Showing posts with label Berita AJI. Show all posts
Showing posts with label Berita AJI. Show all posts

19 Dec 2011

Meskipun Melelahkan, AJI Menolak Tunduk

BERITA JATIM
Jum'at, 09 Desember 2011 07:33:31

Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen

RESOLUSI KONGRES Aliansi Jurnalis Independen (AJI) “Meskipun Melelahkan, AJI Menolak Tunduk”

7 Jan 2009

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Sediakan Dana Khusus Wartawan

KORAN TEMPO
Edisi 07 Januari 2009

AJI Kediri mengecam.

TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan dana khusus bagi wartawan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009. Penganggaran ini dimaksudkan untuk menjalin kerja sama pemberitaan dengan beberapa media yang ditunjuk.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Tulungagung Wahyu Aji, pengalokasian anggaran ini sudah dilakukan pemerintah kabupaten sejak bertahun-tahun lalu. Ia sendiri mengaku hanya meneruskan kebiasaan itu sebagai pejabat yang ditunjuk bupati untuk membina kerja sama dengan wartawan.

"Nilainya tidak terlalu besar, paling-paling untuk kegiatan coffee morning," kata Wahyu kepada Tempo kemarin.

Wahyu enggan menyebut berapa besaran dana yang disediakan untuk para wartawan itu. Yang jelas, dana itu, kata dia, untuk membeli makanan dan minuman setiap kali mengundang wartawan ke kantor pemerintah kabupaten. Selain itu, Bagian Humas memberikan sejumlah uang sebagai pengganti transportasi kepada wartawan.

Pertemuan dengan para wartawan itu, kata Wahyu, dilakukan untuk mensosialisasi program pembangunan yang tengah dilakukan pemerintah kabupaten. Ia tidak merasa alokasi dana itu sebagai "sogokan" kepada para wartawan.

"Kami sangat berkepentingan untuk menjalin kerja sama dengan wartawan. Mohon jangan disalahartikan," kata Wahyu.

Berdasarkan RAPBD 2009 yang saat ini sedang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, tim anggaran pemerintah kabupaten mengalokasikan dana untuk pos Bagian Humas sebesar Rp 225 juta. Jumlah ini terbagi dalam beberapa kegiatan nonfisik, di antaranya strategi pengembangan media infokom sebesar Rp 45 juta, program kerja sama informasi dengan media masa sebesar Rp 145 juta, serta operasional news room sebesar Rp 15 juta.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri Dwidjo Utomo Maksum mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Tulungagung itu. Menurut dia, alokasi dana untuk wartawan itu tak memiliki dasar hukum. Sebab, kata dia, para jurnalis sudah menerima upah dari perusahaan tempat mereka bekerja. "Negara sangat dilarang memberikan sesuatu kepada wartawan dengan alasan apa pun," katanya.

Karena itu, Dwidjo meminta kepada semua kepala daerah di eks Karesidenan Kediri untuk tidak menyediakan anggaran khusus kepada wartawan. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan uang negara agar tidak dimanfaatkan segelintir orang di jajaran birokrasi maupun pekerja media.

Sementara itu, pengalokasian anggaran kunjungan kerja dan pelatihan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 6,5 miliar terus menuai kecaman. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Mangku Bumi Tulungagung Ichwan Musaffa menduga anggaran itu akan dimanfaatkan oleh para wakil rakyat untuk membiayai kegiatan kampanye, yang akan berlangsung pada Agustus mendatang.

"Kalau baru delapan bulan berhenti, mana bisa kunjungan kerja itu tuntas dilaksanakan?" ujarnya.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Isman berkeras bahwa alokasi dana itu sesuai dengan aturan. "Jika nantinya ada anggota yang lengser, tentu biaya kunjungan kerja itu akan bisa dipakai oleh anggota Dewan yang baru," ujarnya. HARI TRI WASONO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/07/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090107.152972.id.html

6 Jan 2009

Upah Layak Jurnalis Surabaya Rp 2,7 Juta


Hasil Kerja Tahun 2008 dan Proyeksi Kerja Tahun 2009

Belum adanya standarisasi pengupahan jurnalis di Surabaya, mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya melakukan survey untuk menentukan upah layak jurnalis yang bekerja di media terbitan dan berkantor pusat di Surabaya. Penentuan gaji wartawan selama ini berdasarkan "nilai rata-rata upah jurnalis yang berlaku di pasaran", yang rata rata masih jauh dari kelayakan. Bahkan, masih ada jurnalis yang tidak digaji sama sekali oleh media tempatnya bekerja. Meskipun AJI Surabaya juga melihat ada manajemen media yang menjadikan jenjang pendidikan jurnalis sebagai patokan.

Tidak layaknya upah jurnalis ini selalu menjadi alasan untuk melanggengkan praktek terima suap "amplop", meskipun dalam kode etik jurnalistik (AJI) jelas-jelas melarang praktek tersebut. Berdasarkan survey ini, AJI yang selalu menentang praktek suap mendesak media menggaji wartawannnya dengan cara layak.

Tim survey AJI Surabaya mewawancarai puluhan jurnalis di Surabaya untuk mengetahui kebutuhan mereka lalu mencocokkan harga kebutuhan tersebut di pasaran. Cara inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan upah layak wartawan. Karena, upah jurnalis tidak bisa dilepaskan dari kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran.

Survey pasar yang dilakukan menyentuh harga semua produk yang banyak dikonsumsi jurnalis. Khususnya, bahan-bahan pokok yang dijual di pasar modern (swalayan), lantaran tingkat inflasinya dianggap paling stabil dibandingkan dengan pasar tradisional.

Dalam melakukan survey ini, AJI Surabaya menggunakan metode survey tertutup kepada 30 jurnalis di Surabaya sebagai responden. Jurnalis yang disurvey sebagai responden, merupakan karyawan tetap. Seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, status karyawan tetap adalah status yang paling kuat kedudukannya. Karyawan tetap juga memiliki sejumlah hak. Nilai/harga kebutuhan para junalis diambil nilai tengah atau harga yang paling sering muncul dari responden.

Survey ini tentu saja tidak selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan. Dalam melakukan survey, idealnya harus diketahui terlebih dahulu berapa jumlah jurnalis yang bekerja pada media tersebut. Lalu, mencari data tentang jumlah wartawan yang sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Dari jumlah jurnalis berstatus karyawan tetap itu, didapat jumlah sampling untuk survey. Sayangnya, kenyataan tak seindah mimpi. Berdalih rahasia perusahaan, manajemen media enggan memberikan data mengenai jumlah dan status karyawannya.

Kendala lain yang juga terjadi adalah, ketakutan jurnalis sebagai responden dalam survey. Beberapa di antara mereka mengaku khawatir mendapat sanksi, jika perusahaannya tahu ia menjadi responden dalam survey ini. Salah seorang jurnalis bahkan menarik dan membatalkan hasil survey. Berbedanya sistem pengupahan tiap media juga menjadi kendala yang cukup signifikan dalam survey ini. Jika sebuah media hanya memberi gaji pokok tanpa potongan dan dianggap sebagai take home pay. Maka perusahaan lain memberikan lebih. Selain gaji pokok, uang transport, uang makan, tunjangan prestasi, dan lain-lain.

Tapi show must go on! Data-data yang didapat AJI Surabaya mendapatkan nilai rentang upah pokok yang diterima jurnalis berdasarkan jenis media. Rentang upah ini idealnya berdasarkan urutan media yang mengupah jurnalisnya paling tinggi hingga yang paling rendah.

Cetak Rp.700.000,- s/d Rp 1.650.000,-
Televisi Rp.300.000,- s/d Rp 1.200.000,-
Radio Rp.730.000,- s/d Rp 1.500.000,-
Online Rp.700.000,- s/d Rp 1.250.000,-

Dan, berdasarkan survey terhadap jurnalis sebagai responden dan survey harga barang di pasar, maka Upah Layak Jurnalis Surabaya sebesar Rp 2,7 juta (rincian terlampir). Dan patokan upah tersebut adalah bagi para wartawan yang baru bergabung di media.

http://www.ajisurabaya.org/2009/01/rp-27-juta-upah-layak-jurnalis-surabaya.html

23 Dec 2008

Kasus Perburuhan di Malang TV Selesai

Kasus perselisihan perburuhan antara anggota AJI Malang yang juga karyawan Malang Televisi (Malang TV), Arys Dody Hermawan, dengan manajemen Malang TV berakhir.