31 May 2010

Kemerdekaan Pers Terancam

KOMPAS, Senin, 31 Mei 2010 04:30 WIB

Ketua Dewan Pers: Media Massa dan Wartawan Harus Perbaiki Diri

Jakarta, Kompas - Pada 3 Mei lalu, pekerja media massa di seluruh dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Namun, tiga organisasi kewartawanan di negeri ini, dalam pernyataan bersamanya, pekan lalu, mengakui, kemerdekaan pers di Indonesia sampai saat ini masih terancam.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama-sama menolak gugatan dan kriminalisasi terhadap pers. Ada kecenderungan, hukum juga disalahgunakan untuk menekan pers. Artinya, hal ini mengancam kebebasan pers.

Pernyataan bersama AJI, PWI, dan IJTI tidak hanya terkait dengan gugatan perdata dari tersangka kasus perjudian Raymond Teddy H kepada tujuh media, yakni Kompas dan Kompas.com, RCTI, Warta Kota, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Republika, dan Detik.com, tetapi juga pada ancaman kekerasan yang masih menimpa pekerja atau usaha pers. Gugatan perdata itu sampai saat ini masih disidangkan di empat pengadilan negeri di Jakarta, kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah membuat putusan.

Ketiga organisasi itu mencatat, pada 7 Mei 2010, kontributor SCTV di Ambon, Maluku, Juhry Samanery, diduga dianiaya pegawai Pengadilan Negeri Ambon saat meliput sidang. Juhry, ironisnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ambon karena diadukan memukul pegawai Pengadilan Negeri Ambon.

Kekhawatiran ketiga organisasi wartawan itu terbukti. Meski tidak tercatat oleh AJI, PWI, dan IJTI, tiga hari setelah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, massa dari sebuah organisasi kepemudaan di Kalimantan Timur merusak kantor Balikpapan TV dan memukul seorang wartawan Kaltim Post. Dua perusahaan media itu sekantor. Massa juga mendatangi kantor Tribun Kaltim.

Di Ibu Kota, pada 28 April 2010, Komandan Peleton Pengamanan Dalam Kantor Wali Kota Jakarta Timur Apriyadi dilaporkan menyerudukkan kepalanya kepada wartawan Sun TV, Rio Manik. Koordinator PWI Jakarta Timur Nur Alim juga pernah diseret dan diancam akan dibunuh oleh petugas Pengamanan Dalam Jakarta Timur, saat meliput unjuk rasa di wilayah itu. Apriyadi hanya diberikan sanksi teguran tertulis (Kompas, 30/4).

Dua bulan sebelumnya, pada 9 Maret 2010, wartawan Metro TV, Deni Mozes, dianiaya sekelompok pemuda di Jembatan Organda, Abepura, Jayapura, Papua. Tak jelas alasan penganiayaan terhadap Deni itu (Kompas, 11/3).

Konsultan media asal Inggris, Tessa Paper, dalam laporannya yang berjudul Jangan Tembak Si Pembawa Berita (2009), menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia sepanjang tahun 1996-2009 sangat fluktuatif. Kekerasan yang terbanyak tercatat tahun 2000, yang mencapai 122 kasus. Paling sedikit terjadi tahun 1996, hanya 13 kasus yang tercatat.

Kekerasan yang mengakibatkan kematian wartawan, yang paling menonjol, adalah yang menimpa AA Narendra Prabangsa (41) dari Radar Bali. Prabangsa ditemukan tewas mengambang di perairan Teluk Bungsul, Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada 16 Februari 2009. Dalam sidang terhadap pelaku terungkap pembunuhan atas Prabangsa terkait pemberitaan.

Kisah Prabangsa seperti mengulang cerita tragis wartawan Bernas (Yogyakarta), Fuad Muhammad Safrudin (Udin). Pada 1996, Udin dianiaya, yang berujung pada kematiannya karena terkait pemberitaan.

Selain menolak jika hukum dipermainkan untuk menekan kemerdekaan pers, bersama-sama AJI, PWI, dan IJTI hampir setiap tahun menyerukan dihormatinya kebebasan pers. Pers harus patuh dan menghormati hukum, tetapi pemberitaan oleh pers yang didasari fakta yang benar dan dilandasi kode etik pun dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No 40/1999 menyatakan, kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media massa dapat mengajukan hak jawab. Jika belum puas, bisa meminta Dewan Pers untuk melakukan mediasi.

Langkah inilah yang ditempuh Polri saat keberatan terhadap laporan TV One. Polri bahkan sempat menetapkan tersangka dalam kasus itu. Mediasi yang dilakukan Dewan Pers, 27 Mei lalu, menghasilkan perdamaian bagi keduanya.

Tidak mudah

Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Jakarta, Minggu, mengakui tak mudah mengajak dan sekaligus menyadarkan masyarakat agar menempuh jalur penyelesaian sesuai UU Pers, saat mengalami masalah akibat pemberitaan media massa. Namun, hal itu harus terus diupayakan.

Tidak hanya itu, media massa dan wartawan, kata Bagir, harus terus memperbaiki diri, terutama terkait kualitas pemberitaannya dengan selalu berpegangan pada prinsip pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Dia menyambut baik setiap penuntasan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.

”Memang kita tak bisa halangi orang menempuh jalur hukum ketika merasa dicemarkan nama baiknya atau merasa pers melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pemberitaan,” ujarnya. Namun, dengan berpatokan pada kode etik, Bagir yakin kemungkinan kesalahan dalam pemberitaan kian kecil. Selain itu, media massa dan jurnalis juga harus memahami dengan baik berbagai aturan hukum, terutama yang bisa menjerat pers.

”Namun, jika dipelajari betul, seperti Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik, ternyata harus dibuktikan lebih dulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Begitu juga dengan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan, masih harus dibuktikan ada unsur pemaksaannya,” kata Bagir.

Dengan memahami baik-baik sejumlah pasal yang berpotensi memidanakan jurnalis dan media massa seperti itu, tambah Bagir, kalangan pers bisa memiliki alat pembelaan yang bagus. Namun, ia tetap menyarankan masyarakat tetap bersedia datang ke Dewan Pers dalam menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa sudah mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2008tentang imbauan perlunya mendengarkan keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli untuk setiap perkara/sengketa pers.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menambahkan, untuk menghindari kriminalisasi terhadap pers, sanksi pidana seharusnya ditiadakan dari UU Pers. Ini penting supaya tak terjadi dualisme penegakan hukum.

Menurut Indriyanto, sudah saatnya mengembangkan keadilan restoratif. Artinya, tidak selamanya persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. (DWA/ANA/TRA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/31/04300991/kemerdekaan.pers.terancam

No comments:

Post a Comment