21 Mar 2009

AJI: Selesaikan Sengketa Pemberitaan Pemilu Melalui Undang-Undang Pers

Thursday, 19 March 2009

JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nezar Patria menekankan agar jika terjadi sengketa dalam pemberitaan media menyangkut pemilu dapat diselesaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers No. 40/1999 melalui hak jawab dan mediasi Dewan Pers.

”Pers dan partai politik sesungguhnya adalah buah dari reformasi. Mari kita jaga bersama ruang kebebasan ini,” kata Nezar dalam diskusi yang digelar AJI Jakarta bertema “Antisipasi atas Pelanggaran Kebebasan Pers selama Kampanye Pemilihan Umum 2009” di Gedung Dewan Pers, Kamis (19/3). Selain Nezar, dua pembicara lain yang hadir di acara ini yakni anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo dan anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.

Nezar memaparkan, pada 2008 tercatat ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan 14 di antaranya terkait pemberitaan menyangkut pemilihan kepala daerah. “Dalam peliputan pemilu kali ini, para jurnalis harus bersiap berhadapan dengan dua ancaman. Selain menghadapi ancaman kekerasan fisik, jurnalis juga harus bersiap dengan ancaman pidana lewat pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP,” kata Nezar.

Nezar menyimpulkan, potensi kekerasan terhadap kebebasan pers dalam Pemilu 2009 masih sangat besar. ”AJI berada dalam posisi khawatir. Sebuah kekhawatiran positif yang membuat kami mengantisipasi agar pemberitaan media tidak obyektif dan memancing reaksi kekerasan positif dari kontestan pemilu,” katanya.

Pembicara lain, Bambang Eka Cahya Widodo dari Bawaslu menyatakan, sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi dijatuhkan, pihaknya telah mengadakan kesepakatan dengan KPI dan Dewan Pers untuk tidak menggunakan ”pasal pembreidelan” dalam Undang-Undang Pemilu No. 10/2008. “Karena itu kami akhirnya bersyukur atas keputusan MK membatalkan dua pasal yang mengatur tentang pencabutan izin penerbitan pers atau izin siaran yakni Pasal 98 dan Pasal 99 dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Bambang.

Sementara itu, anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi meminta pers tidak ragu dalam melaksanakan tugasnya meliput kampanye dan keseluruhan proses pemilu. ”Tapi, pers juga harus introspeksi, untuk menaati kode etik serta melakukan check and recheck dalam menjalankan tugasnya,” kata Alamudi. (jo)

http://ajijakarta.org/home/index.php?option=com_content&task=view&id=82&Item

No comments:

Post a Comment