2 Aug 2010

Calon Bupati Malang Tidak Tahu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik


Senin, 02 Agustus 2010 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, MALANG - Ketua Dewan Pengurus Yayasan Malang Corruption Watch Luthfi Jayadi Kurniawan menyatakan penyesalannya karena tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang tidak memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, undang-undang tersebut sudah diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai diberlakukan 30 April 2010.

“Patut disesalkan. Jangankan mengimplementasikannya, mereka malah belum pernah membacanya,” kata Luthfi kepada Tempo, Senin (2/8).

Ketidaktahuan mereka terungkap saat Luthfi menjadi panelis dalam acara debat para calon yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Jumat (30/7) malam.

Tiga pasangan calon tersebut adalah Rendra Kresna-Ahmad Subhan, Mochammad Geng Wahyudi-Abdurahman, dan Agus Wahyu Arifin-Abdul Mujib Syadzili. Tidak satu pun di antara mereka yang mampu menjawab secara detail tentang arti pentingnya UU KIP. Padahal undang-undang tersebut merupakan salah satu instrumen penting mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Menurut Luthfi, ketidakfahaman kepala daerah terhadap UU KIP bisa berimplikasi buruk bagi publik. Luthfi mencontohkan, warga negara kesulitan mengetahui pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kalau itu yang terjadi, partisipasi atau peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik pun terhambat,” ujar Luthfi. Dampaknya, masyarakat bisa pesimisitis dan bahkan menjadi sangat apatis. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan yang baik sulit terwujud, dan kondisi ini hanya menguntungkan koruptor.

Dalam diskusi interaktif bertema “Bulog dan Undang-Undang Ketebukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Sabtu (31/7) sore, Luthfi juga menyampaikan hasil survei periode Mei-Juni 2010 yang dilakukan RIP.

Hasil survei menunjukkan 75 persen badan publik di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sangat tidak siap dalam menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik sebagaimana diamanatkan pada Pasal 7 UU KIP. “Bulog termasuk badan publik yang juga tidak siap, tapi mereka mau dan peduli untuk berbenah,” kata Luthfi.

Direktur RIP Bibin Bintariadi menambahkan, selain ketidaksiapan badan publik, survei RIP juga memperlihatkan betapa sulitnya masyarakat mengakses informasi publik. Mayoritas badan publik di Malang Raya kesulitan menerapkan UU KIP karena belum memiliki Komisi Informasi Daerah (KID) maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Hingga saat ini urusan informasi publik masih ditangani Bagian Humas,” ucap Bibin. ABDI PURMONO.

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/08/02/brk,20100802-268126,id.html

No comments:

Post a Comment