3 Feb 2009

Diberi ISR Sekunder, TV Lokal Lega


Senin, 2 Februari 2009 8:23 WIB Kategori: Malang Raya

Malang SURYA-Sejumlah TV lokal di Malang Raya tak akan menolak jika pemerintah memberinya izin siaran radio (ISR) sekunder. Meski begitu, mereka tetap berharap mendapatkan satu kanal primer tersisa yaitu 48 UHF.

Batu TV, Nusantara Damai (ND) TV, dan TV Anak Kota Malang memang telah mengantongi rekomendasi kelayakan (RK) dari KPID Jatim. Bahkan, Batu TV kini telah tayang kembali setelah mendapat RK.

Demikian juga ND TV terus tayang setelah mengantongi RK dari KPID Jatim. Hanya TV Anak Kota Malang yang hingga kini belum siaran sama sekali, meski telah mengantongi RK. “Meski ketiganya telah mengantongi RK, belum tentu dapat ISR untuk kanal primer tersisa 48 UHF. Sebab, RK bukanlah izin. Untuk penentuan ISR tergantung dari forum rapat bersama (FRB) antara KPI dan Depkominfo,” ungkap Sapto Pratolo, pimpinan Malang TV, Minggu (1/2).

Kalaupun nantinya kanal tersisa itu jatuh pada stasiun TV lain, Malang TV setuju dengan dikeluarkannya ISR sekunder. Diakuinya, ISR sekunder memang ada kelemahannya yaitu lembaga penyiaran publik (LPP) dengan ISR skunder harus turun jika siarannya mengganggu stasiun lain.

Sapto juga mempertanyakan, kapan RK untuk Malang TV diterbitkan KPID Jatim. “Kami sudah dapat mencari iklan sendiri, mempunyai konsep siaran lokal yang jelas, dan telah membayar pajak,” jelas Sapto.

Terkait pemberian RK terhadap TV Anak Kota Malang yang belum pernah siaran sama sekali dan NDTV yang siaran belakangan, Sapto mengaku merasa heran apa yang menjadi kriteria KPID Jatim untuk menerbitkan RK itu. “Kami sangat berharap RK untuk Malang TV segera diterbitkan karena masalah siaran ini juga menyangkut urusan perut 70 karyawan kami,” tandas Sapto.

Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, sebelumnya mengaku sangat hati-hati mengeluarkan RK. KPID tak ingin adanya jual beli RK seperti di daerah lain terjadi. Informasi yang diperoleh Surya, ada LPP yang sengaja mendirikan stasiun TV hanya untuk menjual RK-nya ke LPP lain. Harga satu RK bisa mencapai Rp 5 miliar.

Dalam Dialog Publik ‘Penegakan Hukum dan Demokrasi Penyiaran’ oleh AJI Malang di University Inn, Sabtu (31/1), masalah jual beli RK itu juga dikuak. Bahkan, Fajar juga khawatir terhadap stasiun TV yang sudah dapat RK tetapi tak kunjung segera siaran, RK-nya akan dijual ke lembaga penyiaran lain. ekn

http://www.surya.co.id/2009/02/02/diberi-isr-sekunder-tv-lokal-lega/

No comments:

Post a Comment