3 Jun 2011

AJI: Polres Malang Langgar UU Pers



Jum'at, 03 Juni 2011 15:49:55 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang (beritajatim.com) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait insiden ricuh Polisi dengan Wartawan, Rabu malam lalu saat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng, usai membuka Jambore Pemuda Indonesia (JPI) 2011.

Dalam pernyataan sikapnya, Jumat (3/6/2011) siang hari ini, Ketua AJI Malang, Abdi Purnomo menegaskan tindakan aparat sudah melanggar ketentuan pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Penjagaan over acting yang dilakukan Polisi dengan tidak memberikan sesi wawancara pada Menpora, sudah melanggar UU Pers.Silahkan Polisi melaksanakan tugasnya. Namun, mereka harus menghormati pekerjaan wartawan," ungkap Abel sapaan akrab Abdi Purnomo itu.

Dijelaskan Abel, wartawan dalam tugas jurnalistiknya, dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan terhadap wartawan, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan dalam hal penyiaran. Sedang pada ayat 3 UU Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional dalam hal ini punya hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian, wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, membutuhkan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kemerdekaan wartawan atau kemerdekaan pers itu, dijamin UU Pers sebagai hak asasi warga negara. Yang mana, hal ini jelas termaktub dalam pasal 4 ayat i UU Pers tersebut.

“Pelanggar ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Melanggar UU Pers berarti juga bisa dianggap melanggar UUD 1945 dan HAM (hak asasi manusia),” tegas Abel.

Ditambahkan Abel yang juga wartawan Tempo itu, seharusnya dalam melakukan pengamanan saat kedatangan Menpora, Polisi memahami UU Pers dibentuk untuk memenuhi amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan serta tulisan. Dengan sikap arogansi Polisi yang berbuntut kericuhan itu, Polres Malang sudah melanggar UU Pers.

"Kami mendesak Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono menindak tegas anak buahnya yang gagal melaksanakan tugas secara proporsional. Hal itu, sesuai kode etik profesi kepolisian yang termaktub juga dalam surat keputusan Kapolri nomer Pol:KEP/32/VI/2003/Tanggal 1 Juli 2003," pungkas Abel. [yog/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-03/102473/AJI:_Polres_Malang_Langgar_UU__Pers

Berita Terkait:

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-03/102469/Puluhan_Wartawan_Demo_Polres_Malang

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102419/Kasat_Sabhara:_Kita_Kelelahan_Berdiri_Terus

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102408/Kapolres:_Pengamanan_Ketat_Menpora_Pesanan_Pemkab_Malang

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102365/Mobil_Gubernur_Sempat_Terhalang_Kericuhan

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102357/Pengamanan_Kacau_Balau,_Polisi_Over_Acting

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-06-02/102356/Wawancara_Dibatasi,_Pembukaan_Jambore_Pemuda_Indonesia_Ricuh