9 May 2011

Jurnalis Malang: Polisi Surabaya Langgar Kode Etik Profesi

Senin, 09 Mei 2011 14:53 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Malang - Jurnalis Malang yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resor Malang Kota, Senin, 9 Mei 2011.

Mereka memprotes tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap empat wartawan Kota Surabaya, Sabtu, 7 Mei 2011, saat membubarkan aksi unjuk rasa kelompok Falun Gong.

Menurut Koordinator Jurnalis Malang, Abdi Purmono, tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 Tanggal 1 Juli 2003.

"Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Abdi Purmono.

Abdi Purmono menuturkan, polisi Surabaya telah melanggar tiga substansi etika, yaitu etika pengabdian, kelembagaan, dan kenegaraan. "Keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian juga ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota kepolisian".

Selain melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, Polisi Surabaya juga telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," ujarnya.

Jurnalis Malang Raya menuntut agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Salim yang menemui para jurnalis mengatakan, atas nama insitusi kepolisian meminta maaf atas kejadian kekerasan tersebut. Ia berharap kasus tersebut tidak terjadi di Malang.

Empat jurnalis Surabaya; Lukman Rozak (Trans7), Septa (Radio Elshinta), Joko Hermanto (TVRI), dan Oscar (News Tang Dinasty Television/NDTV) mengalami tindak kekerasan saat mereka meliput unjuk rasa massa Tionghoa dari sekte Falun Dafa atau Falun Gong di Taman Surya Balai Kota Surabaya. BIBIN BINTARIADI.

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/05/09/brk,20110509-333196,id.html

No comments:

Post a Comment