8 Apr 2010

Dua Oknum Wartawan Pemeras Disidang

BERITA JATIM
Kamis, 08 April 2010 15:07:16 WIB
Reporter : Abdul Qohar

Bojonegoro (beritajatim.com) - Setelah sempat menunggu lama akibat berkasnya belum selesai, akhirnya dua oknum yang mengaku wartawan dan melakukan tindak pidana pemerasan, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sidang yang digelar Kamis (8/4/2010) siang itu, juga dihadiri dua terdakwa, masing-masing orang yang mengaku wartawan di koran mingguan Metro News Independen terbitan Kediri, Subandi asal Kecamatan Kedungadem dan Kasmun, warga Desa Babat Kidul, Kecamatan Kedungadem.

Pada sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Rini Sesulih itu, kedua terdakwa mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Sateno.

Keduanya didakwa telah melakukan pemerasan kepada korban Mashadi (41), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (1/2/2010) lalu.

"Keduanya kami dakwa sesuai dengan pasal 368 tentang pemerasan dan jo pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan," kata Sateno.

Hanya beberapa saat saja Sateno membacakan dakwaannya, tetapi kedua terdakwa tampak tertunduk dan hanya diam saja. Sesekali ia menjawab pertanyaan majelis hakim, khususnya saat awal sidang tengan identitas diri. "Sidang dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tambah Rini Sesulih.

Seperti diketahui, kalau dua oknum wartawan ditangkap anggota Polsek Sukosewu. Aksi mereka dinilai telah meresahkan korbannya, Mashadi.

Keduanya ditengarai telah datang menanyakan prilaku Mashadi yang nikah lagi bersama perempuan lain tanpa sepengatahuan istri pertamanya dan mengorek keterangan lain.

Kedua wartawan itu mengancam akan membeber prilaku Mashadi, jika tidak ada uang tutup mulutnya. Namun, keduanya sanggup tidak membeber masalah itu jika ada imbalan sejumlah uang.

Awalnya, kedua wartawan itu meminta imbalan sejumlah Rp 5 juta, tetapi Mashadi tidak sanggup, dan hanya menyanggupi Rp 2 juta saja. Korban tidak langsung memberikan uang Rp 2 juta kepada dua oknum wartawan tersebut, tetapi hanya uang muka senilai Rp 500.000 saja. Karena tak memiliki uang, Mashadi menjanjikan untuk memberikan setelahnya.

Sesuai yang dijanjikan, kedua wartawan itu datang kembali ke rumah Mashadi untuk mengambil kekurangan uang. Tetapi Mashadi tidak mau melayani wartawan yang tidak tahu kode etik itu.

Mashadi memilih melaporkan ulah kedua wartawan itu kepada polisi. Akhirnya diambil kesepakatan, Mashadi tetap harus memberikan uang kepada kedua wartawan, polisi menyanggongnya di tempat korban.

Uang sejumlah Rp 800.000 diberikan kepada dua oknum wartawan itu dan polisi yang sudah menyanggong beberapa saat di dekat rumah Mashadi langsung meringkusnya. Dua wartawan lengkap dengan kartu persnya diamankan di Mapolsek Sukosewu. Selain kartu pers, polisi juga mengamankan HP, uang Rp 800 ribu, dan koran mingguan. (dul/eda)

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-04-08/60941/Dua_Oknum_Wartawan_Pemeras_Disidang

No comments:

Post a Comment