1 Jan 2013


AJI Malang Desak Adili Pelaku Pemukulan Jurnalis
Penulis : Kontributor Malang, Yatimul Ainun | Selasa, 1 Januari 2013 | 16:20 WIB
AJI Malang Desak Adili Pelaku Pemukulan JurnalisKOMPAS.com/ Yatimul AinunPuluhan jurnalis di Malang, Jawa Timur, berunjuk rasa mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang sering terjadi di beberapa daerah di Indoensia.

MALANG, KOMPAS.com 
-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, mengecam tindakan kekerasan terhadap Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com di Ambon oleh oknum anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura saat meliput perayaan tahun baru, Selasa (31/12/2012) dinihari. Dalam peristiwa itu, Rahman ditendang perutnya dan kameranya dirampas lalu dibanting.
"Kekerasan ini jelas mencederai lembaran baru 2013," kata Ketua AJI Malang, Eko Widianto 
kepadaKompas.com, Selasa (1/1/2013). 

Saat ini, kata Eko, korban masih mengalami tekanan psikologis, masih dalam trauma karena pelaku mengancam akan membunuh Rahman. "Aksi kekerasan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Dari data AJI, sepanjang 2012, sudah ada 68 kasus kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya. Dari total kekerasan tersebut, 12 di antaranya terjadi di Papua. "Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 yang hanya ada 49 kasus. Kekerasan seperti serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat meliput, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita," tandas Eko.

Pelaku kekerasan, katanya, mayoritas dilakukan oknum aparat. "Yang dilakukan aparat pemerintah ada 13 kasus, polisi 11 kasus dan TNI 9 kasus," bebernya. Eko menilai, kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara strutural, karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah, baik dari lingkungan sipil maupun militer.

"Herannya, aparat penegak hukum (polisi) seolah mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis itu. Karena dari total perkara, hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya, tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum," tandasnya. Melihat kondisi tersebut, Eko menduga terjadi praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban secara hukum. "Hingga saat ini, ada 8 jurnalis terbunuh, penegak hukum gagal mengungkapnya," katanya.

Terkait kasus Rahman, AJI Malang, mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum dan pelakunya segera diadili. "Hentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan dan AJI Malang juga menuntut pihak perusahaan media memberikan perlindungan terhadap jurnalisnya dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan atas jurnalis," tegasnya.
Selain itu, Eko juga mengingatkan kepada para jurnalis agar patuh terhadap kode etik dan UU Pers dalam melakukan kerja jurnalistik di lapangan. "Jurnalis juga harus menaati kode etik dan UU Pers," tandasnya.
Editor : Farid Assifa


http://regional.kompas.com/read/2013/01/01/16201020/AJI.Malang.Desak.Adili.Pelaku.Pemukulan.Jurnalis

KEBEBASAN PERS: AJI Minta Penganiaya Rahman Patty Diadili

Oleh: MOHAMMAD SOFII - 1 January 2013 | 4:24 pm


 MALANG—Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Malang menyesalkan terjadinya tindak kekerasan pada wartawan. 2013 baru bergulir, aksi kekerasan telah dilakukan oleh oknum anggota Detasemen Kaveleri Kodam 16 Pattimura terhadap kontributor kompas.com Rahmat Rahman Patty.
Rahman ditendang di bagian perut. Selain itu kameranya juga dirampas dan dibanting. Akibatnya korban mengalami trauma setelah pelaku juga sempat mengancam akan membunuhnya.
Aksi kekerasan tersebut berlangsung sewaktu Rahman meliput perayaan tahun baru di Ambon, Selasa (1/1) pukul 00.30. Saat itu belasan anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura mengejar seseorang yang diduga pelaku pemukulan di kawasan Pattimura Park.
Rahman bersama jurnalis lainnya mengabadikan aksi pengejaran itu namun sejumlah oknum anggota TNI terlihat marah dan merampas kamera kemudian menghapus file gambar dan membanting kamera.
Koordinator Advokasi AJI Malang, Hari Istiawan, mengatakan aksi kekerasan yang dialami Rahman tersebut menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis.
“Kekerasan ini menciderai kebebasan pers di lembar 2013. Sepanjang 2012 terjadi 68 kasus kekerasan dimana 12 diantaranya terjadi di Papua. Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 sebanyak 49 kasus,” kata Hari di Malang, Selasa (1/1) siang.
Kekerasan yang terjadi itu ujarnya berupa serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita.
Pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah sebanyak 13 kasus, polisi 11 kasus, dan TNI 9 kasus. Kekerasan terjadi secara struktural karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah baik dari lingkungan sipil maupun militer.
“Namun aparat penegak hukum (polisi) seolah mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Karena dari total perkara hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut dia, terjadi praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan dari tanggungjawaban secara hukum. Delapan jurnalis telah terbunuh dan sampai saat ini aparat gagal mengungkapnya.
Pelaku pembunuhan terhadap Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin), Naimullah, Agus Mulyawan, Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar, Herliyanto, Adriansyah Matra’is Wibisono, dan Alfred Mirulewan tak pernah terungkap.
Dia meminta pelaku kekerasan segera diadili. Penegak hukum, pintanya, pun perlu cekatan menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan. Perusahaan media juga wajib memberikan perlindungan terhadap jurnalis dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers, serta mengingatkan para jurnalis agar patuh terhadap kode etik dan Undang-undang (UU) Pers dalam melakukan kerja jurnalistik. (sms)
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2013/01/01/kebebasan-pers-aji-minta-penganiaya-rahman-patty-diadili/