MEDIA INDONESIA
Jumat, 01 Mei 2009 13:13 WI
MALANG--MI: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malangkucecwara mengirim surat terbuka ke Kwepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, menuntut petugas menindaklanjuti penyelidikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah itu.
Surat terbuka yang dibacakan langsung oleh Sekretaris SBSI Malang Ratmoko di hadapan puluhan peserta unjuk rasa di kawasan bundaran Tugu Kota Malang, Jumat (1/5), itu mendesak kepolisian setempat segera menyelidiki kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Berkat Busatama Garmindo.
"Kami minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan atau penyidikan atas tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha PT Berkat Busatama Garmindo atas pelanggaran pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota/kabupaten yang berlaku di daerah bersangkutan.
Selain membacakan surat terbuka untuk Polresta Malang itu, SBSI Malangkucecwara juga menyatakan sikap perjuangannya, di antaranya meminta nasionalisasi aset-aset asing yang ada di Indonesia, penghapusan sistem kerja kontrak serta menuntut upah yang layak bagi buruh di Indonesia.
Selain itu, SBSI juga menuntut adanya jaminan sosial bagi seluruh penduduk miskin di Indonesia, dihentikannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia produktif.
Di samping itu juga adanya penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen di bidang ketenagakerjaan, khususnya pada pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Menanggapi surat terbuka dari SBSI dalam rangka Hari Buruh Internasional tersebut , Kepala Polresta Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DTM Silitonga mengatakan pihaknya sudah
melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pengurus SBSI Malangkucecwara di PT Berkat Busatama Garmindo, Ida Dadiati.
"Kami memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus SBSI di perusahaan tersebut. Penyelesaian masalah ketenagakerjaan kan tidak harus berakhir di pengadilan (pidana), karena masih ada langkah-langkah lain yang lebih baik," katanya.
Langkah-langkah yang bisa ditempuh sebelum memasuki ranah hukum pidana, katanya, ada mediasi yang bisa ditempuh, yakni bipartit (perusahaan dan karyawan) atau tripartit dengan pihak ketiga (pemerintah) serta penyelesaian P4D.
"Kalau langkah-langkah mediasi ini tidak bisa menyelesaikan persoalan, baru bisa dilakukan pelaporan ke kepolisian. Yang penting langkah mediasi ini yang dilakukan dulu," tegasnya. (Ant/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com/webtorial/tanahair/?bar_id=NzI0ODk=
No comments:
Post a Comment