3 Sept 2009

Nama Rupa Bumi Indonesia

KORAN TEMPO, Rabu, 2 September 2009

Maryanto, pemerhati politik bahasa

Seorang kawan sudah lama tinggal di Cileduk (sebuah tempat di Provinsi Banten). Katanya, sudah beberapa puluh tahun ia meninggalkan kampung halaman yang bernama Ampek Koto (di Provinsi Sumatera Barat). Baik tempat tinggal sekarang maupun tanah kelahirannya merupakan bumi Indonesia. Namun, menurut dia, Cileduk dan Ampek Koto bukanlah nama Indonesia.

Jika diindonesiakan, nama Cileduk akan berubah menjadi "Air Kotor" (ci = air dan leduk = kotor). Dalam pandangan kawan ini, pengindonesiaan nama berbahasa daerah (Sunda) itu akan memburukkan rupa bumi yang ia pijak. Mungkin benar, dulu Cileduk dijadikan tempat pembuangan air kotor. Sekarang tempat itu tergolong permukiman yang sangat mewah meski pernah terendam air banjir, yang tentunya kotor juga.

Sementara itu, Ampek Koto akan sulit diindonesiakan. Bolehlah bentuk bahasa daerah (Minang) ampek dipadankan dengan empat dalam bentuk bahasa Indonesia yang sekarang dipakai secara nasional. Lantas apakah koto harus disamakan dengan kota? Nyatanya, daerah Kota Padang tidak pernah disebut Koto Padang. Biarlah tetap Ampek Koto; tidak perlu diubah bentuk bahasanya. Akui saja bentuk Ampek Koto itu sebagai sebuah wujud warga bahasa Indonesia.

Nasionalisasi

"Jika nama-nama (rupa bumi atau geografi Indonesia) itu harus ditundukkan ke dalam kaidah bahasa Indonesia, banyak nama yang terlalu sulit diindonesiakan." Pernyataan itu merupakan pengakuan jujur yang baru-baru ini diungkapkan oleh seorang peneliti bahasa, Abdul Gaffar Ruskhan, dalam makalah yang bertajuk "Keunikan Nama-nama Rupa Bumi Indonesia".

Dalam makalah yang dibentangkan pada Simposium Internasional Nama-nama Rupa Bumi di Bali, 4-6 Agustus 2009, itu, peneliti bahasa tersebut membahas fakta keragaman bahasa yang hidup di setiap daerah (bahasa daerah) sebagai nama-nama rupa bumi Indonesia. Dalam makalahnya, ia mencatat keragaman bahasa daerah itu merupakan aset dalam pembakuan nama rupa bumi Indonesia.

Untuk kepentingan teknis, boleh-boleh saja, pembakuan istilah rupa-rupa bumi Indonesia memanfaatkan satu bentuk bahasa dari keragaman bahasa yang hidup di atau dihidupkan oleh masyarakat Indonesia. Misalnya, dalam hukum laut internasional, sudah ada aturan teknis tertentu bagaimana mengukur lebar bibir pantai pada sebuah negara pantai, seperti Indonesia. Untuk itu, diperlukan satu istilah baku.

Muka bumi yang berupa pantai ini, ketika diklaim oleh negara Indonesia, harus digambar ukurannya berdasarkan peristiwa pasang-surut (tide) yang sudah dibakukan dalam bahasa Indonesia dengan satu bentuk singkat pasut. Di tempat tertentu, lebar pantai harus dihitung atas dasar garis pasut rendah (low tide), yaitu garis terendah saat pasut, tapi di daerah lain harus atas dasar pasut tinggi (high tide) atau garis tertinggi. Bentuk-bentuk bahasa seperti itu sudah baku. Untuk kepentingan teknik geodesi, memang, tidak diperlukan adanya keragaman bentuk bahasa.

Di luar kepentingan teknis, keragaman bentuk bahasa Indonesia perlu terjaga. Sudah sewajarnya menerima usulan agar "mengukuhkan nama lokal ke tingkat nasional". Selama ini pengembangan kekayaan bahasa Indonesia menempuh ancangan alternatif seperti usulan Ruskhan itu. Benar adanya, nama-nama rupa bumi yang sudah berbentuk bahasa lokal dipertahankan dan bentuk bahasa lokal itu diangkat masuk ke khazanah bahasa nasional. Jadilah nasionalisasi bahasa daerah.

Selain kasus Cileduk dan Ampek Koto, masih banyak contoh lain terjadinya nasionalisasi bahasa daerah. Dalam hal penamaan rupa bumi Indonesia, daerah Gunung Kidul (di Jawa) tidak perlu diubah jadi Gunung Selatan. Bahkan, dalam konteks bahasa Indonesia, tersedia ruang untuk memakai bentuk kata kidul. Ungkapan ngalor-ngidul (ke utara dan ke selatan), seperti pada omongan ngalor-ngidul, sudah mudah dipahami oleh penutur bahasa Indonesia dari luar Jawa.

Masih dari Sumatera Barat, sangat menarik adanya banyak nama rupa bumi Indonesia dengan menggunakan angka daerah, seperti Situjuah dan Tigobaleh. Dari daerah Jakarta/Betawi, banyak juga diperoleh gambaran keadaan rupa bumi Indonesia dengan nama berbahasa daerah. Untuk sekadar contoh, sebut saja, Kebon (bukan Kebun) Nanas dan Pulo (bukan Pulau) Gadung. Itu semua bukti nasionalisasi bahasa daerah ke dalam wadah bahasa Indonesia. Sebaliknya nasionalisasi itu juga membuktikan bahasa Indonesia bisa dilokalkan.

Lokalisasi

Untuk menamai rupa-rupa bumi Indonesia, strategi nasionalisasi bahasa daerah masih menyisakan masalah di tingkat lokal/daerah. Masalahnya ialah bahasa Indonesia tidak pernah dikonstruksi jadi kearifan atau pengetahuan lokal. Kearifan lokal masyarakat Indonesia sudah telanjur lekat dengan bahasa Minang, Sunda, Jawa, dan lain-lain yang belum bisa dipersatukan dalam wadah bahasa Indonesia.

Perlu segera ada upaya rekonstruksi kearifan lokal berbasis bahasa Indonesia. Caranya mudah. Lanjutkan saja promosi bahasa daerah/lokal ke dalam wadah bahasa nasional. Kukuhkan juga fakta di balik nasionalisasi bahasa daerah itu, yaitu fakta adanya "lokalisasi" bahasa Indonesia. Secara natural, bahasa Indonesia juga melokal; makin mendekati dan menyerupai bahasa daerah sehingga tidak perlu ada lagi dikotomi antara bahasa lokal dan bahasa nasional. Dalam rekonstruksi ini, keduanya berlambang dan bermakna "bahasa Indonesia".

Konon filsuf Aristoteles mengajarkan: sebuah nama haruslah sesuai dengan acuan yang diberi nama itu. Karena yang diberi nama itu adalah bumi Indonesia, nama segala rupa bumi Indonesia harus bermakna "Indonesia". Sudah semestinya makna ini berlambang bahasa Indonesia, termasuk dalam bentuk lambang kelokalan atau kedaerahannya.

Ketika ditemukan sebuah nama tempat di Sumatera tertulis Muarobungo, tulisan nama rupa bumi ini haruslah diakui berbentuk bahasa Indonesia, setidaknya, di tingkat lokal. Ketika ditemukan pula tulisan Muarabunga di daerah itu, temuannya tidak berarti membatalkan pengakuan atas bentuk Muarobungo sebagai warga bahasa Indonesia. Di tempat/lokasi Muarobungo itu sudah terbentuk bahasa Indonesia lokal.

Di sinilah pentingnya langkah "lokalisasi" bahasa Indonesia guna memperkuat konstruksi bumi yang dipijak (dan tentu langit yang dijunjung) ini benar-benar milik Indonesia. Tidak hanya kuat makna kepemilikannya di tingkat nasional, tetapi di tingkat lokal juga!

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/02/Opini/krn.20090902.175576.id.html

No comments:

Post a Comment