23 Jan 2011

AJI Malang Kecam PSSI Lecehkan Media di Kongres PSSI

Sabtu, 22 Januari 2011 14:53:34 WIB
Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) – Sikap pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melarang beberapa wartawan media cetak dan elektornik untuk melakukan peliputan di acara Kongres PSSI di Pan Pacific, Bali Nirwana Resort, Tabanan, mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.

Kecaman tersebut disampaikan Ketua AJI Malang Abdi Purmono kepada beritajatim.com, Sabtu (22/1/2011). Menurut pria yang karib disapa Abel itu, sikap pengurus PSSI melarang sebagian wartawan meliput Kongres Tahunan PSSI itu adalah sikap yang sangat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sudah jelas bahwa sikap pengurus PSSI melarang wartawan untuk meliput Kongres PSSI itu melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999. selain itu juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," katanya.

Dalam UU Pers jelas Abel, tepatnya pasal 4 berbunyi, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak diantaranya, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Selanjutnya, media dalam hal peliputan, bisa mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan juga mempunyai Hak Tolak," tegasnya.

Karenanya, AJI Malang dengan tegas Abel, mengecam sikap orang-orang PSSI itu. seperti diberitakan banyak media, pelarangan itu disampaikan oleh perwakilan PSSI yakni Togar Manahan Nero selaku komite eksekutif PSSI dan Barry Sihotang, selaku Direkur Media PSSI.

Ia menyebutkan bahwa nama sejumlah media berada di belakang penggagas LPI Arifin Panigoro. Hal itu disampaikan saat menemui sejumlah pengunjuk rasa di depan pintu masuk hotel Pan Pasific Bali Nirwana Resort tempat berlangungnya kongres, Sabtu (22/1/2011) pagi.

Masih menurut Abel, sikap PSSI itu juga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Karena PSSI itu menggunakan uang dari APBN. Jadi harus terbuka untuk publik. Kalau tertutup, harus dipertanyakan. Mengapa harus tertutup untuk media. Yang jelas sikap tersebut sudah melanggat UU Pers dan UU KIP," tegas Abel.

Karenanya, Abel mendesak agar Dewan Pers segelar melaporkan sikap PSSI itu. "Bahwa PSSI Itu sudah melanggar UU Pers. Seharusnya, Kongres PSSI terbuka boleh untuk semua media. Apalagi menggunakan uang negara.

Seperti diberitakan beritajatim.com sebelumnya, ucapan bernada melecehkan disampaikan perwakilan PSSI yakni Togar Manahan Nero selaku komite eksekutif PSSI dan Barry Sihotang, selaku Direkur Media PSSI. "Ini kongres PSSI, urusan apa Arifin Panigoro ikut ke sini, pake kasi uang Rp 500 juta lagi," ujar Togar kepada sejumlah media.

"Kalian kan udah ikut LPI, jadi sana ikut kongresnya Arifin Panigoro sama Tempo, Kompas," imbuh Togar. "Sama Metro TV juga," celetuk Barry. Usai mengucapkan kalimat tersebut mereka kemudian kembali memasuki hotel untuk mengikuti kongres. [ain/kun]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/5/Olahraga/2011-01-22/90705/AJI_Malang_Kecam_PSSI_Lecehkan_Media_di_Kongres_PSSI

No comments:

Post a Comment