6 Jun 2009

MA: Hakim Harus Hati-hati


KOMPAS
Sabtu, 6 Juni 2009 | 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Hakim-hakim di semua pengadilan di Indonesia diminta untuk berhati-hati dalam mengadili perkara pencemaran nama baik. Pasal tersebut merupakan pasal karet yang bisa dipanjangpendekkan sesuai dengan kepentingan.

Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Jumat (5/6) di Jakarta, dalam kaitan kasus Prita Mulyasari. Prita didakwa melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 jo 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Semuanya terkait persoalan pencemaran nama baik.

Menurut Mappong, penerapan pasal pencemaran nama baik memang harus dilakukan dengan hati-hati. Hakim diminta tidak menganggap mudah adanya penghinaan dalam suatu tindakan tertentu.

Kehati-hatian yang sama juga harus dilakukan dalam penerapan Pasal 27 UU ITE. ”Itu, kan, merupakan kasus baru dalam perundangan kita. Ada undang-undang lain yang dipertimbangkan dalam masalah itu, seperti boleh saja mengeluarkan pendapat seperti itu. Kan ada UU lain yang tidak memberi larangan memberikan pendapat begitu. Kan itu ada kaitannya dengan hak asasi,” ujar Mappong.

Meskipun demikian, Mappong menjelaskan, MA tidak akan memberikan petunjuk apa pun terkait penerapan Pasal 27. MA akan menyerahkan kepada hakim yang menanganinya di PN Tangerang. ”Kami tidak boleh mengintervensi,” ujarnya.


Periksa isi materi

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, saat polisi menerima laporan pencemaran nama baik, sepatutnya diperiksa juga isi materi pokok yang dituduhkan. Artinya, apakah hal yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran atau tidak.

Apabila memang materi yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran, hal itu tidak bisa dianggap mencemarkan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, tambah Sulistyo, polisi mungkin saja tidak melanjutkan penyelidikan atau penyidikan laporan pencemaran nama baik tersebut. ”Kalau tidak ada unsur pidananya, kan, bisa dihentikan,” kata Sulistyo.

Penyidik, tambah Sulistyo, harus bersikap netral dalam menerima laporan pencemaran nama baik. Ketika polisi menerima laporan perkara pencemaran nama baik, tidak berarti polisi tersebut berpihak kepada pelapor. Namun, polisi juga harus menelisik apakah memang betul ada unsur pencemaran seperti yang dituduhkan pihak pelapor.


Terus bergulir

Desakan pembebasan Prita sepenuhnya dari jeratan hukum masih terus bergulir deras di internet, khususnya jejaring sosial Facebook. Hingga pukul 23.15 kemarin, cause di Facebook yang mendesak pembebasan Prita dari jeratan hukum telah didukung oleh 182.452 orang.

Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook, yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne, dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan terhadap Prita.

Dalam cause berjudul ”Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet yang Ditahan” dituliskan RS Omni Internasional hendaknya memberikan hak jawab, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan yang dimuat di surat pembaca ataupun mailing list.

Selain desakan pembebasan Prita dari berbagai jeratan hukum terus mencuat di internet, berbagai slogan terkait kasus Prita juga merebak.

Poster-poster virtual itu berisi kekhawatiran tersumbatnya hak konsumen untuk memprotes atau berpendapat.


Perhatian internasional

Perkara yang menimpa Prita juga mendapat perhatian media-media asing. Situs Straitstimes.com dari Singapura, misalnya, memasang judul ”Charged for E-mail Complaint” dan memajang foto Prita yang tengah berbusana hitam berukuran cukup besar. Berita yang dimuat situs tersebut diambil dari kantor berita Perancis AFP.

Sebuah situs berita asal Afrika Selatan, yaitu www.news24.com, menulis kasus Prita dengan judul ”E-mail May Lead to Jail”. Sementara, Australian Associated Press (AAP) dalam beritanya mengenai kasus Prita memasang judul ”Indonesian Woman Faces Jail over Email Complaint”. Situs BBC juga tak ketinggalan memberitakan perkara Prita dengan judul ”Indonesia E-mail Case Sparks Fury”.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Hendardi dari Setara Institute for Democracy and Peace menyatakan, kasus yang menimpa Prita Mulyasari telah mengoyak kemanusiaan, kebebasan berpendapat, dan menebar ancaman serupa di masa mendatang. (ANA/SF)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/06/03022265/ma.hakim.harus.hati-hati

No comments:

Post a Comment