20 Oct 2009

Peran Serta Masyarakat dalam Mengembangkan Kemerdekaan Pers Meningkat


Independent News, Selasa, 20 Oktober 2009

MALANG — Peran serta masyarakat dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi cenderung meningkat. Kecenderungan ini sangat baik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Anggota Dewan Pers yang mengetuai Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Abdullah Alamudi, kecenderungan positif itu dapat diukur dari banyaknya pengaduan yang diterima Dewan Pers.

Sejak tahun 2000 hingga Maret 2009, Dewan Pers menerima 1.900 pengaduan dari masyarakat yang terdiri dari 805 pengaduan langsung dan 935 pengaduan tembusan. Sebagai gambaran, pada 2008, menerima 424 pengaduan atau naik 105 pengaduan dari tahun 2007 (319 pengaduan). Rata-rata dalam sebulan Dewan Pers menerima 35 pengaduan, meningkat 15 pengaduan per bulan dibanding tahun 2007.

Sedangkan dalam kurun Januari-Maret 2009 Dewan Pers menerima 142 pengaduan; terdiri dari 21 pengaduan langsung dan 121 pengaduan tembusan.

“Itu membuktikan masyarakat makin cerdas dan makin mengetahui hak-haknya. Pertanyaannya, apakah wartawannya sudah meningkatkan profesionalisme mereka dan menaati Kode Etik?,” kata Alamudi dalam acara sosialisasi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Hotel Grand Palace, Kota Malang, Selasa (20/10).

Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Alamudi. Dari seluruh pengaduan diketahui mayoritas media yang diadukan tidak memahami Undang-Undang Pers dan melanggar KEJ, serta banyak media yang diadukan tidak memenuhi standar untuk terbit.

Pelanggaran KEJ paling mencemaskan. Diasumsikan, pelanggaran KEJ terjadi karena 80 persen wartawan belum pernah membaca KEJ. Hal ini menunjukkan banyak sekali wartawan dan media pers kurang profesional.

Karena kurang profesional, selain acap melanggar kode etik jurnalistik, wartawan acap menyerang kehidupan pribadi seseorang, mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter (character assassination) dalam pemberitaan mereka.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi.

Leo merinci, dari seluruh pengaduan, tercatat ada 31 pengaduan berkategori kelas berat. Hanya delapan media yang terbukti tidak melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan KEJ. Selebihnya, 23 media, melanggar KEWI dan KEJ—20 media menerima dan tiga media menolak putusan Dewan Pers (Harian Limboto Ekspress, Gorontolo; Harian Transparan, Palembang, dan Majalah Forum Keadilan, Jakarta).

Wina mengingatkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan media tidak otomatis masyarakat boleh bertindak menghakimi wartawan dan media pers. Kriminalisasi terhadap wartawan dan media pers tidak dibenarkan.

Penyelesaian paling beradab dan elegan atas persoalan pemberitaan adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi yang dijamin dalam UU Pers. “Adukan saja media pers yang ngawur ke Dewan Pers dan gunakan hak jawab,” kata Wina.

Alamudi, Leo, dan Wina akhirnya meminta masyarakat untuk terus turut mengawal kemerdekaan pers dengan cara memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers; serta menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Peran serta masyarakat juga untuk menjamin mereka mendapatkan informasi yang diperlukan. (Abdi Purmono)

No comments:

Post a Comment