan, pengawasan, dan solidaritas sosial.

Dewan Pers berada pada posisi untuk menegaskan bahwa fungsi jurnalisme bukan hanya menyajikan sesuatu yang banyak ditonton khalayak. Fungsi jurnalisme terutama adalah bagaimana mengolah dan menyajikan hal-hal yang penting dan mendesak bagi publik sedemikian rupa sehingga menjadi tampilan yang menarik bagi khalayak.

Jurnalisme pertama-tama harus dipahami sebagai sebentuk idealisme untuk memberdayakan suara masyarakat dengan memberikan ruang diskusi yang interaktif, dengan menyediakan informasi dan fakta yang relevan dan bertolak dari kode etik jurnalistik. Jurnalisme juga bukan semata-mata persoalan proses mencari, mengolah, dan menyajikan informasi, tetapi juga persoalan penerapan standar-standar universal dan lokal ke dalam proses tersebut dan kepada produk akhirnya.

Maka, jurnalisme selalu mengajukan pertanyaan, apakah nilai yang dibagikan kepada publik ketika media menyajikan kisah seputar gosip dan kehidupan privat selebriti? Apa penyajian tersebut telah kompatibel dengan nilai berita, etika media, dan kepantasan di ruang publik? Demikianlah lebih kurang batu uji bagi semua tayangan televisi untuk mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari jurnalisme.

Agus Sudibyo Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers

http://cetak.kompas.com/read/2010/07/31/03135734/fatwa.mui.dan.infotainment

6 Aug 2010

Paparazzi ala Jurnalis Infotainmen

KORAN TEMPO, Kamis, 5 Agustus 2010

Surokim, Dosen Departemen Komunikasi Fisib Unijoyo, Madura

Sepak terjang jurnalis infotainmen televisi di Tanah Air telah menjelma layaknya paparazzi (jurnalis foto candid independen, pen) yang tiada lelah memburu para selebritas untuk dijadikan berita dan mengejar siaran up to date. Cara yang digunakan untuk memperoleh bahan pemberitaan juga semakin mirip, berani, nekat, dan penuh kontroversi. Tidak jarang, dalam beberapa kejadian liputan, cara jurnalis infotainmen yang kejar-hadang tersebut menuai keberatan dan protes.

Setelah ditelisik lebih dalam, ternyata model kerja jurnalisme itu lebih banyak didorong oleh tuntutan kejar-tayang siaran mengingat infotainmen kini menjadi salah satu program andalan bagi industri TV. Berjejalnya jam tayang infotainmen di TV, mulai pagi hingga sore, membuat stok dan suplai siaran menjadi minim. Jalan satu-satunya adalah terus memaksa jurnalis di lapangan mengejar sumber berita kapan saja, di mana saja, apa saja, guna mendapatkan bahan pemberitaan agar mampu memenuhi jadwal tayang siaran.

Dalam tayangan infotainmen, kita sering kali menyaksikan cara mereka membuntuti, mengejar, menghadang, mengerubungi, serta memaksa selebritas untuk berbicara dengan cara yang tidak lazim dan tidak etis. Tidak hanya berhenti di ranah publik, mereka juga tidak segan mengejar dan mengambil gambar hingga di wilayah privat. Cara memburu dan mengambil gambar tanpa izin di wilayah privat yang dilakukan para jurnalis infotainmen kerap menjadi polemik dalam studi jurnalisme saat ini, khususnya berkaitan dengan penghormatan terhadap hak privasi narasumber. Beberapa waktu lalu, kita sempat menyaksikan tayangan infotainmen yang diberi label eksklusif merekam dengan jelas Aurel, anak Anang-Krisdayanti, sedang memarahi mereka agar tidak mengambil gambar di rumahnya.

Para jurnalis infotainmen memang tahan banting, tidak mengenal waktu, dan bisa memaksa para selebritas untuk "buka mulut", kendati mereka sering menolak dan keberatan. Amatilah, dalam beberapa kali liputan kasus di kepolisian, para selebritas berkali-kali memohon untuk tidak diwawancarai dan disorot kamera terus-menerus karena mereka tengah mengalami kelelahan setelah menjalani proses penyidikan yang panjang oleh pihak berwajib.

Alasan kelelahan ini seharusnya diterima dan dihormati. Bagi mereka yang tidak pernah terlibat dalam kasus hukum dan harus menghadapi proses penyidikan, tentu akan mengalami tekanan yang berat. Proses penyidikan tersebut tentu menguras energi yang bisa membawa dampak kelelahan, baik fisik maupun psikis. Akibatnya, mereka kerap panik dan bingung ketika harus melayani hadangan para jurnalis infotainmen. Tidak sedikit di antara mereka mengalami stres dan tidak mampu mengontrol diri. Berkali-kali kita menyaksikan para selebritas memohon untuk tidak terus disorot, dipaksa bicara, dan dibuntuti terus-menerus. Namun para pekerja infotainmen bergeming dan tetap memburu para selebritas itu ke mana pun.

Bagi para selebritas yang mudah tersulut emosi, potensi terjadinya benturan fisik dan psikis tidak terelakkan. Beberapa kejadian kekerasan, seperti memaki-maki, melempar benda, merusak kamera, dan benturan fisik, sangat mungkin terjadi. Apalagi jika menyangkut hal yang prinsip dan sensitif, seperti nasib karier dan masa depan selebritas. Di saat berada dalam tekanan seperti ini, mereka mudah tersulut emosi. Hal ini bisa jadi sempat menimpa Ariel "Peterpan" ketika merusak kamera yang terus-menerus berada di wajahnya.

Publik bahkan bisa menyaksikan bagaimana ulah para jurnalis infotainmen yang kerap menonjolkan aksi kekerasan ketika meliput, misalnya menghalangi dan menggebrak mobil para selebritas dengan dalih menjalankan kerja jurnalistik. Saatnya jurnalis infotainmen menempuh cara-cara yang etis sebagaimana disarankan Merrill dan Lowenstein, sehingga bisa mencegah benturan dan konflik.

Humanis

Sebagai salah satu karya jurnalistik, infotainmen memang tengah mencari bentuk yang ideal. Kendati hal ini masih menjadi polemik, tidak ada salahnya jika infotainmen juga mengevaluasi diri jika ingin tetap dianggap sebagai karya jurnalistik yang patuh kepada kaidah dan prinsip jurnalistik. Jangan berdalih, sekadar ingin diakui sebagai karya jurnalistik, tetapi cara dan nalarnya jauh dari mandat jurnalisme.

Peluang untuk menjadi karya jurnalistik tetap terbuka lebar jika pekerja infotainmen mampu menakar karya mereka sesuai dengan kepentingan publik. Pada intinya, program infotainmen di tengah tuntutan rating, share, dan industri TV tetap dituntut untuk memenuhi prinsip public's need, public's necessity, public's convenience, dan public's importance.

Takaran terhadap muatan tayangan juga harus senantiasa merujuk pada prinsip dasar tersebut, agar tayangan infotainmen tidak terjebak pada gosip murahan. Jurnalis infotainmen patut diingatkan agar tidak latah mengkonstruksi pola pikir yang aneh di masyarakat serta menerjang kepatutan dan kepantasan dalam batas norma agama dan norma kemasyarakatan. Ada banyak hal yang mestinya tabu, akibat gosip infotainmen kini telah berubah menjadi lumrah di masyarakat. Tren budaya ngegosip dan mengintip juga semakin heboh di masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi.

Agar tidak dicap layaknya paparazzi, jurnalis TV harus mampu mengembangkan cara kerja sesuai dengan mandat jurnalisme secara elegan. Melalui cara-cara yang humanis, elegan, etis, beradab, serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan sosial. Janganlah berlebihan mengembangkan model paparazzi yang memperlakukan narasumber sebagai obyek eksploitasi semata, tetapi perlakukan sebagai mitra yang saling asih, asah, dan asuh. Harapannya agar infotainmen dapat menjadi program yang menghibur sekaligus mencerdaskan dan menginspirasi publik.

Mencermati gaya, cara liputan, dan tayangan infotainmen dalam beberapa bulan terakhir, khususnya sejak heboh kasus video porno artis, jurnalis infotainmen layak dievaluasi secara menyeluruh, khususnya berkaitan dengan cara memperoleh berita serta memperlakukan narasumber agar sesuai dengan kaidah prinsip jurnalistik dan mandat jurnalisme yang hakiki.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/08/05/Opini/krn.20100805.208190.id.html

30 Jul 2010

Dewan Pers Larang Infotainment Siarkan Gosip

ANTARA, Jumat, 30 Jul 2010 08:25:24 Nasional

Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, infotainment tidak boleh menyiarkan gosip tentang privasi seseorang atau artis tanpa adanya fakta.

"Kalau mencederai pribadi orang dengan menyebarkan gosip, maka tidak boleh. Hal ini juga tertuang dalam UU Pers tentang kesusilaan dan keagamaan. Pers hanya bicara tentang fakta dan tidak boleh langgar privasi orang, sesuai dengan kode etik jurnalistik," katanya di Jakarta, Kamis malam.

Setelah menghadiri silaturahmi dan dialog 'Partisipasi Media Massa dalam Penyelesaian Masalah-masalah Nasional' di Jakarta, ia mengemukakan hal itu menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan infotainment.

"Yang diharamkan bukanlah infotainmentnya, tetapi konten yang menyiarkan aib orang tanpa diikuti fakta (gosip), namun bila disertai fakta-fakta yang ada, maka merupakan karya jurnalistik," katanya.

Ia mencontohkan, pemberitaan seorang artis yang akan cerai tidak masalah bila ada fakta-fakta yang jelas, kecuali pemberitaan artis mau cerai itu hanya berasal dari dugaan-dugaan saja maka tidak boleh.

"Pada Jumat ini kami akan mengadakan rapat mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ditanya apakah setuju dengan fatwa MUI itu.

Ketua Dewan Pers juga mengingatkan agar media 'infotainment' tidak menyuguhkan berita tentang aib-aib orang yang bisa mencederai privasinya, terlebih berita yang disiarkan itu hanya berlandaskan dugaan atau gosip semata.

"Semua butuh proses, namun saya ingatkan tidak melakukan hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik di televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya.

Menurut fatwa itu, menceritakan aib, kejelekan gosip dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain atau khalayak, maka hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib juga haram serta mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan haram.

Namun, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar'i untuk kepentingan penegak hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/39161/dewan-pers-larang-infotainment-siarkan-gosip

29 Jul 2010

Menyikapi Persoalan "Infotainment"


KOMPAS, Kamis, 29 Juli 2010 03:09 WIB

Sabam Leo Batubara

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers (14 Juli 2010) menyepakati bahwa program siaran infotainment banyak melakukan pelanggaran.

Kesimpulan itu dapat dinilai sebagai cermin persoalan pokok infotainment. Pelaku industri televisi telah menempatkan misi bisnis lebih utama daripada misi idiil. Infotainment diharapkan dapat menghibur sekaligus mengedukasi khalayak. Namun, industri televisi mereduksi makna infotainment hanya fokus pada perselingkuhan, kumpul kebo, dan konflik keluarga kalangan selebritas. Program yang bersumber pada gosip dan desas-desus itu ditayangkan sekitar 14 jam per hari, digemari sekitar 10 juta pemirsa, dan jadi sumber andalan penerimaan industri televisi.

Paradoksnya, yang diwacanakan bukan bagaimana mengupayakan infotainment memberi manfaat bagi bangsa. Fokus pemangku kepentingan justru memperdebatkan jenis kelamin infotainment itu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa infotainment sebagai produk jurnalistik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak. Dalam disertasi ”Relasi Kekuasaan dalam Budaya Industri Televisi di Indonesia, Studi Budaya Televisi pada Program Infotainment” untuk memperoleh gelar doktor di UI, Mulharnetti Syas menyimpulkan, program infotainment tak dapat disebut karya jurnalistik. Praktisi yang memproduksinya bukan wartawan.

Sementara, dalam tulisan berjudul ”That’s Infotainment” (30/4/2001) mahaguru The School of Communication at American University, AS, Matthew C Nisbet, menyatakan bahwa infotainment sebagai soft journalism, yang liputannya meliputi berita sensasional, tentang selebritas, kriminal, paranormal.

Dalam pertemuannya dengan Dewan Pers di kantor Dewan Pers, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja, dan beberapa komisioner lain (2009) meminta Dewan Pers menyusun regulasi di bidang infotainment dan reality show. Sementara dalam kesimpulannya Komisi I DPR (14 Juli 2010) menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saran dan harapan

Menyikapi perbenturan pendapat sebagaimana dikemukakan, Rapat Pleno Dewan Pers (20 Juli 2010) menegaskan posisi infotainment dapat disebut sebagai karya jurnalistik jika sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Merujuk pendapat itu berarti diakui keberadaan dua macam infotainment, yakni infotainment karya jurnalistik dan nonkarya jurnalistik. KPI menyebutnya infotainment faktual dan nonfaktual.

Memedomani UU Penyiaran pertama, infotainment nonfaktual sebelum tayang memerlukan tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. Kedua, jika tayangan bermasalah, KPI berwenang mengenakan sanksi administratif (Pasal 55). Terhadap stasiun televisi dapat dikenai penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Jika tayangan melanggar ketentuan pidana (Pasal 36 Ayat (5) dan Pasal 57) stasiun televisi itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Disarankan, pertama, sesuai fungsinya, Dewan Pers segera memfasilitasi komunitas pers dan pemangku kepentingan menyusun peraturan Dewan Pers tentang infotainment karya jurnalistik. Regulasi infotainment karya jurnalistik itu meliputi penayangan infotainment di bawah tanggung jawab pemimpin redaksi/direktur berita. Infotainment hanya dapat ditayangkan setelah disetujui (difiat) atau setelah memenuhi swasensor (sensor kalangan sendiri/redaksi).

Berdasarkan Piagam Palembang (9 Februari 2010) yang telah disetujui organisasi pers dan lembaga penyiaran profesional, sensor internal meliputi, pertama, infotainment itu karya wartawan yang telah memenuhi standar kompetensi. Kedua, pemred/direktur berita atau wakilnya senantiasa mengawasi agar infotainment yang ditayangkan sesuai UU Pers dan KEJ. Terhadap infotainment karya jurnalistik bermasalah, tak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Stasiun televisi pemasok infotainment dapat dibawa ke jalur hukum, tak dikriminalkan, tetapi dikenai denda paling banyak Rp 500 juta.

Produk pers infotainment— misalnya bermuatan pornografi—dapat diancam pidana penjara hanya jika diproduksi dengan niat sengaja dan itikad buruk serta dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Apakah KPI berwenang menangani infotainment karya jurnalistik? Menurut hemat saya, KPI dapat melakukannya. Pertimbangannya, KPI memiliki peralatan yang dapat memonitor tayangan televisi selama 24 jam, sementara Dewan Pers tidak.

KPI memiliki KPI daerah, Dewan Pers tidak. Prinsipnya, KPID dalam menyikapi infotainment karya jurnalistik harus memedomani UU Pers dan KEJ. KPI Pusat—seperti era kepemimpinan Sasa Djuarsa Sendjaja—selalu mengajak Dewan Pers menyikapi pengaduan masyarakat. Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ adalah kewenangan Dewan Pers.

Ke depan, Dewan Pers dan KPI diharapkan, pertama, tetap bermitra untuk melindungi kemerdekaan pers. Kedua, tidak membiarkan perbenturan pendapat berkepanjangan tentang apakah infotainment itu faktual atau nonfaktual, karya jurnalistik atau nonjurnalistik. Namun, lebih fokus bagaimana agar infotainment dapat menghibur sekaligus memberikan edukasi terhadap khalayak. Ketiga, terhadap infotainment karya jurnalistik bermasalah segera dikenai sanksi memedomani UU Pers dan KEJ. Terhadap infotainment nonfaktual bermasalah segera dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Penyiaran.

Sabam Leo Batubara Anggota Dewan Pers2003 hingga Februari 2010

http://cetak.kompas.com/read/2010/07/29/03095727/menyikapi.persoalan.infotainment

Infotainmen: Produk Jurnalistik atau Bukan?

KORAN TEMPO, Kamis, 29 Juli 2010

Abdullah Alamudi
MANTAN ANGGOTA DEWAN PERS

Soal apakah infotainmen merupakan produk jurnalistik atau bukan menjadi topik perdebatan luas di kalangan masyarakat pers Jakarta menyusul kesepakatan antara DPR, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengenakan sensor terhadap tayangan semacam itu.

Sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta tokoh pers berpendapat bahwa kesepakatan pekan lalu itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 (Ayat 2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menegaskan: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

Pertanyaannya lantas: apakah infotainmen itu sebuah karya jurnalistik atau bukan? Piagam Palembang, yang ditandatangani oleh 18 organisasi wartawan dan grup perusahaan pers serta Serikat Penerbit Surat Kabar, yang dikukuhkan oleh Dewan Pers pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu, menegaskan, "Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami."

Kenyataan menunjukkan bahwa banyak sekali film dokumenter infotainmen yang ditayangkan oleh stasiun-stasiun televisi dihasilkan oleh rumah-rumah produksi (production houses/PH). Perusahaan-perusahaan itu tidak tunduk kepada UU No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers) ataupun UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Mereka bukan perusahaan pers sebagaimana dimaksudkan kedua undang-undang itu.

Hanya sejumlah kecil film dokumenter infotainmen yang dihasilkan sendiri oleh stasiun-stasiun televisi. Wartawan yang bekerja pada lembaga penyiaran tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 (Ayat 2) UU Pers dan Pasal 42 UU Penyiaran. Itu pun tidak segera berarti bahwa para wartawan itu taat dan melaksanakan KEJ sebagaimana dituntut oleh profesi jurnalisme.

Sekitar tiga tahun lalu, kurang-lebih 400 orang yang menyebut diri wartawan infotainmen mendaftar menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia Jakarta Raya (PWI Jaya). Ketika pengurus PWI Jaya membuka gelombang pertama pendidikan tentang KEJ, sekitar 40 yang mendaftar dan ada 30-an yang lulus. Sewaktu PWI Jaya membuka program pendidikan gelombang kedua, tidak ada satu pun yang mendaftar. Sebab, kata Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan, mereka bilang bahwa jika mereka mengikuti KEJ, tidak akan ada produk mereka yang laku dijual.

Jadi sebagian terbesar dari mereka memang dengan sadar tidak mau taat kepada KEJ, sedangkan Pasal 7 (Ayat 2) UU Pers menegaskan, "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik." Karena pasal ini sudah mengangkat KEJ masuk menjadi hukum positif, pelanggaran atas KEJ bisa dikenai sanksi pidana atau perdata. Malah Pasal 42 UU Penyiaran menegaskan, "Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Karena Piagam Palembang menegaskan bahwa KEJ merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perusahaan mereka, sementara PH bukan perusahaan media sebagaimana ditetapkan UU Pers dan UU Penyiaran, dan "wartawan" infotainmen tidak mau menaati KEJ, bisakah disimpulkan bahwa mereka bukan wartawan dan produk mereka--yang umumnya banyak melanggar pasal-pasal dalam KEJ--bukan karya jurnalistik?

Wakil Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ikut menandatangani Piagam Palembang, maka mereka harus taat kepada apa yang mereka setujui. Tapi maukah mereka melaksanakan piagam itu dan menolak infotainmen buatan PH atau pekerja infotainmen yang sudah menyatakan bahwa mereka bukan wartawan dan karena itu membuat film-film yang melanggar KEJ?

Dua jenis infotainmen

Infotainment berasal dari kata: "information" dan "entertainment" (informasi dan hiburan), sering diindonesiakan dengan infotainmen. Ada dua jenis infotainmen:

a. Tayangan dokumenter yang isinya memberikan informasi dan pada saat yang sama menghibur pemirsa. Karya dokumenter mereka memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik;

b. Tayangan dokumenter yang tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik; isinya lebih banyak berupa ghibah, gosip, seks, kekerasan, kejahatan, ramalan paranormal, mistik, dan sebagainya. Tayangan infotainmen seperti ini di Amerika disebut soft journalism, istilah halus tapi artinya sama dengan kalau di dalam persuratkabaran di Amerika disebut gutter paper (koran comberan) atau di Inggris yellow paper (koran kuning).

Jenis kedua inilah yang banyak diprotes masyarakat, bahkan PBNU, dalam muktamarnya sekitar tiga tahun lalu, mengharamkan warga Nahdliyin menontonnya. Infotainmen jenis soft journalism atau jurnalisme comberan ini hadir di sekitar kita, disiarkan setiap hari oleh stasiun-stasiun televisi swasta selama 14 jam sehari dan ditonton oleh sekitar 10 juta pemirsa--anak-anak dan orang dewasa.

Stasiun-stasiun televisi di Indonesia tahu bahwa infotainmen yang mereka tayangkan itu banyak tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik: menyiarkan gosip, beritanya sering tanpa verifikasi, menghakimi, permisif, bahkan membodohi masyarakat; tetapi tetap juga mereka tayangkan karena rating-nya tinggi, menghasilkan uang banyak. Mereka tidak peduli bahwa mereka melanggar salah satu fungsi utama media di dalam demokrasi, yakni mencerdaskan bangsa.

Kaidah jurnalisme

Banyak infotainmen yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, baik produk di dalam maupun di luar negeri. Contohnya: Program-program Discovery Channel, National Geographic, Planet Earth, Oprah Winfrey, untuk program asing. Program dalam negeri yang masuk golongan infotainmen ini antara lain Jelajah Nusantara, Backpacker, Kick Andy, dan Mata Najwa. Sekadar menyebut beberapa.

Dalam setiap berita--cetak maupun elektronik--wartawan profesional selalu berusaha memenuhi elemen-elemen jurnalisme, dari akurasi, obyektivitas, verifikasi, berimbang dan adil, sampai tanggung jawab sosial. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel memasukkan tanggung jawab sosial itu dalam Elements of Journalism--mereka (edisi revisi dari Sembilan Elemen Jurnalisme, Yayasan Pantau, 2006), dan jauh sebelum itu, Melvin Mencher, News Reporting and Writing, 1987.

"Tanggung jawab sosial bukanlah bagian yang terlihat dalam suatu berita. Itu adalah sikap reporter dalam menjalankan tugasnya," demikian ditulis Mencher. "Tanggung jawab adalah komitmen reporter pada berita itu, pada jurnalisme, dan kepada publik. Tanggung jawab menuntut reporter bahwa beritanya akurat, jujur, dan berimbang, bahwa berita itu jelas sehingga siapa pun bisa mengertinya; di lubuk hati setiap reporter, setiap redaktur, dia memahami bahwa jurnalisme adalah kegiatan moral, yang bagi mereka merupakan suatu ikatan untuk mempraktekkannya dengan kejujuran, ketekunan di dalam batas-batas kebenaran dan waktu."

Jadi masih patutkah lembaga-lembaga penyiaran, yang menggunakan frekuensi radio milik masyarakat, itu menayangkan produk wartawan atau pekerja infotainmen yang mengabaikan tanggung jawab sosial mereka? Bukankah itu mengkhianati Piagam Palembang, yang ditandatangani wakil-wakil organisasi wartawan dan perusahaan media, termasuk televisi?

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/07/29/Opini/krn.20100729.207488.id.html