KORAN TEMPO, Jum'at, 04 September 2009 12:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menolak Rancangan Undang-Undang Perfilman yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai isi rancangan undang-undang tersebut otoriter.
"RUU ini tidak diperlukan," kata Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia Kukuh Sanyoto di Gedung DPR, Jumat (4/9).
Dewan Perwakilan Rakyat rencananya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perfilman 8 September mendatang. Padahal, kata Kukuh, pembahasan tak pernah melibatkan masyarakat. Akibatnya sejumlah materi dalam rancangan undang-undang tersebut dinilai menabrak prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. "Mengkriminalisasi perfilman," kata Kukuh.
Sejumlah materi dalam rancangan undang-undang tersebut dianggap mengebiri kebebasan berekspresi para sineas. Antara lain masih diberlakukannya sensor, tak jelasnya klasifikasi film, diperlukannya izin untuk usaha perfilman, serta kewajiban mendaftar film yang dibuat. "Intervensi pemerintah terlalu jauh," kata Kukuh.
Selain itu, rancangan undang-undang ini juga dianggap memuat pasal karet. Pasal 6 dalam draf rancangan undang-undang tersebut berisi larangan bagi film yang memuat kekerasan, pornografi, provokasi antar-kelompok masyarakat, menistakan agama, merendahkan hak martabat manusia.
Rancangan undang-undang ini juga dianggap memberi keleluasaan bagi pemerintah mengintervensi dunia perfilman dengan membuka ruang dibentuknya peraturan lebih lanjut berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perfilman bisa membunuh dunia perfilman nasional yang saat ini sedang bangkit. "Kalau RUU ini dibiarkan kita akan kembali ke rezim orde baru," kata Leo. Padahal, Leo melanjutkan, dunia perfilman semestinya didukung untuk menjadi tuan di negeri sendiri. DWI RIYANTO AGUSTIAR
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/09/04/brk,20090904-196238,id.html
Showing posts with label Film. Show all posts
Showing posts with label Film. Show all posts
4 Sept 2009
27 Aug 2009
DPR Jangan Kejar Target Pengesahan
Diposkan oleh
Unknown
KOMPAS, Kamis, 27 Agustus 2009 05:14 WIB
Jakarta, Kompas - DPR diharapkan tidak terburu-buru dan mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perfilman sebelum masa bakti DPR periode 2004-2009 berakhir. Lebih baik RUU tersebut dibahas secara cermat dan mendalam lebih dulu dengan melibatkan banyak pihak karena undang-undang harus bersifat jangka panjang serta menjawab tantangan perfilman masa mendatang.
Komisi X DPR juga diminta segera menyosialisasikan setiap tahap pembahasan RUU Perfilman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sosialisasi harus dilakukan dengan menyediakan waktu yang cukup agar para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan pertimbangannya.
Demikian Pernyataan Sikap Bersama Pemangku Kepentingan Perfilman atas RUU Perfilman yang dibacakan sutradara film Riri Riza di Jakarta, Rabu (26/8).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 16 pemangku kepentingan perfilman, antara lain Christine Hakim (aktris), Chand Parwez Servia (produser), Deddy Mizwar (aktor dan sutradara), Garin Nugroho (sutradara), Mira Lesmana (produser dan dosen), Nia Dinata (produser dan sutradara), Riri Riza (sutradara), Shanty Harmayn (produser), serta Slamet Rahardjo (aktor dan sutradara).
Direvisi
Pada April 2008 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman hanya berlaku secara konstitusional bersyarat dan bertentangan dengan perkembangan zaman sehingga harus segera direvisi.
Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, melalui rapat paripurna pada 29 April 2009, DPR telah menyepakati untuk menjadikan RUU Perfilman sebagai RUU inisiatif dan pembahasannya dilakukan oleh Komisi X.
Yang dipersoalkan adalah RUU Perfilman tersebut ”tiba-tiba” muncul dan dinilai pembahasannya tidak terbuka. Selain itu, naskah RUU tersebut tidak secara spesifik mencantumkan kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi kemajuan pendidikan perfilman serta tidak memberikan insentif bagi industri film Indonesia, justru ”pengekangan”.
”RUU yang tidak memihak kreativitas jelas akan menghambat apa yang sudah dicapai saat ini. Kami, insan film, berkembang seperti sekarang ini bukan atas dukungan pemerintah. Maaf saja, kami mencari jalan sendiri,” kata Christine Hakim.
Deddy Mizwar mengkhawatirkan UU perfilman yang baru tersebut akan membunuh dunia perfilman yang sedang tumbuh dan berkembang. ”RUU yang sekarang ini banyak mengatur persoalan dagang filmnya. Soal monopoli juga dibahas di sana. Untuk apa film diurusi oleh Departemen Perdagangan? Harusnya dunia perfilman diurus Depbudpar. Harusnya banyak soal lain yang diatur di sana, seperti persoalan industri perfilman, sinematek, pekerja film, ini di bawah Depbudpar. Jadi bukan mengatur dagangnya, hukuman, dan denda,” kata Deddy Mizwar.
Tak sembarang sensor
Secara terpisah di Yogyakarta. Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, ke depan Lembaga Sensor Film (LSF) tidak bisa asal melakukan sensor dengan memotong bagian tertentu sebuah film. Penyensoran harus dilakukan melalui dialog dengan pelaku usaha perfilman sebagai pemilik film.
”Kami menghargai karya seni, kreativitas, dan inovasi para seniman. Nantinya yang memotong adalah insan film berdasarkan rekomendasi Lembaga Sensor Film,” kata Irwan.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DIY, I Gusti Ngurah Putra, menilai RUU Perfilman masih perlu dibenahi. Ia mencontohkan penggunaan istilah pornografi dalam larangan isi film kurang tepat. Ini karena kata ”pornografi” multitafsir.
Ngurah juga pesimistis bahwa UU Perfilman nantinya dapat segera berlaku efektif. Sebab, selama ini banyak undang-undang dalam implementasinya justru dilemahkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah ataupun keputusan menteri.(BSW/LOK/RWN)
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/05144556/dpr.jangan.kejar.target.pengesahan
Berita terkait:
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/26/0326041/ruu.perfilman.diuji.publik
Jakarta, Kompas - DPR diharapkan tidak terburu-buru dan mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perfilman sebelum masa bakti DPR periode 2004-2009 berakhir. Lebih baik RUU tersebut dibahas secara cermat dan mendalam lebih dulu dengan melibatkan banyak pihak karena undang-undang harus bersifat jangka panjang serta menjawab tantangan perfilman masa mendatang.
Komisi X DPR juga diminta segera menyosialisasikan setiap tahap pembahasan RUU Perfilman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sosialisasi harus dilakukan dengan menyediakan waktu yang cukup agar para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan pertimbangannya.
Demikian Pernyataan Sikap Bersama Pemangku Kepentingan Perfilman atas RUU Perfilman yang dibacakan sutradara film Riri Riza di Jakarta, Rabu (26/8).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 16 pemangku kepentingan perfilman, antara lain Christine Hakim (aktris), Chand Parwez Servia (produser), Deddy Mizwar (aktor dan sutradara), Garin Nugroho (sutradara), Mira Lesmana (produser dan dosen), Nia Dinata (produser dan sutradara), Riri Riza (sutradara), Shanty Harmayn (produser), serta Slamet Rahardjo (aktor dan sutradara).
Direvisi
Pada April 2008 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman hanya berlaku secara konstitusional bersyarat dan bertentangan dengan perkembangan zaman sehingga harus segera direvisi.
Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, melalui rapat paripurna pada 29 April 2009, DPR telah menyepakati untuk menjadikan RUU Perfilman sebagai RUU inisiatif dan pembahasannya dilakukan oleh Komisi X.
Yang dipersoalkan adalah RUU Perfilman tersebut ”tiba-tiba” muncul dan dinilai pembahasannya tidak terbuka. Selain itu, naskah RUU tersebut tidak secara spesifik mencantumkan kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi kemajuan pendidikan perfilman serta tidak memberikan insentif bagi industri film Indonesia, justru ”pengekangan”.
”RUU yang tidak memihak kreativitas jelas akan menghambat apa yang sudah dicapai saat ini. Kami, insan film, berkembang seperti sekarang ini bukan atas dukungan pemerintah. Maaf saja, kami mencari jalan sendiri,” kata Christine Hakim.
Deddy Mizwar mengkhawatirkan UU perfilman yang baru tersebut akan membunuh dunia perfilman yang sedang tumbuh dan berkembang. ”RUU yang sekarang ini banyak mengatur persoalan dagang filmnya. Soal monopoli juga dibahas di sana. Untuk apa film diurusi oleh Departemen Perdagangan? Harusnya dunia perfilman diurus Depbudpar. Harusnya banyak soal lain yang diatur di sana, seperti persoalan industri perfilman, sinematek, pekerja film, ini di bawah Depbudpar. Jadi bukan mengatur dagangnya, hukuman, dan denda,” kata Deddy Mizwar.
Tak sembarang sensor
Secara terpisah di Yogyakarta. Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, ke depan Lembaga Sensor Film (LSF) tidak bisa asal melakukan sensor dengan memotong bagian tertentu sebuah film. Penyensoran harus dilakukan melalui dialog dengan pelaku usaha perfilman sebagai pemilik film.
”Kami menghargai karya seni, kreativitas, dan inovasi para seniman. Nantinya yang memotong adalah insan film berdasarkan rekomendasi Lembaga Sensor Film,” kata Irwan.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DIY, I Gusti Ngurah Putra, menilai RUU Perfilman masih perlu dibenahi. Ia mencontohkan penggunaan istilah pornografi dalam larangan isi film kurang tepat. Ini karena kata ”pornografi” multitafsir.
Ngurah juga pesimistis bahwa UU Perfilman nantinya dapat segera berlaku efektif. Sebab, selama ini banyak undang-undang dalam implementasinya justru dilemahkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah ataupun keputusan menteri.(BSW/LOK/RWN)
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/05144556/dpr.jangan.kejar.target.pengesahan
Berita terkait:
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/26/0326041/ruu.perfilman.diuji.publik
Label:
Film
26 Jul 2009
"Balibo Five" Disiksa
Diposkan oleh
Unknown
Sabtu, 25 Juli 2009 03:40 WIB
Melbourne, Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, Jumat (24/7), menyatakan bahwa tentara Indonesia menyiksa dan membunuh lima wartawan asing atau dikenal dengan ”Balibo Five”. Kelima wartawan itu tewas tahun 1975 saat meliput masuknya Indonesia ke Timor Timur.
Ramos Horta mengatakan, dia memeriksa kematian kelima wartawan itu tidak lama setelah mereka tewas di batas kota Balibo.
”Mereka tidak hanya dieksekusi. Dari yang saya ingat saat itu, salah satunya disiksa secara sangat sangat brutal,” kata Ramos Horta saat penayangan perdana film Balibo di Melbourne, Australia.
Dia menambahkan, film itu ”hampir 100 persen” akurat, tetapi si pembuat film tidak bisa menyampaikan horor dari penyiksaan dan pembunuhan itu karena akan terlalu mengerikan bagi penonton.
Balibo adalah film kisah pertama yang pengambilan gambarnya dilakukan di Timor Leste. Film itu berkisah tentang lima wartawan, Greg Shackleton dan Tony Stewart (Australia), Brian Peters dan Malcolm Rennie (Inggris), serta Gary Cunningham (Selandia Baru), yang tewas saat pasukan Indonesia menyerbu Balibo pada Oktober 1975. Kelima wartawan itu meliput masuknya tentara Indonesia ke Timor Timur untuk jaringan televisi Australia.
Wartawan keenam, Roger East, yang datang ke Indonesia untuk menyelidiki nasib rekan- rekannya, tewas di Dili, ibu kota Timor Timur, enam pekan kemudian saat tentara Indonesia menguasai kota itu. Film Balibo menggambarkan East dipukuli kemudian dibunuh.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa kelima wartawan itu tewas tanpa sengaja di tengah baku tembak antara tentara dan kelompok Fretilin. Versi ini telah diterima Pemerintah Australia.
Ramos Horta sendiri waktu itu adalah pemimpin Fretilin dan menjadi tokoh sentral dalam film Balibo.
Temuan koroner
Menurut Ramos Horta, pejabat Indonesia telah memerintahkan tentara untuk membakar mayat kelima wartawan itu untuk menyembunyikan bukti pembunuhan. ”Orang-orang yang membunuh mereka merasa perlu untuk membakar mayat mereka karena pejabat senior tiba di lokasi dan melihat apa yang terjadi,” ujar Ramos Horta.
”Orang-orang itu tahu apa konsekuensinya sehingga mereka harus menghilangkan bukti bahwa para wartawan itu ditangkap hidup-hidup lalu dibunuh dengan brutal. Itulah sebabnya, mayat mereka dibakar untuk menghilangkan bukti penyiksaan,” katanya.
Tahun 2007, seorang koroner Australia yang meninjau kembali bukti-bukti kematian menemukan bahwa para wartawan itu tewas saat mereka mencoba menyerahkan diri kepada tentara Indonesia. Dia merekomendasikan agar para pembunuhnya dituntut atas kejahatan perang. Akan tetapi, pemeriksaan tidak menyebut adanya penyiksaan.
Hampir 18 bulan setelah temuan itu diserahkan, Pemerintah Australia tidak merespons seruan koroner tersebut untuk mengajukan tuntutan kejahatan perang. Para pembuat film Balibo berharap bahwa film itu akan mendorong Australia untuk bertindak.
Ramos Horta menyatakan, Indonesia kini telah berubah menjadi lebih baik. (AFP/BBC/FRO)
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/25/03401614/balibo.five.disiksa
Melbourne, Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, Jumat (24/7), menyatakan bahwa tentara Indonesia menyiksa dan membunuh lima wartawan asing atau dikenal dengan ”Balibo Five”. Kelima wartawan itu tewas tahun 1975 saat meliput masuknya Indonesia ke Timor Timur.
Ramos Horta mengatakan, dia memeriksa kematian kelima wartawan itu tidak lama setelah mereka tewas di batas kota Balibo.
”Mereka tidak hanya dieksekusi. Dari yang saya ingat saat itu, salah satunya disiksa secara sangat sangat brutal,” kata Ramos Horta saat penayangan perdana film Balibo di Melbourne, Australia.
Dia menambahkan, film itu ”hampir 100 persen” akurat, tetapi si pembuat film tidak bisa menyampaikan horor dari penyiksaan dan pembunuhan itu karena akan terlalu mengerikan bagi penonton.
Balibo adalah film kisah pertama yang pengambilan gambarnya dilakukan di Timor Leste. Film itu berkisah tentang lima wartawan, Greg Shackleton dan Tony Stewart (Australia), Brian Peters dan Malcolm Rennie (Inggris), serta Gary Cunningham (Selandia Baru), yang tewas saat pasukan Indonesia menyerbu Balibo pada Oktober 1975. Kelima wartawan itu meliput masuknya tentara Indonesia ke Timor Timur untuk jaringan televisi Australia.
Wartawan keenam, Roger East, yang datang ke Indonesia untuk menyelidiki nasib rekan- rekannya, tewas di Dili, ibu kota Timor Timur, enam pekan kemudian saat tentara Indonesia menguasai kota itu. Film Balibo menggambarkan East dipukuli kemudian dibunuh.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa kelima wartawan itu tewas tanpa sengaja di tengah baku tembak antara tentara dan kelompok Fretilin. Versi ini telah diterima Pemerintah Australia.
Ramos Horta sendiri waktu itu adalah pemimpin Fretilin dan menjadi tokoh sentral dalam film Balibo.
Temuan koroner
Menurut Ramos Horta, pejabat Indonesia telah memerintahkan tentara untuk membakar mayat kelima wartawan itu untuk menyembunyikan bukti pembunuhan. ”Orang-orang yang membunuh mereka merasa perlu untuk membakar mayat mereka karena pejabat senior tiba di lokasi dan melihat apa yang terjadi,” ujar Ramos Horta.
”Orang-orang itu tahu apa konsekuensinya sehingga mereka harus menghilangkan bukti bahwa para wartawan itu ditangkap hidup-hidup lalu dibunuh dengan brutal. Itulah sebabnya, mayat mereka dibakar untuk menghilangkan bukti penyiksaan,” katanya.
Tahun 2007, seorang koroner Australia yang meninjau kembali bukti-bukti kematian menemukan bahwa para wartawan itu tewas saat mereka mencoba menyerahkan diri kepada tentara Indonesia. Dia merekomendasikan agar para pembunuhnya dituntut atas kejahatan perang. Akan tetapi, pemeriksaan tidak menyebut adanya penyiksaan.
Hampir 18 bulan setelah temuan itu diserahkan, Pemerintah Australia tidak merespons seruan koroner tersebut untuk mengajukan tuntutan kejahatan perang. Para pembuat film Balibo berharap bahwa film itu akan mendorong Australia untuk bertindak.
Ramos Horta menyatakan, Indonesia kini telah berubah menjadi lebih baik. (AFP/BBC/FRO)
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/25/03401614/balibo.five.disiksa
Label:
Film
Subscribe to:
Posts (Atom)