3 Nov 2009

Polisi dan Pengekangan Publik Mendapatkan Informasi

KORAN TEMPO, Selasa, 3 November 2009

Teguh Usis, jurnalis televisi

Mengejutkan! Salah satu alasan polisi menahan dua komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, karena keduanya menyulitkan penyidikan selama berada di luar tahanan. "Tersangka bisa setiap saat jumpa pers. Ini indikasi tersangka mempengaruhi publik sehingga mempersulit pembuktian," ujar Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Koran Tempo, 30 Oktober).

Pernyataan yang diungkapkan secara gamblang ini tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tidakkah polisi tahu bahwa jaminan bagi setiap warga negara dalam menyampaikan informasi diatur di dalam undang-undang, misalnya pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya pada Pasal 14. Begitu pula hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, seperti diatur pada Pasal 17 UU HAM.

Kebebasan bagi Bibit dan Chandra menyampaikan informasi juga diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 (Kovenan Sipol). Pada Pasal 19 Kovenan Sipol disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima, serta memberikan informasi dan ide apa pun tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk cetakan, seni, atau media lainnya sesuai dengan pilihannya. Dan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Sipol melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Alasan penahanan Chandra dan Bibit oleh polisi, lebih utamanya lagi klausul mengenai jumpa pers yang kerap digelar keduanya, tentunya menafikan kedua pasal UU HAM tersebut, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Boleh jadi memang betul keduanya berhasil menggiring opini publik sehingga mendatangkan simpati. Namun, bukankah mereka berhak menyampaikan informasi kepada publik?

Kalau simpati mengalir bagi keduanya, apakah salah? Memang, dalam komunikasi ada teori yang menyebutkan, "Seribu kebohongan jika diungkapkan berulang kepada publik bisa menjadi sebuah kebenaran." Namun, dalam kasus Bibit dan Chandra, tak bisa serta-merta teori ini digunakan. Simpati yang mengalir bagi Bibit dan Chandra tak lepas dari kondisi masyarakat yang sudah semakin pintar mencerna sesuatu.

Hak atas informasi

Bibit dan Chandra benar-benar punya hak menyampaikan informasi kepada publik. Begitu pula sebaliknya. Publik pun berhak mendapatkan informasi dari Bibit dan Chandra seputar kasus yang tengah menjerat mereka. Hak mendapatkan informasi ini tidak tergolong ke dalam non-derogable rights, yakni hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apa pun, termasuk dalam keadaan darurat.

Kovenan Sipol menyatakan, pelaksanaan hak atas informasi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Jadi pelaksanaannya dapat dikenai pembatasan tertentu. Namun, pembatasan ini tak dapat dilakukan secara semena-mena. Pembatasan hanya diizinkan jika diatur menurut hukum serta dibutuhkan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, atau melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moral masyarakat.

Pertanyaannya kini: apakah informasi yang kerap disampaikan Bibit dan Chandra sebelum keduanya ditahan polisi masuk dalam ranah pembatasan tersebut? Apakah pernyataan keduanya kepada pers akan mengancam keamanan nasional? Dilihat dari sisi mana pun, tak ada setitik pun unsur keamanan nasional yang terancam akibat keduanya menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan yang tampaknya sedang terjadi adalah Bibit dan Chandra mengancam keamanan "seseorang" atau "oknum" pada beberapa instansi penegak hukum.

Setelah Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi--meski dengan sangkaan yang berubah-ubah--muncullah transkrip rekaman pembicaraan antara seseorang yang diduga sebagai Anggodo Widjojo dan dua orang yang berbeda. Rekaman tersebut menyebut-nyebut nama petinggi Kejaksaan Agung dan Polri. Bahkan nama Presiden pun sempat terucap, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas-tegas menyebut namanya dicatut.

Informasi versus korupsi

Kebebasan mendapatkan informasi nyata-nyata sudah memberikan banyak terobosan di bidang pemberantasan korupsi. Tak hanya di Indonesia, dunia pun pernah mencatat betapa seorang Paul Wolfowitz pada 2007 akhirnya jatuh dari posisinya sebagai Presiden Bank Dunia karena keterbukaan informasi. Kasus kejatuhan Paul Wolfowitz, yang menaikkan secara tajam gaji pacarnya, Shaha Riza, yang juga bekerja di Bank Dunia, tak lain karena pers bisa begitu bebas mendapatkan informasi.

Di Indonesia, aturan mendapatkan informasi sudah dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Memang roh undang-undang ini lebih kepada aturan arus informasi yang berasal dari lembaga negara. Namun, kalau melihat fungsi dan perannya, bukankah KPK adalah lembaga negara? Pernyataan yang kerap disampaikan Bibit Samad dan Chandra Hamzah kepada publik sebelum mereka ditahan tentunya dalam kapasitas sebagai komisioner dari sebuah lembaga negara bernama KPK, yang diakui oleh undang-undang. Publik tentu punya hak mendapatkan informasi dari mereka, sesuai dengan ketentuan UU Kebebasan Informasi Publik.

Salah satu syarat mutlak upaya memerangi korupsi adalah keleluasaan publik terhadap informasi. Studi Bank Dunia mengungkapkan, undang-undang kebebasan mendapatkan informasi bisa menekan penyalahgunaan wewenang pada pemerintahan. Tentu saja ini akan berkait-kelindan dengan upaya memberantas korupsi. Akses publik mendapatkan informasi publik niscaya akan membuat lembaga negara menjadi lebih transparan.

Namun, upaya keras memberantas korupsi kini telah ternoda. Yang menodainya tak lain adalah Polri, lembaga hukum yang seharusnya juga punya perhatian yang sama dalam penanganan korupsi. Seharusnya Polri malah memberikan dukungan penuh bagi Bibit dan Chandra untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui, dalam kaitannya dengan kasus yang menimpa keduanya. Jadi tak mengherankan bila banyak pihak yang mencurigai memang ada sesuatu di balik penahanan Bibit dan Chandra. Informasi--sesuatu yang kini amat berharga dalam upaya memerangi korupsi--sudah dikebiri dan disalahkan oleh polisi.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/11/03/Opini/krn.20091103.180875.id.html

No comments:

Post a Comment