4 May 2009

Mari Menghormati Kemerdekaan Pers

PERNYATAAN SIKAP

Memperingati Hari Kemerdekan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 3 Mei kemarin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengingatkan kepada semua pihak bahwa kemerdekaan pers merupakan keniscayaan di Indonesia.

Perlu disadari pula, kemerdekaan pers bukan hanya merupakan hak wartawan, namun juga kewajiban bersama untuk menciptakan masyarakat yang demokratis dan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Kemerdekaan pers atau kebebasan pers, seperti juga kebebasan berekspresi, takkan mungkin berkembang tanpa demokrasi. Sebaliknya, demokrasi takkan mungkin tumbuh tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Namun, secara nasional, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat kekerasan masih menjadi ancaman utama bagi bebebasan pers di Indonesia, selain peradilan dan regulasi. Sedangkan di Malang Raya, dalam kurun Januari-April 2009, AJI Malang mencatat kebebasan pers mendapat ujian berupa hambatan untuk mengakses informasi, pemanggilan wartawan sebagai saksi, serta tudingan wartawan merekayasa berita.

Pada Kamis (12/3), wartawan-wartawan di Kota Batu dilarang meliput kegiatan sosialisasi mengenai kiat menghindari jerat hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kota Batu dengan mengundang pejabat Kejaksaan Agung.

Pelarangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berselang sepekan, wartawan Radar Malang dan Seputar Indonesia di Kota Batu dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara keterlibatan seorang dokter berstatus pegawai negeri dalam kampanye Partai Demokrat.

Sedangkan dalam kasus mebel di Kabupaten Malang, wartawan dituding melakukan rekayasa berita penarikan kursi dan meja dari ruang kelas. Hal ini diketahui dari pernyataan Wakil Bupati Malang yang mengutip pengakuan sang perajin yang melakukan penarikan bangku dan meja.

Patut disyukuri pula, sejauh ini AJI Malang belum memperoleh laporan adanya intimidasi dan tindak kekerasan terhadap wartawan di Malang Raya, juga di Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang, tiga wilayah yang menjadi wilayah pemantauan AJI Malang. Di daerah lain, wartawan masih mendapat ancaman dan tindak kekerasan saat bertugas.

Hal itu dapat diketahui dari catatan AJI Indonesia dalam Laporan Kebebasan Pers 2009. Kekerasan masih merupakan hambatan utama bagi jurnalis Indonesia.

Sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009, terdapat 44 kasus kekerasan. Kekerasan ini terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Bentuk kekerasan fisik yang paling banyak adalah pemukulan (19 kali). Sedang kekerasan verbal yang paling sering terjadi adalah ancaman (9 kali) dan larangan meliput (8 kali) serta perampasan alat (7 kali). Selain itu, terjadi satu kasus pembunuhan dan penyanderaan.

Tindak kekerasan terbanyak di Jakarta (6 kali); Sulawesi Selatan (5 kali); Maluku Utara, Riau (meliputi juga Kepulauan Riau) dan Jawa Timur, masing-masing terjadi 4 kali; Jawa Barat, Sumatera Utara dan Papua (meliputi Irian Jaya Tengah), masing-masing terjadi 3 kali).

Pelaku kekerasan paling banyak adalah polisi (12 kali), pejabat sipil (7 kali), dan tentara (5 kali). Selain itu, terjadi kekerasan oleh massa pendukung calon gubernur dan buruh, masing-masing tiga kali, serta oleh mahasiswa, pengusaha, dan preman, masing-masing sebanyak dua kali.

Motivasi kekerasan tersebut paling banyak karena pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kali), pelaku kecewa dengan hasil liputan jurnalis (5 kali), dan ingin jurnalis mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan (2 kali).

Sementara itu, tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kekebasan pers. Tindakan hukum tersebut meliputi pemidanaan dan gugatan perdata. Sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilan. Semua kasus hukum tersebut merupakan kasus hukum pencemaran nama baik (defamation law), baik itu pidana (criminal defamation) maupun perdata (civil defamation).

Untuk diketahui, pasal-pasal hukum mengenai penistaan nama baik (defamation), penghinaan (insult), fitnah (slander, libel), dan kabar bohong atau "kabar tidak pasti" (false news), makin tidak populer di banyak negara sehingga dihapus.

Alasannya, pertama, sukar dibuktikan secara faktual karena sering kali lebih merupakan pendapat, bukan pernyataan fakta; kedua, bersifat relatif, sangat bergantung pada perasaan dan pendapat yang subyektif; ketiga, karena menimbulkan banyak penafsiran (multi-interpretable); keempat, tidak menimbulkan "kerusakan yang bersifat tetap (permanent demage).

Dalam hal karya jurnalistik, "kerugian sementara" akibat pemberitaan pers dapat selalu diperbaiki melalui upaya perbaikan dalam waktu cepat, seperti dengan memuat atau menyiarkan klarifikasi, konfirmasi, dan ralat, serta melaksanakan hak koreksi dan hak jawab.

Sehubungan dengan hal di atas, AJI Malang menyerukan kepada segenap jurnalis/wartawan, perusahaan pers, dan pihak-pihak yang prodemokrasi untuk:

1. bersatu menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan dan pers pada umumnya;

2. bersatu menolak segala bentuk kriminalisasi pers terutama terjadi dalam praktik-praktik peradilan terhadap karya jurnalistik;

3. bersatu menolak pasal-pasal kriminalisasi terhadap pers, misalnya, yang berkaitan dengan pornografi, pencemaran nama baik, yang dapat menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi;

4. bersatu menuntut penggunaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara konsisten sebagai lex specialist di kalangan penegak hukum;

5. membangun solidaritas untuk menghadapi kekerasan dan segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

AJI Malang juga menyerukan kepada pers untuk terus menjaga dan meningkatkan profesionalisme. Pers yang baik dan profesional dapat menjamin kelangsungan demokratisasi. Pers yang bebas dapat mengurangi kemiskinan dan korupsi.

Namun, harus diingat pula bahwa wartawan bukan makhluk suci. Wartawan yang baik patut mendapat penghargaan dan perlindungan hukum. Namun, wartawan yang terbukti melakukan tindak pidana, semisal pembunuhan dan pemerasan, patut diperlakukan sebagai kriminal.

Pers jangan menyalahgunakan institusinya untuk mengeruk keuntungan pribadi, seperti praktik jual-beli berita, menerima amplop sebagai bentuk lain dari suap, atau untuk kepentingan- kepentingan lain yang bertentangan dengan prinsip dan etika jurnalistik atau etika kewartawanan.

Pers bebas, rakyat sejahtera. Pers bebas, Indonesia maju. Selamat merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Malang, 4 Mei 2009


ABDI PURMONO HERU PRIYATMOJO
Ketua AJI Malang Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang

No comments:

Post a Comment