28 Sept 2011

Saatnya Jurnalis Berserikat

Sabtu, 17 September 2011 21:33:19 WIB

Reporter : Yatimul Ainun


Malang (beritajatim.com) - Saatnya para jurnalis berserikat. Begitu kalimat yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Abdul Manan, saat menyampaikan materi dalam acara Workshop Pekerja Media yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Sabtu (17/9/2011).

Menurut Manan, kesadaran berserikat bagi pekerja media (jurnalis) di Indonesia dinilai sangat minim. Hal tersebut dibuktikan dengan sedikitnya lembaga serikat pekerja khusus bagi jurnalis di Indonesia.

"Terbentuknya serikat pekerja bagi jurnalis di Indonesia juga sangat lamban dibanding serikat pekerja untuk di non perusahaan media. Padahal pers di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1800-an. Realitasnya, serikat bagi pekerja media itu baru terbentuk pada tahun 1978," jelasnya.

Manan mencontohkan, layaknya di PT Kereta Api Indonesia, sudah sejak berdirinya tahun 1800 langsung memiliki serikat pekerja. Pria kelahiran Probolinggo ini mengaku, minimnya kesadaran jurnalis membentuk serikat pekerja itu, karena sejak awal media lahir, berlandaskan semangat perjuangan dan cukup mengedepankan idealisme.

Sejarahnya kata Manan, serikat pekerja untuk industri media, dibuat pada 1978. Hal itu karena ada permasalahan di internal perusahaan media sendiri. "Sehingga dari masalah itu, para pelaku media mulai mempertanyakan statusnya dirinya. Andai kata tak ada masalah mungkin tak akan terbentuk serikat pekerja," katanya.

Lebih lanjut Manan menyebutkan, serikat pekerja untuk jurnalis, yang saat ini sudah terbentuk dan mampu menyelesaikan permasalahan pekerjannya dengan menyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya beberapa media saja.

"Dari catatan Federasi Serikat Pekerja Media Independen, dari total 3.117 media yang ada di Indonesia, baru 30 media yang telah membentuk serikat pekerja media dan menyusun PKB. Sisanya masih memprihatinkan," tegasnya.

Melihat kondisi demikian, pihaknya mendorong para jurnalis untuk merintis serikat pekerja media. Baik bagi yang berstatus pekerja tetap atau bagi kontributor atau koresponden.

"Dengan adanya serikat pekerja, akan bisa membawa dampak bagi pekerja itu sendiri. Apabila ada masalah hukum dengan perusahaan bersangkutan, bisa diperjuangkan," katanya. [ain/but]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2011-09-17/112139/Saatnya_Jurnalis_Berserikat

No comments:

Post a Comment