28 Sept 2011

Dari 816 Media di Malang, hanya 1 terdaftar Disnakertrans



MEDIA INDEPENDEN, 19 September 2011 
 

Fakta miris tentang perusahaan media dan juga serikat pekerja media terlihat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari 816 perusahaan yang terdaftar dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, tidak satu pun yang teridentifikasi sebagai perusahaan media. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terhadap hak pekerja di perusahaan media tidak pernah terpantau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang.

Puluhan Perusahaan Media Belum Mendaftar Disnakertrans Malang

Sabtu, 17/09/2011 16:02 WIB

Muhammad Aminudin - detikSurabaya

Malang - Belum satupun perusahaan media mendaftar di Disnakertrans Kabupaten Malang, meski jumlahnya mencapai puluhan perusahaan. Padahal sesuai UU No 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

Puluhan Perusahaan Media di Malang Tak Daftar ke Disnakertrans

Sabtu, 17 September 2011 14:33:35 WIB
 Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) - Puluhan perusahaan media di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu), ternyata belum mendaftar sebagai perusahaan media di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Puluhan Perusahaan Media di Malang Belum Terdaftar di Disnakertrans

17 Sept 2011 13:48:25 Kesra Dibaca 89 kali Penulis : Abdul Malik

Malang - Puluhan perusahaan media di Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum terdaftar sebagai perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Saatnya Jurnalis Berserikat

Sabtu, 17 September 2011 21:33:19 WIB

Reporter : Yatimul Ainun


Malang (beritajatim.com) - Saatnya para jurnalis berserikat. Begitu kalimat yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Abdul Manan, saat menyampaikan materi dalam acara Workshop Pekerja Media yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Sabtu (17/9/2011).

Menurut Manan, kesadaran berserikat bagi pekerja media (jurnalis) di Indonesia dinilai sangat minim. Hal tersebut dibuktikan dengan sedikitnya lembaga serikat pekerja khusus bagi jurnalis di Indonesia.

"Terbentuknya serikat pekerja bagi jurnalis di Indonesia juga sangat lamban dibanding serikat pekerja untuk di non perusahaan media. Padahal pers di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1800-an. Realitasnya, serikat bagi pekerja media itu baru terbentuk pada tahun 1978," jelasnya.

Manan mencontohkan, layaknya di PT Kereta Api Indonesia, sudah sejak berdirinya tahun 1800 langsung memiliki serikat pekerja. Pria kelahiran Probolinggo ini mengaku, minimnya kesadaran jurnalis membentuk serikat pekerja itu, karena sejak awal media lahir, berlandaskan semangat perjuangan dan cukup mengedepankan idealisme.

Sejarahnya kata Manan, serikat pekerja untuk industri media, dibuat pada 1978. Hal itu karena ada permasalahan di internal perusahaan media sendiri. "Sehingga dari masalah itu, para pelaku media mulai mempertanyakan statusnya dirinya. Andai kata tak ada masalah mungkin tak akan terbentuk serikat pekerja," katanya.

Lebih lanjut Manan menyebutkan, serikat pekerja untuk jurnalis, yang saat ini sudah terbentuk dan mampu menyelesaikan permasalahan pekerjannya dengan menyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya beberapa media saja.

"Dari catatan Federasi Serikat Pekerja Media Independen, dari total 3.117 media yang ada di Indonesia, baru 30 media yang telah membentuk serikat pekerja media dan menyusun PKB. Sisanya masih memprihatinkan," tegasnya.

Melihat kondisi demikian, pihaknya mendorong para jurnalis untuk merintis serikat pekerja media. Baik bagi yang berstatus pekerja tetap atau bagi kontributor atau koresponden.

"Dengan adanya serikat pekerja, akan bisa membawa dampak bagi pekerja itu sendiri. Apabila ada masalah hukum dengan perusahaan bersangkutan, bisa diperjuangkan," katanya. [ain/but]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2011-09-17/112139/Saatnya_Jurnalis_Berserikat

Kesadaran Berserikat Pekerja Media Minim






17 Sept 2011 19:33:12 Nasional Dibaca 87 kali Penulis : Abdul Malik

Malang - Kesadaran berserikat bagi pekerja media di Indonesia sangat minim, hal ini dibuktikan dengan sedikitnya lembaga serikat pekerja khusus bagi pekerja media di Indonesia, kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Abdul Manan, Sabtu.

Manan mengatakan, terbentuknya serikat pekerja bagi media di Indonesia sangat lamban dibanding lembaga serikat pekerja bagi industri, padahal pers di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1800-an, namun serikat pekerja media baru dibuat tahun 1978.

"Berbeda dengan para pekerja di Kereta Api yang sejak berdirinya tahun 1800 langsung memiliki serikat pekerja," kata Manan dalam kegiatan "Workshop Pekerja Media" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.

Manan mengakui, minimnya kesadaran itu akibat sejak lahir industri media syarat dengan semangat idealisme perjuangan, sehingga hubungan industri di internal media belum dirasa perlu.

"Serikat pekerja media itu baru dibentuk tahun 1978 karena ada permasalahan internal perusahaan media, sehingga dari masalah itu, para pelaku media mulai mempertanyakan statusnya," katanya.

Manan menyebutkan, serikat pekerja media yang saat ini sudah terbentuk dan mampu menyelesaikan permasalahan pekerjaannya melalui penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) meliputi Lembaga Kantor Berita (LKBN) ANTARA, Tempo, SWA, KBR68H, Smart FM serta Kedaulatan Rakyat.

"Catatan Federasi Serikat Pekerja Media Independen, dari total 3.117 media yang ada di Indonesia, baru 30 media yang telah membentuk serikat pekerja media dan menyusun PKB, sisanya masih memprihatinkan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para jurnalis merintis serikat pekerja media, baik bagi yang berstatus pekerja tetap atau bagi kontributor/koresponden (tidak tetap).

"Dengan adanya serikat pekerja, bisa membawa dampak bagi pekerja itu sendiri, khususnya apabila ada masalah hukum dengan perusahaan bersangkutan," katanya.

Selain itu, dengan adanya serikat pekerja bagi para jurnalis, diharapkan perusahaan media di Indonesia bisa menghargai karya-karya jurnalis bersangkutan, dan memberikan upah layak.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/71835/kesadaran-berserikat-pekerja-media-minim