26 Aug 2009

Dewan Pers: Pencabutan Pasal Pembredelan Tak Jamin Kebebasan Pers

Selasa, 25 Agustus 2009 17:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers menilai pencabutan beberapa pasal atau klausul terkait izin korporasi dalam rancangan undang-undang rahasia negara belum memberikan harapan apapun bagi kemerdekaan pers. “Belum ada jaminan, sebab klausul denda sampai Rp 500 juta atau lebih masih ada. Itu membangkrutkan,” kata Leo Batubara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/08).

Kemarin saat rapat pembahasan RUU dengan panitia kerja DPR, Staf Ahli Menteri Pertahanan bidang Ideologi dan Politik, Agus Brotosusilo mengatakan, pihaknya akan menghapus pencabutan izin bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pembocoran rahasia negara. Klausul itu sebelumnya tertuang dalam pasal 42 ayat 2. Dengan begitu, lanjut Agus kemerdekaan pers di negeri ini tetap terjamin.

Namun Leo tak melihatnya demikian, menurutnya pemerintah tak sungguh-sungguh dalam merevisi RUU tersebut. Draf RUU masih kental dengan ketertutupan dan mengarah pada kebijakan orde baru. “Padahal berkali-kali presiden bicara tentang pemerintahan yang berorientasi untuk membangun clean and goof governance yang tentunya menjamin transparansi dan keterbukaan. Draf RUU RN saat ini bertentangan dengan prinsip tersebut,” ujarnya.

Pekan lalu, kata Leo, dewan pers sebenarnya telah bertemu dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono untuk membahas hal ini. Dewan pers mengajukan keberatan atau RUU tersebut, sebab masih kental dengan ketertutupan, pemenjaraan dan pembangkrutan seperti orde baru. Rancangan undang-undang juga dinilai menekan pers dan menjadikan pers sebagai pihak yang paling berpotensi melanggar. “Kalau media mau melakukan investigasi maka potensi melanggarnya akan besar,” ujarnya.

Karena itu dewan minta agar RUU ini dibatalkan atau ditunda pembahasannya. “Tunda saja, agar kedepan kalau memang diperlukan dibahas lagi oleh DPR periode mendatang,” kata Leo. Dewan pers juga minta agar pihaknya dan pengamat pers lain diberi kesempatan memberikan pendapat. “Semoga saja dalam minggu ini ada niat baik untuk mau mengundang kami dan mendengar pendapat kami”.

Saran lain, lanjut Leo adalah agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil menteri pertahanan dan fraksi Partai Demokrat di DPR. Presiden harus memberi petunjuk bagaimana seharusnya mengubah RUU Rahasia Negara tersebut. “Agar mengacu pada Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik, “ ujarnya.

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/08/25/brk,20090825-194352,id.html

No comments:

Post a Comment