15 Aug 2009

KPI-Dewan Pers Sesalkan Pemberitaan

KOMPAS, Kamis, 13 Agustus 2009 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menyesalkan berita tentang perburuan terorisme oleh polisi di sejumlah media massa, terutama televisi. Sejumlah informasi yang disampaikan dinilai telah membingungkan masyarakat dan mengganggu penyidikan polisi.

Untuk itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja, Rabu (12/8), menyatakan akan mengirimkan surat teguran ke sejumlah stasiun televisi terkait pemberitaan mereka tentang terorisme, khususnya setelah penyergapan rumah Muhjahri di Temanggung, Jawa Tengah, oleh Densus 88 Polri pada Jumat pekan lalu.

”Selasa kemarin, KPI juga sudah bertemu dengan sejumlah pimpinan redaksi televisi dan Kepala Polri untuk membahas pemberitaan terorisme. Saat itu, kami sudah menyampaikan keberatan atas berita di televisi karena diduga telah melanggar standar program siaran,” kata Sasa.

Keberatan ini antara lain tentang penyebutan bahwa teroris yang tewas dalam penyergapan di Temanggung adalah Noordin M Top. ”Sebutan itu berawal dari kesimpulan media sendiri. Awalnya memang disebut, yang diduga tewas adalah Noordin. Namun, kata diduga ini lama-lama hilang dan makin diperparah oleh pernyataan sejumlah pihak hingga membingungkan masyarakat. Padahal, Kepala Polri sejak awal menyatakan belum dapat memastikan siapa yang tewas,” papar Sasa.

Ironisnya, lanjut Sasa, keberatan KPI dalam pemberitaan terorisme di televisi ini bukan yang pertama kalinya. KPI juga pernah menyesalkan pemberitaan sejumlah televisi saat eksekusi tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, November 2008. Hal itu disebabkan pemberitaan yang dilakukan justru terkesan menjadikan mereka pahlawan dan bukan musuh bersama.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menilai sejumlah media, terutama televisi, mendahului sumber berita resmi dalam menyiarkan perburuan terorisme. ”Meski dikejar deadline dan persaingan yang ketat, media tetap harus mengonfirmasi kebenaran informasi yang diperolehnya sebelum informasi itu disiarkan ke masyarakat sehingga kebenaran informasi yang diwartakan dapat dipertanggungjawabkan. Ini hukum dasar jurnalistik,” paparnya.

Pertanyaan Komisi III

Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kepolisian Negara RI terkait dengan operasi penangkapan jaringan teroris di Temanggung. ”Saya lihat lebih pada profesionalisme,” kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Salah satu yang akan ditanyakan adalah siapa yang memberikan informasi kepada polisi bahwa orang yang berada di dalam rumah itu adalah Noordin M Top. Komisi III juga akan mempertanyakan mengapa waktu penyerbuan baru dilakukan pukul 15.00. Rumah itu sudah diawasi sejak pukul 07.00. Berarti ada vakum sekitar 8 jam.

Soal pantas tidaknya petugas menembak mati, hal itu juga akan ditanyakan.

Trimedya juga berpandangan, operasi penyerbuan teroris semacam itu tidak pas kalau disiarkan secara langsung oleh televisi. Selain bisa membocorkan informasi, juga mengganggu pelaksanaan operasi. (NWO/SUT)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/13/03103084/kpi-dewan.pers.sesalkan..pemberitaan

No comments:

Post a Comment