15 Jul 2009

Membatalkan Pasal Pembredelan terhadap Pers


Senin, 06 Juli 2009 12:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Masyarakat luas, dan pers pada khususnya, kini boleh merasa lega. Mahkamah Konstitusi kemarin (3 Juli 2009) telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perihal pelarangan penyiaran berita selama masa tenang, serta sanksi pembredelan terhadap media massa yang melakukan pelanggaran.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pasal dan ayat yang terkait dengan pelarangan pemberitaan, berikut sanksi dalam Undang-Undang Pemilu Presiden itu, bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan judicial review yang diajukan oleh lima media nasional (The Jakarta Post, Tempo, Koran Tempo, Jurnal Nasional, Viva News, Radio KBR 68H, dan Radio VHR) menilai UU Pemilu Presiden tersebut sangat represif. Misalnya pada pasal 47 ayat 5, yang menyebutkan: “Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.”

Beberapa pasal yang termaktub dalam UU Pemilu Presiden tersebut dinilai sebagai bagian yang menghambat, membelenggu, dan mengancam kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada masyarakat. Apalagi disertai ancaman hukuman yang sangat berat, yakni hingga pada pencabutan izin penerbitan atau penyiaran bagi mereka yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Presiden.

Disebutkan dalam pasal itu, “Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat berupa: a. teguran tertulis; b penghentian sementara mata acara yang bermasalah; c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye; d. denda; e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.”

Pelarangan menyiarkan berita berikut sanksinya seperti ini, sekalipun pada masa tenang pemilu presiden, tentu bertentangan dengan semangat demokrasi. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang jelas-jelas dijamin oleh Undang-undang Dasar benar-benar, seperti telah dinafikan.

Karena itu, pelarangan terhadap penyiaran berita bertentangan dengan Konstitusi Pasal 28-F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hal itu diperkuat lagi oleh Undang-Undang No. 40/1999, Pasal 4 ayat 2 tentang Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.”

Pers atau media massa yang memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada masyarakat, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang juga dijamin oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19, yang berbunyi: ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap kebebasan pers oleh Konstitusi, ketetapan MPR, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia, seharusnya tidak ada lagi aturan hukum maupun perundang-undangan lainnya yang dapat membatasi, menghambat, dan mengancam kebebasan pers. Dan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal pelarangan berita selama masa tenang pada pemilihan presiden dan wakil presiden, serta membatalkan sanksi pembredelan terhadap pers (UU No. 42/2008), sangatlah tepat.

Sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan

Hasil produk legislasi yang dibuat oleh DPR dan pemerintah acap kali menimbulkan kontroversi ketika diundangkan. Hal ini akibat kurangnya pelibatan masyarakat dan kelompok masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Dan juga sering kali undang-undang yang disusun, ketika diberlakukan, ternyata dalam pelaksanaannya tumpang-tindih atau tidak sinkron dengan undang-undang yang lain. Bahkan saling bertentangan. Ini menunjukkan betapa pembuat undang-undang tampak tidak memperhatikan aturan hukum yang lain yang sudah dihasilkan lebih dahulu.

Dalam UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden, terhadap pasal yang diujimaterikan, misalnya, terdapat ketentuan pasal yang menyamaratakan antara lembaga penyiaran dan media cetak, padahal terdapat perbedaan mendasar antara lembaga penyiaran yang diatur oleh UU No. 32/2002 dan media cetak yang diatur dalam UU No. 40/1999, yaitu bahwa media yang berupa lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum udara (domain publik) yang terbatas memerlukan perizinan yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika serta KPI. Sedangkan bagi media massa cetak, sudah tidak lagi diperlukan perizinan dari instansi mana pun. Karena itu, pengaturan dalam suatu undang-undang yang cenderung menggeneralisasi kedua institusi pers tersebut sangat tidak tepat dan dapat menimbulkan berbagai kerancuan dalam tafsir dan penerapannya.

Contoh kerancuan hukum akibat generalisasi terhadap kedua lembaga itu, misalnya, dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999) dinyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin penerbitan media cetak, sementara dalam Undang-Undang Pemilu Presiden (UU No. 42/2008) tertulis Dewan Pers dan KPI diberi kewenangan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran dan media cetak.

Dengan lahirnya UU No. 40/1999 tentang Pers, di Indonesia ini tidak dikenal lagi adanya penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, namun terhadap pasal yang diujimaterikan terdapat sanksi pelanggaran berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak (Pasal 57 ayat 1).

Dengan adanya putusan Mahkamah, putusan MK bisa dijadikan yurisprudensi bagi DPR dan pemerintah dalam setiap menyusun regulasi/ undang-undang untuk memperhatikan dan mempertimbangkan sinkronisasi serta harmonisasi antara satu undang-undang dan lainnya sehingga tidak ada pertentangan antara satu undang-undang dan undang-udang lainnya. Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers

http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2009/07/06/kol,20090706-91,id.html

No comments:

Post a Comment