Showing posts with label Bahasa. Show all posts
Showing posts with label Bahasa. Show all posts

3 Sept 2009

Nama Rupa Bumi Indonesia

KORAN TEMPO, Rabu, 2 September 2009

Maryanto, pemerhati politik bahasa

Seorang kawan sudah lama tinggal di Cileduk (sebuah tempat di Provinsi Banten). Katanya, sudah beberapa puluh tahun ia meninggalkan kampung halaman yang bernama Ampek Koto (di Provinsi Sumatera Barat). Baik tempat tinggal sekarang maupun tanah kelahirannya merupakan bumi Indonesia. Namun, menurut dia, Cileduk dan Ampek Koto bukanlah nama Indonesia.

Jika diindonesiakan, nama Cileduk akan berubah menjadi "Air Kotor" (ci = air dan leduk = kotor). Dalam pandangan kawan ini, pengindonesiaan nama berbahasa daerah (Sunda) itu akan memburukkan rupa bumi yang ia pijak. Mungkin benar, dulu Cileduk dijadikan tempat pembuangan air kotor. Sekarang tempat itu tergolong permukiman yang sangat mewah meski pernah terendam air banjir, yang tentunya kotor juga.

Sementara itu, Ampek Koto akan sulit diindonesiakan. Bolehlah bentuk bahasa daerah (Minang) ampek dipadankan dengan empat dalam bentuk bahasa Indonesia yang sekarang dipakai secara nasional. Lantas apakah koto harus disamakan dengan kota? Nyatanya, daerah Kota Padang tidak pernah disebut Koto Padang. Biarlah tetap Ampek Koto; tidak perlu diubah bentuk bahasanya. Akui saja bentuk Ampek Koto itu sebagai sebuah wujud warga bahasa Indonesia.

Nasionalisasi

"Jika nama-nama (rupa bumi atau geografi Indonesia) itu harus ditundukkan ke dalam kaidah bahasa Indonesia, banyak nama yang terlalu sulit diindonesiakan." Pernyataan itu merupakan pengakuan jujur yang baru-baru ini diungkapkan oleh seorang peneliti bahasa, Abdul Gaffar Ruskhan, dalam makalah yang bertajuk "Keunikan Nama-nama Rupa Bumi Indonesia".

Dalam makalah yang dibentangkan pada Simposium Internasional Nama-nama Rupa Bumi di Bali, 4-6 Agustus 2009, itu, peneliti bahasa tersebut membahas fakta keragaman bahasa yang hidup di setiap daerah (bahasa daerah) sebagai nama-nama rupa bumi Indonesia. Dalam makalahnya, ia mencatat keragaman bahasa daerah itu merupakan aset dalam pembakuan nama rupa bumi Indonesia.

Untuk kepentingan teknis, boleh-boleh saja, pembakuan istilah rupa-rupa bumi Indonesia memanfaatkan satu bentuk bahasa dari keragaman bahasa yang hidup di atau dihidupkan oleh masyarakat Indonesia. Misalnya, dalam hukum laut internasional, sudah ada aturan teknis tertentu bagaimana mengukur lebar bibir pantai pada sebuah negara pantai, seperti Indonesia. Untuk itu, diperlukan satu istilah baku.

Muka bumi yang berupa pantai ini, ketika diklaim oleh negara Indonesia, harus digambar ukurannya berdasarkan peristiwa pasang-surut (tide) yang sudah dibakukan dalam bahasa Indonesia dengan satu bentuk singkat pasut. Di tempat tertentu, lebar pantai harus dihitung atas dasar garis pasut rendah (low tide), yaitu garis terendah saat pasut, tapi di daerah lain harus atas dasar pasut tinggi (high tide) atau garis tertinggi. Bentuk-bentuk bahasa seperti itu sudah baku. Untuk kepentingan teknik geodesi, memang, tidak diperlukan adanya keragaman bentuk bahasa.

Di luar kepentingan teknis, keragaman bentuk bahasa Indonesia perlu terjaga. Sudah sewajarnya menerima usulan agar "mengukuhkan nama lokal ke tingkat nasional". Selama ini pengembangan kekayaan bahasa Indonesia menempuh ancangan alternatif seperti usulan Ruskhan itu. Benar adanya, nama-nama rupa bumi yang sudah berbentuk bahasa lokal dipertahankan dan bentuk bahasa lokal itu diangkat masuk ke khazanah bahasa nasional. Jadilah nasionalisasi bahasa daerah.

Selain kasus Cileduk dan Ampek Koto, masih banyak contoh lain terjadinya nasionalisasi bahasa daerah. Dalam hal penamaan rupa bumi Indonesia, daerah Gunung Kidul (di Jawa) tidak perlu diubah jadi Gunung Selatan. Bahkan, dalam konteks bahasa Indonesia, tersedia ruang untuk memakai bentuk kata kidul. Ungkapan ngalor-ngidul (ke utara dan ke selatan), seperti pada omongan ngalor-ngidul, sudah mudah dipahami oleh penutur bahasa Indonesia dari luar Jawa.

Masih dari Sumatera Barat, sangat menarik adanya banyak nama rupa bumi Indonesia dengan menggunakan angka daerah, seperti Situjuah dan Tigobaleh. Dari daerah Jakarta/Betawi, banyak juga diperoleh gambaran keadaan rupa bumi Indonesia dengan nama berbahasa daerah. Untuk sekadar contoh, sebut saja, Kebon (bukan Kebun) Nanas dan Pulo (bukan Pulau) Gadung. Itu semua bukti nasionalisasi bahasa daerah ke dalam wadah bahasa Indonesia. Sebaliknya nasionalisasi itu juga membuktikan bahasa Indonesia bisa dilokalkan.

Lokalisasi

Untuk menamai rupa-rupa bumi Indonesia, strategi nasionalisasi bahasa daerah masih menyisakan masalah di tingkat lokal/daerah. Masalahnya ialah bahasa Indonesia tidak pernah dikonstruksi jadi kearifan atau pengetahuan lokal. Kearifan lokal masyarakat Indonesia sudah telanjur lekat dengan bahasa Minang, Sunda, Jawa, dan lain-lain yang belum bisa dipersatukan dalam wadah bahasa Indonesia.

Perlu segera ada upaya rekonstruksi kearifan lokal berbasis bahasa Indonesia. Caranya mudah. Lanjutkan saja promosi bahasa daerah/lokal ke dalam wadah bahasa nasional. Kukuhkan juga fakta di balik nasionalisasi bahasa daerah itu, yaitu fakta adanya "lokalisasi" bahasa Indonesia. Secara natural, bahasa Indonesia juga melokal; makin mendekati dan menyerupai bahasa daerah sehingga tidak perlu ada lagi dikotomi antara bahasa lokal dan bahasa nasional. Dalam rekonstruksi ini, keduanya berlambang dan bermakna "bahasa Indonesia".

Konon filsuf Aristoteles mengajarkan: sebuah nama haruslah sesuai dengan acuan yang diberi nama itu. Karena yang diberi nama itu adalah bumi Indonesia, nama segala rupa bumi Indonesia harus bermakna "Indonesia". Sudah semestinya makna ini berlambang bahasa Indonesia, termasuk dalam bentuk lambang kelokalan atau kedaerahannya.

Ketika ditemukan sebuah nama tempat di Sumatera tertulis Muarobungo, tulisan nama rupa bumi ini haruslah diakui berbentuk bahasa Indonesia, setidaknya, di tingkat lokal. Ketika ditemukan pula tulisan Muarabunga di daerah itu, temuannya tidak berarti membatalkan pengakuan atas bentuk Muarobungo sebagai warga bahasa Indonesia. Di tempat/lokasi Muarobungo itu sudah terbentuk bahasa Indonesia lokal.

Di sinilah pentingnya langkah "lokalisasi" bahasa Indonesia guna memperkuat konstruksi bumi yang dipijak (dan tentu langit yang dijunjung) ini benar-benar milik Indonesia. Tidak hanya kuat makna kepemilikannya di tingkat nasional, tetapi di tingkat lokal juga!

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/02/Opini/krn.20090902.175576.id.html

15 Aug 2009

Merdeka Berbahasa

KOMPAS, Jumat, 14 Agustus 2009 03:14 WIB


KASIJANTO SASTRODINOMO

Dalam bukunya, South-East Asia: Race, Culture, and Nation, Guy Hunter menengarai masalah pelik kebahasaan di Asia Tenggara pascakolonial. Terdapat tiga jenis bahasa yang digunakan di kawasan tersebut: bahasa penduduk atau daerah setempat, bahasa internasional eks-kolonial, dan bahasa minoritas kaum imigran. Persoalannya, tiap negara kesulitan menetapkan bahasa nasional setelah sistem kolonial terpental.

Di Indonesia pokok persoalan itu tak terlalu relevan. Faktanya, begitu kita merdeka sebagai negara-bangsa sejak 17 Agustus 1945, merdeka pula kita berbahasa. UUD 1945 mencantumkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Bahkan, jauh sebelum merdeka, benih bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional telah disemai. Para pemuda yang berikrar dalam Sumpah Pemuda 1928 menyatakan ”mendjoendjoeng bahasa persatoen, bahasa Indonesia”.

Merdeka berbahasa juga terbukti dalam ketegasan kita menjatuhkan talak putus hubungan terhadap bahasa eks-kolonial Belanda. Namun, para pendiri negara kita juga tak canggung menyerap sebuah kosakata bahasa itu, proklamasi, sebagai judul teks pernyataan kedaulatan negara. Bukan masalah jika penanggalan kemerdekaan kita juga gado-gado: Masehi (17 Agustus) dan Showa (2005). Bahkan, nama diri para proklamator merupakan sintesis Sanskerta/Jawa (Sukarno) dan Arab/Minang (Mohammad Hatta).

Persoalan rumit memang ditemukan di negara lain. Sejak merdeka (1948), etnisitas Burma memaksakan bahasa Burma sebagai bahasa nasional. Akibatnya, sepertiga bagian bahasa etnis lain—Karen, Chin, Kachin, Shan, dan Mon-Khmer—tersisih. Di Kamboja, yang merdeka dari Perancis (1953), sekitar 90 persen penutur bahasa Khmer ternyata tak berdaya menggantikan bahasa Perancis sebagai bahasa nasional.

Bahasa di Vietnam terbelah: Inggris digunakan dalam pemerintahan, ketentaraan (Amerika Serikat), dan universitas di Saigon, sementara Perancis berlaku di Universitas Katolik di Dalat. Sehari-hari sekitar 85 persen penduduk berbahasa Vietnam, Mon-Khmer, dan China tanpa lingua franca yang bisa dimengerti oleh semuanya. Di Filipina terjadi persaingan empat besar bahasa daerah: Tagalog, Cebuano, Ilocano, dan Hiligaynon. Meski ditetapkan sebagai bahasa nasional, Tagalog ternyata hanya dimengerti oleh komunitas mereka sendiri. Itu sebabnya, murid sekolah dari luar komunitas Tagalog harus mempelajari Tagalog, Inggris, dan Spanyol sekaligus agar bisa berkomunikasi satu sama lain.

Meski mayoritas, bahasa Melayu di Tanah Melayu ternyata harus berbagi dengan bahasa Inggris, China, dan sedikit India. Bahkan, awal 1960-an, saat Singapura masih bergabung dengan Malaysia, jumlah sekolah berbahasa Inggris dan China jauh lebih banyak ketimbang yang berbahasa Melayu. Pada 1964, Sultan Kelantan menerbitkan aturan bagi pegawai negeri untuk berbahasa Melayu, tapi tak diikuti negeri bagian lainnya.

Hanya Thailand yang mulus menetapkan bahasa nasionalnya karena tak pernah mengalami penjajahan dan masyarakatnya relatif homogen. Namun, di Semenanjung Kra yang berbatasan dengan Malaysia, sekelompok Muslim Melayu nyelip di sana sehingga justru memaksa aparat Thai belajar bahasa Melayu agar bisa berkomunikasi dengan mereka.

KASIJANTO SASTRODINOMO Pengajar pada Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/14/0314349/merdeka.berbahasa

6 Aug 2009

Bahasa Daerah Bukan Musuh Bahasa Indonesia

KORAN TEMPO, Kamis, 6 Agustus 2009

Maryanto
PEMERHATI POLITIK BAHASA DAN PENDIDIKAN

Pada hari-hari pertama masuk sekolah, Ima, 6 tahun, terlihat amat senang dan nyaman berada di arena pembelajarannya. Tapi tidak demikian halnya dengan beberapa teman lain yang juga mulai duduk di bangku sekolah dasar. Ternyata mereka tampak murung karena tidak diantar sang ibu. Pentingnya kehadiran sosok ibu, terutama sosok bahasanya, di sekolah dasar sudah didengung-dengungkan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pendidikan. Sekarang ini sedang digulirkan program Pendidikan untuk Semua (Education for All) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Gerakan UNESCO ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan dasar.

Mutu sekolah dasar di Indonesia dinilai belum baik. Dalam pengamatan UNESCO, pendidikan Indonesia belum dapat dinikmati oleh semua anak. Pada tahap pendidikan dasar itu, masih ada anak-anak yang mengalami putus sekolah, mengulang kelas, atau ulang pelajaran. Padahal mereka belum tentu anak yang bodoh. Kegagalan pendidikan tersebut akibat salah urus. Ini urusan bahasa pendidikan (bukan pendidikan bahasa).

Sesungguhnya tidaklah terlalu rumit urusan bahasa pendidikan dasar. Persoalannya hanya berkisar bagaimana meningkatkan daya guna bahasa yang sudah diperoleh anak dari lingkungan rumah demi kemudahan pencapaian tujuan pendidikan: misalnya untuk membuka mata anak agar segera melek aksara; kompeten membaca dan menulis serta berhitung. Untuk itulah sangat penting pemberdayaan bahasa rumah atau bahasa anak, atau yang lebih populer dengan sebutan “bahasa ibu” itu.

Dikaburkan

Indonesia tampak belum serius menangani masalah pentingnya bahasa ibu sebagai pengantar pendidikan. Justru, urusan pemberdayaan bahasa ibu itu sering beralih atau berbelok ke masalah pelestarian bahasa ibu lewat pembakuan bahasa. Isu bahasa ibu sudah dikaburkan; dikeluarkan dari inti persoalan yang sesungguhnya menunggu solusi segera.

Dalam sebuah seminar (internasional) "Bahasa dan Pendidikan Anak Bangsa", yang digelar pada puncak acara Hardiknas 2009 di Bandung baru-baru ini, masalah pendidikan berbasis bahasa ibu sempat akan diangkat. Di sana, Chaedar Alwasilah tidak memberikan fatwa strategi pemberdayaan bahasa ibu di sekolah, tetapi justru meramalkan kematian bahasa. Dalam kertas kerja "Pemertahanan Bahasa Ibu dan Pendidikan Nasional", pakar bahasa dan pendidikan itu dengan tegas menunjukkan bahwa "pesaing terdekat (bahasa daerah/bahasa ibu) adalah musuh dalam selimut, yakni bahasa Indonesia".

Bahasa Indonesia bukanlah musuh bahasa daerah, karena bahasa Indonesia "bukan lawan bahasa daerah". Itu perkataan bijak M. Tabrani (1938), yang sebelumnya turut “membidani lahirnya” bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda 1928. Seiring dengan menguatnya jiwa kebangsaan (nasionalisme) serta kedaulatan tanah dan air Indonesia, bahasa Indonesia dipastikan sudah berkembang pesat: makin menyebar mendekati bahasa daerah.

Ungkapan permusuhan yang diarahkan pada bahasa daerah dan bahasa Indonesia bisa menciptakan keresahan hati masyarakat (social unrest). Ketika permusuhan itu diciptakan di dunia pendidikan anak, pendidikan tidak akan berhasil guna: tidak menguatkan bangunan jiwa kebangsaan di kalangan anak bangsa, melainkan mempertebal bentuk sikap primordial yang sekarang sudah mulai berlebihan.

Semangat primordial makin bergairah apabila penanganan masalah bahasa ibu itu ditempuh lewat upaya standardisasi/pembakuan bahasa di setiap daerah. Bayangkan saja kalau daerah-daerah Indonesia yang dikabarkan sebagai wilayah penuturan bahasa ibu yang berbeda-beda ini masing-masing berlomba-lomba membentuk dialek baku/standar. Wilayah Indonesia sudah siap terbelah-belah menjadi 442 daerah penuturan bahasa yang tidak dalam satu semangat berbahasa ibu Indonesia

Pada puncak acara perayaan Hardiknas 2009 tersebut, Mahsun juga membelokkan isu bahasa ibu ke alam gagasan yang sulit dan rumit untuk dimengerti oleh para praktisi pendidikan anak Indonesia. Dalam makalah "Beberapa Persoalan dalam Upaya Menjadikan Bahasa Ibu sebagai Bahasa Pengantar Pendidikan di Indonesia", ia membuat guru dan pamong yang belajar serta praktisi pendidikan lainnya kabur melihat pentingnya bahasa ibu sebagai bahasa pendidikan dasar.

Tidaklah bijak kalau masalah bahasa ibu itu dibelokkan ke isu pembakuan bahasa dan pendidikan bahasa baku. Sesungguhnya, ketiadaan dialek baku di setiap daerah tidak perlu dijadikan persoalan untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis bahasa ibu. Bahasa ibu bukanlah dialek baku.

Kearifan lokal


Bahasa ibu yang perlu segara hadir di sekolah dasar ini bolehlah dikatakan berbentuk kearifan lokal, karena bentuk bahasa ibu hidup di tingkat lokal sebagai bahasa informal di sekitar rumah (keluarga). Sebagaimana keyakinan masyarakat bahasa di dunia Barat, sosok bahasa ibu bukanlah bentuk bahasa yang dibakukan. Bahasa itu bahasa non-baku atau nonformal.

Bahasa Indonesia tidak hanya hidup dalam alam pembakuan bahasa. Bahasa Indonesia juga hidup subur di luar arena pembakuan bahasa dan pendidikan bahasa baku. Bahasa Indonesia pun bergerak melokal; mendekati dan--bahkan--menyerupai bahasa daerah. Secara natural, mereka membentuk bahasa ibu bagi anak-anak Indonesia.

Ini contoh menarik. Di sebuah sekolah (di Kalimantan Selatan), untuk menanamkan nilai budaya bersih, anak-anak diminta membaca petunjuk tertulis di halaman sekolah: Pilihi ratik, buang kawadahnya. Petunjuk tertulis itu berupa bahasa Banjar. Sebut saja secara lengkap: itu adalah bahasa Indonesia Banjar, bahasa Indonesia dengan warna kearifan lokal.

Untuk pendidikan dasar keberaksaraan (baca dan tulis), bahasa Indonesia lokal seperti dalam bentuk bahasa Banjar tersebut akan lebih efektif bagi anak-anak sekolah. Pada tahap awal perkembangan kognitifnya, anak-anak tidak perlu disuguhi bentuk-bentuk bahasa baku yang tak mungkin diperoleh di rumah sebagai bahasa pertama atau bahasa ibunya.

Semasa balita, Ima di rumah juga tidak pernah mendengar ibunya bertanya dengan bahasa baku seperti ini: Anakku, mau menyusu ibu? Sang ibu bertanya dalam bentuk lain. Nenen, ya Nak? Nak, netek, ya? Tidak tabu untuk menghadirkan sosok bahasa ibu di sekolah dasar. Malahan, badan dunia UNESCO (PBB) sudah menganjurkannya.

Janganlah heran kalau melihat ibu-ibu rela ikut hadir di arena pembelajaran sekolah untuk mengawali karier pendidikan anak mereka. Dengan kehadiran sosok ibu, terutama sosok bahasa ibu sebagai sarana bahasa pembelajaran, anak-anak akan merasa nyaman di sekolah. Mereka merasa seperti di rumah!

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/08/06/Opini/krn.20090806.173102.id.html

7 Jul 2009

Akademik Versus Jurnalistik

TEMPO, 20/XXXVIII 06 Juli 2009

Agung Y. Achmad, Wartawan

Seorang kawan—ia penulis, pernah menjadi wartawan di sebuah majalah nasional—menulis di Facebook-nya: ”Jurnalis juga bisa (menulis) akademik!” Ia kesal gara-gara, dalam sebuah forum diskusi, seorang perempuan bergelar doktor berkata dengan nada ketus, ”Jurnalistik itu tidak akademis.” Dalam benak si doktor, seorang jurnalis tidak mampu menghasilkan tulisan serumit karya akademik.

Saya tergoda untuk menghibur sekaligus mengoreksi anggapan keliru kawan saya dengan menulis tanggapan: karya jurnalistik selamanya memang bukan tulisan akademik. Anggapan sang doktor tidak salah, kawan. Ia hanya kurang luas pengetahuannya, sehingga tidak bisa menempatkan kedudukan tulisan akademik dan jurnalistik secara proporsional.

Tulisan akademik dan jurnalistik berada di ranah berbeda; tentang kepada siapa masing-masing jenis karya tulis itu didedikasikan. Namun, dalam hal validitas tulisan sebagai karya yang bisa diakses publik, keduanya memiliki pertanggungjawaban moral yang kurang-lebih sama.

Fenomena ”ketegangan” antara kalangan akademikus dan jurnalis sudah lama berlangsung. Sering dijumpai, seorang akademikus (peneliti, dosen) memandang tulisan jurnalistik sebagai karya yang tidak serius dalam membahas satu persoalan.

Sumber ketegangan itu juga berasal dari perbedaan dalam pilihan bahasa. Tulisan akademik wajib menggunakan tata bahasa baku-formal yang cenderung kaku dan datar. Isi tulisannya fakultatif. Pilihan-pilihan terminologi ”boleh” saja tidak dimengerti awam.

Sedangkan jurnalistik berbahasa populer, lugas, padat, dan informatif, karena ia didedikasikan kepada publik pembaca yang heterogen. Ia merupakan tulisan yang hidup sesuai dengan dinamika masyarakatnya, seperti terbaca pada angle tulisan.

Demi kelugasan sebuah artikel jurnalistik, penyebutan gelar akademik seseorang tidak diperlukan. Tapi keterangan bidang otoritas narasumber tetap diutamakan, dan cukup disebut hanya satu kali dalam satu artikel. Karena itu, tak aneh bila seorang wartawan senior harus memarahi redaktur yang tidak menambahkan keterangan ”ahli ulat sutra”, misalnya, sebagai anak kalimat dari Profesor X.

Dalam hal penggunaan bahasa populer, media massa pernah menuai kritik dari kalangan akademikus sebagai perusak bahasa Indonesia nomor satu. Memang, banyak penulisan artikel di surat kabar yang tidak bertata bahasa baku, atau sering berstruktur kalimat tidak sempurna. Mengatakan masa tenggat yang sempit dalam proses penulisan artikel jurnalistik adalah sebuah keculasan. Sebab, berbahasa populer tidak identik dengan menulis tata bahasa yang ngawur. Setiap wartawan berhak mencatat kritik di atas.

Sejatinya, karya jurnalistik selalu dijiwai logika berpikir ilmiah, dan untuk itu diperlukan kutipan seorang akademikus (ahli), misalnya. Dan karya akademik adalah bahan bacaan penting bagi setiap wartawan.

Kini, banyak media massa memuat tulisan para akademikus-intelektual. Gagasan-gagasan fakultatif dan rumit, lantaran diulas dalam bahasa populer, menjadi bacaan yang segar, enteng, dan mencerahkan. Sebaran komunikasi capaian-capaian ilmu pengetahuan pun menjadi semakin luas.

Publik Indonesia bisa menyaksikan sejumlah intelektual asing (Indonesianis) yang ketat tradisi akademiknya toh juga menghasilkan karya-karya berbahasa populer, semisal Ben Anderson atau dulu (mendiang) Herbert Feith dan Daniel Lev. Tulisan bergaya bahasa kaum jurnalis pada Civil Islam karya Robert Hefner atau kolom-kolom Bill Liddle di media massa Indonesia tidak menurunkan reputasi mereka sebagai peneliti serta akademikus andal.

Begitu juga kupasan topik-topik ekonomi di media massa yang bercitra rasa bahasa populer yang ditulis Chatib Basri, atau dulu Sri Mulyani dan Mubyarto (almarhum), sebagaimana tulisan Syafi’i Ma’arif, Frans Magnis Suseno (budaya), Dewi Fortuna Anwar, Bachtiar Effendi, atau Eep Saefulloh Fatah (politik). Di masa lalu, Amien Rais juga sering menulis opini di media massa. Bahkan intelektual yang aktif menulis di jurnal-jurnal akademik internasional semisal Taufik Abdullah pun sangat lihai dalam berbahasa populer saat beropini di media massa.

Tulisan berbahasa gaya jurnalis seolah menjadi ”jalan” bagi para intelektual-akademikus untuk tampil lebih populis atau agar pemikiran mereka bisa lebih komunikatif dengan segmen pembaca yang lebih luas.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/BHS/mbm.20090706.BHS130738.id.html

21 Feb 2009

Bahasa dan Politik

KOMPAS
Sabtu, 21 Februari 2009 00:15 WIB

P ARI SUBAGYO

”What is clear is that political activity does not exist without the use of language” (Paul Chilton, Analysing Political Discourse: Theory and Practice, 2004).

Aktivitas politik senantiasa menggunakan bahasa. Metafora ”yoyo”, antonimi ”janji versus bukti” dan ”do something kontra do nothing”, imperasi-metaforis PPP ”Mari kembali ke ’rumah besar’ kita”, dan ”penjelasan” Yudhoyono atas ”keseleo lidah” kadernya hanyalah sebagian bukti.

Sebaliknya, bahasa pun berbalut politik. Penentuan 21 Februari sebagai International Mother Language Day atau Hari Bahasa Ibu Internasional (HBII), misalnya, merupakan keputusan politik. Isu-isu kultural yang diangkat UNESCO seputar HBII selalu berspektrum politis.

Terkait dengan kampanye Pemilu Legislatif 2009, pertanyaannya, fenomena (kebahasaan) apa yang mencuat? Kebijakan apa yang perlu dibuat mengenai bahasa kampanye dalam kerangka HBII pada waktu mendatang?

Bahasa politik

Chilton sebenarnya menyimpulkan ide Aristoteles (384-322 SM) tentang manusia sebagai ”binatang politik” (politikon zoon, political animal). Ciri manusia adalah hidup berkelompok dan bertutur. Kumbang dan beberapa satwa juga berkelompok dan dapat bersuara, tetapi hanya manusia yang mampu bertutur. Suara (voice) berbeda dengan tuturan (speech).

Kemampuan bertutur memungkinkan manusia membangun relasi sosial dan mewujudkan ”kehidupan yang baik”, Plato dan Aristoteles menyebutnya ”en dam onia”. Itulah ”binatang politik”. Politik dalam arti luas adalah usaha menggapai kehidupan yang lebih baik, gemah ripah loh jinawi, the good life (Budiardjo, Dasar- dasar Ilmu Politik, 2008).

Jones (1994) membedakan politik mikro dan makro. Pada tataran mikro, ada konflik kepentingan dan upaya saling mengalahkan. Ditempuhlah persuasi, argumen rasional, strategi irasional, ancaman, rajukan, suap, hingga manipulasi. Pada tataran makro, terjadi pelembagaan politik di tingkat negara. Konflik kepentingan diatasi dan naluri saling mendominasi ditangani.

Kampanye pemilu merupakan bagian politik mikro. Bahasa kampanye, menurut Bourdieu, dibuat tak sekadar untuk dipahami, tetapi untuk dinilai dan diapresiasi (signes des richesse), bahkan untuk dipercaya dan dipatuhi (signes d’autorité). Maka wajar jika bahasa kampanye bernuansa persuasif dan argumentatif-rasional, tetapi kadang irasional, memohon-mohon, menyerang, dan manipulatif.

Bahasa kampanye Pemilu Legislatif 2009 tampak beda. Hingga Pemilu 2004, kampanye diwarnai perang janji, perang pernyataan, perang ayat, saling menjelekkan, saling klaim wilayah yang—sungguh aneh bin ajaib—dibuat para pendukung parpol. Muncul beragam kreativitas berbahasa, tetapi konflik horizontal juga menghadang di depan mata.

Kini masyarakat tidak ikut memproduksi bahasa kampanye. ”Konflik” terjadi justru antarcaleg, internal maupun eksternal. Fragmentasi internal tecermin melalui iklan kampanye individual caleg. PKS, misalnya, menghindari cara ini untuk meredam konflik internal, lalu lebih mengampanyekan partai. Modus kampanye mencerminkan soliditas partai.

Parpol mengumbar janji lewat iklan di koran dan televisi. Caleg berduit menjalankan—dalam istilah Piliang dan Latif— ”narsisme politik” atau ”politik narsistik” dengan menyodorkan potret diri kepada publik. Sebagian terjebak dalam kultus individu dengan memasang wajah tokoh parpolnya. Mungkin caleg kurang berani sehingga harus ditemani. Sebagian menampilkan irasionalitas dan manipulasi. Seorang caleg Golkar, misalnya, berpose dengan pesepak bola Inggris, David Beckham. ”Beckham saja milih no. 23!” katanya. Caleg lain yang anaknya jadi pesohor membawa-bawa wajah anaknya nampang di pinggir jalan.

Politik bahasa

Membahas bahasa dan politik selalu merambahi topik politik bahasa (Joseph, Language and Politics, 2006). Penetapan 21 Februari sebagai HBII oleh Majelis Umum PBB merupakan politik bahasa sekaligus keputusan politik ”murni”.

Pada 1947 Bengali—kini Banglades—terbelah dua karena agama. Sebagian India (Hindu), sebagian Pakistan (Islam). Pada 1948 ketegangan mencuat sejak Pakistan meresmikan bahasa Urdu sebagai bahasa nasional. Kebijakan itu menyulut protes penutur bahasa Bengali, warga mayoritas di Pakistan timur. Pemerintah Pakistan tak bergeming. Lalu mahasiswa Universitas Dhaka menggelar demonstrasi. Pada 21 Februari 1952, empat mahasiswa tewas saat memperjuangkan martabat bahasa ibu mereka, bahasa Bengali.

Mereka lalu dihormati sebagai syuhada dengan sebuah Shaheed Minar (Monumen Kemartiran) di Dhaka. Sejak kemerdekaan Banglades, 21 Februari menjadi hari libur nasional. ”Pesta bahasa Bengali” digelar dalam rupa-rupa kegiatan.

Pengalaman Banglades merupakan inspirasi untuk memartabatkan bahasa-bahasa lokal. Berita ”Caleg Lokal Makin Prospektif” (Kompas, 11/2/2009/A1) menunjukkan, dalam Pemilu Legislatif 2009, jumlah caleg DPR yang berasal dari daerah pemilihan sendiri (caleg lokal) cenderung meningkat. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sistem pencalegan dari nomor urut menjadi suara terbanyak, mendorong caleg berlomba mendekati pemilih.

Terkait dengan HBII sebagai ajakan untuk menggunakan bahasa lokal, kecenderungan itu membuka peluang kampanye pemilu sekaligus menjadi kampanye penggunaan bahasa lokal. Apalagi kampanye pemilu akan selalu berimpitan waktu dengan HBII. Kelak, politik bahasa (lokal) dapat diintegrasikan dalam UU Pemilu.

Selama ini, mayoritas anggota DPR lebih memilih tinggal di Jakarta. Menyapa konstituen dan mengunjungi rakyat yang mereka wakili minim dilakukan. Jangan-jangan, saat mengunjungi konstituen pun, mereka sebenarnya tidak mampu memahami aspirasi rakyat karena kendala bahasa (lokal).

Saatnya para wakil rakyat piawai menggunakan segenap kecerdasan bahasanya. Tidak melulu untuk menyerang dan melumpuhkan lawan politiknya, tetapi terlebih juga untuk memahami kehendak rakyat yang diwakili. Wakil rakyat adalah ”binatang politik” yang tinggal dalam sanubari rakyat, bukan ”binatang sungguhan” penghuni kebun binatang.

P ARI SUBAGYO Penggulat Linguistik di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/21/00150142/bahasa.dan.politik



Bahasa Ibu, Siapa Peduli?

KOMPAS
Sabtu, 21 Februari 2009 00:11 WIB

R Kunjana Rahardi

Sungguh amat mencengangkan. Laju kepunahan bahasa Jawa dilaporkan 4,1 persen. Angka kematian itu nyaris dua kali lipat bahasa Bali, 2,1 persen.

Siapa pun yang masih peduli bahasa Jawa semestinya miris menyimak laporan UNESCO, badan pendidikan, sains, dan kebudayaan PBB ini. Pada akhir abad XXI, bahasa-bahasa daerah di dunia diprediksi hanya bakal tersisa 10 persen.

Di Indonesia terdapat bahasa- bahasa ibu yang berpenutur minim. Sebut bahasa Tondano (Sulawesi), Tanimbar (Nusa Tenggara), Ogan (Sumatera Selatan), Buru (Maluku), dan Maku’a (Nusa Tenggara Timur).

Begitu pula bahasa-bahasa di Papua, padahal jumlahnya banyak sekali. Untuk dapat bertahan dari kepunahan, secara linguistis dijelaskan, tiap bahasa ibu harus berpenutur minimal 100.000 orang. Sayang sebagian terbesar bahasa ibu di Indonesia tidak memenuhi batas minimal itu.
Maka, dengan data itu, kita harus mencemasi bahasa-bahasa ibu.

Sinyalemen UNESCO itu adalah keniscayaan. Jika tidak segera dibangun langkah jitu, akhir abad XXI bakal ada tragedi besar bagi bahasa-bahasa ibu.

Siapa peduli bahasa ibu?

Rasanya sulit menjawab pertanyaan ini. Selain karena mangkirnya kepedulian, dominasi bahasa nasional dan desakan bahasa asing jelas memperparah keadaan. Bahasa-bahasa ibu hampir pasti bakal tenggelam. Kemangkiran kepedulian terhadap bahasa ibu yang jumlahnya 706 buah itu, identik pembiaran bahasa-bahasa ibu mati bunuh diri (language suicide).

Linguis tertentu mendukung sikap ini, utamanya AA Fokker. Dalam benaknya, guna menopang bahasa nasional, bahasa-bahasa ibu harus dibiarkan mati.

Sebagai linguis, saya menolak keras gagasan lama ini sebab membiarkan satu saja bahasa ibu mati artinya persis sama dengan meniadakan aset budaya bangsa luar biasa besar. Maka, kerugian kita bakal menjadi amat kolosal.

Jadi, apa pun alasannya, bahasa-bahasa ibu di Indonesia mutlak harus diselamatkan. Upaya-upaya pemertahanan bahasa ibu (language defence) harus dibuat dan dirumuskan. Langkah jitu pembalikan terhadap arus kepunahan, terhadap arah dinamika inklusif alias melungker, harus sesegera mungkin dilakukan.

Untuk itu, ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, kepada para pemangku kekuasaan dan/atau jabatan di lingkungan pemda, baik provinsi maupun kabupaten atau kota, sempurnakan kebijakan bahasa- bahasa ibu lewat raperda-raperda yang ada. Implementasi Undang- Undang Otonomi Daerah yang amat meluas juga harus membuka kesempatan amat lebar bagi pembangunan kebijakan pemertahanan bahasa-bahasa ibu di daerah masing-masing.

Pendidikan paling dasar

Kedua, kepada para kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten atau kota, benahilah kebijakan pemakaian bahasa ibu di sekolah-sekolah di wilayah itu. Secara teoretis-linguistis, bahasa ibu yang digunakan dengan baik sejak pendidikan paling dasar hingga anak usia SD kelas III bakal banyak mendukung pembelajaran bahasa pada tahapan berikut. Maka, tidak selayaknya playgroup, TK, dan SD di tingkat awal sudah menyingkirkan peran bahasa ibu. Euforia globalisasi boleh saja terjadi, tetapi bahasa ibu jangan buru-buru dikesampingkan, lalu diganti bahasa Inggris atau bahasa asing lain. Ini amat fatal.

Ketiga, tindakan para pendidik dan guru bahasa di sekolah-sekolah, para penyusun kurikulum, pembuat silabus, dan perancang materi pemelajaran bahasa yang menggantikan bahasa ibu dengan bahasa kedua, atau dengan bahasa Inggris atau bahasa asing lain, adalah tindakan amat keliru dalam konteks pemelajaran bahasa. Apakah para pendidik dan guru tidak merasa bersalah jika anak-anak didik bakal ”mandul” bahasa ibunya, bakal ”jebol” bahasa Indonesia-nya, dan bakal ”bobol” bahasa Inggris-nya?

Keempat, bagi siapa pun yang masih merasa memiliki bahasa ibu dalam domain keluarga dan dalam ranah kekerabatan dengan rekan dan saudara, diharapkan agar tetap menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan keseharian. Sesungguhnya, keluarga berjati diri sebagai penjaga gawang (goal keeper) paling akhir bagi pemertahanan bahasa ibu. Maka, jangan biarkan gawang akhir jebol akibat lebih terpesona pada bahasa-bahasa di luar bahasa ibu.

Amat diyakini, tragedi bahasa- bahasa ibu di Indonesia tidak bakal terjadi pada akhir abad XXI seperti ditakutkan UNESCO jika empat hal mendasar itu tidak diabaikan.

Selamat memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional! Viva bahasa-bahasa ibu di Indonesia!

R Kunjana Rahardi Linguis; Konsultan Bahasa Media Massa; Dosen ASMI St Maria Yogyakarta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/21/00114811/bahasa.ibu.siapa.peduli