20 Feb 2009

Pekerja Rumahan (Home Workers)


Oleh: Daniel S. Stephanus, SE, MM, MSA, Ak

Tingginya biaya hidup yang harus ditanggung oleh rakyat yang ditingkahi oleh sempitnya lapangan pekerjaan mendorong setiap rumah tangga berusaha mencukupi kebutuhan ekonominya bukan hanya bergantung pada satu orang saja, sang kepala rumah tangga.

Setiap anggota keluarga atau rumah tangga menjadi berkewajiban turut serta membantu memenuhi kebutuhan keluarga, baik dengan bekerja ataupun berusaha di luar rumah juga di dalam rumah. Adanya ruang dan waktu yang tersedia di rumah menjadikan kerja rumahan (homework) menjadi pilihan yang paling mudah untuk dipilih.

Apa Itu Pekerja Rumahan?

Kerja rumahan secara khusus dapat didefinisikan sebagai proses produksi barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan rumah untuk memperoleh pendapatan ataupun upah. Kerja rumahan untuk untuk memperoleh pendapatan dilakukan dengan melakukan usaha baik dalam bentuk produksi barang dan jasa maupun usaha dagang, sedangkan kerja rumahan untuk memperoleh upah dilakukan dengan melakukan proses produksi barang dan jasa dengan upah persatuan (piece rate) dan sama sekali tidak tergantung pada lamanya (jam) kerja. Kerja rumahan guna memperoleh upah inilah yang lazim disebut dengan pekerja rumahan atau buruh rumahan.

Secara khusus kerja rumahan (homework) dikonotasikan secara langsung dengan pekerja rumahan (homeworkers), bahkan ILO (International labour organization) organisasi buruh internasional bentukan Perserikan Bangsa-Bangsa dalam konvensi 1996 mendefinisikan kerja rumahan adalah pekerja rumahan.

Konvensi ILO 1996 menyatakan bahwa kerja rumahan adalah “kerja oleh seseorang di dalam rumahnya atau ditempat lain yang dipilihnya, diluar tempat kerja milik majikan (pengusaha); untuk memperoleh upah; dan hasilnya berupa produk atau jasa yang ditetapkan oleh majikan (pengusaha) terlepas dari siapa yang menyediakan bahan baku , peralatan dan masukan lain yang dipergunakan.

Sayangnya konvensi ILO 1996 tersebut belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sehingga pekerja rumahan tidak termasuk dalam kategori pekerja atau buruh, sehingga pekerja rumahan tidak memperoleh perlindungan hukum dan pengaman sosial yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia.

Siapakah Pekerja Rumahan?

Pekerja rumahan merupakan buruh yang bekerja bukan di pabrik tetapi di rumah tetapi dengan bekerja seperti layaknya di pabrik. Pekerja rumahan mengerjakan atau memproduksi produk dan jasa yang layaknya di kerjakan oleh pabrik.

Pekerjaan yang dilakukan mulai dari aktifitas pabrikasi seperti membuat sepatu, menjahit pakaian, merakit dan mengemas barang, melinting rokok dan banyak pekerjaan pabrikasi lainnya. Pekerja rumahan juga mengerjakan pekerjaan kerajinan seperti menyulam, membordir untuk produk-produk garmen ataupun kerajinan pembuatan peralatan rumah tangga sampai pada pernak-pernik hiasan rumah dan asesoris (perhiasan).

Pekerja rumahan bekerja mandiri tanpa memiliki atasan tetapi juga tidak punya bawahan, karena pekerja rumahan yang bekerja sendiri di rumah tidak dibayar berdasar jam kerja tetapi berdasar jumlah produksi tertentu yang dihasilkannya.

Pada dasarnya, Pemberi kerja baik itu perantara maupun sang majikan sendiri tidak mau tahu proses kerja yang dilakukan pekerja rumahan, tidak mau tahu berapa banyak sumber daya domestik yang dipergunakan oleh pekerja rumahan, yang perantara atau majikan tahu adalah jumlah produk tertentu dengan standar mutu tertentu sesuai dengan perjanjian lisan tanpa pernah ada kontrak resmi.

Pekerja rumahan nyaris seluruhnya adalah wanita, karena lebih sebagai peran sampingan pemenuhan nafkah rumah tangga. Wanita sebagai ibu rumah tangga dituntut untuk menjalankan dua peran dalam rumah tangganya, peran utama dalam peran domestiknya dan peran pembantu dalam peran penunjang ekonomi yang ironisnya seringkali malah berubah menjadi peran utama melebih peran kepala rumah tangganya.

Wanita pekerja rumahan pada dasarnya sama saja dengan buruh, walaupun bekerja di rumah. Bahkan bekerja di rumah mendapat apresiasi lebih dari kepala rumah tangga, anggota keluarga lain maupun dari masyarakat.

Hal ini terkait dengan peran wanita dalam peran domestik baik sebagai istri, ibu dan pengurus rumah tangga. Sehingga pekerja rumahan tidak nampak sebagai buruh yang patut mendapat perlindungan baik secara hukum maupun sosial karena adanya hubungan industrial yang jelas. Karena hanya dianggap sebagai aktifitas tambahan dalam rumah tangga dan bahkan dianggap iseng-iseng belaka maka oleh Pemerintah Indonesia belum (atau bahkan tidak) perlu mendapat perlindungan layaknya buruh (pabrik) baik perlindungan hukum maupun sosial.

Mengapa Ada Pekerja Rumahan?

Naiknya kebutuhan rumah tangga yang ditingkahi oleh naiknya harga-harga kebutuhan yang harus dipenuhi oleh sebuah rumah tangga menjadi pemicu utama wanita sebagai ibu rumah tangga turut bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Adanya waktu dan ruang kerja yang bebas semakin mendorong wanita, khususnya ibu rumah tangga untuk bekerja sebagai pekerja rumahan.

Belum lagi bila di lingkungan seputar rumahnya telah ada kelompok-kelompok pekerja rumahan yang bekerja untuk seseorang perantara ataupun majikan guna memproduksi produk atau jasa tertentu. Sinergi antara pemenuhan kebutuhan, jam kerja yang bebas tanpa menganggu kesibukan sebagai ibu rumah tangga, ruang kerja yang tersedia di rumah, dan keberadaan perantara atau majikan yang menyediakan pekerjaan menjadikan wanita menjadi pekerja rumahan. Kebebasan bekerja yang dimiliki oleh pekerja rumahan sebenarnya adalah kebebasan semu.

Walaupun pekerja rumahan “sepertinya” bebas menentukan jam kerja, tempat kerja bahkan alat produksinya sendiri tetapi sebenarnya mereka terjerat pada aktifitas produksi yang bukan hanya memanfaatkan jam kerja dan tempat kerja yang tidak terbatas tetapi juga alat produksi pribadi yang tidak pernah dihitung sebagai bagian dari upah produksi oleh para perantara dan majikan pemberi kerja. Sumber daya besar yang terserap dalam pekerjaan dan dimanfaatkan dengan baik oleh para pemberi kerja tanpa disadari pekerja rumahan, eksploitasi besar-besaran sumber daya domestik (rumah tangga) tanpa pernah memperoleh kompensasi sedikitpun.

Di Mana Pekerja Rumahan Bekerja?

Pekerja rumahan bekerja di rumah atau tempat lain (yang juga masih sekitar rumah) di luar tempat kerja (pabrik) milik majikan. Kondisi ini menjadikan pekerja rumahan tidak terorganisir secara baik dan bahkan cenderung bekerja secara sendiri-sendiri, walau seringkali terkumpul dalam satu sentra tertentu seperti satu kampung ataupun dusun. Kebebasan menentukan tempat kerja sebenarnya adalah jebakan eksploitasi yang tidak pernah disadari oleh pekerja rumahan.

Memanfaatkan ruang yang ada di rumah, karena pertimbangan bukan hanya ruang yang menganggur tetapi enaknya bekerja tanpa meninggalkan rumah menjadikan rumah sebagai gudang bahan baku , tempat proses produksi dan juga gudang barang jadi. Pekerja rumahan menyulap rumah mereka menjadi pabrik mini, pemberi kerja memanfaatkannya dengan iming-iming pekerjaan yang lebih banyak dan tentu saja upah yang lebih besar pula. Gudang gratis, pabrik gratis bahkan tenaga kerja tambahan gratis, eksploitasi habis-habisan bukan hanya pekerja rumahan sebagai pekerja atau buruh murah tetapi juga seluruh sumber daya domestik yang dimilikinya.

Sayangnya, para pekerja rumahan tidak merasa dieksploitasi bahkan merasa mendapat rejeki nomplok karena merasa dipercaya oleh sang majikan dan dihargai sebagai pekerja yang baik dengan hasil porduksi yang terbaik. Ironi dibalik bayang-bayang upah minim. Masalah lain yang menjadi masalah besar adalah aktivitas pengorganisasian. Pengorganisasian menjadi masalah pelik bagi pekerja rumahan karena keterpisahan tempat kerja dan kurangnya pemahaman (atau bahkan memang sengaja dibodohkan) agar tidak ada kekuatan tawar pekerja.

Intinya pekerja rumahan benar-benar dikondisikan sebagai kegiatan sampingan semata yang walaupun mempergunakan sumberdaya rumahtangganya tidak perlu (tidak boleh) menuntut lebih.

Kapan Pekerja Rumahan Bekerja?

Pekerja rumahan seharusnya bekerja dengan memanfaatkan waktu luang saat menjalankan peran rumah tangganya, tetapi pada kenyataannya pekerja rumahan seringkali mengorbankan bukan hanya waktu luang tetapi juga waktu-waktu yang seharusnya menjadi waktu dalam peran domestiknya.

Hampir setiap pekerja rumahan lebih asyik mengerjakan pekerjaannya sebagai pekerja rumahan ketimbang pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Kondisi ini terjadi karena tuntutan pekerjaan yang secara sistematis memicu pekerja rumah tangga bekerja untuk mencapai target produksi tertentu. Sistem upah berdasar jumlah produk tertentu baik dihitung perunit maupun borongan menuntut pekerja untuk bekerja dengan tingkat produktivitas tinggi. Jam kerja yang seringkali mengalahkan waktu-waktu pribadi dan keluarga berganti menjadi jam produksi karena tuntutan memenuhi jumlah produksi tertentu, bahkan anggota keluarga lain seperti anak dan saudara dijadikan bagian dari pekerjaan.

Bagaimana Pekerja Rumahan Bekerja?

Pekerja rumahan, khususnya wanita pekerja rumahan telah menjadi obyek eskploitasi pemberi kerja baik seorang perantara ataupun majikan pemilik modal. Bukan hanya jam-jam domestik rumah tangga mereka saja yang tereksploitasi, aktivitas kerja menenggelamkan aktivitas keluarga atau menggeser aktivitas kerluarga menjadi aktivitas kerja. Rumah pekerja rumahanpun telah berbah menjadi bukan hanya tempat proses produksi tetapi telah berubah menjadi pabrik mini karena berpindahnyanya gudang bahan baku dan bahkan barang jadi ke rumah.
Ironisnya, ruangan rumah yang terpakai sebagai parbik mini tersebut, biaya listrik, biaya pemeliharaan dan juga penyusutan tidak pernah diperhitungkan sebagai biaya produksi oleh pekerja rumahan. Bahkan dimanfaatkan oleh para pemberi kerja dan pemilik modal dengan dalih “kepercayaan” dan “penghargaan” terhadap produktivitas dan mutu kerja dari pekerja rumahan tersebut.

Sistem upah borongan mendorong pekerja rumahan untuk bekerja sedemikian rupa guna memenuhi target produksi dan mencari upah lebih karena tingkat produktivitas diatas tingkat produktivitas yang telah ditentukan.

Iming-iming penghasilan lebih menjadikan pekerja rumahan mampu dan rela untuk mengorbankan jam-jam pribadi dan domestik juga ruang (rumah) pribadi dan keluarga menjadi bagian dari proses produksi yang tanpa mereka sadari tidak mendapat kompensasi apa pun.

Bukan hanya bujuk rayu ekonomis yang dilakukan oleh para pemberi kerja, tetapi juga bujuk rayu psikologis dan juga sosiologis disasarkan pada para pekerja rumahan. Semakin banyak pekerjaan, semakin menumpuk bahan baku dan barang jadi di rumah menjadikan pekerja rumahan bukan saja merasa terangkat tingkat ekonominya saja tetapi juga kepuasan pribadi (self actulitation) sebagai pekerja yang handal dan terpercaya serta tentu saja terpandang secara sosial (self esteem) di lingkungan sekitar rumahnya.

Masalah-Masalah di Seputar Pekerja Rumahan

Ketersembunyian (invisibility)

Keberadaan pekerja rumahan, khusunya wanita pekerja rumahan tidak tampak atau tidak diperhitungkan kontribusinya dalam proses produksi baik oleh produsen, konsumen, kalangan akademisi dan pakar ekonomi, aktivias perburuhan, masyarakat luas dan bahkan Pemerintah Daerah maupun Pusat di Indonesia ini.

Sebagai akibatnya, pekerja rumahan terabaikan dan bahkan tidak tercatat secara kuantitatif dan statistik sebagai pekerja atau buruh yang perlu mendapat perhatian dan khususnya perlindungan hukum dan sosial. Bahkan kebutuhan untuk berorganisasi dan pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan posisi tawar pekerja rumahan terhadap pemberi kerja tidak tersentuh (tergarap) dengan layak.

Tuntutan kebutuhan hidup yang melambung tinggi dari hari ke hari serta tidak adanya kesempatan kerja secara formal akan meningkatkan potensi kerja rumahan dan ketergantungan yang makin tinggi pada pemberi kerja, walau dengan upah rendah bahkan sangat rendah.

Kondisi Kerja dan Hubungan Kerja Buruh-Majikan

Berbeda dengan pekerja di sektor formal yang memiliki hubungan kerja atau hubungan industrial yang jelas berupa Undang-undang Hubungan Industrial, pekerja rumahan tidak memiliki payung hukum dan perlindungan sosial sama sekali.

Pekerja rumahan bekerja tanpa kontrak kerja, bekerja bukan di pabrik tetapi di rumahnya sendiri atau disekitarnya, upah minimal dibayar bukan berdasar satuan waktu tetapi berdasar unit kerja yang diproduksinya dan tanpa bonus, tidak ada jam kerja tertentu, tidak mengenal waktu libur dan cuti, bahan baku berasal dari pemberi kerja tetapi tidak jarang pekerja rumahan menanggung sebagian, proses prosuksi dan alat porduksi memanfaatkan aset pekerja rumahan sehingga menanggung biaya produksi, proses produksi tanpa supervisi dan pengawasan, tidak berhak memasarkan produk, tidak ada perlindungan terhadap keselamatan dan kecelakaan kerja, dan masih banyak lagi masalah hubungan industrial yang tidak melindungi pekerja rumahan sama sekali, sedikitpun tidak.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Masalah kesehatan dan keselamatan kerja dengan sengaja diabaikan oleh pemberi kerja dan bahkan tidak menjadi perhatian bagi pekerja rumahan itu sendiri. Terganggunya kesehatan karena aktivitas kerja atau bahkan sebagai akibat dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja rumahan bukan menjadi tanggung jawab pemberi kerja tetapi ditanggung sendiri oleh pekerja rumahan sebagai konsekwensi kerja yang dilakukannya. Kecelakaan kerja sebagai risiko kerja dan bahkan sebagai dampak dari kelelahan kerja guna mencapai target produksi yang diinginkan sama sekali diluar tanggungan pemberi kerja tetapi ditanggung sendiri oleh pekerja rumahan.

Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial bagi pekerja rumahan seperti hak untuk libur, cuti, bonus, tunjangan hari raya ataupun jaminan sosial dalam bentuk apapun tidak pernah diterima oleh para pekerja rumahan sebagai “hak” tetapi hanya sebagai “kebaikan hati” pemberi kerja. Pekerja rumahan tidak bisa menuntut memperoleh perlindungan atau jaminan sosial pada para pemberi kerja karena posisi tawar yang rendah, bahkan secarik kertas kontrak dan aturan kerjapun tidak akan pernah diterima oleh para pekerja rumahan. Pada dasarnya, pekerja rumahan tidak akan pernah memperoleh haknya sebagai pekerja kecuali hak memperoleh upah (yang rendah sekali) setelah memproduksi barang dan jasa dalam jumlah tertentu.

Gender Pekerja

rumahan yang didominasi atau bahkan nyaris seluruhnya adalah wanita terkait dengan masalah gender, peran wanita dalam ruang domestik. Kesetiaan wanita pada peran gendernya untuk bekerja di rumah tidak mendapat upah yang layak bahkan diupah dengan sangat murah. Stigma pekerja rumahan hanya sebagai penunjang ekonomi rumah tangga dan bahkan hanya sebagai aktivitas “iseng-iseng berhadiah” menjadi belenggu peran pekerja rumahan sebagai peran produktif dalam roda perekonomian bukan hanya pada ruang domestik tetapi sampai pada skala nasional.

Kondisi Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja

Pekerjaan pekerja rumahan dilakukan di rumah pribadi, rumah yang sebenarnya tidak dirancang secara khusus sebagai tempat produksi. Rumah menjadi bukan saja tidak layak untuk menjadi pabrik mini tetapi juga menjadi tidak layak sebagai tempat tinggal. Rumah pribadi telah berubah menjadi pabrik sehingga rumah menjadi tidak nyaman dan bahkan seringkali tidak layak menjadi tempat tinggal. Sayangnya, pengorbanan besar pekerja rumahan ini tidak mendapat kompensasi sama sekali dari pemberi kerja, bahkan sebagian biaya produksi dengan memanfaatkan aset (rumah, perabotan dan seisinya) dan sumber daya rumah pekerja (listrik, air dan penghuni rumah) menjadi tanggungan pekerja rumahan.

Upah Minimal Jauh di Bawah UMK

Pekerja rumahan bukan saja menerima upah yang sangat minim karena tidak memperhitungkan jam kerja tetapi berdsasar produk yang diproduksinya, bahkan biaya-biaya produksi ditanggung oleh pekerja rumahan. Penggunaan ruangan rumah sebagai tempat kerja dan gudang bahan baku dan barang jadi, peralatan dan perabotan rumah sebagai alat produksi, sumber daya rumah tangga seperti listrik, air dan tenaga kerja tambahan (penghuni rumah tangga lainnya) tidak pernah diperhitungkan sebagai biaya produksi atau tambahan upah yang seharusnya diterima oleh pekerja rumahan.

Eksploitasi habis-habisan oleh para pemberi kerja dan pemilik modal pada para pekerja rumahan. Bukan hanya tenaga dan waktu pekerja rumahan yang dimanfaatkan tetapi juga aset dan seluruh sumber daya rumah tangganya dieksploitasi habis guna mencapai tingkat produktivitas yang ditetapkan secara sepihak oleh pemberi kerja dan pemilik modal. Keuntungan besar bahkan sangat besar diperoleh oleh pemberi kerja dan pemilik modal bukan hanya karena efektifitas kerja pada pekerja rumahan tetapi juga efisiensi tingkat tinggi proses produksi yang dinikmati oleh pemberi kerja dan pemilik modal.

Pengusaha yang Tidak Tampak

Pemberi kerja dan pemilik modal pada aktifitas produksi yang dilakukan oleh para pekerja rumahan nyaris tidak terdeteksi dan tampak di permukaan. Jaringan dan rantai perantara yang rapi dan tertutup menjadikan praktek ekonomi gelap (black economy) merajalela di basis masyarakat terkecil, ruang keluarga (domestik). Sayangnya, sampai saat ini praktek bisnis gelap dan eksploitasi pekerja rumahan tidak terpapar di masyarakat, khususnya di kalangan aktifis buruh, akademisi dan pakar ekonomi, juga Pemerintah.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 secara nyata telah mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai seseorang yang menerima perintah kerja dan menerima upah, tetapi definisi ini tidak berlaku bagi pekerja rumahan. Walau menerima upah jauh dibawah UMK tetapi karena perintah kerja yang tidak tertulis sebagai akibat dari praktek ekonomi gelap, perlindungan sosial dan hukum bagi pekerja rumahan tidak akan pernah diperoleh. Bahkan minim sekali perhatian, pemberdayaan, dan advokasi yang diterima oleh pekerja rumahan melawan eksploitasi pemberi kerja dan pemilik modal yang sulit dikenali secara langsung.

Organisasi

Sifat domestik dan keterpisahan bukan hanya tempat kerja tetapi juga hubungan antar pekerja rumahan menjadikan pengorganisasian pekerja rumahan sebagai suatu pekerjaan yang sulit. Pekerja rumahan secara resmi belum terorganisasi dalam sebuah organisasi buruh, bahkan tidak diakui sebagai buruh bila menilik perundangan dan peraturan perburuhan yang ada di Indonesia ini. Ironisnya lagi sampai saat ini belum ada organisasi buruh yang mengakui pekerja rumahan sebagai bagian dari buruh (pabrik), bahkan di mata Pemerintah pun pekerja rumahan bukan merupakan buruh malahan tidak terhitung sebagai faktor produksi yang perlu dicatat dalam statistik ekonomi Pemerintah.

Advokasi

Advokasi yang dibutuhkan untuk menghilangkan eksploitasi dan guna meningkatkan nilai tawar pekerja rumahan belum banyak dilakukan atau nyaris tidak ada. Bukan hanya oleh aktifis perburuhan, aktivis HAM, LSM pemberdayaan, akademisi apalagi oleh Pemerintah. Selama ini advokasi hanya dilakukan oleh jaringan pendamping pekerja rumahan seperti MWPRI dan HWPRI.

Padahal perlindungan sosial dan hukum sangat diperlukan oleh para pekerja rumahan untuk meniadakan eksploitasi yan dialaminya dan tentu saja untuk meningkatkan nilai tawar pekerja rumahan dihadapan pemberi kerja dan pemilik modal. Banyak sekali pekerjaan advokasi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumahan dengan memperoleh hak-hak pekerja dan pemanfaatan alat produksi domestik yang seharusnya mereka terima.

Refleksi

Pemberdayaan dan perlindungan sosial dan hukum bagi para pekerja rumahan sangat-sangat mendesak untuk diperjuangkan. Pemberdayaan untuk meningkatkan nilai tawar pekerja rumahan dilakukan guna penyadaran terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja dan tentu saja pemenuhan hak atas penggunaan alat produksi domestik sebagai alat produksi kerja. Bukan hanya upah yang layak yang harus diterima oleh pekerja rumahan tetapi juga kompensasi atas pemakaian alat produksi rumah tangga dalam proses produksi yang dikerjakan oleh pekerja rumahan.

Perlindungan hukum dan sosial seharusnya ada bagi pekerja rumahan, perlindungan ini berguna untuk mencegah praktik ekonomi gelap yang dilakukan oleh pemberi kerja dan pemilik modal serta tentu saja meniadakan eksploitasi pekerja rumahan. Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan payung hukum berupa peraturan dan perundangan yang menjamin hak-hak dasar pekerja rumahan.

Pada akhirnya, menjadi tugas dan kewajiban kita bersama baik mereka yang menyebut mereka aktifis buruh, aktifis HAM, akademisi dan ilmuwan, bahkan Pemerintah baik Daerah maupun Pusat, atau siapapun yang merasa terpanggil untuk meniadakan eksploitasi para pekerja rumahan. Bukan karena kasihan terhadap nasib para pekerja rumahan tetapi karena pekerja rumahan berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja dan sebagai manusia. Bukan hanya sebagai salah satu faktor produksi dalam pembangunan ekonomi domestik dan nasional tetapi sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat manusia seutuhnya.

http://homenet-indonesia.blog.com/2008/2/

No comments:

Post a Comment