7 May 2011

AJI Malang Mengecam Polisi Pemukul Junalis Surabaya

Sabtu, 07 Mei 2011 18:11 WIB


TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Malang - Tindak pemukulan sejumlah polisi terhadap tiga jurnalis di Surabaya melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Septa, reporter Elshinta; Lukman Rozak, reporter Trans7; dan Joko Hermanto dari TVRI, dipukul sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya saat meliput aksi unjukrasa massa Tinghoa dari sekte Falun Dafa atau Falun Gong di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Sabtu, 7 Mei 2011.

"Kami mengecam pemukulan yang nyata-nyata menghalang-halangi jurnalis bekerja," kata Hari Istiawan, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Sabtu, 7 Mei 2011 petang.

Menurut Hari, pemukulan itu melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pers yang menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 undang-undang yang sama. Pelanggar ayat 3 dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

AJI Malang menuntut pejabat kepolisian setempat menindak tegas pelaku pemukulan, bukan semata-mata untuk menghormati kemerdekaan pers, tapi untuk menjaga martabat dan citra kepolisian. Tindakan tegas berupa hukuman pada pelaku sangat positif untuk memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat.

Aksi pemukulan itu sendiri menambah daftar kekerasan yang dialami wartawan. Berdasarkan catatan yang dirilis AJI Indonesia di Jakarta, dalam kurun 3 Mei 2010 hingga 3 Mei 2011 terjadi sedikitnya 44 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Pers Internasional.

Kekerasan itu berupa perusakan terhadap kantor media, pengusiran, dan larangan meliput, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat kerja, demonstrasi dan pengerahan massa, termasuk pembunuhan.

Dua tragedi pembunuhan yang menonjol dialami Ridwan Salamun, kontributor SUN TV di Tual, Maluku Tenggara, serta pembunuhan Alfrests Mirulewan di Pulau Kisar, Maluku. Kematian wartawan tabloid Jubi Adriansyah Matra’is di Merauke, Papua, serta penusukan yang dialami Banjir Ambarita, reporter Vivanews di Jayapura.

Kekerasan berupa penyerangan dan perusakan kantor, serta pemukulan terbaru dialami Harian Orbit di Medan. Segerombolan pria tak dikenal menyerang Harian Orbit tepat di Hari Pers Internasional, Selasa tengah malam lalu. Selain merusak peralatan kantor, penyerang memukul As Atmadi, sang pemimpin redaksi. Penyerangan diduga dipicu oleh kegiatan perjudian yang diberitakan Orbit.

"Kami juga mengutuk penyerangan terhadap Orbit dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas aksi brutal itu agar tak jadi preseden buruk bagi semua wartawan dan kantornya," Hari menegaskan.

Ironisnya, di luar kasus kekerasan yang dialami Orbit, mayoritas kasus kekerasan itu tenggelam dan tak jelas penanganannya oleh kepolisian. AJI mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jangan sampai polisi melakukan pembiaran terhadap pelaku atau melakukan impunitas. ABDI PURMONO

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/05/07/brk,20110507-332892,id.html









No comments:

Post a Comment