5 Jun 2009

Haramkah Facebook?

KORAN TEMPO
Jumat, 5 Juni 2009

Maksun
DOSEN FAKULTAS SYARIAH IAIN WALISONGO, SEMARANG

Akhir-akhir ini muncul fatwa haram atas situs jejaring sosial Facebook. Fatwa ini
bermula dari Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien, Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim. Berbagai kecaman dan kritik pun muncul. Bukan hanya para user (menurut Palo Alto California, pengelola situs tersebut, hampir satu juta orang di Indonesia menggunakan Facebook) yang menolak fatwa haram tersebut dan justru balik “menuding” seolah ulama seperti “kurang kerjaan”. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sendiri hingga kini “tidak berani” mengambil sikap tegas, haram atau tidak.

Pertanyaannya: bagaimana sebenarnya hukum Islam (fikih) memandang keberadaan Facebook itu? Tulisan ini akan mencoba mengkajinya dengan menggunakan pendekatan filosofis-normatif. Di kalangan muslim, fikih telah menjadi suatu alat ukur tindakan manusia yang tidak hanya bermuara pada kesimpulan legal-ilegal, sah-batal, tetapi juga benar-salah, serta baik dan buruk, yang dalam konteks ilmu pengetahuan modern menjadi kajian etika. Hingga kini, fikih masih diberlakukan sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Karena itulah, jargon serta konsep yang ada di dalamnya memiliki keterkaitan etik maupun teologis.

Salah satu contoh keterkaitan antara fikih, etika, dan teologi bisa dilihat pada konsep maslahat. Maslahat adalah ukuran kesenangan serta kebahagiaan hidup manusia karena terpenuhinya tiga macam aspek kehidupan yang bersifat daruri, haji, dan tahsini.

Pertama, aspek kehidupan daruri (kebutuhan esensial manusia), yang tanpanya kehidupan ini akan menjadi kacau, rusak, dan tidak terkendali. Berdasarkan penelitian para fuqaha (ahli hukum Islam), untuk menciptakan kemaslahatan hidup manusia yang paling mendasar harus tercipta terlebih dulu suatu kondisi yang menjamin keselamatan agama--termasuk keamanan dan kenyamanan menjalankan agama (hifz al-din)--menjamin keselamatan serta keamanan jiwa (hifz al-nafs), menjamin keselamatan akal, termasuk tidak melakukan pemasungan terhadap akal pikiran manusia (hifz al-'aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), serta menjamin keselamatan hak kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaannya (hifz al-mal).

Kedua, aspek kehidupan haji (kebutuhan sekunder), ditujukan untuk menghilangkan kesulitan dan memudahkan manusia dalam menjalankan roda kehidupan, termasuk meringankan beban (taklif). Ketiga, aspek kehidupan yang bersifat tahsini (kebutuhan tersier-pelengkap). Tanpa kehadiran aspek daruri kehidupan manusia akan menjadi rusak, dan tanpa kehadiran aspek haji kehidupan manusia akan menjadi sulit. Sedangkan tanpa kehadiran aspek tahsini, meskipun kehidupan manusia bisa berjalan tanpa kesulitan, menurut penilaian akal sehat kehidupan itu terasa kurang indah atau mungkin tidak harmonis.

Ilustrasi di bawah ini mungkin dapat membantu memahami keterkaitan antara ketiga aspek tersebut. Seperti dipaparkan di atas, memelihara akal sehat (hifz al-'aql) merupakan salah satu aspek kehidupan daruri. Karenanya, kesehatan akal harus tetap terpelihara baik dengan jalan menghindari hal-hal yang dapat merusaknya, seperti narkoba, maupun dengan cara memberikan pendidikan yang benar. Karena itu, pemberian pendidikan dasar merupakan kebutuhan manusia yang bersifat daruri.

Agar proses pendidikan itu berjalan lancar, sudah barang tentu diperlukan fasilitas penunjang. Dalam hal ini, pendirian gedung serta sarana lainnya yang dapat memudahkan proses belajar-mengajar merupakan aspek yang bersifat haji, karena tanpa dilaksanakan di dalam gedung pun proses pendidikan itu sebenarnya dapat berjalan. Nah, agar para guru dan siswa merasa betah tinggal di sekolah, bangunan sekolah hendaknya dibuat seindah dan seasri mungkin, misalnya dilengkapi dengan AC, Internet online, dan sejenisnya, sehingga proses pendidikan itu berjalan dengan nyaman. Aspek-aspek inilah yang dalam fikih disebut sebagai aspek tahsini.

Jika kita melihat persoalan Facebook dengan klasifikasi hukum Islam, status hukumnya adalah mubah (boleh), atau lebih tepatnya ibahah asliyah (pada asalnya bebas nilai alias boleh). Dalam teori fikih, jika terdapat persoalan-persoalan non-ibadah (seperti Facebook), yang status hukumnya belum disinggung oleh Al-Quran atau Hadits, berlaku kaidah "Asal dari segala sesuatu itu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya".

Status hukum ini tentu bisa berubah, bergantung pada pertimbangan maslahat dan mudarat. Artinya, jika dengan keberadaan Facebook kemaslahatan umat yang meliputi sendi-sendi kehidupan yang berskala daruri, haji, dan tahsini bisa terjaga dengan baik, ulama sekalipun tidak berhak menghukuminya haram. Sebaliknya, jika situs jejaring sosial itu justru banyak mendatangkan kemudaratan dan dikhawatirkan bisa menyuburkan kemaksiatan, kezaliman, dan kejahatan, ia bisa dihukumi haram.

Ada beberapa kaidah fikih yang patut dipertimbangkan ketika akan menentukan apakah Facebook itu mengandung maslahat atau mudarat. Pertama, jika terdapat indikasi kemaslahatan, berlakulah kaidah "Sesuatu yang membuat kewajiban itu lebih sempurna, maka wajib adanya". Karena fikih memandang bahwa segala upaya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan itu wajib hukumnya, keberadaan Facebook itu tidak perlu diributkan karena dalam kenyataannya banyak sisi positif yang dapat diperoleh dari situs itu, misalnya menjalin silaturahmi. Bukankah menyambung tali persaudaraan dalam Islam sangat dianjurkan?

Kedua, ada kaidah fikih yang mengatakan: "Perlakuan pemimpin terhadap rakyat harus disesuaikan dengan maslahat." Sasaran tembak kaidah ini jelas diarahkan ke para pemimpin, dalam hal ini pemimpin umat (ulama atau majelis ulama), termasuk pemerintah. Menurut kaidah ini, kemaslahatan hidup rakyat banyak harus menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemimpin dalam setiap kali membolehkan atau mengharamkan sesuatu. Ini artinya, jika ternyata keberadaan Facebook meresahkan masyarakat, pantaslah ia dihukumi haram, bahkan pemerintah wajib memblokirnya.

Walhasil, hingga kini mayoritas muslim di Indonesia, tampaknya, tidak merasa terganggu dengan adanya situs tersebut. Bahkan diakui atau tidak, banyak ulama dan kiai menjadi penggemar “kitab Facebookiyah” itu. Lalu, mengapa harus diharamkan?

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/05/Opini/krn.20090605.167252.id.html

No comments:

Post a Comment