29 Apr 2009

Pers dan Putusan PK MA


KOMPAS
Selasa, 28 April 2009 05:01 WIB

ATMAKUSUMAH

Ketetapan Mahkamah Agung—yang membenarkan konstruksi laporan majalah Time edisi Asia—dalam putusan peninjauan kembali perkara gugatan pencemaran nama baik almarhum mantan Presiden Soeharto bukan hanya dapat menjadi rujukan bagi para penegak hukum dalam menghadapi kasus-kasus yang serupa pada masa depan, melainkan juga merupakan pelajaran yang penting bagi pers tentang karya jurnalistik seperti apa yang lebih dihargai oleh para penegak hukum.

Putusan tiga anggota majelis hakim peninjauan kembali (PK), yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, dalam sidang 16 April 2009 menyatakan bahwa laporan hasil peliputan para wartawan Time tentang kekayaan keluarga HM Soeharto tidak melanggar prinsip kode etik pers sehingga tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Karya jurnalistik yang digugat ini dimuat sebagai liputan utama (cover story) Time edisi Asia 24 Mei 1999 berjudul ”Soeharto Inc- How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune”.

Putusan peninjauan kembali ini, dengan demikian, membatalkan putusan kasasi majelis hakim agung yang diketuai oleh Ketua Muda MA Bidang Militer Mayor Jenderal (Purn) German Hoediarto. Putusan kasasi itu memenangkan gugatan Soeharto hampir dua tahun sebelumnya, 30 Agustus 2007. Terbitan pers Amerika Serikat ini dalam ketetapan kasasi harus membayar ganti rugi imaterial senilai satu triliun rupiah serta meminta maaf melalui tiga kali publikasi di media pers cetak Indonesia dan beberapa edisi Time.

Putusan kasasi MA itu sangat merisaukan bagi para pendukung kebebasan pers dan demokrasi. Malahan membingungkan karena substansi ketetapan hukum itu mengandung pola pikir yang menyimpang dari paradigma sejumlah putusan yang serupa pada masa-masa sebelumnya, baik di pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) maupun di MA.

Kajian Lembaga Bantuan Hukum Pers dalam buku Hasil Eksaminasi Publik Perkara Perdata Soeharto vs Time, Inc., yang diterbitkan tahun 2008, mencatat bahwa putusan kasasi yang memenangkan gugatan Soeharto menyimpang dari konsistensi visi para hakim selama ini dalam menilai makna karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh media pers.

Meluruskan penyimpangan

Dengan dikabulkannya peninjauan kembali perkara ini, yang membenarkan konstruksi penyajian karya jurnalistik Time, penyimpangan visi dan paradigma para hakim selama ini tentang standar jurnalistik profesional sekarang diluruskan kembali oleh majelis hakim agung yang berbeda dalam lembaga yang sama.

MA pada akhirnya mendukung pandangan PN Jakarta Pusat bahwa laporan Time tentang kekayaan Soeharto sudah memenuhi tuntutan kode etik jurnalistik yang mensyaratkan obyektivitas dan keberimbangan. Karena itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya pada 6 Juni 2000 menolak gugatan ini.

Tiga hakim di pengadilan itu mengutarakan bahwa berita utama Time edisi Asia ini, selain menyajikan tulisannya berdasarkan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber-sumbernya sendiri, juga sudah berusaha mengonfirmasikan berita itu kepada pihak yang dilibatkan dalam pemberitaan ini. Walaupun gagal ketika meminta klarifikasi kepada keluarga Soeharto, Time masih berusaha menghubungi dan dapat mewawancarai dua pengacara mereka, OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon.

Para hakim mengatakan bahwa kedua pengacara itu ”menurut hukum, dapat dianggap bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan penggugat (Soeharto)”. Time, misalnya, mengutip keterangan Kaligis tentang bantahan Soeharto terhadap sangkaan bahwa ia memiliki dan memindahkan uang sejumlah 9 juta dollar AS dari suatu bank di Swiss ke bank lain di Austria.

Ketiga hakim itu berpendapat bahwa berita ini mungkin tetap perlu disiarkan demi kepentingan umum, lebih-lebih bila menyangkut seorang tokoh publik (public figure) yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.

Para hakim itu menegaskan, tokoh publik, seperti mantan Presiden Soeharto, ”harus terbuka untuk menerima penilaian dari masyarakat”. Media massa, kata mereka, ”biasanya merupakan saluran yang paling relevan” untuk mewakili masyarakat karena memiliki ”ciri yang disebut publisitas, terbuka untuk umum”.

Para hakim itu mengatakan bahwa ”tugas pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak akan mungkin tercapai apabila tidak didukung oleh peran serta masyarakat, terutama dunia pers, dengan memberikan informasi”.

Putusan PN Jakarta Pusat ini diperkuat oleh putusan PT Jakarta pada 16 Maret 2001.

Hak jawab berbareng

Bila dicermati, pertimbangan yang membenarkan publikasi hasil peliputan Time, baik dalam putusan PN Jakarta Pusat maupun dalam putusan peninjauan kembali MA, bukanlah tanpa syarat. Keduanya mensyaratkan karya jurnalistik yang sejalan dengan kode etik jurnalistik, dengan melakukan peliputan terhadap semua pihak yang dilibatkan dalam suatu pemberitaan.

MA bahkan menyiratkan penghargaan kepada pemuatan ”hak jawab” para pengacara Soeharto—yang secara serentak ditampilkan dalam satu edisi bersama-sama informasi yang diperoleh para wartawan Time dari para narasumber yang lain. Dengan memuat ”hak jawab” atau ”klarifikasi” pada edisi yang sama dengan penampilan berita awal dan bukan menyajikannya pada edisi berikut, publik lebih dapat memahami seluruh persoalan secara komprehensif, bukan sepotong-sepotong.

Dari kedua putusan ini, baik dari PN Jakarta Pusat maupun MA, pers mendapat pelajaran yang penting tentang konstruksi karya jurnalistik yang lebih dihargai oleh para penegak hukum.

ATMAKUSUMAH Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS); Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights News Centre di Jakarta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/28/05014988/pers.dan.putusan.pk.ma

No comments:

Post a Comment